Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
33/Pid.Sus/2026/PN Tbk 1.TITIEK INDRIAS
2.MIRZA FOLENDA, S.H.
3.HARYO NUGROHO, S.H., M.H.
4.OKLANDY BADARUDDIN ALWI
BASRI bin Alm. ABD. TALIB Hasil Pengakuan Bersalah
Tanggal Pendaftaran Kamis, 09 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 33/Pid.Sus/2026/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 09 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-964/L.10.12.2/Eku.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1TITIEK INDRIAS
2MIRZA FOLENDA, S.H.
3HARYO NUGROHO, S.H., M.H.
4OKLANDY BADARUDDIN ALWI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1BASRI bin Alm. ABD. TALIB[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

----------Bahwa Terdakwa BASRI Bin ABD TALIB (Alm), pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 05.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juli 2025 atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam tahun 2025 bertempat di Perairan Pulau Cucut Petong, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat 00042’24” U/104002’19”T atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, (berdasarkan Pasal 165 Ayat 2 KUHAP yaitu pengadilan negeri yang di dalam daerah hukumnya terdakwa di tempat ia diketemukan dan tempat kediaman sebagian besar saksi yang dipanggil lebih dekat pada tempat pengadilan negeri itu maka Pengadilan Negeri Karimun berwenang memeriksa dan mengadili), “memasukkan atau mengeluarkan Media Pembawa dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, dan atau Produk Tumbuhan, memasukkan dan/atau mengeluarkan tidak melalui Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, dan tidak melaporkan atau tidak menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :

  • Berawal pada hari Senin tanggal 14 Juli 2025 sekira pukul 20.00 WIB, Terdakwa yang merupakan Nahkoda KLM. NUSA INDAH 7 berangkat dari Pelantar II, Tanjung Pinang dengan tujuan Selat Panjang bersama dengan Anak Buah Kapal (ABK) diantaranya Saksi MHD. RAMA PRIYALDI, Saksi WAHID ABDI, Saksi RIDUAN, Saksi TEGUH ISWAHYUDI NASUTION, dan Saksi IRFANDIdengan membawa muatan antara lain berupa :
  • Beras berbagai merk sebanyak 755 (tujuh ratus lima puluh lima) karung dengan berat masing-masing 25 (dua puluh lima) kilogram;
  • Gula Pasir merk Gulavit sebanyak 680 karung dengan berat masing-masing 50 (lima puluh) kilogram.
  • Bahwa Terdakwa sebagai Nahkoda KLM. NUSA JAYA 7 yang membawa dan bertanggung jawab terhadap barang muatan Kapal tidak melaporkan atau tidak menyerahkan Beras tersebut kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat  yang mana berdasarkan Peraturan  Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina dan Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan bahwa beras, cabe kering, bawang merah dan bawang putih termasuk dalam kategori media pembawa OPTK dan termasuk komoditas tumbuhan yang wajib diperiksa karantina, sehingga Terdakwa juga tidak membawa dan/atau melengkapi Sertifikat Karantina terhadap barang muatan berupa Beras tersebut.
  • Keesokan harinya pada hari Selasa tanggal 15 Juli 2025 sekira pukul 05.00 WIB, Saksi APRIOZA ZAINDRA dan Saksi AFRIZAL (masing-masing Anggota Satgas Patroli Bea dan Cukai) yang sedang bertugas, mendapati KLM. NUSA JAYA 7 di sekitar Perairan Pulau Cucut Petong, Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat 00042’24” U/104002’19”T, kemudian Saksi APRIOZA ZAINDRA dan Saksi AFRIZAL merapat ke KLM. NUSA JAYA 7 dan melakukan pemeriksaan Dokumen dan muatan Kapal, setelah didapati muatan Kapal berupa Beras dan Gula Pasir, Saksi APRIOZA ZAINDRA dan Saksi AFRIZAL menanyakan terkait Sertifikat Karantina terhadap muatan Beras dan Gula Pasir tersebut, namun terhadap muatan Beras dan Gula Pasir tersebut tidak dilengkapi dengan Sertifikat Karantina. Selanjutnya, Terdakwa bersama dan Para ABK lainnya dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau hingga akhirnya dilimpahkan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau guna proses lebih lanjut.
  • Berdasarkan Peraturan Badan Karantina Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK) serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) untuk wilayah Tanjungpinang dan Bintan, Tempat Pemasukan dan Pengeluaran yang ditetapkan yaitu Pelabuhan Sri Bintan Pura, Pelabuhan Pelantar II, Pelabuhan Sripayung Batu Enam, Bandara Raja Haji Fisabilillah, Kantor Pos Tanjungpinang, Pelabuhan Kijang, Pelabuhan Lagoi dan Pelabuhan Tanjung Uban, sehingga Pelabuhan Pelantar II  termasuk dalam Tempat Pemasukan dan Pengeluaran yang ditetapkan Pemerintah Pusat, namun Terdakwa tidak melaporkan atau tidak menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina guna keperluan tindakan Karantina dan Pengawasan dan/atau Pengendalian.
  • Berdasarkan Peraturan  Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina dan Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan bahwa beras, cabe kering, bawang merah dan bawang putih termasuk dalam kategori media pembawa OPTK dan termasuk komoditas tumbuhan yang wajib diperiksa karantina, sehingga muatan Kapal berupa Beras dan Gula Pasir yang dibawa oleh Terdakwa selaku Nahkoda KLM. NUSA JAYA 7 seharusnya memiliki dan/atau dilengkapi dengan dokumen berupa Sertifikat Karantina.   

 

----------Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 Jo Pasal 35 Ayat (1) huruf a dan huruf c Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.---------------------

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88