| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 27 Okt. 2020 | 
			
				| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | 
			
				| Nomor Perkara | 2/Pid.Pra/2020/PN Tbk | 
			
				| Tanggal Surat | Selasa, 27 Okt. 2020 | 
						
				| Nomor Surat | 01/Pra.Pid/MUS/ADV/X/2020 | 
			
			
						
				| Pemohon |  | 
						
				| Termohon | | No | Nama |  | 1 | KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA cq KAPOLDA Cq KAPOLRES Cq KEPALA SATUAN RESERKRIMINAL KEPOLISIAN RESORT KARIMUNS |  | 2 | KEPALA KEPOLISIAN RESOR TANJUNG BALAI KARIMUN, cq KEPALA SATUA RESERSE KRIMINAL KEPOLISIAN KARIMUN | 
 | 
						
				| Kuasa Hukum Termohon |  | 
						
				| Petitum Permohonan | 
 Menyatakan menerima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;Menyatakan Tidak SAH Penetapan Tersangka terhadap diri Pemohon Alfalah berdasarkan Surat Ketetapan Penetapan Tersangka Nomor:S.Tap/16/X/2020/Reskrim  tanggal 04 Oktober 2020 ;Menyatakan Tidak SAH Penangkapan terhadap diri Pemohon berdasarkan Surat Perintah PenangkapanNomor: SP.Kap/67/X/2020/RESKRIM tanggal  04 Oktober 2020;Menyatakan Tidak SAH Penahanan diri Pemohon berdasrkan Surat Perintah Penahanan Nomor:SP.Han/53/X/2020/RESKRIM; tanggal 05 Oktober 2020;Menyatakan penyitaan atas semua barang bukti yang dimiliki Pemohon tidak sah sesuai pasal 38 jo pasal jo pasal 39 ayat (1) KUHAP;Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon oleh Termohon;Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;Memerintahkan kepada Termohon untuk segera dan seketika membebaskan Pemohon atas nama Alfalah;Menghukum dan Memerintahkan Termohon untuk mengembalikan uang tunai sebesar Rp.8.000.000(delapan juta rupiah),1 unit handpon merek Redmile warna Biru ,1 hanpone merek samsung A21 dan 1 satu baju kaos hitam merek azura  dan1 Celana levi’s 501 warna biru;Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;Memerintahkan Termohon untuk merehabilitasi nama baik  Pemohon dalam sekurang-kurangnya 5 media cetak nasional, 5 harian media cetak lokal dan 2 Radio lokal.Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. | 
			
				| Pihak Dipublikasikan | Ya |