Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
192/Pid.Sus/2025/PN Tbk 1.MIRZA FOLENDA, S.H.
2.BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
3.OKLANDY BADARUDDIN ALWI
ANDIKA GUSTIWAN Als ANDIKA Bin AGUSTI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 04 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 192/Pid.Sus/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 04 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-2867/L.10.12/Etl.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MIRZA FOLENDA, S.H.
2BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
3OKLANDY BADARUDDIN ALWI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ANDIKA GUSTIWAN Als ANDIKA Bin AGUSTI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

Bahwa ia Terdakwa ANDIKA GUSTIWAN Als ANDIKA Bin AGUSTI bersama-sama dengan Sdr. Reza (DPO) dan Sdr. JON (DPO) pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira pukul 22.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juli tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Perairan Durai Kel. Tanjung Kilang Kec. Durai Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau dengan titik koordinat 00°31.168”N – 103°37.389”E atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, sebagai orang yang melakukan  dan yang turut serta melakukan perbuatan melaksanakan penempatan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana dimaksud Pasal 69, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------------------------------------------------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira jam 12.20 Wib Terdakwa dijumpai Sdr REZA (DPO) dengan mengatakan “temankan aku” kemudian Terdakwa mengatakan kemana “kebelakang balai” kemudian Terdakwa mengatakan “dimana abang AZI” kemudian Sdr REZA mengatakan “bang AZI sakit tidak bisa turun” kemudian Terdakwa mengatakan “jam berapa kita ke Durai” kemudian Sdr REZA mengatakan “ jam 16.30 Wib kita ke Durai” selanjutnya sekira jam 16.30 Wib Terdakwa berangkat dari Pelantar depan rumah Terdakwa di Guntung menuju Durai Kab. Karimun dan sampai di Durai sekira jam 18.30 Wib, kemudian Terdakwa naik kerumah Sdr JON(DPO) sambil makan dan menunggu keberangkatan karena kemudian Sdr JON mengatakan kepada Terdakwa dan Sdr REZA “berangkat jam 22.30 Wib” sehingga pukul 22.20 Wib Sdr REZA naik Speedboat dan kemudian Sdr REZA menghidupakn mesin Speedboat kemudian Terdakwa naik de Speedboat dan kemudian datang Sdr JON datang dan menyuruh naik Saksi MARDI, Saksi FAUZI, Saksi ZAKI, Saksi GEA, Saksi HERMAN dan Saksi SUMIATI keatas Speedboat dan kemudian Sdr JON juga mengatakan “baring-baring nanti basah” kemudian ditutup pake kembes warna biru kemudian Sdr JON membuka tali depan dan Sdr REZA mengatakan “bawa lah bang” kemudian Terdakwa pengang kemudi dan Sdr REZA duduk disamping Terdakwa dan Sdr JON melemparkan jaring keatas kembes kemudian Terdakwa mengatakan “kenapa bang” kemudian Sdr JON mengatakan “biar kembes tidak terbang-terbang tertiup angin” kemudian Terdakwa mengemudikan speedboat keluar dari Pelantar dekat pelabuhan Durai dan tidak lama kemudian sekira 7 (tujuh) menit speedboat jalan ada yang menyenter ke arah speedboat yang Terdakwa kemudikan selanjutnya Sdr REZA memutarkan kemudi Speedboat sehingga tangan Terdakwa terlepas dan Speedboat memutar arah kembali ke arah pelantar pelabuhan yang mana pada saat itu Sdr REZA sambil mengatakan “balek arah bang-balek arah bang” pada saat speedboat berbalik arah Sdr REZA memegang kemudi namun sebelum sampai dipelantar pelabuhan pemberangkatan dari Durai dan Terdakwa mendengar ada yang mengatakan “berhenti” kemudian pada saat itu Terdakwa melihat Sdr REZA langsung melompat kelaut sehingga Terdakwa panik dan langsung menetralkan handle Speedboat dan setelah posisi handle netral Terdakwa melompat kelaut depan pelantar dan kemudian Terdakwa berenang kepancang pelantar dan kemudian datang pihak Kepolisian mengamankan Terdakwa kedalam Speedboat kemudian Terdakwa, Saksi MARDI, Saksi FAUZI, Saksi ZAKI, Saksi GEA, Saksi HERMAN dan Saksi SUMIAT yang mana Terdakwa tidak tahu apakah waktu itu ada dilakukan pencarian terhadap Sdr REZA karena Terdakwa tidak melihat keluar Speedboat selanjutnya dibawa kepos polairud Kolong dan selanjutnya dibawa ke Mako Satpolaiud untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pada saat di Kantor Kepolisian Satpolairud barulah Terdakwa tahu bahwa tujuan dari Saksi MARDI, Saksi FAUZI, Saksi ZAKI, Saksi GEA, Saksi HERMAN dan Saksi SUMIATI adalah ke negara Malaysia
  • Bahwa peran terdakwa adalah sebagai berikut :

Terdakwa berperan sebagai tekong/nahkoda yang mengemudikan speedboat dan mengantarkan Saksi MARDI, Saksi FAUZI, Saksi ZAKI, Saksi GEA, Saksi HERMAN dan Saksi SUMIATI dari Karimun hingga tiba di Malaysia.

  • Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Reza (DPO) dan Sdr. JON (DPO) yang memberangkatkan Saksi MARDI, Saksi FAUZI, Saksi ZAKI, Saksi GEA, Saksi HERMAN dan Saksi SUMIATI ke Negara Malaysia untuk menjadi Pekerja Migran ke Negara Malaysia untuk bekerja adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal 69 Undang - Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yaitu :

“Orang perseorangan dilarang melaksanakan penempatan pekerja Migran Indonesia” oleh karena terdakwa, Sdr Reza (DPO) dan Sdr Jon (DPO) adalah merupakan orang perseoranganan bukan merupakan badan hukum yang resmi dan ditunjuk oleh Pemerintah untuk memberangkatkan Pekerja Migran Indoesia ke luar negeri.

  • Bahwa berdasarkan Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang dimaksud dengan :
  • Merekrut adalah proses yang dilakukan oleh pelaksana penempatan PMI dari pencari kerja yang terdaftar dari instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan yang telah memenuhi Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34, pasal 36, pasal 37 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia;
  • Mengangkut adalah membawa Calon Pekerja Migran Indonesia dari satu tempat ke tempat lain dengan tujuan akan diberangkatkan ke luar negeri untuk bekerja.
  • Menampung yaitu mengumpulkan orang pada suatu tempat sebelum diberangkatkan ke Negara tujuan penempatan sesuai pasal 70, pasal 1, pasal 2 dan pasal 4.
  • Memberangkatkan adalah proses Kegiatan membawa Calon pekerja migran indonesia dari tempat penampungan yang akan dibawa ke Negara Tujuan untuk bekerja, setelah memenuhi persyaratan persyaratan yang diwajibkan bagi setiap TKI sesuai dengan pasal 51 dan pasal 52 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

 

---- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 81 Juncto Pasal 69 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang Undang Hukum Pidana--------------

 

SUBSIDIAIR

Bahwa ia Terdakwa ANDIKA GUSTIWAN Als ANDIKA Bin AGUSTI bersama-sama dengan Sdr. Reza (DPO) dan Sdr. JON (DPO) pada waktu dan tempat sebagaimana disebutkan dalam Dakwaan Primair diatas, sebagai orang yang melakukan  dan yang turut serta melakukan perbuatan, Yang Tidak Memenuhi Persyaratan Sebagaimana Dimaksud Dalam Pasal 68 Yang Dengan Sengaja Melaksanakan Penempatan Pekerja Migran Indonesia, perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut : ------

  • Bahwa berawal pada hari Selasa tanggal 22 Juli 2025 sekira jam 12.20 Wib Terdakwa dijumpai Sdr REZA (DPO) dengan mengatakan “temankan aku” kemudian Terdakwa mengatakan kemana “kebelakang balai” kemudian Terdakwa mengatakan “dimana abang AZI” kemudian Sdr REZA mengatakan “bang AZI sakit tidak bisa turun” kemudian Terdakwa mengatakan “jam berapa kita ke Durai” kemudian Sdr REZA mengatakan “ jam 16.30 Wib kita ke Durai” selanjutnya sekira jam 16.30 Wib Terdakwa berangkat dari Pelantar depan rumah Terdakwa di Guntung menuju Durai Kab. Karimun dan sampai di Durai sekira jam 18.30 Wib, kemudian Terdakwa naik kerumah Sdr JON(DPO) sambil makan dan menunggu keberangkatan karena kemudian Sdr JON mengatakan kepada Terdakwa dan Sdr REZA “berangkat jam 22.30 Wib” sehingga pukul 22.20 Wib Sdr REZA naik Speedboat dan kemudian Sdr REZA menghidupakn mesin Speedboat kemudian Terdakwa naik de Speedboat dan kemudian datang Sdr JON datang dan menyuruh naik Saksi MARDI, Saksi FAUZI, Saksi ZAKI, Saksi GEA, Saksi HERMAN dan Saksi SUMIATI keatas Speedboat dan kemudian Sdr JON juga mengatakan “baring-baring nanti basah” kemudian ditutup pake kembes warna biru kemudian Sdr JON membuka tali depan dan Sdr REZA mengatakan “bawa lah bang” kemudian Terdakwa pengang kemudi dan Sdr REZA duduk disamping Terdakwa dan Sdr JON melemparkan jaring keatas kembes kemudian Terdakwa mengatakan “kenapa bang” kemudian Sdr JON mengatakan “biar kembes tidak terbang-terbang tertiup angin” kemudian Terdakwa mengemudikan speedboat keluar dari Pelantar dekat pelabuhan Durai dan tidak lama kemudian sekira 7 (tujuh) menit speedboat jalan ada yang menyenter ke arah speedboat yang Terdakwa kemudikan selanjutnya Sdr REZA memutarkan kemudi Speedboat sehingga tangan Terdakwa terlepas dan Speedboat memutar arah kembali ke arah pelantar pelabuhan yang mana pada saat itu Sdr REZA sambil mengatakan “balek arah bang-balek arah bang” pada saat speedboat berbalik arah Sdr REZA memegang kemudi namun sebelum sampai dipelantar pelabuhan pemberangkatan dari Durai dan Terdakwa mendengar ada yang mengatakan “berhenti” kemudian pada saat itu Terdakwa melihat Sdr REZA langsung melompat kelaut sehingga Terdakwa panik dan langsung menetralkan handle Speedboat dan setelah posisi handle netral Terdakwa melompat kelaut depan pelantar dan kemudian Terdakwa berenang kepancang pelantar dan kemudian datang pihak Kepolisian mengamankan Terdakwa kedalam Speedboat kemudian Terdakwa, Saksi MARDI, Saksi FAUZI, Saksi ZAKI, Saksi GEA, Saksi HERMAN dan Saksi SUMIAT yang mana Terdakwa tidak tahu apakah waktu itu ada dilakukan pencarian terhadap Sdr REZA karena Terdakwa tidak melihat keluar Speedboat selanjutnya dibawa kepos polairud Kolong dan selanjutnya dibawa ke Mako Satpolaiud untuk pemeriksaan lebih lanjut dan pada saat di Kantor Kepolisian Satpolairud barulah Terdakwa tahu bahwa tujuan dari Saksi MARDI, Saksi FAUZI, Saksi ZAKI, Saksi GEA, Saksi HERMAN dan Saksi SUMIATI adalah ke negara Malaysia.
  • Bahwa peran terdakwa adalah sebagai berikut :

Terdakwa berperan sebagai tekong/nahkoda yang mengemudikan speedboat dan mengantarkan Saksi MARDI, Saksi FAUZI, Saksi ZAKI, Saksi GEA, Saksi HERMAN dan Saksi SUMIATI dari Karimun hingga tiba di Malaysia.

Bahwa perbuatan terdakwa bersama-sama dengan Sdr. Reza (DPO) dan Sdr. JON (DPO) yang memberangkatkan Saksi MARDI, Saksi FAUZI, Saksi ZAKI, Saksi GEA, Saksi HERMAN dan Saksi SUMIATI ke Negara Malaysia untuk menjadi Pekerja Migran  ke Negara Malaysia untuk bekerja adalah bertentangan dengan ketentuan Pasal 68 Undang - Undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, yaitu :

“Setiap orang dilarang melaksanakan penempatan yang tidak memenuhi persyaratan Pekerja Migran Indonesia  sebagaimana dimaksud Pasal 5 huruf b sampai dengan huruf e “

  • Bahwa berdasarkan Pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia setiap pekerja migran Indonesia yang akan bekerja di luar negeri harus memenuhi persyaratan :
  • berusia minimal 18 (delapan belas) tahun;
  • memiliki kompetensi;
  • sehat jasmani dan rohani;
  • terdaftar dan memiliki nomor kepesertaan Jaminan Sosial dan;
  • memiliki dokumen lengkap yang dipersyaratkan.
  • Bahwa Berdasarkan pasal 13 Undang - Undang Republik Indonesia  nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia, untuk dapat ditempatkan diluar negeri calon pekerja migran Indonesia wajib memiliki dokumen yang meliputi :
  • surat keterangan status perkawinan, bagi yang telah menikah melampirkan foto copy buku nikah;
  • surat keterangan izin suami atau istri, izin orang tua, atau wali yang diketahui oleh kepala desa atau lurah;
  • sertifikat kompetensi kerja;
  • surat keterangan sehat berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan dan psikologi;
  • paspor yang diterbitkan imigrasi setempat;
  • visa kerja;
  • perjanjian penempatan pekerja migran Indonesia, dan ;
  • perjanjian kerja. 
  • Bahwa berdasarkan Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia yang dimaksud dengan :
  • Merekrut adalah proses yang dilakukan oleh pelaksana penempatan PMI dari pencari kerja yang terdaftar dari instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang Ketenagakerjaan yang telah memenuhi Persyaratan sebagaimana dimaksud dalam pasal 34, pasal 36, pasal 37 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia;
  • Mengangkut adalah membawa Calon Pekerja Migran Indonesia dari satu tempat ke tempat lain dengan tujuan akan diberangkatkan ke luar negeri untuk bekerja.
  • Menampung yaitu mengumpulkan orang pada suatu tempat sebelum diberangkatkan ke Negara tujuan penempatan sesuai pasal 70, pasal 1, pasal 2 dan pasal 4.
  • Memberangkatkan adalah proses Kegiatan membawa Calon pekerja migran indonesia dari tempat penampungan yang akan dibawa ke Negara Tujuan untuk bekerja, setelah memenuhi persyaratan persyaratan yang diwajibkan bagi setiap TKI sesuai dengan pasal 51 dan pasal 52 Undang-undang RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

 

---- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 83 Juncto Pasal 68 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88