Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
42/Pdt.P/2026/PN Tbk MUHAMMAD Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 42/Pdt.P/2026/PN Tbk
Tanggal Surat Rabu, 15 Jul. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1MUHAMMAD
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan bahwa nama ibu kandung Pemohon yang sebenarnya adalah KASRAH;
  3. Menetapkan Indetitas Pemohon yang benar dan dipergunakan seterusnya adalah: MUHAMMAD lahir di Kuala Enok, pada tanggal 01 Juli 1990, merupakan anak kandung dari ayah ISMAIL dan ibu KASRAH;
  4. Memberikan izin kepada Pemohon untuk menggunakan penetapan ini dalam pengurusan administrasi kependudukan dan dokumen lainnya atas nama Pemohon serta untuk melakukan perbaikan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dengan nomor 2102-LT-23062026-0001 dimana tertulis nama Pemohon MUHAMMAD lahir di Kuala Enok, pada tanggal 01 Juli 1990, anak ke tiga laki-laki dari ibu FATIMAH, diperbaiki menjadi, diperbaiki menjadi MUHAMMAD lahir di Kuala Enok, pada tanggal 01 Juli 1990, anak ke tiga laki-laki dari ibu KASRAH, sehingga yang sebelumnya tertulis MUHAMMAD lahir di Kuala Enok, pada tanggal 01 Juli 1990, anak ke tiga laki-laki dari ibu FATIMAH, menjadi MUHAMMAD lahir di Kuala Enok, pada tanggal 01 Juli 1990, anak ke tiga laki-laki dari ibu KASRAH pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun;
  5. Memerintahkan kepada instansi terkait untuk mencatat penetapan ini sebagaimana mestinya.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88