| Dakwaan |
--------- Bahwa ia Terdakwa I ATENG Als ALDY RIANDA Als ARDI Als ADI Bin SALIH bersama-sama dengan Terdakwa II RIAN MECHAEL Bin HENDRIK CHANIAGO pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekira pukul 03.00 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di sebuah rumah di Jl Pelabuhan Parit Rempak RT 001/003, Kel. Parit Benut, Kec.Meral, Kab. Karimun atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendali oleh yang berhak, secara bersama-sarna dan bersekutu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada hari Senin tanggal 20 April 2026 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa I mendatangi rumah kos Terdakwa II yang beralamat di Jl. Pelipit RT.001 RW.003 Kel. Sungai Lakam Timur Kec. Meral Kab. Karimun. Setibanya di sana Terdakwa I mengajak Terdakwa II untuk mencari dan mengambil besi tua yang sempat dilihatnya pada sore hari di dekat gudang PT di sekitar Jalan Pelabuhan Parit Rempak. Terdakwa II menyetujui ajakan tersebut namun meminta Terdakwa I untuk menunggu temannya yang bernama Saksi WASNURI ALFIAN Als NORI agar mereka bisa meminjam sepeda motornya. Setelah Saksi NORI tiba di kos tersebut, Terdakwa II kemudian mengantarkan Saksi NORI pulang ke rumahnya dan langsung membawa sepeda motor milik Saksi NORI, yakni 1 (satu) unit sepeda motor Merk Honda Beat warna Hitam Tahun 2023 dengan Nomor Polisi BP 3817 LK berkeliling di sekitar balai, Terdakwa II kembali ke kosnya untuk menjemput Terdakwa I.
- Bahwa selanjutnya pada hari Selasa tanggal 21 April 2026 sekira pukul 02.00 WIB, Terdakwa I bersama sama Terdakwa II berangkat berboncengan menggunakan sepeda motor pinjaman tersebut,s Setibanya di dekat simpang tiga Jl Pelabuhan Parit Rempak RT 001/003, Kel. Parit Benut, Kec.Meral, Kab. Karimun sekira pukul 03.00 WIB, Terdakwa I menyuruh Terdakwa II untuk memberhentikan sepeda motor dan menunggu di tempat tersebut. Terdakwa I kemudian berjalan kaki sendirian menuju lokasi gudang PT yang dimaksud. Namun karena tidak menemukan besi tua yang menjadi target awalnya, Terdakwa I memutar haluan dan melihat sebuah rumah kayu di sekitar jalan tersebut. Terdakwa I langsung menuju ke bagian belakang rumah kayu tersebut dan mendorong pintu belakang dapur, pintu tersebut ternyata tidak dikunci dan hanya ditutup dengan cara diganjal menggunakan batu besar dari arah dalam. Setelah berhasil menggeser ganjalan batu tersebut, Terdakwa I masuk ke dalam area dapur dan melihat 1 (satu) unit kendaraan sepeda motor Honda Beat warna biru BP 2920 KJ yang diparkir dengan anak kunci masih menempel di stop kontaknya. Terdakwa I dengan leluasa mendorong sepeda motor tersebut keluar melalui pintu dapur yang terbuka dan meletakkannya di seberang rumah. Setelah mengamankan sepeda motor tersebut, Terdakwa I melambaikan tangan memanggil Terdakwa II yang menunggu di kejauhan, Terdakwa II segera mendekat menggunakan sepeda motor yang dikendarainya. Terdakwa I kemudian kembali masuk ke dalam dapur rumah korban dan mengambil 1 (satu) buah tabung gas LPG ukuran 3 Kg warna hijau serta 1 (satu) set joran pancing merk CORALOV warna hitam. Barang-barang tersebut dibawa ke luar dan diserahkan kepada Terdakwa II. Terdakwa I kemudian memerintahkan Terdakwa II untuk pulang lebih dulu membawa tabung gas dan joran pancing tersebut ke tempat kos. Setelah Terdakwa II pergi, Terdakwa I kembali masuk ke dalam dapur untuk mengambil 1 (satu) set blender merk Cosmos, sambil mengambil barang tersebut, Terdakwa I sempat bersantai menghisap rokok merk INTRA dan meninggalkan sisa puntung rokoknya tergeletak di atas meja makan di dapur tersebut. Terdakwa I kemudian keluar tanpa menutup pintu dapur, membawa blender tersebut, dan langsung menghidupkan lalu mengendarai sepeda motor Honda Beat warna biru BP 2920 KJ menuju ke tempat kos Terdakwa II. Setibanya di rumah kos Terdakwa II, Terdakwa I langsung memasukkan sepeda motor Honda Beat warna biru BP 2920 KJ tersebut ke dalam ruangan, meletakkan blender di dalam kamar, sementara tabung gas langsung dipasang ke kompor di dapur oleh Terdakwa II, dan joran pancing diletakkan di ruang tamu. Pagi harinya sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa I mengeluarkan sepeda motor yang diambilnya tersebut untuk dicuci di depan kos. Terdakwa I juga membuka kaca spion beserta pelat nomor kendaraannya dan menyembunyikannya ke dalam jok motor untuk menghilangkan jejak, lalu memasukkan kembali kendaraan tersebut ke dalam kos. Pada sore harinya sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa I sempat mengendarai sepeda motor tersebut ke arah Parit Benut dan kembali ke kos pada pukul 17.00 WIB, hingga sekira pukul 18.30 WIB, anggota Kepolisian Polsek Meral melakukan penyergapan dan menangkap Terdakwa I dan Terdakwa II di rumah kos Terdakwa II beserta seluruh barang bukti yang ada dalam penguasaannya.
- Bahwa akibat dari perbuatan para terdakwa, Saksi Korban RATIH NOPIYANTI mengalami kerugian sebesar Rp. 18.000.000,00 (delapan belas juta rupiah) atau sejumlah itu, dan pada saat para terdakwa mengambil barang barang tersebut, tidak ada meminta izin kepada pemiiliknya yang sah yaitu saksi korban RATIH NOPIYANTI.
-------------------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab undang-Undang Hukum Pidana -------------- |