Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
219/Pid.Sus/2025/PN Tbk 1.Dedi Januarto Simatupang, S.H
2.HERLAMBANG ADHI NUGROHO
3.RIRIS MONICA SARI SIMARMATA, S.H.
4.ROY HUFFINGTON HARAHAP, S.H,. M.H.
5.PRATOMO HADI HICHMAWAN, S.H., M.H.
6.PANJI ADHYAKSA SUNARYO, S.H
7.Rosmarlina Sembiring, S.H., M.Hum.
8.PHOEBE JESSICA, S.H.
1.MUKAYAT Bin Alm. YAKOP
2.SUNARTO Bin Alm. JUNI
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 12 Des. 2025
Klasifikasi Perkara Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan
Nomor Perkara 219/Pid.Sus/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 12 Des. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3439/L.10.12/Ft.3/12/2025
Penuntut Umum
NoNama
1Dedi Januarto Simatupang, S.H
2HERLAMBANG ADHI NUGROHO
3RIRIS MONICA SARI SIMARMATA, S.H.
4ROY HUFFINGTON HARAHAP, S.H,. M.H.
5PRATOMO HADI HICHMAWAN, S.H., M.H.
6PANJI ADHYAKSA SUNARYO, S.H
7Rosmarlina Sembiring, S.H., M.Hum.
8PHOEBE JESSICA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUKAYAT Bin Alm. YAKOP[Penahanan]
2SUNARTO Bin Alm. JUNI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

------- Bahwa Terdakwa I MUKAYAT bin Alm. YAKOP selaku Nakhoda KM. AL HUSNA 07 / KM. PULAU PUTRI 07 bersama-sama dengan Terdakwa II SUNARTO bin Alm. JUNI selaku Kepala Kamar Mesin (KKM) KM. AL HUSNA 07 / KM. PULAU PUTRI 07, pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025  pukul 06.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Perairan Pengibu, Kepulauan Riau, Indonesia pada koordinat 01°35'56" U / 106°08'16" T atau setidak-tidaknya pada suatu tempat yang termasuk dalam kewenangan hukum berdasarkan Pasal 84 Ayat (2) Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), maka Pengadilan Negeri Karimun berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan, mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean berupa pasir timah sebanyak 518 (lima ratus delapan belas) karung dengan total berat 25.947,6 (dua puluh lima ribu sembilan ratus empat puluh tujuh koma enam) Kilogram sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pencacahan tanggal 05 Oktober 2025 sesuai dengan Surat perintah Pencacahan Nomor : SP.CACAH- 07/WBC.044/PPNS/2025 tanggal 03 Oktober 2025 dengan menggunakan sarana pengangkut kapal KM. AL HUSNA 07 / KM. PULAU PUTRI 07 dari Bangka Belitung, Indonesia tujuan Malaysia, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: --------------------------------------

  • Bahwa berawal pada sekira  bulan September 2025, Terdakwa I MUKAYAT bin Alm. YAKOP dihubungi Sdr. SUYANTO (DPO) untuk menawarkan pekerjaan sebagai Nahkoda mengangkut pasir timah Bangka, Indonesia menuju Pasir Gudang, Malaysia dengan upah Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) kemudian Terdakwa I menerima tawaran Sdr. SUYANTO (DPO) tersebut untuk menahkodai KM. AL HUSNA 07 / KM. PULAU PUTRI 07 yang ini berada di dermaga payatogok, Tanjungbatu, dengan ciri-ciri kapal yaitu  rumah kapal berwarna biru dan sauknya berwarna putih kapal. Kebutuhan pelayaran disiapkan oleh Terdakwa II SUNARTO bin Alm. JUNI  selaku Kepala Kamar Mesin (KKM) KM. AL HUSNA 07 / KM PULAU PUTRI 07.
  • Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa I MUKAYAT selaku Nakhoda KM. AL HUSNA 07 / KM PULAU PUTRI 07 adalah sebagai berikut :
  • Selaku pimpinan tertinggi di kapal;
  • Mengemudikan KM. AL HUSNA 07 / KM. PULAU PUTRI 07 dari Bangka Belitung, Indonesia menuju Pasir Gudang, Malaysia untuk melakukan pemuatan pasir timah kemudian dibawa ke Malaysia;
  • Bertanggungjawab terhadap kapal, muatan dan ABK selama berlayar; dan
  • Menyuruh awak kapal untuk memuat dan menyusun pasir timah ke KM. AL HUSNA 07 / KM. PULAU PUTRI 07.
  • Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa II SUNARTO selaku KKM KM. AL HUSNA 07 antara lain sebagai berikut:
  • Bertanggungjawab terhadap mesin KM. AL HUSNA 07;
  • Mengkomunikasi pengisian BBM kepada Sdr. SUYANTO (DPO) dan Mengarahkan pengisian BBM pada Tangki Kapal;
  • Ransum dan air tawar Terdakwa II yang menyediakan dari uang sejumlah Rp 3.500.000, (tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang diberikan oleh Sdr. SUYANTO (DPO) selaku penguru/pemilik kapal pada saat di Tanjung Batu;
  • Selain itu juga Terdakwa II menerima titipan HP Satelit dari Sdr. SUYANTO (DPO);
  • Menerima koordinat untuk muat di Bangka dari Sdr. YOKO (DPO) yang Terdakwa duga sebagai pemilik barang berupa Pasir Timah dari Bangka;
  • Menyampaikan pesan/titik muat dan tujuan pelayaran kepada Nakhoda KM. AL HUSNA 07 Terdakwa I MUKAYAT dari Sdr. YOKO (DPO);
  • Membantu merapikan muatan agar kapal imbang;
  • Menerima barang titipan dari Sdr. YOKO (DPO) dari buruh muat Pasir Timah berupa 1 (satu) tas yang berisi alat anti deteksi (anti tracker),Handy Talky;
  • Selama perjalanan KM. AL HUSNA 07 terdapat beberapa kerusakan, yaitu Pompa Air, Balting Pompa yang putus dan Air Cooler yang kering, baik itu perjalanan dari Tanjung Batu ke Bangka baik dari Bangka Tujuan ke Malaysia. Hal ini bila dibiarkan akan berakibat kapal tengelam. Bahkan perjalanan dari Bangka menuju Malaysia Terdakwa berinisiatif menggunakan mesin ROBIN yang ada dikapal, Terdakwa berjaga kurang lebih 1 (satu) malam untuk memastikan Air dapat dikeluarkan dari kapal.
  • Selain itu berdasarkan permintaan dari Sdr. SUYANTO (DPO) Terdakwa merekrut Saksi ADAM;
  • Pada saat tiba di Pasir Gudang, Malaysia Terdakwa diperintahkan oleh Sdr. YOKO (DPO) untuk menghubungi Sdr. AKOK melalui Agen JP.
  • Bahwa kemudian Terdakwa I MUKAYAT sebagai Nahkoda dan Terdakwa II SUNARTO sebagai KKM melakukan tindak pidana pabean membawa berupa pasir timah tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sebanyak 25.947,6 Kg (dua puluh lima ribu sembilan ratus empat puluh tujuh koma enam Kilogram) yang dikemas kedalam 518 (lima ratus delapan belas) karung dengan menggunakan sarana pengangkut KM. AL HUSNA 07 / KM. PULAU PUTRI 07 dari Bangka Belitung, Indonesia tujuan Kuching dengan perincian perjalanan sebagai berikut:
  1. Hari Selasa, tanggal 23 September 2025 :
  • Terdakwa II SUNARTO berangkat dari rumah yang beralamat di Parit Benut, sekira pukul 07.00 WIB menuju Pelabuhan KPK (untuk naik kapal dengan tujuan Tanjung Batu) diantar menggunakan motor oleh keponakan Terdakwa;
  • Sekira pukul 09:00 Terdakwa II SUNARTO tiba di Tanjung Batu dan berdasarkan arahan Terdakwa I MUKAYAT, Terdakwa ditugaskan untuk langsung ke kapal karena tanggungjawab Terdakwa II SUNARTO sebagai KKM maka Terdakwa diperintahkan untuk melakukan pengecekan mesin kapal KM. AL HUSNA 07;
  • Kapal KM. AL HUSNA 07 sandar di Pelabuhan Gembira, sebelah Pelabuhan penumpang Tanjung Batu, Terdakwa II SUNARTO jalan kaki menuju kapal, setelah sampai, Terdakwa mengecek mesin kapal. Kondisi mesin kapal baik

 

  1. Hari Rabu, tanggal 24 September 2025 :
  • Sekira pukul 09.00 WIB, Saksi ADAM SYAH ALAM tiba dikapal ;
  • Sekira pukul 17.00 WIB, Saksi JAFFAR tiba dikapal;
  • Sekita pukul 20.00 WIB, Bahan Bakar Minyak tiba dikapal, diantar melalui kapal laut;

 

  1. Hari Kamis, tanggal 25 September 2025 :
  • Terdakwa II SUNARTO berbelanja ransum dari uang yang diberikan Sdr. SUYANTO (DPO), kemudian saat sampai di Pelabuhan, Terdakwa II SUNARTO bin Alm. JUNI dibantu oleh Saksi ADAM dan Saksi JAFFAR untuk memasukan barang ke kapal KM. AL HUSNA 07;

 

  1. Hari Jumat, tanggal 26 September 2025:
  • Terdakwa I MUKAYAT berangkat ke dermaga payatogok dan mencari kapal dengan ciri-ciri yang telah disebutkan Sdr. SUNARTO bin Alm. JUNI, lalu Terdakwa menemukan sebuah kapal dengan ciri-ciri tersebut dan bernama “AL HUSNA 07”.
  • Setiba di KM. AL HUSNA 07 / KM. PULAU PUTRI 07, disana sudah ada awak kapal lain, yaitu Terdakwa II SUNARTO, Saksi. ADAM, dan Saksi JA’FAR yang semuanya Terdakwa I MUKAYAT tidak kenal. Lalu mereka mengenalkan diri sebagai awak kapal yang ikut berlayar bersama Terdakwa.
  • Kemudian Terdakwa I MUKAYAT memeriksa ketersediaan BBM dan ransum, karena sudah lengkap maka Terdakwa I memerintahkan awak kapal KM. AL HUSNA 07 / KM. PULAU PUTRI 07 untuk bertolak dari Dermaga Payatogok, Tanjungbatu menuju Bangka setelah ashar atau sekira pukul 15.30 WIB.
  • Sekira pukul 15.30 WIB, KM. AL HUSNA 07 / KM. PULAU PUTRI 07 bertolak dari Dermaga Payatogok, Tanjungbatu menuju Bangka dengan muatan kosong berawak kapal sebanyak 4 (empat) orang, Terdakwa I MUKAYAT selaku Nakhoda, Terdakwa II SUNARTO selaku KKM, Saksi ADAM selaku kelasi, dan Saksi JA’FAR selaku kelasi.

 

  1. Hari Senin, tanggal 29 September 2025:
  • Sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa II SUNARTO memberitahu Terdakwa I MUKAYAT bahwa Sdr. YOKO (DPO) selaku pemilik barang mengirimkan titik koordinat sebanyak 6 (enam) lokasi, dengan rincian sebagai berikut:
  • “Titik tunggu” pada koordinat 03°15.174’ S / 107°52.767’ E;
  • “Jln masuk 1” pada koordinat 03°14.200’ S / 107°54.917’ E;
  • “Jalan masuk 2” pada koordinat 03°12.824’ S / 107°55.496’ E;
  • “Jalan masuk 3” pada koordinat 03°11.971’ S / 107°55.931’ E;
  • “Jalan masuk 4” pada koordinat 03°10.337’ S / 107°56.429’ E;
  • “Titik makan” pada koordinat 03°09.904’ S / 107°56.520’ E;
  • Bahwa sekira pukul 10.00 WIB, kapal KM. AL HUSNA 07 / KM. PULAU PUTRI 07  tiba di Perairan Bangka, para terdakwa dan awak kapal lainnya langsung menuju titik koordinat yang pertama, yaitu titik tunggu pemuatan pasir timah pada koordinat 03°15.174’ S / 107°52.767’ E, setelah itu langsung mengikuti 5 (lima) titik koordinat berikutnya, yaitu :
  • “Jln masuk 1” pada koordinat 03°14.200’ S / 107°54.917’ E;
  • “Jalan masuk 2” pada koordinat 03°12.824’ S / 107°55.496’ E;
  • “Jalan masuk 3” pada koordinat 03°11.971’ S / 107°55.931’ E;
  • “Jalan masuk 4” pada koordinat 03°10.337’ S / 107°56.429’ E;
  • “Titik makan” pada koordinat 03°09.904’ S / 107°56.520’ E;
  • Bahwa sekitar pukul 19.00 WIB, tidak lama setelah sampai pada titik koordinat “Titik makan” yang diketahui Terdakwa I MUKAYAT lokasi tersebut berada di Belitung, Indonesia, kemudian terdapat lampu yang menyorot kapal KM. AL HUSNA 07 / KM. PULAU PUTRI 07 selanjutnya terdakwa I MUKAYAT langsung menuju arah datangnya lampu tersebut.
  • Bahwa setelah sampai di titik koordinat tersebut, disana sudah ada 3 (tiga) truk lori dan buruh sebanyak ±15 (lima belas) orang. Kemudian sesudah proses sandar selesai, pemuatan pasir timah sebanyak 400 (empat ratus) karung langsung dimulai. Terdakwa I MUKAYAT memerintahkan awak kapal untuk membantu pemuatan dan penyusunan pasir timah ke KM. AL HUSNA 07 / KM. PULAU PUTRI 07. Saksi ADAM dan Saksi JA’FAR turun langsung ke lambung kapal, sementara itu Terdakwa I MUKAYAT dan terdakwa II SUNARTO mengawasi proses pemuatan tersebut.
  • Bahwa sekitar pukul 21.40 WIB, pemuatan pasir timah lebih kurang lebih kurang sebanyak 400 (empat ratus) karung ke KM. AL HUSNA 07 / KM. PULAU PUTRI 07 selesai dilakukan. Setelahnya, KM. AL HUSNA 07 / KM. PULAU PUTRI 07 bertolak dari Bangka, Indonesia mengangkut  pasir timah sebanyak 400 (empat ratus) karung menuju Pasir Gudang, Malaysia.

 

  1. Hari Kamis, tanggal 02 Oktober 2025:
  • Sekira pukul 08.00 WIB, terdakwa II SUNARTO sedang memegang kemudi melihat kapal Patroli BC 60001, setelah itu Terdakwa II SUNARTO bergegas membangunkan Terdakwa I MUKAYAT yang sedang tertidur, lalu terdakwa I MUKAYAT langsung mengambil kemudi dan memberitahu awak kapal untuk siap-siap ke Tanjung Balai Karimun karena akan ditangkap oleh petugas dari BC;
  • Tidak lama kemudian terdapat seruan perintah berhenti dengan pengeras suara dari Kapal patrol BC 60001. KM. AL HUSNA 07 / KM. PULAU PUTRI 07  langsung menghentikan kapal dan dilanjutkan dengan proses sandar Kapal Patroli BC 60001 ke sisi kiri KM. AL HUSNA 07 / KM. PULAU PUTRI 07;
  • Setelah proses sandar selesai, beberapa petugas naik ke KM. AL HUSNA 07 / KM. PULAU PUTRI 07 melakukan pemeriksaan dokumen, muatan KM. AL HUSNA 07 / KM. PULAU PUTRI 07, serta wawancara singkat dengan awak kapal KM. AL HUSNA 07 / KM. PULAU PUTRI 07;
  • Petugas menanyakan terkait dokumen pelayaran dan dokumen muatan, namun Terdakwa I MUKAYAT tidak dapat menunjukkannya karena memang pengangkut pasir timah tidak memiliki dokumen apapun. Lalu seluruh awak kapal KM. AL HUSNA 07 / KM. PULAU PUTRI 07 naik ke kapal BC 60001;
  • Selanjutnya kapal KM. AL HUSNA 07 / KM. PULAU PUTRI 07 berserta kru dikawal bersama Tim Patroli BC 60001 dibawa menuju Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam perjalanan, Terdakwa melihat terdapat beberapa kapal patroli BC lain yang ikut melakukan pengawalan.

 

  1. Hari Jumat, tanggal 03 Oktober 2025:
  • Sekira pukul 11.00 WIB, kapal KM. AL HUSNA 07 / KM. PULAU PUTRI 07 tiba di dermaga Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau.

 

  • Bahwa adapun dokumen dan barang-barang yang berada di atas KM. AL HUSNA 07 pada saat penindakan oleh Kapal Patroli BC 60001 antara lain 1 (satu) buah map berwarna hitam yang isi nya berupa :
      • 1 (satu) lembar Pas Besar dengan nama kapal AL HUSNA 07 dengan nomor : AL.520/18/4/2024 milik SUCIPTO diterbitkan di Nipah Panjang pada tanggal 11 Oktober 2024 oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Nipah Panjang.
      • 1 (satu) lembar Surat Ukur Dalam Negeri dengan nama kapal AL HUSNA 07 dengan No. 1075/RRd dikeluarkan di Nipah Panjang tanggal 13 September 2024 diterbitkan oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Nipah Panjang.
      • 1 (satu) lembar sertifikat nasional garis muat kapal dengan No. : AL.509/83/02/KSOP.SLP-2025 pada tanggal 28 Agustus 2025 diberikan di Selat panjang diterbitkan oleh Kepala Kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan kelas IV Selatpanjang.
      • 1 (satu) bundle sertifikat keselamatan radio kapal barang dengan No. AL.502/83/03/KSOP.SLP-2025 diterbitkan di Selatpanjang pada tanggal 28 Agustus 2025 oleh Kepala Kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan kelas IV Selatpanjang.
      • 1 (satu) bundle sertifikat keselamatan kapal dengan Nomor : AL.501/83/01/KSOP.SLP/2025 diterbitkan di Selat panjang pada tanggal 28 Agustus 2025 oleh Kepala Kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan kelas IV Selatpanjang.
      • 1 (satu) lembar Pemberitahuan Pengoperasian Kapal Pelra pada Trayek tidak tetap dan tidak teratur angkutan laut dalam negeri dengan Nomor : 500.11.20.2/DPHB-KBD.3/2459 diterbitkan di Pekanbaru pada tanggal 25 Agustus 2025 oleh Kepala dinas perhubungan provinsi Riau.
      • 1 (satu) lembar Surat Keterangan Pengawakan dengan No : AL.527/109/12/KSOP.SLP-2025 diterbitkan di Selatpanjang pada tanggal 8 September 2025 oleh Kepala Kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan kelas IV Selatpanjang.
      • 1 (satu) lembar INSPECTION CERTIFICATE FIRE EXTINGUISHER dengan nama kapal KM. AL HUSNA 07 diterbitkan di Karimun, 20 Agustus 2025 oleh PT. BATAM MARINE INDO BAHARI.
      • 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan (60 MIL) dengan NO : PK.305/14/3/KSOP.KJG-2013 dengan nama MUKAYAT diterbitkan di Kijang pada tanggal 18 Desember 2013 oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kasi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal.
      • 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan (60 MIL) dengan NO : PK.829/019/VII/KPL.PLS-2008 dengan nama SUNARTO diterbitkan di Pulau Sambu pada tanggal 14 Juli 2008 oleh Kepala Kantor Pelabuhan.
      • 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar dengan No. : SPB.IDTJB.0925.0006658 pada tanggal 26 September 2025.
      • 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Nakhoda dengan nama Nakhoda MUKAYAT diterbitkan di Tanjung Batu tanggal 26 September 2025.
      • 1 (satu) bundle Laporan Kedatangan / Keberangkatan Kapal dengan Nomor : SL003.IDTJB.0925.007356 diterbitkan di Tanjung Balai Karimun tanggal 26 September 2025.
      • 1 (satu) lembar Daftar Manifes dengan nama kapal KM. AL HUSNA 07 diterbitkan di Tanjung Batu Kundur oleh Perusahaan Pelayaran PT. ELANG SAMUDERA SHIPING.
      • 1 (satu) buah buku Laporan pemeriksaan peralatan radio kapal dengan nama kapal : KM. AL HUSNA 07 dengan nomor register : 1075/RRd.
      • 1 (satu) buah buku kesehatan kapal atas nama kapal KM. AL HUSNA 07 GT.27.
      • 1 (satu) buah map berwarna hitam yang isi nya berupa :
      • 1 (satu) lembar INSPECTION CERTIFICATE FIRE EXTINGUISHER diterbitkan di Karimun, 7 Juni 2025 oleh PT. SENTOSA MARINE SHIP dengan nama kapal KM. PULAU PUTRI 07.
      • 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar dengan No. : C.11/KM.31/182/IX/2025 pada tanggal 27 September 2025.
      • 1 (satu) lembar manifest dengan nomor register : 2021 PPm No. 8189/L diterbitkan di Batam pada tanggal 27 September 2025.
      • 1 (satu) lembar dokumen keselamatan pengawakan minimun dengan No : PK.001/035/06/KSOP.Btm/2025 diterbitkan di Batam pada tanggal 5 Juni 2025 oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Kelas 1 Batam.
      • 1 (satu) lembar sertifikat keselamatan kontruksi kapal barang dengan No. PK.001/032/06/KSOP.Btm/2025 diterbitkan di Batam tanggal 5 Juni 2025 oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Kelas 1 Batam.
      • 1 (satu) lembar sertifikat internasional garis muat kapal dengan No. PK.001./034/06/KSOP.Btm/2025 diterbitkan di Batam tanggal 5 Juni 2025 oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Kelas 1 Batam.
      • 1 (satu) lembar sertifikat keselamatan radio kapal barang dengan No. AL.520/031/06/KSOP.Btm/2025 diterbitkan di Batam tanggal 5 Juni 2025 oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Kelas 1 Batam.
      • 1 (satu) lembar sertifikat keselamatan perlengkapan kapal barang dengan No. AL.520./033/06/KSOP.Btm/2025 diterbitkan di Batam tanggal 5 Juni 2025 oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Kelas 1 Batam.
      • 1 (satu) lembar surat ukur internasional (1969) dengan NO : 505/GA diterbitkan di Batam tanggal 5 Juni 2025 oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Kelas 1 Batam.
      • 1 (satu) lembar Pas Besar dengan Nomor : AL.501/030/06/KSOP.Btm/2025 milik SUYANTO diterbitkan di Batam tanggal 5 Juni 2025 oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Kelas 1 Batam.
      • 1 (satu) lembar Policy Schedule Marine Hull Insurance dengan Policy No: 452002467993210051021 dibuat di karimun tanggal 6 Juni 2025 oleh PT. ASURANSI JASA RAHARJA PUTERA.
      • 1 (satu) bundle sertifikat pengawasan obat-obatan dan alat keseiiatan kapal dengan nomor registrasi / IMO No : 2021 PPm NO. 8189/L diterbitkan di Batam tanggal 7 Juni 2025.
      • 1 (satu) lembar sertifikat Ahli Nautika tingkat V Manajemen atas nama MUKAYAT diterbitkan di JAKARTA tanggal 15 November 2024 oleh Kepala Subdirektorat Kepelautan.
      • 1 (satu) lembar PENGUKUHAN KEABSAHAN PENERBITAN SERTIFIKAT MENURUT KETENTUAN KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG STA?DAR PELATIHAN, SERTIFIKASI DAN TUGAS JAGA BAGI PELAUT, 1978, BESERTA AMANDEMENNYA dengan sertifikat keahlian No. 6200316477M55124 yang diterbitkan kepada MUKAYAT di Jakarta tanggal 19 November 2024 oleh Kepala Subdirektorat Kepelautan.
      • 1 (satu) lembar pengukuhan keabsahan penerbitan sertifikat menurut ketentuan konvensi internasional tentang standar pelatihan, sertifikasi dan tugas jada bagi pelaut, 1978, beserta dengan amandemennya dengan sertifikat keahlian No. 6211813477TE9105 yang diterbitkan kepada SUNARTO di Jakarta tanggal 22 April 2015 oleh Kepala Subdirektorat Kepelautan.
      • 1 (satu) lembar sertifikat ahli tehnika tingkat V dengan nama SUNARTO diterbitkan di Jakarta tanggal 22 April 2015 oleh Kepala Subdirektorat Kepelautan.
      • 1 (satu) buah Teropong berwarna hitam;
      • 1 (satu) set GPS Anti-Theft Terminator;
      • 1 (satu) buah Handy Talky (HT) berwarna hitam;
      • 1 (satu) buah GPS merk SAMYUNG model : N430;
      • 1 (satu) set Telepon Satelit merk Inmarsat dengan IMEI Number : 354006-11-080719-4
      • 1 (satu) buah papan nama kapal dengan nama “KM.PULAU PUTRI 07”;
      • 1 (satu) buah papan nama kapal dengan nama “AL- HUSNA 07”;
      • 1 (satu) buah bendera Indonesia;
      • 1 (satu) buah bendera Malaysia;
      • 1 (satu) buah Terpal.

 

  • Bahwa para Terdakwa mengetahui penindakan KM. AL HUSNA 07 / KM. PULAU PUTRI 07 oleh Tim Patroli BC 10002 karena pada saat itu Terdakwa I MUKAYAT selaku Nakhoda dan Terdakwa II SUNARTO selaku KKM berada di atas kapal. Pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025, sekira pukul 06.00 WIB, KM. AL HUSNA 07 / KM. PULAU PUTRI 07 sedang berlayar di sekitar perairan Pengibu tujuan Tanjung Gemuk, Malaysia.
  • Bahwa Terdakwa I MUKAYAT dijanjikan oleh Sdr. SUYANTO (DPO) dengan gaji sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per trip yang akan dibayarkan setelah pengangkutan selesai.
  • Bahwa untuk trip yang ke dua Terdakwa II SUNARTO dijanjikan dengan gaji yang sama sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah). Untuk trip ini Terdakwa II belum mendapatkan gaji karena sudah ditegah oleh petugas Bea dan Cukai sebelum muatan tersebut berhasil dikirim ke Pasir Gudang, Malaysia
  • Bahwa Berdasarkan surat dari Nota Dinas Kepala Bidang Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan nomor : ND-512/WBC.044/2025 tanggal 20 Oktober 2025 hal permohonan bantuan pengujian laboratoris dan identifikasi terhadap contoh barang dari barang bukti berupa Pasir Timah eks muatan kapal KM. AL HUSNA 07 / KM. PULAU PUTRI 07 ke Balai Laboratorium Bea dan Cukai Tipe B Medan, didapati fakta-fakta bahwa :
  • Berdasarkan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II Medan telah melakukan pengujian laboratoris dan identifikasi terhadap contoh barang dari barang bukti berupa Pasir Timah eks muatan kapal KM. AL HUSNA 07 / KM. PULAU PUTRI 07 sesuai dengan Sertifikat Hasil Pengujian dan/atau Identifikasi Barang nomor SHPIB-8369/BLBC.2/2025 tanggal 30 Oktober 2025 dengan hasil sebagai berikut :
  • Hasil pengujian : Berdasarkan hasil pengujian dengan menggunakan Ordinary Laboratory Apparatus, WD-XRF, XRF (08/IKA/MT), XRD (48/IKA/MT), Oven (12/IKA/MT) dan Furnace (13/IKA/MT) diperoleh bahwa contoh uji memiliki kandungan Timah (Sn) Mayor, Besi (Fe), Zircon (Zr), Silicon (Si). Cerium (Ce), Lanthanum (La), Neodymium (Nd), Yttrium (Y) dan Senyawa anorganik lainnya. Contoh uji memiliki kadar air sebesar 0,01?n kadar abu sebesar 99,68%. Contoh uji tidak larut dalam air dan kloroform. Contoh uji diidentifikasikan sebagai produk mengandung Timah (Sn) Mayor, Besi (Fe), Zircon (Zr), Silicon (Si). Cerium (Ce), Lanthanum (La), Neodymium (Nd), Yttrium (Y) dan Senyawa anorganik lainnya.”
  • Kesimpulan : “Contoh uji merupakan produk mengandung Timah (Sn) Mayor, Besi (Fe), Zircon (Zr), Silicon (Si). Cerium (Ce), Lanthanum (La), Neodymium (Nd), Yttrium (Y) dan Senyawa anorganik lainnya.”
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pencacahan tanggal 14 Mei 2024 sesuai dengan Surat perintah Pencacahan Nomor : SP.CACAH- 07/WBC.044/PPNS/2025 tanggal 03 Oktober 2025, masih berada di gudang penyimpanan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau di Karimun diketahui muatan KM. AL HUSNA 07 / KM. PULAU PUTRI 07 yaitu berupa Pasir Timah sebanyak 518 (lima ratus delapan belas) karung dengan total berat 25.947,6 (dua puluh lima ribu sembilan ratus empat puluh tujuh koma enam) Kilogram;
  • Berdasarkan keterangan Ahli Kepabeanan menerangkan bahwa pasir timah dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) adalah termasuk dalam :

BAGIAN V : PRODUK MINERAL;

BAB 26 : BIJIH LOGAM, TERAK DAN ABU;

Kode HS 2609.00.00 : Bijih Timah dan konsentratnya.

  • Bahwa berdasarkan Surat Nomor : UM.002/13/23/KSOP.PKBLM-25 tanggal 15 Oktober 2025 perihal Penyampaian Informasi dari Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan IV Pangkal Batam menyampaikan berkaitan Kapal Al Husna 07 dan Kapal KM Pulau Putri 07 beserta data yang disampaikan sebagaimana disebutkan dalam surat Nomor S-110/WBC.044/PPNS/2025 tanggal 10 Oktober 2025, berdasarkan hasil penelusuran data pada sistem Inaportnet maupun data register kapal di KSOP Kelas IV Pangkal Batam, dapat kami sampaikan bahwa KSOP Kelas IV Pangkal Batam tidak pernah menerima surat permohonan dan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar, dan Olah Gerak Kapal Al Husna 07/KM Pulau Putri 07.
  • Bahwa para terdakwa mengakui tidak ada laporan ke kantor KSOP setempat, saat KM. AL HUSNA 07 tolak dari Bangka dan tidak ada laporan ke kantor Bea Cukai setempat, saat proses pemuatan pasir timah di perairan Bangka dan pasir timah tersebut tidak dilindungi dokumen pemberitahuan pabean, selain itu juga tidak ada ijin dari instansi terkait (Kementerian Perdagangan) untuk mengekspor pasir timah dengan menggunakan KM. AL HUSNA 07.
  • Bahwa barang berupa pasir timah adalah termasuk barang yang dilarang untuk di ekspor, berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Barang Yang Dilarang Untuk Ekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 8 Tahun 2025;
  • Bahwa pengangkutan barang berupa pasir timah dari Bangka Belitung, Indonesia tujuan Kuching, Malaysia tanpa menyerahkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan tanpa dilengkapi dengan dokumen kepabeanan berupa Outward Manifes (BC 1.1) dengan menggunakan sarana pengangkut KM. AL HUSNA 07 / KM. PULAU PUTRI 07 tersebut merupakan pelanggaran di bidang Kepabeanan;
  • Bahwa potensi kerugian negara akibat perbuatan Terdakwa I MUKAYAT bin Alm. YAKOP selaku Nakhoda KM. AL HUSNA 07 / KM. PULAU PUTRI 07 bersama Terdakwa II SUNARTO bin Alm. JUNI dengan melakukan penyelundupan pasir timah tersebut, yaitu :
  • Dari sisi material / keuangan negara, Secara fiskal, kerugian negara tidak dapat dihitung, karena terhadap barang tersebut memang dilarang untuk di ekspor keluar daerah pabean Indonesia, sehingga tidak mungkin dikenakan Bea Keluar dan pajak-pajak lainnya dalam rangka ekspor atas pasir timah tersebut.

 

  • Dari sisi immaterial :
  • Menyebabkan kerusakan lingkungan/ekosistem serta kelestarian alam, dan
  • Hilangnya potensi untuk meningkatkan nilai tambah (hilirisasi) atas pasir timah yang dapat menciptakan lapangan kerja di dalam negeri.

 

------ Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 102A huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. -----------------------------

 

ATAU

 

KEDUA

------- Bahwa Terdakwa I MUKAYAT bin Alm. YAKOP selaku Nakhoda KM. AL HUSNA 07 / KM. PULAU PUTRI 07 bersama-sama dengan Terdakwa II SUNARTO bin Alm. JUNI selaku Kepala Kamar Mesin (KKM) KM. AL HUSNA 07 / KM. PULAU PUTRI 07, pada hari Kamis tanggal 2 Oktober 2025 sekitar pukul 08.00 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2025, bertempat di Perairan Pengibu, Indonesia pada koordinat 01°35'56" U / 106°08'16" T atau setidak-tidaknya pada suatu tempat berdasarkan pasal 84 ayat (2) Undang-undang Nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maka Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, yang melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan setiap orang yang mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9A ayat (1) berupa pasir timah sebanyak 518 (lima ratus delapan belas) karung dengan total berat 25.947,6 (dua puluh lima ribu sembilan ratus empat puluh tujuh koma enam) Kilogram sebagaimana tertuang dalam Berita Acara Pencacahan tanggal 05 Oktober 2025 sesuai dengan Surat perintah Pencacahan Nomor : SP.CACAH- 07/WBC.044/PPNS/2025 tanggal 03 Oktober 2025 dengan menggunakan sarana pengangkut kapal KM. AL HUSNA 07 / KM. PULAU PUTRI 07 dari Bangka Belitung, Indonesia tujuan Malaysia, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara antara lain sebagai berikut: --------------------------------------

  • Bahwa berawal pada sekira  bulan September 2025, Terdakwa I MUKAYAT bin Alm. YAKOP dihubungi Sdr. SUYANTO (DPO) untuk menawarkan pekerjaan sebagai Nahkoda mengangkut pasir timah Bangka, Indonesia menuju Pasir Gudang, Malaysia dengan upah Rp. 10.000.000 (sepuluh juta rupiah) danTerdakwa I menerima tawaran Sdr. SUYANTO (DPO) untuk menahkodai KM. AL HUSNA 07 / KM. PULAU PUTRI 07 yang ini berada di dermaga payatogok, Tanjungbatu, dengan ciri-ciri kapal yaitu  rumah kapal berwarna biru dan sauknya berwarna putih kapal. Kebutuhan pelayaran disiapkan oleh Terdakwa II SUNARTO bin Alm. JUNI  selaku Kepala Kamar Mesin (KKM) KM. AL HUSNA 07 / KM PULAU PUTRI 07.
  • Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa I MUKAYAT selaku Nakhoda KM. AL HUSNA 07 / KM PULAU PUTRI 07 adalah sebagai berikut :
  • Selaku pimpinan tertinggi di kapal;
  • Mengemudikan KM. AL HUSNA 07 / KM. PULAU PUTRI 07 dari Bangka Belitung, Indonesia menuju Pasir Gudang, Malaysia untuk melakukan pemuatan pasir timah kemudian dibawa ke Malaysia;
  • Bertanggungjawab terhadap kapal, muatan dan ABK selama berlayar; dan
  • Menyuruh awak kapal untuk memuat dan menyusun pasir timah ke KM. AL HUSNA 07 / KM. PULAU PUTRI 07.
  • Bahwa tugas dan tanggung jawab Terdakwa II SUNARTO selaku KKM KM. AL HUSNA 07 antara lain sebagai berikut:
  • Bertanggungjawab terhadap mesin KM. AL HUSNA 07;
  • Mengkomunikasi pengisian BBM kepada Sdr. SUYANTO (DPO) dan Mengarahkan pengisian BBM pada Tangki Kapal;
  • Ransum dan air tawar Terdakwa II yang menyediakan dari uang sejumlah Rp 3.500.000, (tiga juta lima ratus ribu rupiah) yang diberikan oleh Sdr. SUYANTO (DPO) selaku penguru/pemilik kapal pada saat di Tanjung Batu;
  • Selain itu juga Terdakwa II menerima titipan HP Satelit dari Sdr. SUYANTO (DPO);
  • Menerima koordinat untuk muat di Bangka dari Sdr. YOKO (DPO) yang Terdakwa duga sebagai pemilik barang berupa Pasir Timah dari Bangka;
  • Menyampaikan pesan/titik muat dan tujuan pelayaran kepada Nakhoda KM. AL HUSNA 07 Terdakwa I MUKAYAT dari Sdr. YOKO (DPO)  
  • Membantu merapikan muatan agar kapal imbang;
  • Menerima barang titipan dari Sdr. YOKO (DPO) dari buruh muat Pasir Timah berupa 1 (satu) tas yang berisi alat anti deteksi (anti tracker),Handy Talky;
  • Selama perjalanan KM. AL HUSNA 07 terdapat beberapa kerusakan, yaitu Pompa Air, Balting Pompa yang putus dan Air Cooler yang kering, baik itu perjalanan dari Tanjung Batu ke Bangka baik dari Bangka Tujuan ke Malaysia. Hal ini bila dibiarkan akan berakibat kapal tengelam. Bahkan perjalanan dari Bangka menuju Malaysia Terdakwa berinisiatif menggunakan mesin ROBIN yang ada dikapal, Terdakwa berjaga kurang lebih 1 (satu) malam untuk memastikan Air dapat dikeluarkan dari kapal.
  • Selain itu berdasarkan permintaan dari Sdr. SUYANTO (DPO) Terdakwa merekrut Saksi ADAM;
  • Pada saat tiba di Pasir Gudang, Malaysia Terdakwa diperintahkan oleh Sdr. YOKO (DPO) untuk menghubungi Sdr. AKOK melalui Agen JP.
  • Bahwa kemudian Terdakwa I MUKAYAT sebagai Nahkoda dan Terdakwa II SUNARTO KKM melakukan tindak pidana pabean membawa berupa pasir timah tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sebanyak 25.947,6 Kg (dua puluh lima ribu sembilan ratus empat puluh tujuh koma enam Kilogram) yang dikemas kedalam 518 (lima ratus delapan belas) karung dengan menggunakan sarana pengangkut KM. AL HUSNA 07 / KM. PULAU PUTRI 07 dari Bangka Belitung, Indonesia tujuan Kuching dengan perincian perjalanan sebagai berikut:
  1. Hari Selasa, tanggal 23 September 2025 :
  • Terdakwa II SUNARTO berangkat dari rumah yang beralamat di Parit Benut, sekira pukul 07.00 WIB menuju Pelabuhan KPK (untuk naik kapal dengan tujuan Tanjung Batu) diantar menggunakan motor oleh keponakan Terdakwa;
  • Sekira pukul 09:00 Terdakwa II SUNARTO tiba di Tanjung Batu dan berdasarkan arahan Terdakwa I MUKAYAT, Terdakwa ditugaskan untuk langsung ke kapal karena tanggungjawab Terdakwa II SUNARTO sebagai KKM maka Terdakwa diperintahkan untuk melakukan pengecekan mesin kapal KM. AL HUSNA 07;
  • Kapal KM. AL HUSNA 07 sandar di Pelabuhan Gembira, sebelah Pelabuhan penumpang Tanjung Batu, Terdakwa II SUNARTO jalan kaki menuju kapal, setelah sampai, Terdakwa mengecek mesin kapal. Kondisi mesin kapal baik

 

  1. Hari Rabu, tanggal 24 September 2025 :
  • Sekira pukul 09.00 WIB, Sdr. ADAM SYAH ALAM tiba dikapal ;
  • Sekira pukul 17.00 WIB, Sdr. JAFFAR tiba dikapal;
  • Sekita pukul 20.00 WIB, Bahan Bakar Minyak tiba dikapal, diantar melalui kapal laut;

 

  1. Hari Kamis, tanggal 25 September 2025 :
  • Terdakwa II SUNARTO berbelanja ransum dari uang yang diberikan Sdr. SUYANTO (DPO), kemudian saat sampai di Pelabuhan, Terdakwa II SUNARTO dibantu oleh ADAM dan JAFFAR untuk memasukan barang ke kapal KM. AL HUSNA 07;

 

  1. Hari Jumat, tanggal 26 September 2025:
  • Sekira pukul 13.30 WIB, Terdakwa segera ke dermaga payatogok dan mencari kapal dengan ciri-ciri yang telah disebutkan Terdakwa II SUNARTO, lalu Terdakwa menemukan sebuah kapal dengan ciri-ciri tersebut dan bernama “AL HUSNA 07”.
  • Setiba di KM. AL HUSNA 07 / KM. PULAU PUTRI 07, disana sudah ada awak kapal lain, yaitu Terdakwa II SUNARTO, Saksi ADAM, dan Saksi JA’FAR yang semuanya Terdakwa I MUKAYAT tidak kenal. Lalu mereka mengenalkan diri sebagai awak kapal yang ikut berlayar bersama Terdakwa.
  • Kemudian Terdakwa I MUKAYAT memeriksa ketersediaan BBM dan ransum, karena sudah lengkap maka Terdakwa memerintahkan awak kapal KM. AL HUSNA 07 / KM. PULAU PUTRI 07 untuk bertolak dari Dermaga Payatogok, Tanjungbatu menuju Bangka setelah ashar atau sekira pukul 15.30 WIB.
  • Sekira pukul 15.30 WIB, KM. AL HUSNA 07 / KM. PULAU PUTRI 07 bertolak dari Dermaga Payatogok, Tanjungbatu menuju Bangka dengan muatan kosong berawak kapal sebanyak 4 (empat) orang, Terdakwa I MUKAYAT selaku Nakhoda, Terdakwa II SUNARTO selaku KKM, Saksi ADAM selaku kelasi, dan Saksi JA’FAR selaku kelasi.

 

  1. Hari Senin, tanggal 29 September 2025:
  • Sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa II SUNARTO memberitahu Terdakwa I bahwa Sdr. YOKO selaku pemilik barang mengirimkan titik koordinat sebanyak 6 (enam) lokasi, dengan rincian sebagai berikut:
  • “Titik tunggu” pada koordinat 03°15.174’ S / 107°52.767’ E;
  • “Jln masuk 1” pada koordinat 03°14.200’ S / 107°54.917’ E;
  • “Jalan masuk 2” pada koordinat 03°12.824’ S / 107°55.496’ E;
  • “Jalan masuk 3” pada koordinat 03°11.971’ S / 107°55.931’ E;
  • “Jalan masuk 4” pada koordinat 03°10.337’ S / 107°56.429’ E;
  • “Titik makan” pada koordinat 03°09.904’ S / 107°56.520’ E;
  • Bahwa sekira pukul 10.00 WIB, kapal KM. AL HUSNA 07 / KM. PULAU PUTRI 07  tiba di Perairan Bangka, para terdakwa dan awak kapal lainnya langsung menuju titik koordinat yang pertama, yaitu titik tunggu pemuatan pasir timah pada koordinat 03°15.174’ S / 107°52.767’ E, setelah itu langsung mengikuti 5 (lima) titik koordinat berikutnya, yaitu:
  • “Jln masuk 1” pada koordinat 03°14.200’ S / 107°54.917’ E;
  • “Jalan masuk 2” pada koordinat 03°12.824’ S / 107°55.496’ E;
  • “Jalan masuk 3” pada koordinat 03°11.971’ S / 107°55.931’ E;
  • “Jalan masuk 4” pada koordinat 03°10.337’ S / 107°56.429’ E;
  • “Titik makan” pada koordinat 03°09.904’ S / 107°56.520’ E;
  • Bahwa sekitar pukul 19.00 WIB, tidak lama setelah sampai pada titik koordinat “titik makan” yang diketahui Terdakwa I MUKAYAT lokasi tersebut berada di Belitung, Indonesia, kemudian terdapat lampu yang menyorot kapal KM. AL HUSNA 07 / KM. PULAU PUTRI 07 selanjutnya terdakwa I MUKAYAT langsung menuju arah datangnya lampu tersebut.
  • Bahwa setelah sampai di titik koordinat tersebut, disana sudah ada 3 (tiga) truk lori dan buruh sebanyak ±15 (lima belas) orang. Kemudian sesudah proses sandar selesai, pemuatan pasir timah sebanyak 400 (empat ratus) karung langsung dimulai. Terdakwa I MUKAYAT memerintahkan awak kapal untuk membantu pemuatan dan penyusunan pasir timah ke KM. AL HUSNA 07 / KM. PULAU PUTRI 07. Saksi ADAM dan Saksi JA’FAR turun langsung ke lambung kapal, sementara itu Terdakwa I MUKAYAT dan terdakwa II SUNARTO mengawasi proses pemuatan tersebut.
  • Bahwa sekitar pukul 21.40 WIB, pemuatan pasir timah lebih kurang lebih kurang sebanyak 400 (empat ratus) karung ke KM. AL HUSNA 07 / KM. PULAU PUTRI 07 selesai dilakukan. Setelahnya, KM. AL HUSNA 07 / KM. PULAU PUTRI 07 bertolak dari Bangka, Indonesia mengangkut  pasir timah sebanyak 400 (empat ratus) karung menuju Pasir Gudang, Malaysia.

 

  1. Hari Kamis, tanggal 02 Oktober 2025:
  • Sekira pukul 08.00 WIB, Terdakwa II SUNARTO membangunkan Terdakwa I MUKAYAT dan memberitahu bahwa didepan KM. AL HUSNA 07 / KM. PULAU PUTRI 07 terlihat ada kapal patroli BC 60001. Kemudian Terdakwa I MUKAYAT langsung mengambil kemudi dan memberitahu awak kapal untuk siap-siap dibawa ke Tanjung Balai Karimun karena akan ditangkap oleh petugas dari BC.
  • Tidak lama kemudian terdapat seruan perintah berhenti dengan pengeras suara dari Kapal patrol BC 60001. KM. AL HUSNA 07 / KM. PULAU PUTRI 07  langsung menghentikan kapal dan dilanjutkan dengan proses sandar Kapal Patroli BC 60001 ke sisi kiri KM. AL HUSNA 07 / KM. PULAU PUTRI 07.
  • Setelah proses sandar selesai, beberapa petugas naik ke KM. AL HUSNA 07 / KM. PULAU PUTRI 07 melakukan pemeriksaan dokumen, muatan KM. AL HUSNA 07 / KM. PULAU PUTRI 07, serta wawancara singkat dengan awak kapal KM. AL HUSNA 07 / KM. PULAU PUTRI 07.
  • Petugas menanyakan terkait dokumen pelayaran dan dokumen muatan, namun Terdakwa I MUKAYAT tidak dapat menunjukkannya karena memang pengangkut pasir timah tidak memiliki dokumen apapun. Lalu seluruh awak kapal KM. AL HUSNA 07 / KM. PULAU PUTRI 07 naik ke kapal BC 60001
  • Selanjutnya kapal KM. AL HUSNA 07 / KM. PULAU PUTRI 07 berserta kru dikawal bersama Tim Patroli BC 60001 dibawa menuju Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam perjalanan, Terdakwa melihat terdapat beberapa kapal patroli BC lain yang ikut melakukan pengawalan.

 

  1. Hari Jumat, tanggal 03 Oktober 2025:
  • Sekira pukul 11.00 WIB, kapal KM. AL HUSNA 07 / KM. PULAU PUTRI 07 tiba di dermaga Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau.

 

  • Bahwa adapun dokumen dan barang-barang yang berada di atas KM. AL HUSNA 07 pada saat penindakan oleh Kapal Patroli BC 60001 antara lain 1 (satu) buah map berwarna hitam yang isi nya berupa :
      • 1 (satu) lembar Pas Besar dengan nama kapal AL HUSNA 07 dengan nomor : AL.520/18/4/2024 milik SUCIPTO diterbitkan di Nipah Panjang pada tanggal 11 Oktober 2024 oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Nipah Panjang.
      • 1 (satu) lembar Surat Ukur Dalam Negeri dengan nama kapal AL HUSNA 07 dengan No. 1075/RRd dikeluarkan di Nipah Panjang tanggal 13 September 2024 diterbitkan oleh Kepala Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan Kelas III Nipah Panjang.
      • 1 (satu) lembar sertifikat nasional garis muat kapal dengan No. : AL.509/83/02/KSOP.SLP-2025 pada tanggal 28 Agustus 2025 diberikan di Selat panjang diterbitkan oleh Kepala Kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan kelas IV Selatpanjang.
      • 1 (satu) bundle sertifikat keselamatan radio kapal barang dengan No. AL.502/83/03/KSOP.SLP-2025 diterbitkan di Selatpanjang pada tanggal 28 Agustus 2025 oleh Kepala Kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan kelas IV Selatpanjang.
      • 1 (satu) bundle sertifikat keselamatan kapal dengan Nomor : AL.501/83/01/KSOP.SLP/2025 diterbitkan di Selat panjang pada tanggal 28 Agustus 2025 oleh Kepala Kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan kelas IV Selatpanjang.
      • 1 (satu) lembar Pemberitahuan Pengoperasian Kapal Pelra pada Trayek tidak tetap dan tidak teratur angkutan laut dalam negeri dengan Nomor : 500.11.20.2/DPHB-KBD.3/2459 diterbitkan di Pekanbaru pada tanggal 25 Agustus 2025 oleh Kepala dinas perhubungan provinsi Riau.
      • 1 (satu) lembar Surat Keterangan Pengawakan dengan No : AL.527/109/12/KSOP.SLP-2025 diterbitkan di Selatpanjang pada tanggal 8 September 2025 oleh Kepala Kantor kesyahbandaran dan otoritas pelabuhan kelas IV Selatpanjang.
      • 1 (satu) lembar INSPECTION CERTIFICATE FIRE EXTINGUISHER dengan nama kapal KM. AL HUSNA 07 diterbitkan di Karimun, 20 Agustus 2025 oleh PT. BATAM MARINE INDO BAHARI.
      • 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan (60 MIL) dengan NO : PK.305/14/3/KSOP.KJG-2013 dengan nama MUKAYAT diterbitkan di Kijang pada tanggal 18 Desember 2013 oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kasi Status Hukum dan Sertifikasi Kapal.
      • 1 (satu) lembar Surat Keterangan Kecakapan (60 MIL) dengan NO : PK.829/019/VII/KPL.PLS-2008 dengan nama SUNARTO diterbitkan di Pulau Sambu pada tanggal 14 Juli 2008 oleh Kepala Kantor Pelabuhan.
      • 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar dengan No. : SPB.IDTJB.0925.0006658 pada tanggal 26 September 2025.
      • 1 (satu) lembar Surat Pernyataan Nakhoda dengan nama Nakhoda MUKAYAT diterbitkan di Tanjung Batu tanggal 26 September 2025.
      • 1 (satu) bundle Laporan Kedatangan / Keberangkatan Kapal dengan Nomor : SL003.IDTJB.0925.007356 diterbitkan di Tanjung Balai Karimun tanggal 26 September 2025.
      • 1 (satu) lembar Daftar Manifes dengan nama kapal KM. AL HUSNA 07 diterbitkan di Tanjung Batu Kundur oleh Perusahaan Pelayaran PT. ELANG SAMUDERA SHIPING.
      • 1 (satu) buah buku Laporan pemeriksaan peralatan radio kapal dengan nama kapal : KM. AL HUSNA 07 dengan nomor register : 1075/RRd.
      • 1 (satu) buah buku kesehatan kapal atas nama kapal KM. AL HUSNA 07 GT.27.
      • 1 (satu) buah map berwarna hitam yang isi nya berupa :
      • 1 (satu) lembar INSPECTION CERTIFICATE FIRE EXTINGUISHER diterbitkan di Karimun, 7 Juni 2025 oleh PT. SENTOSA MARINE SHIP dengan nama kapal KM. PULAU PUTRI 07.
      • 1 (satu) lembar Surat Persetujuan Berlayar dengan No. : C.11/KM.31/182/IX/2025 pada tanggal 27 September 2025.
      • 1 (satu) lembar manifest dengan nomor register : 2021 PPm No. 8189/L diterbitkan di Batam pada tanggal 27 September 2025.
      • 1 (satu) lembar dokumen keselamatan pengawakan minimun dengan No : PK.001/035/06/KSOP.Btm/2025 diterbitkan di Batam pada tanggal 5 Juni 2025 oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Kelas 1 Batam.
      • 1 (satu) lembar sertifikat keselamatan kontruksi kapal barang dengan No. PK.001/032/06/KSOP.Btm/2025 diterbitkan di Batam tanggal 5 Juni 2025 oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Kelas 1 Batam.
      • 1 (satu) lembar sertifikat internasional garis muat kapal dengan No. PK.001./034/06/KSOP.Btm/2025 diterbitkan di Batam tanggal 5 Juni 2025 oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Kelas 1 Batam.
      • 1 (satu) lembar sertifikat keselamatan radio kapal barang dengan No. AL.520/031/06/KSOP.Btm/2025 diterbitkan di Batam tanggal 5 Juni 2025 oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Kelas 1 Batam.
      • 1 (satu) lembar sertifikat keselamatan perlengkapan kapal barang dengan No. AL.520./033/06/KSOP.Btm/2025 diterbitkan di Batam tanggal 5 Juni 2025 oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Kelas 1 Batam.
      • 1 (satu) lembar surat ukur internasional (1969) dengan NO : 505/GA diterbitkan di Batam tanggal 5 Juni 2025 oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Kelas 1 Batam.
      • 1 (satu) lembar Pas Besar dengan Nomor : AL.501/030/06/KSOP.Btm/2025 milik SUYANTO diterbitkan di Batam tanggal 5 Juni 2025 oleh Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Khusus Kelas 1 Batam.
      • 1 (satu) lembar Policy Schedule Marine Hull Insurance dengan Policy No: 452002467993210051021 dibuat di karimun tanggal 6 Juni 2025 oleh PT. ASURANSI JASA RAHARJA PUTERA.
      • 1 (satu) bundle sertifikat pengawasan obat-obatan dan alat keseiiatan kapal dengan nomor registrasi / IMO No : 2021 PPm NO. 8189/L diterbitkan di Batam tanggal 7 Juni 2025.
      • 1 (satu) lembar sertifikat Ahli Nautika tingkat V Manajemen atas nama MUKAYAT diterbitkan di JAKARTA tanggal 15 November 2024 oleh Kepala Subdirektorat Kepelautan.
      • 1 (satu) lembar PENGUKUHAN KEABSAHAN PENERBITAN SERTIFIKAT MENURUT KETENTUAN KONVENSI INTERNASIONAL TENTANG STA?DAR PELATIHAN, SERTIFIKASI DAN TUGAS JAGA BAGI PELAUT, 1978, BESERTA AMANDEMENNYA dengan sertifikat keahlian No. 6200316477M55124 yang diterbitkan kepada MUKAYAT di Jakarta tanggal 19 November 2024 oleh Kepala Subdirektorat Kepelautan.
      • 1 (satu) lembar pengukuhan keabsahan penerbitan sertifikat menurut ketentuan konvensi internasional tentang standar pelatihan, sertifikasi dan tugas jada bagi pelaut, 1978, beserta dengan amandemennya dengan sertifikat keahlian No. 6211813477TE9105 yang diterbitkan kepada SUNARTO di Jakarta tanggal 22 April 2015 oleh Kepala Subdirektorat Kepelautan.
      • 1 (satu) lembar sertifikat ahli tehnika tingkat V dengan nama SUNARTO diterbitkan di Jakarta tanggal 22 April 2015 oleh Kepala Subdirektorat Kepelautan.
      • 1 (satu) buah Teropong berwarna hitam;
      • 1 (satu) set GPS Anti-Theft Terminator;
      • 1 (satu) buah Handy Talky (HT) berwarna hitam;
      • 1 (satu) buah GPS merk SAMYUNG model : N430;
      • 1 (satu) set Telepon Satelit merk Inmarsat dengan IMEI Number : 354006-11-080719-4
      • 1 (satu) buah papan nama kapal dengan nama “KM.PULAU PUTRI 07”;
      • 1 (satu) buah papan nama kapal dengan nama “AL- HUSNA 07”;
      • 1 (satu) buah bendera Indonesia;
      • 1 (satu) buah bendera Malaysia;
      • 1 (satu) buah Terpal.

 

  • Bahwa para Terdakwa mengetahui penindakan KM. AL HUSNA 07 / KM. PULAU PUTRI 07 oleh Tim Patroli BC 10002 karena pada saat itu Terdakwa I selaku Nakhoda dan Terdakwa II selaku KKM berada di atas kapal. Pada hari Sabtu tanggal 10 Mei 2025, sekira pukul 06.00 WIB, KM. AL HUSNA 07 / KM. PULAU PUTRI 07 sedang berlayar di sekitar perairan Pengibu tujuan Tanjung Gemuk, Malaysia.
  • Bahwa Terdakwa I MUKAYAT mendapatkan pekerjaan untuk menakhodai KM. AL HUSNA 07 / KM. PULAU PUTRI 07 yang mengangkut pasir timah yang dimuat di Bangka Belitung  kemudian dibawa ke Tanjung Gemuk, Malaysia dari Sdr. SUYANTO (DPO). Order pekerjaan untuk menakhodai KM BUDI tersebut sudah 2 (dua) kali Terdakwa I MUKAYAT dapatkan, termasuk trip yang kali ini.
  • Bahwa Terdakwa I pada Trip sebelumnya digaji oleh Sdr. SUYANTO dengan gaji sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
  • Bahwa Terdakwa I MUKAYAT dijanjikan oleh Sdr. SUYANTO (DPO) dengan gaji sebesar Rp10.000.000,- (sepuluh juta rupiah) per trip yang akan dibayarkan setelah pengangkutan selesai.
  • Bahwa Terdakwa II SUNARTO sudah 2 (dua) kali ikut dalam pengangkutan pasir timah, untuk trip pertama pada bulan September 2025 Terdakwa tidak ingat tanggalnya.
  • Bahwa untuk trip yang ke dua Terdakwa II SUNARTO dijanjikan dengan gaji yang sama sebesar Rp 5.000.000,- (lima juta rupiah). Untuk trip ini Terdakwa belum mendapatkan gaji karena sudah ditegah oleh petugas Bea dan Cukai sebelum muatan tersebut berhasil dikirim ke Pasir Gudang, Malaysia.
  • Bahwa Berdasarkan surat dari Nota Dinas Kepala Bidang Penyidikan dan Barang Hasil Penindakan nomor : ND-512/WBC.044/2025 tanggal 20 Oktober 2025 hal permohonan bantuan pengujian laboratoris dan identifikasi terhadap contoh barang dari barang bukti berupa Pasir Timah eks muatan kapal KM. AL HUSNA 07 / KM. PULAU PUTRI 07 ke Balai Laboratorium Bea dan Cukai Tipe B Medan, didapati fakta-fakta bahwa :
  • Berdasarkan Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas II Medan telah melakukan pengujian laboratoris dan identifikasi terhadap contoh barang dari barang bukti berupa Pasir Timah eks muatan kapal KM. AL HUSNA 07 / KM. PULAU PUTRI 07 sesuai dengan Sertifikat Hasil Pengujian dan/atau Identifikasi Barang nomor SHPIB-8369/BLBC.2/2025 tanggal 30 Oktober 2025 dengan hasil sebagai berikut :
  • Hasil pengujian : Berdasarkan hasil pengujian dengan menggunakan Ordinary Laboratory Apparatus, WD-XRF, XRF (08/IKA/MT), XRD (48/IKA/MT), Oven (12/IKA/MT) dan Furnace (13/IKA/MT) diperoleh bahwa contoh uji memiliki kandungan Timah (Sn) Mayor, Besi (Fe), Zircon (Zr), Silicon (Si). Cerium (Ce), Lanthanum (La), Neodymium (Nd), Yttrium (Y) dan Senyawa anorganik lainnya. Contoh uji memiliki kadar air sebesar 0,01?n kadar abu sebesar 99,68%. Contoh uji tidak larut dalam air dan kloroform. Contoh uji diidentifikasikan sebagai produk mengandung Timah (Sn) Mayor, Besi (Fe), Zircon (Zr), Silicon (Si). Cerium (Ce), Lanthanum (La), Neodymium (Nd), Yttrium (Y) dan Senyawa anorganik lainnya.”
  • Kesimpulan : “Contoh uji merupakan produk mengandung Timah (Sn) Mayor, Besi (Fe), Zircon (Zr), Silicon (Si). Cerium (Ce), Lanthanum (La), Neodymium (Nd), Yttrium (Y) dan Senyawa anorganik lainnya.”

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pencacahan tanggal 14 Mei 2024 sesuai dengan Surat perintah Pencacahan Nomor : SP.CACAH- 07/WBC.044/PPNS/2025 tanggal 03 Oktober 2025, masih berada di gudang penyimpanan Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau di Karimun diketahui muatan KM. AL HUSNA 07 / KM. PULAU PUTRI 07 yaitu berupa Pasir Timah sebanyak 518 (lima ratus delapan belas) karung dengan total berat 25.947,6 (dua puluh lima ribu sembilan ratus empat puluh tujuh koma enam) Kilogram;
  • Berdasarkan keterangan Ahli Kepabeanan menerangkan bahwa pasir timah dalam Buku Tarif Kepabeanan Indonesia (BTKI) adalah termasuk dalam :

BAGIAN V : PRODUK MINERAL;

BAB 26 : BIJIH LOGAM, TERAK DAN ABU;

Kode HS 2609.00.00 : Bijih Timah dan konsentratnya.

  • Bahwa barang berupa pasir timah adalah termasuk barang yang dilarang untuk di ekspor, berdasarkan Pasal 2 Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 22 Tahun 2023 Tentang Barang Yang Dilarang Untuk Ekspor sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor 8 Tahun 2025;
  • Bahwa pengangkutan barang berupa pasir timah dari Bangka Belitung, Indonesia tujuan Kuching, Malaysia tanpa menyerahkan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dan tanpa dilengkapi dengan dokumen kepabeanan berupa Outward Manifes (BC 1.1) dengan menggunakan sarana pengangkut KM. AL HUSNA 07 / KM. PULAU PUTRI 07 tersebut merupakan pelanggaran di bidang Kepabeanan;
  • Bahwa potensi kerugian negara akibat perbuatan Terdakwa I MUKAYAT bin Alm. YAKOP selaku Nakhoda KM. AL HUSNA 07 / KM. PULAU PUTRI 07 bersama Terdakwa II SUNARTO bin Alm. JUNI dengan melakukan penyelundupan pasir timah tersebut, yaitu :
  • Dari sisi material / keuangan negara, Secara fiskal, kerugian negara tidak dapat dihitung, karena terhadap barang tersebut memang dilarang untuk di ekspor keluar daerah pabean Indonesia, sehingga tidak mungkin dikenakan Bea Keluar dan pajak-pajak lainnya dalam rangka ekspor atas pasir timah tersebut.

 

  • Dari sisi immaterial :
  • Menyebabkan kerusakan lingkungan/ekosistem serta kelestarian alam, dan
  • Hilangnya potensi untuk meningkatkan nilai tambah (hilirisasi) atas pasir timah yang dapat menciptakan lapangan kerja di dalam negeri.  

 

------ Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 102A huruf e Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ----------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88