| Dakwaan |
--------- Bahwa ia Terdakwa ANDRIA Als ANDRE Bin NURHALIM pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekira pukul 20.00 WIB bertempat di Kp.Suka Maju RT.001 RW.003 Desa Pangke Kec. Meral Barat Kab. Karimun atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan September 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Membeli, menyewa, menukar, menerima gadai, menerima hadiah, atau untuk menarik keuntungan, menjual, menyewakan, menukarkan, menggadaikan, mengangkut, menyimpan, atau menyembunyikan sesuatu benda yang diketahui atau patut disangka diperoleh karena kejahatan”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------
- Berawal Pada hari Senin tanggal 29 September 2025 sekitar pukul 20.00 WIB, saat terdakwa berada di sekitar Jalan Kolam Pelangi, Kelurahan Sungai Pasir, Kecamatan Meral, terdakwa bertemu dengan saksi ANDIKA PUTRA Alias EKA (yang selanjutnya disebut Saksi ANDIKA) kemudian saksi ANDIKA meminta tolong kepada terdakwa untuk membantu mendorong sebuah sepeda motor yang berada di parkiran Pasar Bukit Tembak, sambil mengatakan, “tapi barang panas.” Selanjutnya terdakwa kemudian pergi bersama saksi ANDIKA menuju parkiran Pasar Bukit Tembak dengan menggunakan sepeda motor jenis Honda Scoopy warna hitam merah. Setibanya di lokasi, saksi ANDIKA meminta terdakwa untuk mendorong sepeda motor Honda Beat warna hitam dengan nomor polisi BP 3459 QK, pada saat itu, terdakwa sempat bertanya kepada saksi ANDIKA, “Motor siapa ini, bro?” namun dijawab oleh saksi ANDIKA, “Dorong aja dulu” Setelah mendengar jawaban tersebut, terdakwa tetap membantu mendorong sepeda motor Honda Beat warna hitam tersebut dengan menggunakan sepeda Motor Merk Honda Scopy warna hitam merah BP 3087 KW. beberapa saat kemudian, saksi ANDIKA menyampaikan bahwa sepeda motor yang sedang didorong tersebut merupakan barang panas, di saat tersebutlah terdakwa mengetahui bahwa sepeda motor Honda Beat warna Hitam dengan BP 3459 QK adalah barang yang diambil secara tidak sah oleh saksi ANDIKA, setelah mengetahui hal tersebut, saksi ANDIKA kemudian menyerahkan sepeda motor yang diambil tersebut kepada terdakwa untuk disembunyikan dirumah kos terdakwa yang beralamat di Kampung Suka Maju RT 001 RW 003, Desa Pangke, Kecamatan Meral Barat, Kabupaten Karimun, dengan cara mendorong. Terdakwa menyimpan sepeda motor tersebut di rumah kos sejak tanggal 29 September 2025 sampai dengan 9 Oktober 2025, hingga akhirnya pihak Kepolisian Sektor Meral datang dan melakukan penangkapan terhadap terdakwa.
------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 480 ayat (1) K.U.H.Pidana ----------------------------------------------------------------------------------- |