Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
87/Pid.Sus/2025/PN Tbk 1.MIRZA FOLENDA, S.H.
2.YOGI KAHARSYAH, S.H
DERRY AGUSTIAN Als DERY Bin HENDRI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 24 Jun. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 87/Pid.Sus/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Senin, 23 Jun. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1609/L.10.12/Enz.2/06/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MIRZA FOLENDA, S.H.
2YOGI KAHARSYAH, S.H
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1DERRY AGUSTIAN Als DERY Bin HENDRI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------- Bahwa Terdakwa DERRY AGUSTIAN Als DERY Bin HENDRI pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekira pukul 10.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di rumah tempat tinggal Terdakwa yang terletak di Teluk Uma RT 003 RW 001 Kelurahan Teluk Uma Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum, Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika golongan I melebihi 5 gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa bermula pada hari Minggu tanggal 9 Februari 2025 Terdakwa sedang berada di rumah tempat tinggal Terdakwa yang terletak di Teluk Uma RT 003 RW 001 Kel. Teluk Uma Kec. Tebing Kab. Karimun Prov. Kepri dan sekira jam 09.00 wib Terdakwa menelpon saudara ZEIN ( DPO ) melalui panggilan WA dengan mengatakan “Hallo bang, ini Terdakwa DERY, minta tolonglah kasih kerja ( jualan shabu ), sudah pening kali taka da kerja “ dijawab “Berapa banyak ? “Terdakwa jawab “Seberapa abang kasih, itulah yang Terdakwa kerjakan “ dijawab “Ya uda, tunggu  malam lah “ kemudian telpon terputus dan setelah itu Terdakwa menunggu kabar dari saudara ZEIN ( DPO ) kemudian sekitar jam 22.00 wib saudara ZEIN ( DPO ) menelpon Terdakwa dan mengatakan “ Stanby “ Terdakwa jawab “ OK “ kemudian telpon terputus dan sekitar jam 22.50 wib saudara ZEIN ( DPO ) mengirimkan foto google map lokasi tempat dicampakkannya shabu tersebut dan adapun lokasi tersebut yaitu di jalan tanjung sebatak arah ke jalan lingkar costal area Kel. Teluk Uma Kec. Tebing Kab. Karimun Prov. Kepri ( dalam bungkusan plastik asoy warna putih ) dan setelah itu Terdakwa langsung pergi sendirian menuju ke lokasi tersebut dengan menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Vega warna hitam dengan nomor polisi BP 3561 RH dan sekitar jam 23.00 wib Terdakwa tiba di lokasi tersebut kemudian Terdakwa langsung melihat bungkusan plastik asoy warna putih yang dimaksud dan setelah itu Terdakwa langsung mengambilnya dan Terdakwa bawa pulang ke rumah dan pada saat di jalan bungkusan plastik yang berisikan shabu tersebut Terdakwa gantungkan di sepeda motor Terdakwa.
  • Bahwa setelah Terdakwa sampai di rumah dan membawa bungkusan plastik asoy warna putih yang berisikan shabu tersebut kemudian Terdakwa membuka bungkusan tersebut dan di dalamnya berisikan 2 ( dua ) bungkus shabu yang masing – masing dibungkus dengan menggunakan plastik bening kemudian Terdakwa membuka 1 ( satu ) bungkusan shabu tersebut lalu Terdakwa ambil Sebagian dan kemudian Terdakwa paketkan dengan rincian : 
  1. 1 ( satu ) paket Narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip bening dengan berat kurang lebih 12,5 ( dua belas koma lima ) gram; 
  2. 1 ( satu ) paket Narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip bening dengan berat kurang lebih 5 ( lima ) gram; 
  3. 1 ( satu ) paket Narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip bening dengan berat kurang lebih 5 ( lima ) gram; 
  4. 1 ( satu ) paket Narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip bening dengan berat kurang lebih 2,5 ( dua koma lima ) gram.

Ke-empat paket shabu tersebut ditemukan di bagian luar belakang rumah Terdakwa.

 

Kemudian ada juga paketan : 

1 ( satu ) paket Narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip bening dengan berat kurang lebih 25 ( dua puluh lima ) gram dan telah ada Terdakwa campakkan di pinggir jalan gerbang mau masuk ke dalam pasar Naga Mas Kel. Baran Barat Kec. Meral Kab. Karimun Prov. Kepri atas arahan dari saudara ZEIN ( DPO ); 

 

Kemudian ada juga paketan :

  1. 1 ( satu ) paket Narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip bening dengan berat kurang lebih 1 ( satu ) gram telah ada Terdakwa jual kepada saudara NOVIENRI Als NOVI Bin MUKHLIS (alm) ( dalam berkas lain ) dan; 
  2. 1 ( satu ) paket Narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip bening dengan berat kurang lebih 1 ( satu ) gram telah habis Terdakwa gunakan.

 

Dan adapun shabu tersebut belum habis Terdakwa paketkan dan masih ada sisa di bungkusan awal dan telah ada Terdakwa simpan di dalam kantong plastik asoy warna putih sedangkan yang 1 ( satu ) bungkus shabu yang 1 nya lagi belum ada Terdakwa buka dan adapun ke dua bungkusan shabu tersebut telah ada ditemukan oleh pihak Kepolisian terganting di dinding dapur rumah Terdakwa dan adapun Terdakwa memaketkan shabu tersebut dengan menggunakan timbangan digital merek DIGITAL SCALE

  • Bahwa setelah Terdakwa mendapatkan shabu tersebut dari saudara ZEIN ( DPO ) dengan sistem campak kemudian sya membawa shabu tersebut pulang ke rumah dan sesampainya di rumah kemudian Terdakwa membuka bungkusan shabu tersebut lalu Terdakwa membuatkan paketan shabu tersebut dan sekitar jam 24.00 wib saudara ZEIN ( DPO ) menelpon Terdakwa dengan mengatakan “ DER, minta tolong lah DER, abang pinjam ( shabu ) dulu 25 gram, tolong buangkan di darah pasar Naga Mas Kel. Baran Barat Kec. Meral Kab. Karimun “dan Terdakwa jawab “ OK bang, nanti kalaui sudah dibuang dikirim petanya “ dijawab “ OK “ kemudia telpon terputus kemudian Terdakwa langsung membuatkan 1 ( satu ) paket Narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip bening dengan berat kurang lebih 25 ( dua puluh lima ) gram dan Terdakwa bungkus lagi dengan menggunakan plastik asoy warna hitam dan setelah itu pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 sekitar jam 01.00 wib Terdakwa pergi mencampakkan 1 ( satu ) paket shabu tersebut ke pinggir jalan gerbang mau masuk ke dalam pasar Naga Mas Kel. Baran Barat Kec. Meral Kab. Karimun Prov. Kepri dan setelah Terdakwa campakkan 1 ( satu ) paket shabu tersebut kemudian Terdakwa mengirimkan peta dari google map yaitu lokasi tempat Terdakwa mencampakkan 1 ( satu ) paket shabu tersebut ( dalam bungkusan plastik asoy warna hitam ) melalui chat WA kemudian dibalas “ OK “ kemudian chat terputus lalu Terdakwa kembali ke rumah.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 10 Februari 2025 Terdakwa sedang berada di rumah tempat tinggal Terdakwa dan sekitar jam 09.30 wib Terdakwa menelpon saudara NOVIENRI Als NOVI Bin MUKHLIS (alm) (dalam berkas perkara lain) dan mengatakan “ Bang, sinilah ke rumah beli sarapan, sekalian ambil jatah ( shabu ) jualan abang “dijawab “Ya lah kemudian telpon terputus dan tak lama kemudian sekitar ja  10.00 wib saudara NOVIENRI Als NOVI Bin MUKHLIS (alm) datang ke rumah Terdakwa dan setelah bertemu kemudian saudara NOVIENRI Als NOVI Bin MUKHLIS (alm) memberikan sarapan yang ada dibelinya kepada Terdakwa dan setelah Terdakwa terima kemudian Terdakwa langsung menyerahkan 1 ( satu ) paket Narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus dengan menggunakan plastik klip bening dengan berat kurang lebih 1 ( satu ) gram kepada saudara NOVIENRI Als NOVI Bin MUKHLIS (alm) dan setelah itu saudara NOVIENRI Als NOVI Bin MUKHLIS (alm) langsung  pulang  dari  rumah  Terdakwa kemudian sekitar jam 16.30 wib saudara NOVIENRI Als NOVI Bin MUKHLIS (alm) datang ke rumah Terdakwa dan setelah bertemu dengan Terdakwa kemudian saudara NOVIENRI Als NOVI Bin MUKHLIS (alm) menyerahkan uang sebanyak 700.000 ( tujuh ratus ribu rupiah ) kepada Terdakwa untuk pembayaran shabu tersebut dan adapun harga dari 1 ( satu ) paket shabu dengan berat kurang lebih 1 gram tersebut adalah Rp 800.000 ( delapan ratus ribu rupiah ) sehingga saudara NOVIENRI Als NOVI Bin MUKHLIS (alm)masih ada utang kepada Terdakwa sejumlah Rp 100.000 ( seratus ribu rupiah ) dan akan dibayarkannya apabila ianya sudah mempunyai uang dan setelah Terdakwa terima uangnya kemudian saudara NOVIENRI Als NOVI Bin MUKHLIS (alm) langsung pulang dari rumah Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 32/10254.00/2025 tertanggal 18 Februari 2025 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 6 (enam) paket Narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening dengan berat bersih 149,70 ( seratus empat puluh sembilan koma tujuh nol ) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 0773/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik bahwa barang bukti berupa kristal warna putih adalah benar mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan Teknologi, serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa Terdakwa DERRY AGUSTIAN Als DERY Bin HENDRI pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025 sekira pukul 18.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Teluk Uma RT 003 RW 001 Kelurahan Teluk Uma Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman melebihi 5 gram, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Selasa tanggal 11 Februari 2025, sekira pukul 18 : 00 WIB, Sat Resnarkoba Polres Karimun mendapatkan informasi dari masyarakat, adanya seseorang yang tanpa hak melawan hukum menyimpan, memiliki atau melakukan transaksi narkotika yang diduga berjenis Shabu di Teluk Uma Rt 003 Rw 001 Kel. Teluk Uma Kec. Tebing  Kab.  Karimun  Prov.  Kepri,  setelah  mendapatkan informasi tersebut personil Sat Resnarkoba Polres Karimun  langsung bergerak menuju tempat yang di informasikan sekira pukul 18 : 30 Wib personil Sat Resnarkoba Polres Karimun melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang laki-laki yang berada di belakang rumahnya yang beralamat di Teluk Uma Rt 003 Rw 001 Kel. Teluk Uma Kec. Tebing Kab. Karimun Prov. Kepri yang mengaku bernama Terdakwa DERRY AGUSTIAN als DERY bin HENDRI dan sdr NOVIENRI als NOVI bin MUKHLIS (alm) ( dalam berkas lain ), selanjutnya dilakukan pengeledahan terhadap Terdakwa DERRY AGUSTIAN als DERY bin HENDRI yang disaksikan oleh ketua RW setempat yang mana pada saat dilakukan pengeledahan ditemukan 6 (enam) paket Narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening dengan berat bersih 149,70 ( seratus empat puluh sembilan koma tujuh nol ) gram dengan rincian 3 ( tiga ) paket Narkotika jenis shabu yang dibungkus plastik bening yang dimasukan dalam plastik klip bening dan 1 ( satu ) paket Narkotika jenis shabu yang di bungkus plastik klip yang juga dimasukan dalam plastik klip bening yang semua dibalut tissu warna putih serta dimasukkan dalam kantong plastik Asoy warna orange yang sempat dibuang dengan menggunakan tangan kanan Terdakwa DERRY AGUSTIAN als DERY bin HENDRI dan juga ditemukan 1 (satu) HP Android merek OPPO Reno4 F warna Merah hitam dengan Nomor Telkomsel 081220575533 yang digunakan untuk Whatsapp dan Nomor (Malaysia) +601114896782 yang digunakan untuk Whatsapp Business yang dipegang menggunakan tangan kirinya selanjutnya dilakukan penggeledahan di rumah ditemukan 2 (dua) paket Narkotika yang diduga jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening yang dimasukan lagi kedalam  plastik klip bening dan 1 (satu) timbangan digital merek DIGITAL SCALE  yang di bungkus  plastik asoy warna putih, di bungkus lagi kantong plastik asoy warna orange, di bungkus lagi  kantong plastik asoy warna putih, kemudian dimasukan ke dalam kantong plastik asoy warna biru yang ditemukan digantung di dinding ruangan tengah rumah, kemudian ditemukan juga 3 (tiga) sendok shabu dari pipet plastik,  2 (dua) mancis gas, 1 (satu) gunting, plastik-plastik bening , plastik – plastik klip bening yang dimasukan ke dalam  keranjang kecil warna abu-abu serta 1 (satu) alat hisap shabu/bong beserta kaca pyrex yang ditemukan dilantai kamar. Dan 1 (satu) unit sepeda motor yamaha Vega warna hitam dengan nomor polisi BP 3561 RH yang terparkir di dalam rumah Terdakwa DERRY AGUSTIAN als DERY bin HENDRI kemudian dilakukan interogasi  terhadap Terdakwa DERRY AGUSTIAN als DERY bin HENDRI mengaku benar semua barang bukti tersebut miliknya, Selanjutnya dilakukan pengeledahan  terhadap  Sdr  NOVIENRI  als  NOVI  bin MUKHLIS (alm) yang mana ditemukan 2 (dua) paket Narkotika yang diduga jenis shabu yang di bungkus plastik bening yang di masukan ke dalam plastik klip bening dengan berat bersih 0,12 ( nol koma satu dua ) gram dan 1 (satu) HP  Android  merek  Samsung  Galaxy  J7  warna  hitam  dengan  Nomor Telkomsel 082289565863 yang digunakan untuk Whatsapp, yang ditemukan di saku kanan sdr. NOVIENRI als NOVI bin MUKHLIS (alm) mengaku benar semua barang bukti tersebut miliknya yang didapat dari Terdakwa DERRY AGUSTIAN als DERY bin HENDRI dan pada saat itu disaksikan oleh Ketua RT yaitu saudari NORHAYATI, kemudian dilakukan interogasi awal terhadap Terdakwa DERRY AGUSTIAN als DERY bin HENDRI dan megaku benar ada memberikan Narkotika jenis shabu kepada saudara sdr. NOVIENRI als NOVI bin MUKHLIS (alm), kemudian Terdakwa dan semua barang bukti di bawa ke Satresnarkoba polres karimun guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 32/10254.00/2025 tertanggal 18 Februari 2025 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 6 (enam) paket Narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus menggunakan plastik klip bening dengan berat bersih 149,70 ( seratus empat puluh sembilan koma tujuh nol ) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik No. Lab: 0773/NNF/2025 pada hari Senin tanggal 03 Maret 2025 setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik bahwa barang bukti berupa kristal warna putih adalah benar mengandung METAMFETAMINA yang terdaftar dalam golongan I nomor urut 61 lampiran UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan Teknologi, serta tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -----------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya