| Dakwaan |
---------- Bahwa Terdakwa INDRA HIDAYAT Bin SYUFYAN SYAH pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekira pukul 19.30 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Juni 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Perairan Karas Kecil, Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat 00044’12” U/ 104023’48”T namun dikarenakan sebagian besar saksi berada di wilayah Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun maka berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “memasukkan atau mengeluarkan Media Pembawa dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, dan atau Produk Tumbuhan, memasukkan dan/atau mengeluarkan tidak melalui Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, dan tidak melaporkan atau tidak menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian”. Perbuatan Terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Selasa tanggal 03 Juni 2025 sekira pukul 24.00 WIB, Terdakwa yang merupakan Nahkoda KLM. HARLI JAYA 99 berangkat dari Palembang menuju Pelabuhan Dompak, Tanjung Pinang dan kemudian Kapal bersandar di Pelabuhan Dompak, Tanjungpinang, pada hari Rabu tanggal 4 Juni 2025 sekitar pukul 14.00 WIB mulai memuat barang-barang ke dalam KLM. HARLI JAYA 99 dimulai sekitar pukul 18.00 WIB sampai dengan pukul 22.00 WIB dan dilanjutkan keesokan harinya pada hari Kamis tanggal 05 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB, barang-barang yang dimuat berupa :
- Beras merk Kapal Layar sebanyak 10.365 karung dengan berat per karung adalah 25 kilogram dalam kondisi baik; dan
- Beras merk Kapal Layar sebanyak 5 karung dengan berat 25 kilogram dalam kondisi rusak.
- Bahwa Terdakwa sebagai Nahkoda KLM. HARLI JAYA 99 yang membawa dan bertanggung jawab terhadap barang muatan Kapal tidak melaporkan atau tidak menyerahkan Beras tersebut kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat yang mana berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina dan Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan bahwa beras, cabe kering, bawang merah dan bawang putih termasuk dalam kategori media pembawa OPTK dan termasuk komoditas tumbuhan yang wajib diperiksa karantina, sehingga Terdakwa juga tidak membawa dan/atau melengkapi Sertifikat Karantina terhadap barang muatan berupa Beras tersebut.
- Sekira pukul 24.00 WIB, Terdakwa bersama dengan ABK (Anak Buah Kapal) di antaranya Saksi HERI Bin ASIM dan Saksi ZULKIFLI AMIN mulai berangkat menuju Palembang hingga pada hari Sabtu tanggal 07 Juni 2025 sekira pukul 19.30 WIB, Saksi MANDALAHAP SINAGA dan Saksi EDUARDO (masing-masing Anggota Satgas Patroli Bea dan Cukai) yang sedang bertugas, mendapati KLM. HARLI JAYA 99 di sekitar Perairan Pulau Karas Kecil tepatnya pada koordinat 00044’12” U/ 104023’48”T, kemudian Saksi MANDALAHAP SINAGA dan Saksi EDUARDO merapat ke KLM. HARLI JAYA 99 dan melakukan pemeriksaan Dokumen dan muatan Kapal, setelah didapati muatan Kapal berupa Beras, Saksi MANDALAHAP SINAGA dan Saksi EDUARDO menanyakan terkait Sertifikat Karantina terhadap muatan Beras tersebut, namun terhadap muatan Beras tersebut tidak dilengkapi dengan Sertifikat Karantina. Selanjutnya, Terdakwa bersama dengan Saksi HERI Bin ASIM dan Saksi ZULKIFLI AMIN, dan Para ABK lainnya dibawa ke Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau hingga akhirnya dilimpahkan kepada Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kepulauan Riau guna proses lebih lanjut.
- Berdasarkan Peraturan Badan Karantina Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK) serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) untuk wilayah Tanjungpinang dan Bintan, Tempat Pemasukan dan Pengeluaran yang ditetapkan yaitu Pelabuhan Sri Bintan Pura, Pelabuhan Pelantar II, Pelabuhan Sripayung Batu Enam, Bandara Raja Haji Fisabilillah, Kantor Pos Tanjungpinang, Pelabuhan Kijang, Pelabuhan Lagoi dan Pelabuhan Tanjung Uban, sehingga Pelabuhan Dompak tidak termasuk dalam Tempat Pemasukan dan Pengeluaran yang ditetapkan Pemerintah Pusat.
- Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina dan Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan bahwa beras, cabe kering, bawang merah dan bawang putih termasuk dalam kategori media pembawa OPTK dan termasuk komoditas tumbuhan yang wajib diperiksa karantina, sehingga muatan Kapal berupa Beras yang dibawa oleh Terdakwa selaku Nahkoda KLM. HARLI JAYA 99 seharusnya memiliki dan/atau dilengkapi dengan dokumen berupa Sertifikat Karantina.
---------- Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 88 Jo Pasal 35 Ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ---------------------------------------------------------------------------------------------------- |