Dakwaan |
PRIMAIR
--------- Bahwa ia Terdakwa ALDI PUTRA BUNGSU Als ALDI Als CEPOT Bin M. SALEH pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pertambangan RT 002 RW 003, Kelurahan Tanjung Balai, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada pada hari Kamis, tanggal 26 Juni 2025, sekira pukul 19.00 WIB, Terdakwa menuju kerumah saksi Agustian alias Iyan bin Suharto (alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan mengendarai sepeda motor honda beat warna hitam dengan nomor polisi BP 3215 PE, yang beralamat di Jalan Pertambangan RT 002 RW 003, Kelurahan Tanjung Balai, Kecamatan Karimun dan setibanya di rumah saksi Agustian, Terdakwa bertemu dengan saksi Agustian dan kemudian mengobrol. Kemudian saksi Agustian meminjamkan 1 (satu) unit handphone merek ITEL Awesome A50 warna hitam dengan nomor kartu XL 087833604416 kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa menggunakan handphone tersebut untuk bermain game, selanjutnya sekira pukul 21.50 WIB, Terdakwa keluar dari rumah saksi Agustian dengan maksud membeli rokok, sambil membawa handphone yang sebelumnya terdakwa pinjam dari saksi Agustian, kemudian sekira pukul 22.00 WIB, saksi Agustian mengirim sebuah pesan WhatsApp di handphone yang terdakwa pinjam dari saksi Agustian yang berisi peta sharelock serta gambar kotak rokok surya dengan menggunakan nomor 081270094703. Setelah itu, Terdakwa menuju lokasi dan sesampainya sekira pukul 22.15 WIB, Terdakwa melihat kotak rokok surya yang tidak jauh dari terapo listrik dipinggir jalan antara mau masuk kearah ruko villa dan ruko balai garden kapling kec. tebing, kemudian Terdakwa mengambil kotak rokok surya tersebut kemudian Terdakwa merasakan ada bungkusan paket berisi sabu di dalam kotak tersebut, selanjutnya Terdakwa menyimpan kotak rokok tersebut di dalam dasbor depan motor Honda Beat yang terdakwa gunakan. Kemudian sekira pukul 22.17 WIB, Terdakwa mengirimkan pesan WhatsApp kepada saksi Agustian dengan isi “Misi selesai”. selanjutnya Terdakwa pulang ke rumah saksi Agustian dan sekira pukul 22.30 Terdakwa tiba di rumah saksi Agustian, kemudian Terdakwa menyerahkan kotak rokok Surya berisi sabu tersebut kepada saksi Agustian. setelah sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa mengembalikan 1 (satu) unit handphone Android ITEL Awesome A50 warna hitam dengan nomor kartu XL 087833604416 kepada saksi Agustian.
- Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 23.30 WIB, Saksi Ardian Frans Zunarta, S.H., dan saksi Christian Permana Sinaga, S.H., yang masing - masing merupakan anggota Satresnarkoba Polres Karimun mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika jenis shabu, untuk menindaklanjuti informasi tersebut kemudian pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekira pukul 00.30 WIB bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pertambangan RT 002 RW 003, Kelurahan Tanjung Balai, Kecamatan Karimun, Saksi Ardian Frans Zunarta, S.H., dan saksi Christian Permana Sinaga, S.H., serta tim Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengamankan dan menangkap Terdakwa dan saksi Agustian alias Iyan bin Suharto (alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah), kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap diri Terdakwa dan Saksi Agustian serta rumah Saksi Agustian dengan disaksikan oleh Saksi Gilang Permana Putra selaku Ketua RT setempat dan ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket dengan berat bersih 4,63 (empat koma enam tiga) gram, dengan rincian 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibalut dengan 2 ( dua) helai tissue warna putih ditemukan di dalam lemari pakaian rumah saksi Agustian sedangkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu lainnya ditemukan di dalam tas selempang warna hitam yang berada di dalam kamar rumah saksi Agustian. Selanjutnya Saksi Ardian Frans Zunarta, S.H., dan saksi Christian Permana Sinaga, S.H., melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan saksi Agustian dan di akui oleh Saksi Agustian bahwa 2 (dua) paket narkotika tersebut didapatkan dari Sdr. Zein (DPO) dengan sistem campak dan diambil oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi Agustian serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Karimun guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian Cabang TG. BALAI KARIMUN Nomor : 92/10254.00/VII/2025 tanggal 08 Juli 2025 yang ditandatangani oleh RUDIANTO B SIDABUTAR selaku Pimpinan Cabang dan JETRO SIHOMBING selaku yang menimbang, terhadap 2 (dua) Paket Narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastic bening dengan berat bersih 4,63 (empat koma enam tiga) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau dengan Nomor Lab : 2508/NNF/2025 tanggal 22 Juli 2025, bahwa barang bukti berupa kristal bening tersebut dengan kesimpulan sampel Positif mengandung Metamfetamine yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan Teknologi, serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
--------- Bahwa ia Terdakwa ALDI PUTRA BUNGSU Als ALDI Als CEPOT Bin M. SALEH pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pertambangan RT 002 RW 003, Kelurahan Tanjung Balai, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 26 Juni 2025 sekira pukul 23.30 WIB, Saksi Ardian Frans Zunarta, S.H., dan saksi Christian Permana Sinaga, S.H., yang masing - masing merupakan anggota Satresnarkoba Polres Karimun mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika jenis shabu, untuk menindaklanjuti informasi tersebut kemudian pada hari Jumat tanggal 27 Juni 2025 sekira pukul 00.30 WIB bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jalan Pertambangan RT 002 RW 003, Kelurahan Tanjung Balai, Kecamatan Karimun, Saksi Ardian Frans Zunarta, S.H., dan saksi Christian Permana Sinaga, S.H., serta tim Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengamankan dan menangkap Terdakwa dan saksi Agustian alias Iyan bin Suharto (alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah), kemudian dilakukan penggeledahan badan terhadap diri Terdakwa dan Saksi Agustian serta rumah Saksi Agustian dengan disaksikan oleh Saksi Gilang Permana Putra selaku Ketua RT setempat dan ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 2 (dua) paket dengan berat bersih 4,63 (empat koma enam tiga) gram, dengan rincian 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang dibalut dengan 2 ( dua) helai tissue warna putih ditemukan di dalam lemari pakaian rumah saksi Agustian sedangkan 1 (satu) paket narkotika jenis shabu lainnya ditemukan di dalam tas selempang warna hitam yang berada di dalam kamar rumah saksi Agustian. Selanjutnya Saksi Ardian Frans Zunarta, S.H., dan saksi Christian Permana Sinaga, S.H., melakukan interogasi terhadap Terdakwa dan saksi Agustian dan di akui oleh Saksi Agustian bahwa 2 (dua) paket narkotika tersebut didapatkan dari Sdr. Zein (DPO) dengan sistem campak dan diambil oleh Terdakwa. Selanjutnya Terdakwa dan Saksi Agustian serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Karimun guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian Cabang TG. BALAI KARIMUN Nomor : 92/10254.00/VII/2025 tanggal 08 Juli 2025 yang ditandatangani oleh RUDIANTO B SIDABUTAR selaku Pimpinan Cabang dan JETRO SIHOMBING selaku yang menimbang, terhadap 2 (dua) Paket Narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastic bening dengan berat bersih 4,63 (empat koma enam tiga) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau dengan Nomor Lab : 2508/NNF/2025 tanggal 22 Juli 2025, bahwa barang bukti berupa kristal bening tersebut dengan kesimpulan sampel Positif mengandung Metamfetamine yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan Teknologi, serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika --------------------------------------------------------------------------------- |