| Dakwaan |
KESATU
------- Bahwa terdakwa INDRAWAN Bin Alm. KAMEL pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekitar pukul 22.30 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Perairan Pulau Sanglar, Indonesia pada Koordinat 01°38'10.47" N, 103°38'08.43" E atau setidak-tidaknya pada suatu tempat berdasarkan pasal 165 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maka Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Berdasarkan Pasal 102 Huruf a Undang- Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 Tentang Kepabeanan Juncto Pasal 20 Huruf c Kitab Undang-undang Nomor 1 tahun 2023 Jo. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, turut serta melakukan perbuatan mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifest sebagaimana dimaksud pada Pasal 7A ayat (2) Undang-Undang Kepabeanan berupa 75 (tujuh puluh lima) karton = 4.566 (empat ribu lima ratus enam puluh enam) Pasang Sepatu Bekas dan 9 (sembilan) Roll Karpet dengan menggunakan sarana pengangkut KM. TANPA NAMA dari Pantai Melayu, Jembatan Lima, Batam tujuan Pulau Muda, Pelalawan, Riau, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ---------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada bulan Februari 2026, Terdakwa INDRAWAN Bin Alm. KAMEL dihubungi oleh Sdr. DEKI (DPO) selaku pemilik rokok tanpa pita cukai untuk membawa muatan berupa rokok tanpa dilekati pita cukai dan Sdr. JUL ERONG (DPO) selaku pemilik sepatu bekas dan karpet, Terdakwa diminta mengirimkan barang tersebut ke Pulau Muda Pelalawan, kemudian Sdr. DEKI (DPO) dan Sdr. JUL ERONG memerintahkan Terdakwa INDRAWAN untuk memuat barang berupa rokok tanpa dilekati pita cukai dan sepatu bekas dan karpet di sekitar Pelatar Rakyat di Pantai Melayu, Jembatan Lima, Batam. Bahwa sebelum mengankut barang tersebut Terdakwa INDRAWAN menerima upah dari Sdr. JUL ERONG (DPO) sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) kemudian Terdakwa gunakan untuk membeli kebutuhan dan perbekalan kapal sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa kronologi perjalanan KM. TANPA NAMA yang dilakukan oleh Terdakwa adalah sebagai berikut :
- Pada tanggal 28 Februari 2026, pada pukul 02.00 WIB Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ANDYKA dan Saksi PUTRA berangkat dari Pulau Panjang, Batam menggunakan KM. TANPA NAMA menuju Pantai Melayu, Jembatan Lima, Batam. Kemudian setiba di Pantai Melayu, Jembatan Lima, Batam pada pukul 03.00 WIB terdapat 2 (dua) buah mobil pickup dan 3 (tiga) orang membawa barang berupa sepatu bekas dan karpet, kemudian barang tersebut dilansir menggunakan tangan oleh ketiga orang tersebut di KM. TANPA NAMA.
- Bahwa setelah barang-barang tersebut dimuat pada pukul 04.00 WIB, Terdakwa kembali menuju Pulau Panjang, Batam untuk mempersiapkan perbekalan. Kemudian setiba dilokasi pada pukul 13.00 WIB Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ANDYKA dan Saksi PUTRA berangkat dari Pulau Panjang, Batam dengan KM. TANPA NAMA dengan mengangkut barang berupa Sepatu Bekas, Karpet dan Rokok tanpa dilekati pita cukai menuju Pulau Muda, Pelalawan Riau;
- Kemudian pada saat melakukan perjalanan sekitar pukul 18.30 WIB mesin KM. TANPA NAMA mengalami kerusakan, sehingga Terdakwa bersama-sama dengan awak kapal lain mengapung di Perairan Pulau Sanglar untuk memperbaiki mesin kapal tersebut.
- Kemudian sekitar pukul 19.30 WIB Saksi Hari Subhari selaku Komandan bersama Saksi Hamda selaku Anggota Patkamla RHIB ASIS 9,5M dan Tim Quick Response Kodaeral IV Lanal Tanjung Balai Karimun sedang melaksanakan patroli dari Posal Moro menuju perairan Sanglar, pada pukul 21.45 WIB tiba di Perairan Utara Pulau Benah Tim mendeteksi sebuah kapal tanpa penerangan, pada pukul 22.30 WIB Patkamla RHIB ASIS 9,5M melakukan pengejaran terhadap kapal tersebut dan berhasil melakukan pengejaran, selanjutnya Patkamla RHIB ASIS 9,5M dilakukan pemeriksaan di sekitar Perairan Pulau Sanglar.
- Bahwa selanjutnya Saksi Hari Subhari selaku Komandan bersama Saksi Hamda selaku Anggota Patkamla RHIB ASIS 9,5M melakukan pemeriksaan atas muatan KM. TANPA NAMA dalam keadaan tertutup dengan menggunakan alas penutup terpal kemudian setelah dilakuken pengecekan terdapat tumpukan karton yang didalamnya merupakan muatan KM. TANPA NAMA berupa 75 (tujuh puluh lima) karton = 4.566 (empat ribu lima ratus enam puluh enam) pasang sepatu bekas, 9 (sembilan) roll karpet dan 18 (delapan belas) karton rokok dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.
- Bahwa pada saat pemeriksaan yang dilakukan Saksi Hari Subhari selaku Komandan bersama Saksi Hamda selaku Anggota Patkamla RHIB ASIS 9,5M ternyata kapal KM.TANPA NAMA tidak memiliki dokumen kepabeanan maupun manifest yang tercantum muatan berupa 75 (tujuh puluh lima) karton = 4.566 (empat ribu lima ratus enam puluh enam) pasang sepatu bekas, 9 (sembilan) roll karpet dan 18 (delapan belas) karton rokok dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai dengan Pelabuhan asal Batam, dan Pelabuhan tujuan Pelalawan Riau, Indonesia. Selanjutnya KM. TANPA NAMA dikawal oleh KAL Pelawan-1-4-67 dan Patkamla RHIB ASIS 9,5M menuju Dermaga Lanal Tg. Balai Karimun, sekitar pukul 23.30 WIB KM. TANPA NAMA sandar di dermaga Lanal Tg. Balai Karimun.
- Bahwa Terdakwa selaku Nakhoda membawa awak kapal KM. TANPA NAMA pada saat Trip dari Pulau Panjang, Batam menuju Pelalawan, Riau adalah:
-
-
- Saksi PUTRA selaku ABK
- Saksi ANDYKA selaku ABK
- Bahwa tugas dan tanggungjawab Terdakwa selaku Nahkoda KM.TANPA NAMA antara lain :
- Mengemudikan KM.TANPA NAMA;
- Memberikan perintah kepada Saksi ANDYKA dan Saksi PUTRA selama diatas kapal dalam rangka pengangkutan barang beruoa sepatu bekas, karpet dan rokok tanpa dilekati pita cukai;
- Berkomunikasi dengan Sdr. JUL ERONG (DPO) dan Sdr. DEKI (DPO);
- Bertanggungjawab terhadap kapal, muatan dan ABK selama berlayar;
- Bahwa Terdakwa mengakui barang yang ditemukan saat penindakan milik Terdakwa dan fungsinya adalah sebagai berikut :
- 1 (satu) buah Handphone dengan merek Vivo Tipe V2026 dengan nomor IMEI 1 : 359302107494665 IMEI 2 : 359303107494663 yang Terdakwa gunakan untuk berkomunikasi dengan keluarga;
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia dengan nomor SIM 085265087612 yang Terdakwa gunakan untuk berkomunikasi dengan Sdr. JUL ERONG (DPO) dam Sdr. DEKI (DPO).
- Bahwa muatan dari KM.TANPA NAMA berupa barang impor yaitu berupa 75 (tujuh puluh lima) karton = 4.566 (empat ribu lima ratus enam puluh enam) pasang sepatu bekas, 9 (sembilan) roll karpet dengan Pelabuhan asal Batam, dan Pelabuhan tujuan Pelalawan Riau, Indonesia.
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Pencacahan Nomor : SP.CACAH-01/KBC.0401/PPNS/2026 tanggal 04 Maret 2026 dan Berita Acara Pencacahan hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 yang termuat dalam lampiran berita Acara Pencacahan didapati bahwa muatan KM.TANPA NAMA sebagai berikut :
|
No
|
Jenis Barang
|
Ciri Khusus
|
Jumlah Barang
|
Satuan Barang
|
Kondisi
|
Ket
|
|
Merk
|
Tipe
|
|
1
|
Sarana Pengangkut KM. TANPA NAMA dengan Mesin Domfeng 32 D
|
KM. TANPA NAMA
|
-
|
1
|
Unit
|
Baik
|
-
|
|
2
|
Sepatu Bekas
|
-
|
-
|
75
|
Karton = 4.566 (Empat ribu lima ratus enam puluh enam)
|
Baik
|
Bekas
|
|
3
|
Karpet
|
-
|
-
|
9
|
Roll
|
Baik
|
Baru
|
|
4
|
Rokok
|
HD
|
SKM
|
1
|
Karton @80 Slop @10 Bungkus @16 Batang = 12.800 (dua belas ribu delapan ratus)
|
Baik
|
Tidak Dilekati Pita Cukai
|
|
5
|
Rokok
|
OFO Bold
|
SKM
|
9
|
Karton @60 Slop @10 Bungkus @20 Batang = 108.000 (seratus delapan ribu)
|
Baik
|
Tidak Dilekati Pita Cukai
|
|
6
|
Rokok
|
T3 Bold
|
SKM
|
4
|
Karton @60 Slop @10 Bungkus @20 Batang = 48.000 (empat puluh delapan ribu)
|
Baik
|
Tidak Dilekati Pita Cukai
|
|
7
|
Rokok
|
HD Gold
|
SPM
|
1
|
Karton @50 Slop @10 Bungkus @20 Batang = 10.000 (sepuluh ribu)
|
Baik
|
Tidak Dilekati Pita Cukai
|
|
8
|
Rokok
|
Hmind
|
SKM
|
2
|
Karton @80 Slop @10 Bungkus @16 Batang = 25.600 (dua puluh lima ribu enam ratus)
|
Baik
|
Tidak Dilekati Pita Cukai
|
|
9
|
Rokok
|
-
|
-
|
1
|
Karton berisi 5 Slop @10 Bungkus @20 Batang = 1.000 (seribu) Batang rokok jenis SPM merk HD Gold, 19 Slop @10 Bungkus @16 Batang = 3.040 (tiga ribu empat puluh) Batang rokok jenis SKM merk HD Red dan 20 Slop @10 Bungkus @16 Batang = 3.200 (tiga ribu dua ratus) Batang rokok jenis SKM merk Hmind
|
Baik
|
Tidak Dilekati Pita Cukai
|
|
7
|
Terpal
|
-
|
-
|
2
|
Buah
|
Baik
|
-
|
|
8
|
Handphone
|
Vivo
|
V2026
|
1
|
Unit
|
Baik
|
IMEI 1 : 359302107494665
IMEI 2 : 359303107494663
|
|
9.
|
Handphone
|
Nokia
|
-
|
1
|
Unit
|
Baik
|
SIM 085265087612
|
|
10
|
Uang Tunai
|
-
|
-
|
Rp. 1.500.000
|
Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah
|
Baik
|
-
|
- Bahwa potensi kerugian negara akibat perbuatan terdakwa INDRAWAN Bin Alm. KAMEL selaku Nakhoda KM.TANPA NAMA dengan muatan yaitu:
- Dari sisi materil/potensi penerimaan negara :
- Atas barang impor berupa karpet dan Sepatu bekas tidak dapat dihitung potensi kerugian keuangan negaranya dikarenakan barang-barang tersebut dilarang dan tidak diperbolehkan untuk diimpor, sehingga tidak dimungkinkan untuk mengenakan Bea masuk dan Pajak dalam rangka impor atas barang-barang bekas tersebut
- Dari sisi immaterial :
-
-
-
-
-
-
- Atas barang impor berupa karpet dan sepatu bekas :
- Akan sangat merugikan produsen lokal dalam negeri yang memproduksi dan menjual karpet dan Sepatu jika pasar domestic dibanjiri oleh karpet dan Sepatu impor ilegal.
- Atas barang impor berupa Sepatu bekas
- Merugikan industri dalam negeri yang memproduksi barang serupa dikarenakan harganya yang jauh lebih murah karena bekas;
- Berpotensi membawa kuman, jamur atau bakteri lainnya yang dapat mengganggu Kesehatan Masyarakat karena kondisinya yang bekas.
- Kegiatan importasi karpet dan Sepatu bekas ini juga tidak sejalan dengan program pemerintah saat ini yang terus mendorong penggunaan produk-produk dalam negeri yang salah satunya Adalah pencanangan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 tahun 1995 tentang Kepabeanan Jo. Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. ---------------------------------------------------------
DAN
KEDUA
------- Bahwa terdakwa INDRAWAN Bin Alm. KAMEL pada hari Sabtu tanggal 28 Februari 2026 sekitar pukul 22.30 WIB atau setidak tidaknya pada waktu lain sekitar bulan Februari tahun 2026 atau setidak-tidaknya masih dalam tahun 2026, bertempat di Perairan Pulau Sanglar, Indonesia pada Koordinat 01°38'10.47" N, 103°38'08.43" E atau setidak-tidaknya pada suatu tempat berdasarkan pasal 165 ayat (2) Undang-undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) maka Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun berwenang memeriksa dan mengadili perkara tersebut, Berdasarkan Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang KUHP Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, turut serta melakukan perbuatan menimbun, menyimpan, memiliki, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang kena cukai yang diketahuinya atau patut harus diduganya berasal dari tindak pidana berupa 18 (Delapan belas) karton = 211.640 (Dua ratus sebelas ribu enam ratus empat puluh) Batang rokok berbagai merk tanpa dilekati pita cukai yang diangkut dengan menggunakan sarana pengangkut KM. TANPA NAMA dari Pantai Melayu, Jembatan Lima, Batam tujuan Pulau Muda, Pelalawan, Riau, Perbuatan tersebut dilakukan terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut: ----------------------------------------------------------------------------
- Bahwa pada bulan Februari 2026, Terdakwa INDRAWAN Bin Alm. KAMEL dihubungi oleh Sdr. DEKI (DPO) selaku pemilik rokok tanpa pita cukai untuk membawa muatan berupa rokok tanpa dilekati pita cukai dan Sdr. JUL ERONG (DPO) selaku pemilik sepatu bekas dan karpet, Terdakwa diminta mengirimkan barang tersebut ke Pulau Muda Pelalawan, kemudian Sdr. DEKI (DPO) dan Sdr. JUL ERONG memerintahkan Terdakwa INDRAWAN untuk memuat barang berupa rokok tanpa dilekati pita cukai dan sepatu bekas dan karpet di sekitar Pelatar Rakyat di Pantai Melayu, Jembatan Lima, Batam. Bahwa sebelum mengankut barang tersebut Terdakwa INDRAWAN menerima upah dari Sdr. JUL ERONG (DPO) sebesar Rp. 6.000.000,- (enam juta rupiah) kemudian Terdakwa gunakan untuk membeli kebutuhan dan perbekalan kapal sebesar Rp. 1.500.000,- (satu juta lima ratus ribu rupiah).
- Bahwa kronologi perjalanan KM. TANPA NAMA yang dilakukan oleh Terdakwa adalah sebagai berikut :
- Pada tanggal 28 Februari 2026, pada pukul 02.00 WIB Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ANDYKA dan Saksi PUTRA berangkat dari Pulau Panjang, Batam menggunakan KM. TANPA NAMA menuju Pantai Melayu, Jembatan Lima, Batam. Kemudian setiba di Pantai Melayu, Jembatan Lima, Batam pada pukul 03.00 WIB terdapat 2 (dua) buah mobil pickup dan 3 (tiga) orang membawa barang berupa sepatu bekas dan karpet, kemudian barang tersebut dilansir menggunakan tangan oleh ketiga orang tersebut di KM. TANPA NAMA, setelah barang tersebut selesai dimuat datang 1 (satu) buah mobil APV Hitam dengan satu orang didalamnya yang membawa barang berupa 18 (delapan belas) karton rokok untuk dimuat ke KM. TANPA NAMA, selanjutnya barang tersebut dilangsir menggunakan tangan dari mobil APV tersebut ke KM. TANPA NAMA;
- Bahwa setelah barang-barang tersebut dimuat pada pukul 04.00 WIB, Terdakwa kembali menuju Pulau Panjang, Batam untuk mempersiapkan perbekalan. Kemudian setiba dilokasi pada pukul 13.00 WIB Terdakwa bersama-sama dengan Saksi ANDYKA dan Saksi PUTRA berangkat dari Pulau Panjang, Batam dengan KM. TANPA NAMA dengan mengangkut barang berupa Sepatu Bekas, Karpet dan Rokok tanpa dilekati pita cukai menuju Pulau Muda, Pelalawan Riau;
- Kemudian pada saat melakukan perjalanan sekitar pukul 18.30 WIB mesin KM. TANPA NAMA mengalami kerusakan, sehingga Terdakwa bersama-sama dengan awak kapal lain mengapung di Perairan Pulau Sanglar untuk memperbaiki mesin kapal tersebut.
- Kemudian sekitar pukul 19.30 WIB Saksi Hari Subhari selaku Komandan bersama Saksi Hamda selaku Anggota Patkamla RHIB ASIS 9,5M dan Tim Quick Response Kodaeral IV Lanal Tanjung Balai Karimun sedang melaksanakan patroli dari Posal Moro menuju perairan Sanglar, pada pukul 21.45 WIB tiba di Perairan Utara Pulau Benah Tim mendeteksi sebuah kapal tanpa penerangan, pada pukul 22.30 WIB Patkamla RHIB ASIS 9,5M melakukan pengejaran terhadap kapal tersebut dan berhasil melakukan pengejaran, selanjutnya Patkamla RHIB ASIS 9,5M dilakukan pemeriksaan di sekitar Perairan Pulau Sanglar.
- Bahwa selanjutnya Saksi Hari Subhari selaku Komandan bersama Saksi Hamda selaku Anggota Patkamla RHIB ASIS 9,5M melakukan pemeriksaan atas muatan KM. TANPA NAMA dalam keadaan tertutup dengan menggunakan alas penutup terpal kemudian setelah dilakuken pengecekan terdapat tumpukan karton yang didalamnya merupakan muatan KM. TANPA NAMA berupa 75 (tujuh puluh lima) karton = 4.566 (empat ribu lima ratus enam puluh enam) pasang sepatu bekas, 9 (sembilan) roll karpet dan 18 (delapan belas) karton rokok dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai.
- Bahwa pada saat pemeriksaan yang dilakukan Saksi Hari Subhari selaku Komandan bersama Saksi Hamda selaku Anggota Patkamla RHIB ASIS 9,5M ternyata kapal KM.TANPA NAMA tidak memiliki dokumen kepabeanan maupun manifest yang tercantum muatan berupa 75 (tujuh puluh lima) karton = 4.566 (empat ribu lima ratus enam puluh enam) pasang sepatu bekas, 9 (sembilan) roll karpet dan 18 (delapan belas) karton rokok dengan berbagai merek tanpa dilekati pita cukai dengan Pelabuhan asal Batam, dan Pelabuhan tujuan Pelalawan Riau, Indonesia. Selanjutnya KM. TANPA NAMA dikawal oleh KAL Pelawan-1-4-67 dan Patkamla RHIB ASIS 9,5M menuju Dermaga Lanal Tg. Balai Karimun, sekitar pukul 23.30 WIB KM. TANPA NAMA sandar di dermaga Lanal Tg. Balai Karimun.
- Bahwa Terdakwa selaku Nakhoda membawa awak kapal KM. TANPA NAMA pada saat Trip dari Pulau Panjang, Batam menuju Pelalawan, Riau adalah:
- Saksi PUTRA selaku ABK
- Saksi ANDYKA selaku ABK
- Bahwa tugas dan tanggungjawab Terdakwa selaku Nahkoda KM.TANPA NAMA antara lain :
- Mengemudikan KM.TANPA NAMA;
- Memberikan perintah kepada Saksi ANDYKA dan Saksi PUTRA selama diatas kapal dalam rangka pengangkutan barang beruoa sepatu bekas, karpet dan rokok tanpa dilekati pita cukai;
- Berkomunikasi dengan Sdr. JUL ERONG (DPO) dan Sdr. DEKI (DPO);
- Bertanggungjawab terhadap kapal, muatan dan ABK selama berlayar;
- Bahwa Terdakwa mengakui barang yang ditemukan saat penindakan milik Terdakwa dan fungsinya adalah sebagai berikut :
- 1 (satu) buah Handphone dengan merek Vivo Tipe V2026 dengan nomor IMEI 1 : 359302107494665 IMEI 2 : 359303107494663 yang Terdakwa gunakan untuk berkomunikasi dengan keluarga;
- 1 (satu) buah handphone merk Nokia dengan nomor SIM 085265087612 yang Terdakwa gunakan untuk berkomunikasi dengan Sdr. JUL ERONG (DPO) dam Sdr. DEKI (DPO).
- Terdakwa tidak memiliki izin berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai untuk memperoleh dan/atau menyediakan dan/atau menyimpan muatan berupa Barang Kena Cukai Hasil Tembakau yang diangkut menggunakan 1 (satu) KM.TANPA NAMA dengan tujuan ke Pulau Muda Pelalawan, Indonesia, dan Atas rencana kedatangan 1 (satu) unit KM.TANPA NAMA tersebut Terdakwa atau sdr. DEKI (DPO), tidak memberitahukan terhadap kegiatan pengangkutan BKCHT sebanyak 18 (Delapan belas) Karton rokok tanpa dilekati pita cukai tidak dilindungi dengan dokumen pelindung cukai atau dokumen dari Kantor Bea dan Cukai terdekat .
- Bahwa berdasarkan Surat Perintah Pencacahan Nomor : SP.CACAH-01/KBC.0401/PPNS/2026 tanggal 04 Maret 2026 dan Berita Acara Pencacahan hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 yang termuat dalam lampiran berita Acara Pencacahan didapati bahwa muatan KM.TANPA NAMA sebagai berikut :
|
No
|
Jenis Barang
|
Ciri Khusus
|
Jumlah Barang
|
Satuan Barang
|
Kondisi
|
Ket
|
|
Merk
|
Tipe
|
|
1
|
Sarana Pengangkut KM. TANPA NAMA dengan Mesin Domfeng 32 D
|
KM. TANPA NAMA
|
-
|
1
|
Unit
|
Baik
|
-
|
|
2
|
Sepatu Bekas
|
-
|
-
|
75
|
Karton = 4.566 (Empat ribu lima ratus enam puluh enam)
|
Baik
|
Bekas
|
|
3
|
Karpet
|
-
|
-
|
9
|
Roll
|
Baik
|
Baru
|
|
4
|
Rokok
|
HD
|
SKM
|
1
|
Karton @80 Slop @10 Bungkus @16 Batang = 12.800 (dua belas ribu delapan ratus)
|
Baik
|
Tidak Dilekati Pita Cukai
|
|
5
|
Rokok
|
OFO Bold
|
SKM
|
9
|
Karton @60 Slop @10 Bungkus @20 Batang = 108.000 (seratus delapan ribu)
|
Baik
|
Tidak Dilekati Pita Cukai
|
|
6
|
Rokok
|
T3 Bold
|
SKM
|
4
|
Karton @60 Slop @10 Bungkus @20 Batang = 48.000 (empat puluh delapan ribu)
|
Baik
|
Tidak Dilekati Pita Cukai
|
|
7
|
Rokok
|
HD Gold
|
SPM
|
1
|
Karton @50 Slop @10 Bungkus @20 Batang = 10.000 (sepuluh ribu)
|
Baik
|
Tidak Dilekati Pita Cukai
|
|
8
|
Rokok
|
Hmind
|
SKM
|
2
|
Karton @80 Slop @10 Bungkus @16 Batang = 25.600 (dua puluh lima ribu enam ratus)
|
Baik
|
Tidak Dilekati Pita Cukai
|
|
9
|
Rokok
|
-
|
-
|
1
|
Karton berisi 5 Slop @10 Bungkus @20 Batang = 1.000 (seribu) Batang rokok jenis SPM merk HD Gold, 19 Slop @10 Bungkus @16 Batang = 3.040 (tiga ribu empat puluh) Batang rokok jenis SKM merk HD Red dan 20 Slop @10 Bungkus @16 Batang = 3.200 (tiga ribu dua ratus) Batang rokok jenis SKM merk Hmind
|
Baik
|
Tidak Dilekati Pita Cukai
|
|
7
|
Terpal
|
-
|
-
|
2
|
Buah
|
Baik
|
-
|
|
8
|
Handphone
|
Vivo
|
V2026
|
1
|
Unit
|
Baik
|
IMEI 1 : 359302107494665
IMEI 2 : 359303107494663
|
|
9.
|
Handphone
|
Nokia
|
-
|
1
|
Unit
|
Baik
|
SIM 085265087612
|
|
10
|
Uang Tunai
|
-
|
-
|
Rp. 1.500.000
|
Satu Juta Lima Ratus Ribu Rupiah
|
Baik
|
-
|
- Bahwa potensi kerugian negara akibat perbuatan terdakwa INDRAWAN bin Alm. selaku Nakhoda KM. TANPA NAMA adalah sebagai berikut :
- Bahwa kerugian negara atas 75 (Tujuh puluh lima) Karton = 4.566 (Empat ribu lima ratus enam puluh enam) Pasang Sepatu Bekas dan 9 (Sembilan) Roll Karpet
Atas barang impor berupa karpet dan sepatu bekas tidak dapat dihitung potensi kerugian keuangan negaranya dikarenakan barang-barang tersebut dilarang dan tidak diperbolehkan untuk diimpor, sehingga tidak dimungkinkan untuk mengenakan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor atas barang-barang bekas tersebut.
- Atas barang impor berupa karpet dan sepatu bekas:
- Akan sangat merugikan produsen lokal dalam negeri yang memproduksi dan menjual karpet dan sepatu jika pasar domestik dibanjiri oleh karpet dan sepatu impor ilegal;
- Atas barang impor berupa sepatu bekas:
- Merugikan industri dalam negeri yang memproduksi barang serupa dikarenakan harganya yang jauh lebih murah karena bekas;
- Berpotensi membawa kuman, jamur atau bakteri lainnya yang dapat mengganggu kesehatan masyarakat karena kondisinya yang bekas.
- Kegiatan importasi karpet dan sepatu bekas ini juga tidak sejalan dengan program pemerintah saat ini yang terus mendorong penggunaan produk-produk dalam negeri yang salah satunya adalah pencanangan Gerakan Nasional Bangga Buatan Indonesia
- Bahwa kerugian negara atas 18 (Delapan belas) karton = 211.640 (Dua ratus sebelas ribu enam ratus empat puluh) Batang rokok berbagai merk tanpa dilekati pita cukai adalah :
|
Total keseluruhan Batang rokok jenis SKM = 200.640 Batang
(Tarif Cukai SKM Gol.II = Rp 746,00 / batang)
(HJE = Rp. 1.485,00 / batang)
|
|
Nilai Cukai
(Tarif x Jumlah Batang)
|
:
|
Rp 746,00 x 200.640 batang
= Rp 149.677.440,00
|
|
PPN HT
(Tarif PPN HT x Total HJE)
|
:
|
10,7% x (Rp. 1.485,00 x 200.640 batang)
= Rp 31.880.690,00
|
|
Total Pungutan Negara Seharusnya
(Cukai & PPN HT)
|
:
|
Rp 149.677.440,00 + 31.880.690,00
= Rp 181.558.130,00
|
|
|
|
|
|
Total keseluruhan Batang rokok jenis SPM = 11.000 Batang
(Tarif Cukai SPM Gol.II = Rp 794,00 / batang)
(HJE = Rp. 1.565,00 / batang)
|
|
Nilai Cukai
(Tarif x Jumlah Batang)
|
:
|
Rp 794,00 x 11.000 batang
= Rp 8.734.000,00
|
|
PPN HT
(Tarif PPN HT x Total HJE)
|
:
|
10,7% x (Rp. 1.565,00 x 11.000 batang)
= Rp 1.842.000,00
|
|
Total Pungutan Negara Seharusnya
(Cukai & PPN HT)
|
:
|
Rp 8.734.000,00 + Rp 1.842.000,00
= Rp 10.576.000,00
|
|
|
|
|
|
Total Keseluruhan
|
|
Rp 181.558.130,00 + 10.576.000
= Rp 192.134.130,00
|
Total kerugian negara dari pengeluaran BKC ilegal tersebut berupa Cukai hasil tembakau adalah sejumlah Rp 192.134.130,00 (Seratus Sembilan Dua Juta Seratus Tiga Puluh Empat Ribu Seratus Tiga Puluh Rupiah);
- Mempengaruhi stabilitas perekonomian Negara salah satunya merebut pasar produsen rokok legal yang patuh dengan ketentuan cukai;
- Menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat (mengganggu kesehatan tubuh) karena bahan baku dan proses produksinya yang belum tentu aman.
------Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 56 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan Jo. Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------- |