Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
29/Pid.Sus/2026/PN Tbk 1.MIRZA FOLENDA, S.H.
2.RIRIS MONICA SARI SIMARMATA, S.H.
3.OKLANDY BADARUDDIN ALWI
TARMIZI Als MIZI Bin MUHDAR Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 29/Pid.Sus/2026/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 31 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-877/L.10.12/Etl.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MIRZA FOLENDA, S.H.
2RIRIS MONICA SARI SIMARMATA, S.H.
3OKLANDY BADARUDDIN ALWI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1TARMIZI Als MIZI Bin MUHDAR[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa ia Terdakwa TARMIZI Als MIZI Bin MUHDAR bersama – sama  dengan saksi RAMADAN Als ATAN Bin BOYAN (dilakukan penuntutan berkas terpisah) dan ALBAR (DPO) pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 23.45 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Perairan Pulau Pandan Kel. Tanjung Balai Karimun Kab. Karimun dengan titik koordinat 0°57.920”N – 103°31.447”E, atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “turut serta melakukan Tindak Pidana, orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 21.00 WIB, ALBAR (DPO) menghubungi Terdakwa dan menawarkan pekerjaan untuk membawa speedboat ke Malaysia. Mendengar tawaran tersebut, Terdakwa meminta dengan mengatakan agar diberikan waktu terlebih dahulu dan akan mengabarinya nanti. Dua hari berselang, tepatnya pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 11.00 WIB, ALBAR (DPO) kembali menghubungi Terdakwa untuk menanyakan kepastiannya, Terdakwa akhirnya menyanggupi untuk membantu satu trip perjalanan. ALBAR (DPO) menjanjikan upah sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) untuk satu trip yang akan dibayar setelah Terdakwa pulang dari Malaysia, dengan tambahan biaya rokok dan minyak yang ditanggung, kemudian Terdakwa menerima tawaran tersebut.
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa berangkat menuju Tanjung Batu lalu sampai sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan Saksi RAMADAN Als ATAN Bin BOYAN (selanjutnya disebut Saksi ATAN) di luar pelabuhan Tanjung Batu. Pada saat bertemu, Saksi ATAN mengajak Terdakwa dengan bertanya, "Abang mau langsung ikut sama saya ke Sebele?" mendengar ajakan tersebut, Terdakwa menjawab, "Saya mau nginap di Tanjung Batu satu malam" lalu, Terdakwa pun mencari penginapan dan bermalam di sebuah wisma selama satu malam.
  • bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi ATAN karena tidak tahu jalan, lalu Saksi ATAN mengarahkan Terdakwa untuk naik oplet warna merah menuju Urung. Setibanya di Urung sekira pukul 13.30 WIB, Terdakwa diarahkan kembali untuk menaiki speedboat menuju Sebele, sekira pukul 13.40 WIB Terdakwa tiba di Pelabuhan Sebele bertemu Saksi ATAN dan langsung dibawa ke rumahnya. Di sana, Saksi ATAN selaku pengurus keberangkatan memberitahukan bahwa mereka akan menggunakan 2 (dua) unit speedboat. Sekira pukul 17.00 WIB, Saksi ATAN menunjukkan 1 (satu) unit speedboat fiber berwarna hitam di bagian bodi dan abu-abu di bagian dalam bermesin Yamaha 40 PK yang akan dikemudikan oleh Terdakwa, sekaligus menyuruh Terdakwa menjemput Sdr. ADI di Kampung Asam yang akan mengemudikan speedboat satunya lagi. Setelah menjemput Sdr. ADI sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa dan Sdr. ADI mengemudikan speedboat masing-masing menuju Perairan Kampung Asam. Setibanya di sana, sudah bersandar sebuah speedboat pancung, Terdakwa kemudian merapatkan speedboatnya ke speedboat pancung tersebut. Selanjutnya, 6 (enam) orang calon Pekerja Migran Indonesia yaitu Saksi HAMBALI, Saksi AHYAR, Saksi ANHAR, Saksi MARTUNIS, Saksi HARIS, dan Saksi RENDY naik ke dalam speedboat yang dikemudikan Terdakwa, sedangkan 5 (lima) orang lainnya naik ke speedboat Sdr. ADI. Sebelum berangkat, Sdr. ADI menyuruh Terdakwa untuk mengikutinya dari belakang, dan Terdakwa meminta agar tidak melaju terlalu kencang. Sdr. ADI pun berangkat lebih dulu disusul oleh Terdakwa menuju Malaysia. Dalam perjalanan, sekira pukul 23.10 WIB saat melintasi Perairan Pulau Pandan Kel. Tanjung Balai Karimun Kab. Karimun, Terdakwa melihat ke arah belakang dan menyadari ada speedboat petugas yang mengejar dan menyenter ke arahnya, Terdakwa berusaha memacu kecepatan untuk mengejar speedboat Sdr. ADI, namun kehilangan jejak karena silau dan Sdr. ADI juga memacu kecepatannya. Sekira pukul 23.35 WIB Terdakwa mendengar suara tembakan peringatan dari petugas yang menyuruhnya berhenti, namun Terdakwa tetap memacu speedboatnya hingga sekira pukul 23.45 WIB karena speedboat sudah sangat dekat, Terdakwa menurunkan gas dan melompat ke laut. Karena tidak tahan, Terdakwa akhirnya timbul kembali ke permukaan air dan langsung diamankan oleh pihak TNI AL ke dalam speedboat. Terdakwa beserta 6 (enam) orang calon Pekerja Migran Indonesia tersebut ditangkap pada titik koordinat 0°57.920”N – 103°31.447”E, lalu dibawa ke Mako Lanal Tanjung Balai Karimun, dan selanjutnya pada pukul 14.00 WIB diserahkan kepada Satpolairud Polres Karimun untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia setiap pekerja migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri harus memenuhi persyaratan :
  • berusia minimal 18 (delapan belas) tahun;
  • memiliki kompetensi;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial dan;
  • memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.
  • Bahwa Berdasarkan pasal 13 Undang - Undang Republik Indonesia  nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, untuk dapat ditempatkan diluar negeri calon pekerja migran Indonesia wajib memiliki dokumen yang meliputi :
  • surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan foto copy buku nikah;
  • surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah;
  • sertifikat kompetensi kerja;
  • surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
  • paspor yang diterbitkan imigrasi setempat;
  • visa kerja;
  • perjanjian penempatan pekerja migran Indonesia, dan ;
  • perjanjian kerja. 
  • Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN)
  • Bahwa berdasarkan Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang dimaksud dengan :
  • Merekrut adalah proses yang dilakukan oleh pelaksana penempatan PMI dari pencari kerja yang terdaftar dari instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan yang telah memenuhi Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34, pasal 36, pasal 37 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia;
  • Mengangkut adalah membawa Calon Pekerja Migran Indonesia dari satu tempat ke tempat lain dengan tujuan akan diberangkatkan ke luar negeri untuk bekerja.
  • Menampung yaitu mengumpulkan orang pada suatu tempat sebelum diberangkatkan ke Negara tujuan penempatan sesuai pasal 70, pasal 1, pasal 2 dan pasal 4.
  • Memberangkatkan adalah proses Kegiatan membawa Calon Pekerja Migran Indonesia dari tempat penampungan yang akan dibawa ke Negara Tujuan untuk bekerja, setelah memenuhi persyaratan persyaratan yang diwajibkan bagi setiap TKI sesuai dengan pasal 51 dan pasal 52 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
  • Berdasarkan Pasal 69 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dijelaskan bahwa “orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia” oleh karena itu perbuatan terdakwa telah merupakan kegiatan melakukan penempatan Pekerja Migran Indonesia keluar Negeri (Negara Malaysia) dan kegiatan tersebut dinyatakan tidak dibolehkan / dilarang dikarenakan terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk penempatan Pekerja Migran Indonesia.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 20 Huruf c Undang – undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------------------------

 

 

ATAU

KEDUA

 

--------- Bahwa ia Terdakwa TARMIZI Als MIZI Bin MUHDAR bersama – sama  dengan saksi RAMADAN Als ATAN Bin BOYAN (dilakukan penuntutan berkas terpisah) dan ALBAR (DPO) pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 23.45 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Perairan Pulau Pandan Kel. Tanjung Balai Karimun Kab. Karimun dengan titik koordinat 0°57.920”N – 103°31.447”E, atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “turut serta melakukan Tindak Pidana, orang yang melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 18 November 2025 sekira pukul 21.00 WIB, ALBAR (DPO) menghubungi Terdakwa dan menawarkan pekerjaan untuk membawa speedboat ke Malaysia. Mendengar tawaran tersebut, Terdakwa meminta dengan mengatakan agar diberikan waktu terlebih dahulu dan akan mengabarinya nanti. Dua hari berselang, tepatnya pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 11.00 WIB, ALBAR (DPO) kembali menghubungi Terdakwa untuk menanyakan kepastiannya, Terdakwa akhirnya menyanggupi untuk membantu satu trip perjalanan. ALBAR (DPO) menjanjikan upah sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah) untuk satu trip yang akan dibayar setelah Terdakwa pulang dari Malaysia, dengan tambahan biaya rokok dan minyak yang ditanggung, kemudian Terdakwa menerima tawaran tersebut.
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa berangkat menuju Tanjung Batu lalu sampai sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan Saksi RAMADAN Als ATAN Bin BOYAN (selanjutnya disebut Saksi ATAN) di luar pelabuhan Tanjung Batu. Pada saat bertemu, Saksi ATAN mengajak Terdakwa dengan bertanya, "Abang mau langsung ikut sama saya ke Sebele?" mendengar ajakan tersebut, Terdakwa menjawab, "Saya mau nginap di Tanjung Batu satu malam" lalu, Terdakwa pun mencari penginapan dan bermalam di sebuah wisma selama satu malam.
  • bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa menghubungi Saksi ATAN karena tidak tahu jalan, lalu Saksi ATAN mengarahkan Terdakwa untuk naik oplet warna merah menuju Urung. Setibanya di Urung sekira pukul 13.30 WIB, Terdakwa diarahkan kembali untuk menaiki speedboat menuju Sebele, sekira pukul 13.40 WIB Terdakwa tiba di Pelabuhan Sebele bertemu Saksi ATAN dan langsung dibawa ke rumahnya. Di sana, Saksi ATAN selaku pengurus keberangkatan memberitahukan bahwa mereka akan menggunakan 2 (dua) unit speedboat. Sekira pukul 17.00 WIB, Saksi ATAN menunjukkan 1 (satu) unit speedboat fiber berwarna hitam di bagian bodi dan abu-abu di bagian dalam bermesin Yamaha 40 PK yang akan dikemudikan oleh Terdakwa, sekaligus menyuruh Terdakwa menjemput Sdr. ADI di Kampung Asam yang akan mengemudikan speedboat satunya lagi. Setelah menjemput Sdr. ADI sekira pukul 20.00 WIB Terdakwa dan Sdr. ADI mengemudikan speedboat masing-masing menuju Perairan Kampung Asam. Setibanya di sana, sudah bersandar sebuah speedboat pancung, Terdakwa kemudian merapatkan speedboatnya ke speedboat pancung tersebut. Selanjutnya, 6 (enam) orang calon Pekerja Migran Indonesia yaitu Saksi HAMBALI, Saksi AHYAR, Saksi ANHAR, Saksi MARTUNIS, Saksi HARIS, dan Saksi RENDY naik ke dalam speedboat yang dikemudikan Terdakwa, sedangkan 5 (lima) orang lainnya naik ke speedboat Sdr. ADI. Sebelum berangkat, Sdr. ADI menyuruh Terdakwa untuk mengikutinya dari belakang, dan Terdakwa meminta agar tidak melaju terlalu kencang. Sdr. ADI pun berangkat lebih dulu disusul oleh Terdakwa menuju Malaysia. Dalam perjalanan, sekira pukul 23.10 WIB saat melintasi Perairan Pulau Pandan Kel. Tanjung Balai Karimun Kab. Karimun, Terdakwa melihat ke arah belakang dan menyadari ada speedboat petugas yang mengejar dan menyenter ke arahnya, Terdakwa berusaha memacu kecepatan untuk mengejar speedboat Sdr. ADI, namun kehilangan jejak karena silau dan Sdr. ADI juga memacu kecepatannya. Sekira pukul 23.35 WIB Terdakwa mendengar suara tembakan peringatan dari petugas yang menyuruhnya berhenti, namun Terdakwa tetap memacu speedboatnya hingga sekira pukul 23.45 WIB karena speedboat sudah sangat dekat, Terdakwa menurunkan gas dan melompat ke laut. Karena tidak tahan, Terdakwa akhirnya timbul kembali ke permukaan air dan langsung diamankan oleh pihak TNI AL ke dalam speedboat. Terdakwa beserta 6 (enam) orang calon Pekerja Migran Indonesia tersebut ditangkap pada titik koordinat 0°57.920”N – 103°31.447”E, lalu dibawa ke Mako Lanal Tanjung Balai Karimun, dan selanjutnya pada pukul 14.00 WIB diserahkan kepada Satpolairud Polres Karimun untuk proses lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia setiap pekerja migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri harus memenuhi persyaratan :
  • berusia minimal 18 (delapan belas) tahun;
  • memiliki kompetensi;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial dan;
  • memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.
  • Bahwa Berdasarkan pasal 13 Undang - Undang Republik Indonesia  nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, untuk dapat ditempatkan diluar negeri calon pekerja migran Indonesia wajib memiliki dokumen yang meliputi :
  • surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan foto copy buku nikah;
  • surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah;
  • sertifikat kompetensi kerja;
  • surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
  • paspor yang diterbitkan imigrasi setempat;
  • visa kerja;
  • perjanjian penempatan pekerja migran Indonesia, dan ;
  • perjanjian kerja. 
  • Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN)
  • Bahwa berdasarkan Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang dimaksud dengan :
  • Merekrut adalah proses yang dilakukan oleh pelaksana penempatan PMI dari pencari kerja yang terdaftar dari instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan yang telah memenuhi Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34, pasal 36, pasal 37 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia;
  • Mengangkut adalah membawa Calon Pekerja Migran Indonesia dari satu tempat ke tempat lain dengan tujuan akan diberangkatkan ke luar negeri untuk bekerja.
  • Menampung yaitu mengumpulkan orang pada suatu tempat sebelum diberangkatkan ke Negara tujuan penempatan sesuai pasal 70, pasal 1, pasal 2 dan pasal 4.
  • Memberangkatkan adalah proses Kegiatan membawa Calon Pekerja Migran Indonesia dari tempat penampungan yang akan dibawa ke Negara Tujuan untuk bekerja, setelah memenuhi persyaratan persyaratan yang diwajibkan bagi setiap TKI sesuai dengan pasal 51 dan pasal 52 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
  • Berdasarkan Pasal 69 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dijelaskan bahwa “orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia” oleh karena itu perbuatan terdakwa telah merupakan kegiatan melakukan penempatan Pekerja Migran Indonesia keluar Negeri (Negara Malaysia) dan kegiatan tersebut dinyatakan tidak dibolehkan / dilarang dikarenakan terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk penempatan Pekerja Migran Indonesia.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 20 Huruf c Undang – undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88