Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
5/Pid.Sus/2026/PN Tbk 1.Verdinan Pradana, S.H.
2.TERIMAN ANUGRAH HALAWA, S.H.
MOHAMAD SAH Alias ANGAH Bin KARIM (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 23 Jan. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 5/Pid.Sus/2026/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 23 Jan. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-207/L.10.12/Enz.2/01/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Verdinan Pradana, S.H.
2TERIMAN ANUGRAH HALAWA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MOHAMAD SAH Alias ANGAH Bin KARIM (Alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

---------- Bahwa ia Terdakwa Mohamad Sah Alias Angah Bin Karim (Alm) pada hari Sabtu 11 Oktober 2025 Pukul 17.00 WIB sampai dengan hari Kamis 16 Oktober 2025 pukul 20.30 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Ketapang Sugie RT 002 RW 001 Desa Sugie Kecamatan Sugie Besar Kabupaten Karimun atau yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahhkan Narkotika Golongan I perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : ----------------------------------------------------------

 

Berawal pada hari Sabtu tanggal 11 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Saudara Katek (DPO) yang Terdakwa kenal dari Saudara Simon (DPO) dan merupakan seorang bandar narkotika jenis shabu dengan tujuan untuk menawarkan pengiriman shabu sebanyak 1/4 ons atau sekitar 10 (sepuluh) gram dengan sistem pembayaran diangsur, kemudian pada hari minggu tanggal 12 Oktober 2025 Terdakwa dihubungi oleh orang suruhan Saudara Katek (DPO) yang memberitahukan bahwa shabu tersebut akan dikirim ke Pelabuhan Sugie sekira pukul 16.00 WIB yang disamarkan dalam termos air dan dititipkan melalui kapal dari Batam, sehingga pada waktu tersebut Terdakwa mengambil termos di Pelabuhan dan segera membawanya pulang ke rumah dan mengambil satu paket shabu yang ditempel di bagian bawah termos, kemudian sebagian shabu tersebut digunakan oleh Terdakwa sendiri dan sebagian lainnya dipecah menjadi paket kecil untuk dijual dan dari hasil penjualan tersebtu Terdakwa memperoleh keuntungan sebesar Rp 3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu rupiah) dan segera mengirimkan uang tersebut ke rekening SeaBank atas nama Muhamad Aimi sesuai arahan Saudara Katek (DPO) sebagai bentuk pembayaran atas shabu yang dikirimkan oleh Saudara Katek (DPO), sementara sisa pembayarannya belum dilunasi oleh Terdakwa, hingga pada tanggal 15 Oktober 2025 sekira pukul 20.30 WIB Terdakwa ditangkap oleh pihak kepolisian terkait shabu yang diperolehnya dari Saudara Katek (DPO).

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 193 / 10254.00 / X/ 2025 tertanggal 29 Oktober 2025 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 26 (dua puluh enam) paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 4,60 (empat koma enam nol) gram.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 3923/ NNF/2025 tanggal 31 Oktober 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik bahwa barang bukti Sabu adalah benar mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sehingga sisa barang bukti 4,58 (empat koma lima delapan) gram dipergunakan untuk kepentingan persidangan.

 

Bahwa Mohamad Sah Alias Angah Bin Karim (Alm) tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal untuk Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.---------------------------------------- -

 

ATAU

KEDUA

---------- Bahwa ia Terdakwa Mohamad Sah Alias Angah Bin Karim (Alm) pada hari Kamis 16 Oktober 2025 pukul 20.30 WIB atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak – tidaknya pada waktu lain dalam tahun 2025 bertempat di Jl. Ketapang Sugie RT 002 RW 001 Desa Sugie Kecamatan Sugie Besar Kabupaten Karimun atau yang masih termasuk dalam daerah Hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkaranya, melakukan tindak pidana Tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman perbuatan tersebut dilakukan Terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut : --------

 

Berawal pada hari kamis 16 oktober 2025 pukul 18.00 WIB Satresnarkoba Polres Karimun mendapatkan informasi dari masyarakat adanya seseorang memiliki Sabu di Jalan Ketapang Sugie RT 002 RW 001 Desa Sugie Kecamatan Sugie Besar Kabupaten Karimun, selanjutnya pada Pukul 19.00 WIB Tim Satresnarkoba Polres Karimun menuju ke Kecamatan Sugie Besar dan sekira Pukul 20.30 WIB melakukan penangkapan terhadap seseorang yang bernama Mohamad Sah Alias Angah Bin Karim (Alm) didalam rumah yang beralamat di Jalan Ketapang Sugie RT 002 RW 001 Desa Sugie Kecamatan Sugie Besar Kabupaten Karimun, lalu dilakukan Penggeledahan ditemukan 26 (dua puluh enam) paket narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening didalam bungkus kapas merk cotton bacon, selanjutnya dilakukan Intergosi terhadap Mohamad Sah Alias Angah Bin Karim (Alm) mengakui sabu tersebut diperoleh dari Saudara Katek (DPO), kemudian Mohamad Sah Alias Angah Bin Karim (Alm) dan barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Karimun.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 193 / 10254.00 / X/ 2025 tertanggal 29 Oktober 2025 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 26 (dua puluh enam) paket narkotika jenis Sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 4,60 (empat koma enam nol) gram.

 

Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 3923/ NNF/2025 tanggal 31 Oktober 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik bahwa barang bukti Sabu adalah benar mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika sehingga sisa barang bukti 4,58 (empat koma lima delapan) gram dipergunakan untuk kepentingan persidangan.

 

Bahwa Mohamad Sah Alias Angah Bin Karim (Alm) tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang dalam hal memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang - Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang – Undang Hukum Pidana Jo Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88