Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
30/Pid.Sus/2026/PN Tbk 1.MIRZA FOLENDA, S.H.
2.Verdinan Pradana, S.H.
3.OKLANDY BADARUDDIN ALWI
RAMADAN Als ATAN Bin BOYAN Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 31 Mar. 2026
Klasifikasi Perkara Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Nomor Perkara 30/Pid.Sus/2026/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 31 Mar. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-878/L.10.12/Etl.2/03/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MIRZA FOLENDA, S.H.
2Verdinan Pradana, S.H.
3OKLANDY BADARUDDIN ALWI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1RAMADAN Als ATAN Bin BOYAN[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa ia Terdakwa RAMADAN Als ATAN Bin BOYAN bersama – sama  dengan saksi TARMIZI Als MIZI Bin MUHDAR (dilakukan penuntutan berkas terpisah), SULAIMAN (DPO) dan ALBAR (DPO) pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 23.45 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Perairan Pulau Pandan Kel. Tanjung Balai Karimun Kab. Karimun dengan titik koordinat 0°57.920”N – 103°31.447”E, atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “turut serta melakukan Tindak Pidana, melakukan perbuatan yang bertujuan mencari keuntungan, baik secara langsung maupun tidak langsung, untuk diri sendiri atau untuk orang lain dengan membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, atau memerintahkan orang lain untuk membawa seseorang atau kelompok orang, baik secara terorganisasi maupun tidak terorganisasi, yang tidak memiliki hak secara sah untuk memasuki Wilayah Indonesia atau keluar dari Wilayah Indonesia dan/atau masuk wilayah negara lain, yang orang tersebut tidak memiliki hak untuk memasuki wilayah tersebut secara sah, baik dengan menggunakan dokumen sah maupun dokumen palsu, atau tanpa menggunakan dokumen perjalanan, baik melalui pemeriksaan imigrasi maupun tidak yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 13.00 WIB, SULAIMAN (DPO) menghubungi Terdakwa dan memberitahukan bahwa sudah ada 5 (lima) orang calon Pekerja Migran Indonesia yang berangkat ke Tanjung Batu. Terdakwa menyetujui dan menerima kiriman nomor handphone dari salah satu calon Pekerja Migran tersebut. Terdakwa kemudian menghubungi nomor tersebut dan menyampaikan bahwa keberangkatan menuju Negara Malaysia akan dilaksanakan pada hari Sabtu malam, satu jam kemudian sekira pukul 14.00 WIB ALBAR (DPO) selaku bos di Malaysia mengirimkan nomor handphone Saksi TARMIZI Als MIZI Bin MUHDAR (yang selanjutnya disebut Saksi TARMIZI) kepada Terdakwa dengan pesan untuk menghubungi nomor tersebut selaku tekong. Terdakwa pun menghubungi Saksi TARMIZI dan berpesan agar ia mengabari Terdakwa apabila sudah tiba di Tanjung Batu.
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa kembali menghubungi Saksi TARMIZI untuk menanyakan posisinya dan menawarkan jemputan jika sudah tiba di Tanjung Batu. Sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Saksi TARMIZI di luar pelabuhan Tanjung Batu dan mengajaknya untuk langsung pergi ke Sebele, namun Saksi TARMIZI menolak dan memilih untuk menginap satu malam di Tanjung Batu.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa selaku pengurus keberangkatan mulai mempersiapkan logistik dengan membeli BBM jenis Pertalite di kios-kios daerah Urung sebanyak 6 jerigen. Terdakwa memasukkan masing-masing 3 jerigen ke dalam 2 (dua) unit speedboat yang akan digunakan. Sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa mendapat telepon dari Saksi TARMIZI yang kebingungan mencari jalan, Terdakwa mengarahkan Saksi TARMIZI untuk menaiki oplet warna merah menuju Urung, setelah Saksi TARMIZI mengabarkan bahwa ia sudah sampai di Urung sekira pukul 13.30 WIB, Terdakwa menyuruhnya naik speedboat menuju Sebele. Sekira pukul 13.40 WIB Terdakwa menjemput Saksi TARMIZI di pelabuhan Sebele dan membawanya ke rumah Terdakwa. Setelah itu Terdakwa menghubungi Sdr. ADI untuk mengkonfirmasi bahwa mereka akan berangkat malam itu juga. Pada pukul 14.00 WIB, SULAIMAN (DPO) kembali menghubungi Terdakwa dan menginformasikan bahwa ada tambahan 6 (enam) orang lagi yang sedang menuju Tanjung Batu, sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa berangkat dari Belat menuju Tanjung Batu, setibanya di sana sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa menjemput keenam orang calon Pekerja Migran Indonesia tersebut di pintu keluar pelabuhan dan mengarahkan mereka ke sebuah penginapan di Tanjung Batu sambil menegaskan bahwa mereka akan diberangkatkan malam ini. Terdakwa kemudian pulang ke Belat dan sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa menyuruh Saksi TARMIZI untuk pergi menjemput Sdr. ADI di Kampung Asam menggunakan speedboat yang telah disiapkan. Persiapan keberangkatan terus berjalan hingga sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa menelepon salah satu calon pekerja migran untuk bersiap-siap dan mengarahkan mereka naik oplet merah ke Urung. Sekira pukul 19.00 WIB rombongan yang berjumlah 11 (sebelas) orang tersebut mengabarkan bahwa mereka telah tiba di Urung. Terdakwa langsung mengarahkan mereka untuk mencari speedboat pancung di pelabuhan dan meminta diantar ke jabin Sungai Asam. Bersamaan dengan itu, Terdakwa memerintahkan Saksi TARMIZI dan Sdr. ADI untuk segera berangkat mengejar speedboat pancung tersebut dan memindahkan kesebelas orang tersebut ke dalam speedboat mereka. Rencana pengiriman Pekerja Migran Indonesia tersebut menemui kendala ketika pada pukul 23.50 WIB, Terdakwa menerima telepon dari Sdr. ADI yang panik melaporkan bahwa mereka dikejar oleh petugas dan Saksi TARMIZI berhasil ditangkap, Terdakwa menanyakan nasib Sdr. ADI dan menyuruhnya mencari tempat aman.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekira pukul 03.00 WIB, salah satu dari 5 (lima) orang penumpang yang dibawa oleh Sdr. ADI menghubungi Terdakwa menanyakan “arah kami harus kemana” dan Terdakwa menyuruh mereka kembali ke hotel. Sekira pukul 04.00 WIB Sdr. ADI melapor telah sampai di Tanjung Batu dan Terdakwa menyuruhnya pulang terlebih dahulu. Terdakwa kemudian melaporkan kejadian penangkapan satu buah speedboat tersebut kepada ALBAR (DPO) di Malaysia sekira pukul 09.00 WIB.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 10.00 WIB, SULAIMAN (DPO) kembali meminta tolong agar sisa penumpang tersebut diberangkatkan. Terdakwa  kemudian membujuk Sdr. ADI untuk melakukan perjalanan tersebut, yang kemudian disanggupi oleh Sdr. ADI. Terdakwa kembali mengatur pergerakan calon pekerja migran dari pelabuhan Tanjung Batu menuju Pulau Panjang menggunakan speedboat penambang pada pukul 16.00 WIB. Sekira pukul 18.00 WIB Sdr. ADI menghubungi Terdakwa menanyakan waktu keberangkatan, dan Terdakwa memerintahkannya untuk langsung berangkat karena akan ada 7 orang yang kembali dari Malaysia. Namun setelah itu, Terdakwa tidak mendapat kabar lagi dari Sdr. ADI hingga akhirnya Terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian di Kec. Tebing Kab. Karimun pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira pukul 23.05 WIB.
  • Bahwa dalam menjalankan perannya sebagai pengurus keberangkatan, Terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per kepala dari ALBAR (DPO), sementara Sdr. ADI  dibayar Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) per kepala yang disalurkan melalui Terdakwa.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 457 Jo Pasal 20 Huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab undang-Undang Hukum Pidana -----------

 

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa ia Terdakwa RAMADAN Als ATAN Bin BOYAN bersama – sama  dengan saksi TARMIZI Als MIZI Bin MUHDAR (dilakukan penuntutan berkas terpisah), SULAIMAN (DPO) dan ALBAR (DPO) pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 23.45 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Perairan Pulau Pandan Kel. Tanjung Balai Karimun Kab. Karimun dengan titik koordinat 0°57.920”N – 103°31.447”E, atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “turut serta melakukan Tindak Pidana, orang perseorangan yang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69 yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 13.00 WIB, SULAIMAN (DPO) menghubungi Terdakwa dan memberitahukan bahwa sudah ada 5 (lima) orang calon Pekerja Migran Indonesia yang berangkat ke Tanjung Batu. Terdakwa menyetujui dan menerima kiriman nomor handphone dari salah satu calon Pekerja Migran tersebut. Terdakwa kemudian menghubungi nomor tersebut dan menyampaikan bahwa keberangkatan menuju Negara Malaysia akan dilaksanakan pada hari Sabtu malam, satu jam kemudian sekira pukul 14.00 WIB ALBAR (DPO) selaku bos di Malaysia mengirimkan nomor handphone Saksi TARMIZI Als MIZI Bin MUHDAR (yang selanjutnya disebut Saksi TARMIZI) kepada Terdakwa dengan pesan untuk menghubungi nomor tersebut selaku tekong. Terdakwa pun menghubungi Saksi TARMIZI dan berpesan agar ia mengabari Terdakwa apabila sudah tiba di Tanjung Batu.
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa kembali menghubungi Saksi TARMIZI untuk menanyakan posisinya dan menawarkan jemputan jika sudah tiba di Tanjung Batu. Sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Saksi TARMIZI di luar pelabuhan Tanjung Batu dan mengajaknya untuk langsung pergi ke Sebele, namun Saksi TARMIZI menolak dan memilih untuk menginap satu malam di Tanjung Batu.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa selaku pengurus keberangkatan mulai mempersiapkan logistik dengan membeli BBM jenis Pertalite di kios-kios daerah Urung sebanyak 6 jerigen. Terdakwa memasukkan masing-masing 3 jerigen ke dalam 2 (dua) unit speedboat yang akan digunakan. Sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa mendapat telepon dari Saksi TARMIZI yang kebingungan mencari jalan, Terdakwa mengarahkan Saksi TARMIZI untuk menaiki oplet warna merah menuju Urung, setelah Saksi TARMIZI mengabarkan bahwa ia sudah sampai di Urung sekira pukul 13.30 WIB, Terdakwa menyuruhnya naik speedboat menuju Sebele. Sekira pukul 13.40 WIB Terdakwa menjemput Saksi TARMIZI di pelabuhan Sebele dan membawanya ke rumah Terdakwa. Setelah itu Terdakwa menghubungi Sdr. ADI untuk mengkonfirmasi bahwa mereka akan berangkat malam itu juga. Pada pukul 14.00 WIB, SULAIMAN (DPO) kembali menghubungi Terdakwa dan menginformasikan bahwa ada tambahan 6 (enam) orang lagi yang sedang menuju Tanjung Batu, sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa berangkat dari Belat menuju Tanjung Batu, setibanya di sana sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa menjemput keenam orang calon Pekerja Migran Indonesia tersebut di pintu keluar pelabuhan dan mengarahkan mereka ke sebuah penginapan di Tanjung Batu sambil menegaskan bahwa mereka akan diberangkatkan malam ini. Terdakwa kemudian pulang ke Belat dan sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa menyuruh Saksi TARMIZI untuk pergi menjemput Sdr. ADI di Kampung Asam menggunakan speedboat yang telah disiapkan. Persiapan keberangkatan terus berjalan hingga sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa menelepon salah satu calon pekerja migran untuk bersiap-siap dan mengarahkan mereka naik oplet merah ke Urung. Sekira pukul 19.00 WIB rombongan yang berjumlah 11 (sebelas) orang tersebut mengabarkan bahwa mereka telah tiba di Urung. Terdakwa langsung mengarahkan mereka untuk mencari speedboat pancung di pelabuhan dan meminta diantar ke jabin Sungai Asam. Bersamaan dengan itu, Terdakwa memerintahkan Saksi TARMIZI dan Sdr. ADI untuk segera berangkat mengejar speedboat pancung tersebut dan memindahkan kesebelas orang tersebut ke dalam speedboat mereka. Rencana pengiriman Pekerja Migran Indonesia tersebut menemui kendala ketika pada pukul 23.50 WIB, Terdakwa menerima telepon dari Sdr. ADI yang panik melaporkan bahwa mereka dikejar oleh petugas dan Saksi TARMIZI berhasil ditangkap, Terdakwa menanyakan nasib Sdr. ADI dan menyuruhnya mencari tempat aman.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekira pukul 03.00 WIB, salah satu dari 5 (lima) orang penumpang yang dibawa oleh Sdr. ADI menghubungi Terdakwa menanyakan “arah kami harus kemana” dan Terdakwa menyuruh mereka kembali ke hotel. Sekira pukul 04.00 WIB Sdr. ADI melapor telah sampai di Tanjung Batu dan Terdakwa menyuruhnya pulang terlebih dahulu. Terdakwa kemudian melaporkan kejadian penangkapan satu buah speedboat tersebut kepada ALBAR (DPO) di Malaysia sekira pukul 09.00 WIB.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 10.00 WIB, SULAIMAN (DPO) kembali meminta tolong agar sisa penumpang tersebut diberangkatkan. Terdakwa  kemudian membujuk Sdr. ADI untuk melakukan perjalanan tersebut, yang kemudian disanggupi oleh Sdr. ADI. Terdakwa kembali mengatur pergerakan calon pekerja migran dari pelabuhan Tanjung Batu menuju Pulau Panjang menggunakan speedboat penambang pada pukul 16.00 WIB. Sekira pukul 18.00 WIB Sdr. ADI menghubungi Terdakwa menanyakan waktu keberangkatan, dan Terdakwa memerintahkannya untuk langsung berangkat karena akan ada 7 orang yang kembali dari Malaysia. Namun setelah itu, Terdakwa tidak mendapat kabar lagi dari Sdr. ADI hingga akhirnya Terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian di Kec. Tebing Kab. Karimun pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira pukul 23.05 WIB.
  • Bahwa dalam menjalankan perannya sebagai pengurus keberangkatan, Terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per kepala dari ALBAR (DPO), sementara Sdr. ADI  dibayar Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) per kepala yang disalurkan melalui Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia setiap pekerja migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri harus memenuhi persyaratan :
  • berusia minimal 18 (delapan belas) tahun;
  • memiliki kompetensi;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial dan;
  • memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.
  • Bahwa Berdasarkan pasal 13 Undang - Undang Republik Indonesia  nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, untuk dapat ditempatkan diluar negeri calon pekerja migran Indonesia wajib memiliki dokumen yang meliputi :
  • surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan foto copy buku nikah;
  • surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah;
  • sertifikat kompetensi kerja;
  • surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
  • paspor yang diterbitkan imigrasi setempat;
  • visa kerja;
  • perjanjian penempatan pekerja migran Indonesia, dan ;
  • perjanjian kerja. 
  • Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN)
  • Bahwa berdasarkan Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang dimaksud dengan :
  • Merekrut adalah proses yang dilakukan oleh pelaksana penempatan PMI dari pencari kerja yang terdaftar dari instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan yang telah memenuhi Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34, pasal 36, pasal 37 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia;
  • Mengangkut adalah membawa Calon Pekerja Migran Indonesia dari satu tempat ke tempat lain dengan tujuan akan diberangkatkan ke luar negeri untuk bekerja.
  • Menampung yaitu mengumpulkan orang pada suatu tempat sebelum diberangkatkan ke Negara tujuan penempatan sesuai pasal 70, pasal 1, pasal 2 dan pasal 4.
  • Memberangkatkan adalah proses Kegiatan membawa Calon Pekerja Migran Indonesia dari tempat penampungan yang akan dibawa ke Negara Tujuan untuk bekerja, setelah memenuhi persyaratan persyaratan yang diwajibkan bagi setiap TKI sesuai dengan pasal 51 dan pasal 52 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
  • Berdasarkan Pasal 69 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dijelaskan bahwa “orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia” oleh karena itu perbuatan terdakwa telah merupakan kegiatan melakukan penempatan Pekerja Migran Indonesia keluar Negeri (Negara Malaysia) dan kegiatan tersebut dinyatakan tidak dibolehkan / dilarang dikarenakan terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk penempatan Pekerja Migran Indonesia.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 20 Huruf c Undang – undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------------------

 

 

 

ATAU

KETIGA

--------- Bahwa ia Terdakwa RAMADAN Als ATAN Bin BOYAN bersama – sama  dengan saksi TARMIZI Als MIZI Bin MUHDAR (dilakukan penuntutan berkas terpisah), SULAIMAN (DPO) dan ALBAR (DPO) pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 23.45 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Perairan Pulau Pandan Kel. Tanjung Balai Karimun Kab. Karimun dengan titik koordinat 0°57.920”N – 103°31.447”E, atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “turut serta melakukan Tindak Pidana, orang yang melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------

  • Berawal pada hari Kamis tanggal 20 November 2025 sekira pukul 13.00 WIB, SULAIMAN (DPO) menghubungi Terdakwa dan memberitahukan bahwa sudah ada 5 (lima) orang calon Pekerja Migran Indonesia yang berangkat ke Tanjung Batu. Terdakwa menyetujui dan menerima kiriman nomor handphone dari salah satu calon Pekerja Migran tersebut. Terdakwa kemudian menghubungi nomor tersebut dan menyampaikan bahwa keberangkatan menuju Negara Malaysia akan dilaksanakan pada hari Sabtu malam, satu jam kemudian sekira pukul 14.00 WIB ALBAR (DPO) selaku bos di Malaysia mengirimkan nomor handphone Saksi TARMIZI Als MIZI Bin MUHDAR (yang selanjutnya disebut Saksi TARMIZI) kepada Terdakwa dengan pesan untuk menghubungi nomor tersebut selaku tekong. Terdakwa pun menghubungi Saksi TARMIZI dan berpesan agar ia mengabari Terdakwa apabila sudah tiba di Tanjung Batu.
  • Bahwa kemudian pada hari Jumat tanggal 21 November 2025 sekira pukul 13.00 WIB, Terdakwa kembali menghubungi Saksi TARMIZI untuk menanyakan posisinya dan menawarkan jemputan jika sudah tiba di Tanjung Batu. Sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa bertemu dengan Saksi TARMIZI di luar pelabuhan Tanjung Batu dan mengajaknya untuk langsung pergi ke Sebele, namun Saksi TARMIZI menolak dan memilih untuk menginap satu malam di Tanjung Batu.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 22 November 2025 sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa selaku pengurus keberangkatan mulai mempersiapkan logistik dengan membeli BBM jenis Pertalite di kios-kios daerah Urung sebanyak 6 jerigen. Terdakwa memasukkan masing-masing 3 jerigen ke dalam 2 (dua) unit speedboat yang akan digunakan. Sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa mendapat telepon dari Saksi TARMIZI yang kebingungan mencari jalan, Terdakwa mengarahkan Saksi TARMIZI untuk menaiki oplet warna merah menuju Urung, setelah Saksi TARMIZI mengabarkan bahwa ia sudah sampai di Urung sekira pukul 13.30 WIB, Terdakwa menyuruhnya naik speedboat menuju Sebele. Sekira pukul 13.40 WIB Terdakwa menjemput Saksi TARMIZI di pelabuhan Sebele dan membawanya ke rumah Terdakwa. Setelah itu Terdakwa menghubungi Sdr. ADI untuk mengkonfirmasi bahwa mereka akan berangkat malam itu juga. Pada pukul 14.00 WIB, SULAIMAN (DPO) kembali menghubungi Terdakwa dan menginformasikan bahwa ada tambahan 6 (enam) orang lagi yang sedang menuju Tanjung Batu, sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa berangkat dari Belat menuju Tanjung Batu, setibanya di sana sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa menjemput keenam orang calon Pekerja Migran Indonesia tersebut di pintu keluar pelabuhan dan mengarahkan mereka ke sebuah penginapan di Tanjung Batu sambil menegaskan bahwa mereka akan diberangkatkan malam ini. Terdakwa kemudian pulang ke Belat dan sekira pukul 17.00 WIB Terdakwa menyuruh Saksi TARMIZI untuk pergi menjemput Sdr. ADI di Kampung Asam menggunakan speedboat yang telah disiapkan. Persiapan keberangkatan terus berjalan hingga sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa menelepon salah satu calon pekerja migran untuk bersiap-siap dan mengarahkan mereka naik oplet merah ke Urung. Sekira pukul 19.00 WIB rombongan yang berjumlah 11 (sebelas) orang tersebut mengabarkan bahwa mereka telah tiba di Urung. Terdakwa langsung mengarahkan mereka untuk mencari speedboat pancung di pelabuhan dan meminta diantar ke jabin Sungai Asam. Bersamaan dengan itu, Terdakwa memerintahkan Saksi TARMIZI dan Sdr. ADI untuk segera berangkat mengejar speedboat pancung tersebut dan memindahkan kesebelas orang tersebut ke dalam speedboat mereka. Rencana pengiriman Pekerja Migran Indonesia tersebut menemui kendala ketika pada pukul 23.50 WIB, Terdakwa menerima telepon dari Sdr. ADI yang panik melaporkan bahwa mereka dikejar oleh petugas dan Saksi TARMIZI berhasil ditangkap, Terdakwa menanyakan nasib Sdr. ADI dan menyuruhnya mencari tempat aman.
  • Bahwa pada hari Minggu tanggal 23 November 2025 sekira pukul 03.00 WIB, salah satu dari 5 (lima) orang penumpang yang dibawa oleh Sdr. ADI menghubungi Terdakwa menanyakan “arah kami harus kemana” dan Terdakwa menyuruh mereka kembali ke hotel. Sekira pukul 04.00 WIB Sdr. ADI melapor telah sampai di Tanjung Batu dan Terdakwa menyuruhnya pulang terlebih dahulu. Terdakwa kemudian melaporkan kejadian penangkapan satu buah speedboat tersebut kepada ALBAR (DPO) di Malaysia sekira pukul 09.00 WIB.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 24 November 2025 sekira pukul 10.00 WIB, SULAIMAN (DPO) kembali meminta tolong agar sisa penumpang tersebut diberangkatkan. Terdakwa  kemudian membujuk Sdr. ADI untuk melakukan perjalanan tersebut, yang kemudian disanggupi oleh Sdr. ADI. Terdakwa kembali mengatur pergerakan calon pekerja migran dari pelabuhan Tanjung Batu menuju Pulau Panjang menggunakan speedboat penambang pada pukul 16.00 WIB. Sekira pukul 18.00 WIB Sdr. ADI menghubungi Terdakwa menanyakan waktu keberangkatan, dan Terdakwa memerintahkannya untuk langsung berangkat karena akan ada 7 orang yang kembali dari Malaysia. Namun setelah itu, Terdakwa tidak mendapat kabar lagi dari Sdr. ADI hingga akhirnya Terdakwa ditangkap oleh pihak Kepolisian di Kec. Tebing Kab. Karimun pada hari Rabu tanggal 26 November 2025 sekira pukul 23.05 WIB.
  • Bahwa dalam menjalankan perannya sebagai pengurus keberangkatan, Terdakwa dijanjikan upah sebesar Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah) per kepala dari ALBAR (DPO), sementara Sdr. ADI  dibayar Rp. 700.000 (tujuh ratus ribu rupiah) per kepala yang disalurkan melalui Terdakwa.
  • Bahwa berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia setiap pekerja migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri harus memenuhi persyaratan :
  • berusia minimal 18 (delapan belas) tahun;
  • memiliki kompetensi;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial dan;
  • memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.
  • Bahwa Berdasarkan pasal 13 Undang - Undang Republik Indonesia  nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, untuk dapat ditempatkan diluar negeri calon pekerja migran Indonesia wajib memiliki dokumen yang meliputi :
  • surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan foto copy buku nikah;
  • surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah;
  • sertifikat kompetensi kerja;
  • surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
  • paspor yang diterbitkan imigrasi setempat;
  • visa kerja;
  • perjanjian penempatan pekerja migran Indonesia, dan ;
  • perjanjian kerja. 
  • Kartu Tenaga Kerja Luar Negeri (KTKLN)
  • Bahwa berdasarkan Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang dimaksud dengan :
  • Merekrut adalah proses yang dilakukan oleh pelaksana penempatan PMI dari pencari kerja yang terdaftar dari instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan yang telah memenuhi Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34, pasal 36, pasal 37 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia;
  • Mengangkut adalah membawa Calon Pekerja Migran Indonesia dari satu tempat ke tempat lain dengan tujuan akan diberangkatkan ke luar negeri untuk bekerja.
  • Menampung yaitu mengumpulkan orang pada suatu tempat sebelum diberangkatkan ke Negara tujuan penempatan sesuai pasal 70, pasal 1, pasal 2 dan pasal 4.
  • Memberangkatkan adalah proses Kegiatan membawa Calon Pekerja Migran Indonesia dari tempat penampungan yang akan dibawa ke Negara Tujuan untuk bekerja, setelah memenuhi persyaratan persyaratan yang diwajibkan bagi setiap TKI sesuai dengan pasal 51 dan pasal 52 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
  • Berdasarkan Pasal 69 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dijelaskan bahwa “orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja migran Indonesia” oleh karena itu perbuatan terdakwa telah merupakan kegiatan melakukan penempatan Pekerja Migran Indonesia keluar Negeri (Negara Malaysia) dan kegiatan tersebut dinyatakan tidak dibolehkan / dilarang dikarenakan terdakwa tidak memiliki kewenangan untuk penempatan Pekerja Migran Indonesia.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang RI Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 20 Huruf c Undang – undang Nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP Jo Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana ------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88