Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
38/Pid.B/2026/PN Tbk 1.MIRZA FOLENDA, S.H.
2.OKLANDY BADARUDDIN ALWI
3.PHOEBE JESSICA, S.H.
1.INDAH CITRA TAMBUN Als INDAH
2.SYAHRUL FRATAMA Als SYAHRUL Bin SYAMSIR
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 20 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 38/Pid.B/2026/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 20 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1053/L.10.12.2/Eoh.2/04/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MIRZA FOLENDA, S.H.
2OKLANDY BADARUDDIN ALWI
3PHOEBE JESSICA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1INDAH CITRA TAMBUN Als INDAH[Penahanan]
2SYAHRUL FRATAMA Als SYAHRUL Bin SYAMSIR[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa ia Terdakwa I SYAHRUL FRATAMA Als SYAHRUL Bin SYAMSIR bersama-sama dengan Terdakwa II INDAH CITRA TAMBUN Als INDAH pada bulan November 2025 hingga tanggal 31 Januari 2026, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan November 2025 sampai dengan bulan Januari 2026, bertempat di sebuah rumah milik Saksi Korban JAMALUDIN BIN SAHARI yang berada di Kampung Baru RT 001 RW 003, Kel.Tebing Kec.Tebing Kab.Karimun atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil, secara bersama-sarna dan bersekutu, dipandang sebagai perbuatan berlanjut” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------

  • Berawal pada bulan November 2025 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa I mendatangi rumah milik Saksi  Korban JAMALUDIN yang tidak berpenghuni di Kampung Baru RT 001 RW 003, Kel.Tebing Kec.Tebing Kab.Karimun. Terdakwa I membangunkan Terdakwa II dan mengatakan bahwa pintu rumah tersebut terbuka, meskipun sempat dilarang oleh Terdakwa II, Terdakwa I tetap masuk dan mengambil 1 (satu) unit sepeda merek Polygon warna putih hitam dengan cara mendorongnya keluar lalu menyimpannya di gudang tempat tinggal mereka. Seminggu kemudian, Terdakwa II membantu memasarkan sepeda tersebut melalui akun Facebook miliknya yaitu "Maysarah Putri Indah". Setelah mendapat pembeli yaitu orang tak dikenal, Terdakwa I membawa sepeda tersebut menemui pembelinya di depan minimarket Gladiola dan berhasil menjualnya seharga Rp. 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada bulan November 2025 sekitar tiga hari berselang dari kejadian sebelumnya sekira pukul 15.00 WIB, karena Terdakwa II mengeluh lapar, Terdakwa I kembali masuk ke rumah kosong tersebut dan mengambil 1 (satu) buah drum berwarna biru dari area dapur, kemudian ditawarkan di Facebook dan laku terjual seharga Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) kepda orang tak dikenal. Keesokan harinya, karena masih membutuhkan uang makan, Terdakwa I kembali mengambil 1 (satu) buah drum biru yang tersisa dan menjualnya lagi seharga Rp. 120.000,00 (seratus dua puluh ribu rupiah) kepada orang tak dikenal. Aksi ini terus berlanjut keesokan harinya sekira pukul 19.00 WIB, di mana Terdakwa I masuk kembali ke rumah kosong tersebut mengambil 1 (satu) unit meja kaca yang kemudian dijual seharga Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) kepada orang tak dikenal. Pada hari yang sama juga, Terdakwa I masuk lagi mengambil barang pecah belah, barang-barang pecah belah ini diposting oleh Terdakwa II di Facebook, dan sebagian dari barang tersebut, yakni 2 (dua) buah toples bertutup hijau dan merah, 8 (delapan) buah gelas kaca, dan 3 (tiga) mangkuk kaca laku dibeli oleh Saksi OKTAVIANI ALIAS NOVI Binti ABDUL MANAN. Para Terdakwa kemudian mengantarkan barang-barang tersebut ke rumah Saksi OKTAVIANI di JL.Sungai Lakam Rt 001 Rw 002 Kel. Sungai Lakam Timur Kec.Karimun Kab. Karimun dan menerima pembayaran sebesar Rp. 80.000 (delapan puluh ribu rupiah). Keesokan harinya, Saksi OKTAVIANI kembali mengirim pesan kepada Terdakwa II menanyakan "Masih ada tak barang tu?". Terdakwa II menjawab, "Masih". Ketika ditanya harganya, Terdakwa II menjawab, "100 ribu". Saksi OKTAVIANI kemudian menawar kembali, "70 ribu saya ambil, antar ke rumah". Menyepakati hal tersebut, Terdakwa I kemudian pergi menemui Saksi OKTAVIANI di sekitar Pasar Puakang, menyerahkan sisa barang berupa 10 (sepuluh) buah gelas kaca dan 3 (tiga) buah teko kaca, lalu menerima pembayaran tunai sebesar Rp. 70.000,00 (tujuh puluh ribu rupiah).
  • Bahwa kemudian pada bulan Desember 2025 sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa I mengajak Terdakwa II mengambil mesin cuci dengan meminta Terdakwa II memantau situasi dari teras rumah. Terdakwa I kemudian masuk dan mengangkat 1 (satu) unit mesin cuci merek Sharp warna biru putih dari belakang dapur, Terdakwa II membantu menyalakan senter dan mengikat mesin cuci tersebut di atas sepeda motor. Barang tersebut diposting oleh Terdakwa II di Facebook dan dibeli oleh Saksi FENTY LIYANI Als FENTY Binti BOY ASDAR. Para Terdakwa kemudian mengantarkan mesin cuci tersebut ke rumah Saksi FENTY di Batu lipai kampung bukit atas kel.baran timur kec.meral kab.karimun dan barang tersebut laku seharga Rp. 405.000,00 (empat ratus lima ribu rupiah) dengan cara uang sebesar Rp 400.000 (empat ratus ribu rupiah) Saksi FENTY transper ke DANA sedangkan uang sebesar Rp 5.000 (lima ribu rupiah) diserahkan dengan cara tunai.
  • Bahwa selanjutnya dua minggu kemudian pada bulan Desember 2025 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa I kembali menugaskan Terdakwa II menjaga-jaga sementara Terdakwa I masuk membawa obeng lis orange. Terdakwa I merusak engsel untuk mengambil 1 (satu) unit pintu kayu yang kemudian diantarkan bersama Terdakwa II kepada pembeli yaitu orang tak dikenal di Kolam Pak Jainal Teluk Air seharga Rp. 400.000 (empat ratus ribu rupiah). Dua hari berikutnya sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa I mengambil 1 (satu) unit blender hijau merek Miyako. Blender tersebut diiklankan oleh Terdakwa II di Facebook dan dibeli oleh Saksi MISNAH Als MISNAH Binti JABARUDIN. Terdakwa II kemudian mengantarkan blender tersebut ke rumah Saksi MISNAH di Teluk Uma Gg.Mangga RT.000 RW.000 Kel. Teluk Uma Kec. Tebing Kab. Karimun Prov. Kepulauan Riau dan menerima uang sebesar Rp. 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah). Tiga hari setelahnya, Terdakwa I kembali lagi mengambil 1 (satu) unit kipas angin merek Miyako yang kemudian dijual langsung di daerah Tebing seharga Rp. 80.000 (delapan puluh ribu rupiah) kepada orang tak dikenal.
  • Bahwa kemudian pada tanggal 29 Januari 2026 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa II menerima pesan dari Saksi KOKO SIREGAR Als KOKO melalui Facebook "SYAHRUL PRATAMA" yang ingin membeli pintu. Setelah menyepakati harga, sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa I masuk kembali ke rumah Saksi JAMALUDIN dan merusak engsel menggunakan obeng untuk mengambil 1 (satu) unit pintu kayu warna merah maroon. Terdakwa II kembali bertugas mengendarai sepeda motor membonceng Terdakwa I yang memegang pintu tersebut, lalu mengantarkannya ke Perumahan Bukit Agung Indah BLOK R nomor 33, Kel Sungai Pasir, Kec Meral, Kab Karimun sesuai arahan Saksi KOKO SIREGAR melalui panggilan video, dan mereka menerima pembayaran sebesar Rp. 530.000,00 (lima ratus tiga puluh ribu rupiah).
  • Bahwa selanjutnya pada tanggal 31 Januari 2026 sekira pukul 18.00 WIB, Terdakwa I masuk kembali ke rumah kosong tersebut dan menyeret 1 (satu) buah kasur beserta 1 (satu) buah sprei warna biru dari dalam kamar. Terdakwa I kemudian menyuruh Terdakwa II membantu mengangkat kasur tersebut ke dalam kamar mereka untuk dipergunakan sendiri tanpa berniat menjualnya.
  • Bahwa akibat perbuatan para Terdakwa, saksi korban JAMALUDIN BIN SAHARI mengalami kerugian berupa kehilangan barang yang totalnya sebesar Rp 35.000.000 (tiga puluh lima juta rupiah) atau sejumlah itu, dan pada saat para Terdakwa mengambil barang-barang tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yang sah yaitu Saksi korban JAMALUDIN BIN SAHARI.

 

---- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f dan g Jo Pasal 126 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88