| Kembali |
| Nomor Perkara | Penuntut Umum | Terdakwa | Status Perkara |
| 35/Pid.B/2026/PN Tbk | 1.Abram Marojahan, S.H., M.H. 2.TERIMAN ANUGRAH HALAWA, S.H. 3.LUTHFI ZULAULIADY, S.H. 4.LEVIA RAMDASARTIKA, S.H. 5.SRI INDAH LESTARI AXAUDINA S, S.H. |
1.NUAR Als NUAR Bin NUANG 2.FIKRI FIRMAYANTO SENDANA Als PAISAL Bin SALEA LUKU |
Pengakuan Bersalah |
| Tanggal Pendaftaran | Kamis, 16 Apr. 2026 | ||||||||||||
| Klasifikasi Perkara | Pencurian | ||||||||||||
| Nomor Perkara | 35/Pid.B/2026/PN Tbk | ||||||||||||
| Tanggal Surat Pelimpahan | Kamis, 16 Apr. 2026 | ||||||||||||
| Nomor Surat Pelimpahan | B-116/L.10.12.9/Eoh.2/4/2026 | ||||||||||||
| Penuntut Umum |
|
||||||||||||
| Terdakwa | |||||||||||||
| Advokat | |||||||||||||
| Anak Korban | |||||||||||||
| Dakwaan | -------Bahwa mereka terdakwa I NUAR ALS NUAR BIN NUANG bersama-sama dengan terdakwa II FIKRI FIRMAYANTO SENDANA ALS PAISAL BIN SALEA LUKU, pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 01.00 Wib dini hari, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat di rumah saksi korban FERDINAN MARKUS yang berlokasi di Dusun II RT.006 / RW.003 Desa Tanjung Pelanduk Kecamatan Sugie Besar Kabupaten Karimun, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “melakukan pencurian pada malam hari dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil atau secara bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
Kemudian barang tersebut Terdakwa II FIKRI FIRMAYANTO SENDANA Als PAISAL Bin SALEA LUKU berikan ke Terdakwa I NUAR ALS NUAR BIN NUANG lalu Terdakwa II FIKRI FIRMAYANTO SENDANA Als PAISAL Bin SALEA LUKU turun melalui lantai papan yang telah dirusak dan kemudian bersama-sama kembali kerumah Terdakwa I NUAR ALS NUAR BIN NUANG untuk membagi hasil curian para terdakwa tersebut.
------Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e, huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana- |
||||||||||||
| Pihak Dipublikasikan | Ya |
