| Dakwaan |
-------Bahwa Terdakwa YANTO Bin WAHAB pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira pukul 22.00 WIB atau setidak-tidaknya pada bulan Mei 2025 atau setidak-tidaknya dalam tahun 2025 bertempat di Perairan Selat Pengelap Kabupaten Bintan Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat 000 29’ 47” U – 1040 19’ 54” T, namun dikarenakan sebagian besar saksi berada di wilayah Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun maka berdasarkan Pasal 165 Ayat (2) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2025 Tentang Kitab Undang - Undang Hukum Acara Pidana, Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana, “memasukkan atau mengeluarkan Media Pembawa dari suatu Area ke Area lain di dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia yang tidak melengkapi sertifikat kesehatan dari Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, dan atau Produk Tumbuhan, memasukkan dan/atau mengeluarkan tidak melalui Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, dan tidak melaporkan atau tidak menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/atau pengendalian”. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Pada hari Sabtu tanggal 24 Mei 2025 sekitar pukul 02.00 WIB terdakwa YANTO BIN WAHAB selaku nakhoda KLM. 96 JAYA GT.98 No 582/PPE membawa kapal KLM 96 Jaya sandar di seberang pelabuhan Dompak Tanjung Pinang.
- Pada hari Minggu tanggal 25 Mei 2025 sekitar pukul 08.00 WIB terdakwa YANTO BIN WAHAB selaku nakhoda membawa kapal KLM 96 Jaya ke pelabuhan Dompak kemudian dilakukan pemuatan barang berupa beras, gula dan barang campuran ke dalam kapal KLM 96 Jaya.
- Pada hari Senin tanggal 26 Mei 2025 sekitar pukul 13.00 WIB kembali dilakukan pemuatan barang berupa beras, gula dan barang campuran ke dalam kapal KLM 96 Jaya.
- Pada hari Selasa tanggal 27 Mei 2025 sekitar pukul 16.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB dilakukan pemuatan barang berupa bawang merah, bawang putih dan cabe kering ke dalam kapal KLM 96 Jaya.
- Pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekitar pukul 10.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB dilakukan pemuatan kembali barang berupa bawang merah, bawang putih dan cabe kering ke dalam kapal KLM 96 Jaya.
- Selanjutnya pada pukul 17.00 WIB terdakwa YANTO BIN WAHAB selaku nakhoda KLM. 96 JAYA GT.98 No 582/PPE membawa kapal KLM 96 Jaya berikut muatannya berangkat dari pelabuhan Dompak Tanjung Pinang -Kepulauan Riau menuju ke Tembilahan – Riau tanpa :
- Melengkapi sertifikat kesehatan dari Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan dan/atau Produk Tumbuhan;
- Memasukkan dan/atau mengeluarkan Media Pembawa melalui Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat;
- Melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/ atau pengendalian;
- Bahwa Tempat Pemasukan dan Pengeluaran diatur dalam Peraturan Badan Karantina Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa Hama dan Penyakit Hewan Karantina (HPHK), Hama dan Penyakit Ikan Karantina (HPIK) serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK) untuk wilayah Tanjungpinang dan Bintan, Tempat Pemasukan dan Pengeluaran yang ditetapkan yaitu Pelabuhan Sri Bintan Pura, Pelabuhan Pelantar II, Pelabuhan Sripayung Batu Enam, Bandara Raja Haji Fisabilillah, Kantor Pos Tanjungpinang, Pelabuhan Kijang, Pelabuhan Lagoi dan Pelabuhan Tanjung Uban.
- Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Jenis Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina dan Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 5 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Badan Karantina Indonesia Nomor 1 Tahun 2024 tentang Jenis Komoditas Wajib Periksa Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan bahwa beras, cabe kering, bawang merah dan bawang putih termasuk dalam kategori media pembawa OPTK dan termasuk komoditas tumbuhan yang wajib diperiksa karantina.
- Bahwa berdasarkan Peraturan Badan Karantina Nomor 3 Tahun 2024 tentang Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Media Pembawa HPHK, HPIK serta OPTK, Pelabuhan Dompak di Tanjung Pinang tidak termasuk Pelabuhan yang ditetapkan oleh Badan Karantina Indonesia sebagai tempat Pemasukan dan Pengeluaran.
- Bahwa terdakwa YANTO bin WAHAB selaku Nahkoda KLM.96 Jaya berangkat dari pelabuhan Dompak Tanjung Pinang -Kepulauan Riau menuju ke Tembilahan – Riau membawa muatan berupa :
- Beras merk Anak Terbang sebanyak 389 karung @50kg.
- Beras merk Rumah Padang sebanyak 520 karung @25kg.
- Gula Pasir sebanyak 196 karung @50kg.
- Bawang Merah sebanyak 3.561 karung @10kg.
- Bawang Putih tertera “Redbull” sebanyak 990 karung @20kg.
- Cabe Kering sebanyak 194 karung @20kg.
- Tidak dilengkapi sertifikat kesehatan dari Pelabuhan Sri Bintan Pura, Pelabuhan Pelantar II, Pelabuhan Sripayung Batu Enam, Bandara Raja Haji Fisabilillah, Kantor Pos Tanjungpinang, Pelabuhan Kijang, Pelabuhan Lagoi dan Pelabuhan Tanjung Uban atau dari Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat bagi Hewan, Produk Hewan, Ikan, Produk Ikan, Tumbuhan, dan atau Produk Tumbuhan.
- Tidak memasukkan dan atau mengeluarkan Media Pembawa dari Pelabuhan Sri Bintan Pura, Pelabuhan Pelantar II, Pelabuhan Sripayung Batu Enam, Bandara Raja Haji Fisabilillah, Kantor Pos Tanjungpinang, Pelabuhan Kijang, Pelabuhan Lagoi dan Pelabuhan Tanjung Uban atau dari Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat.
- Tidak melaporkan dan menyerahkan Media Pembawa kepada Pejabat Karantina di Pelabuhan Sri Bintan Pura, Pelabuhan Pelantar II, Pelabuhan Sripayung Batu Enam, Bandara Raja Haji Fisabilillah, Kantor Pos Tanjungpinang, Pelabuhan Kijang, Pelabuhan Lagoi dan Pelabuhan Tanjung Uban atau di Tempat Pemasukan dan Tempat Pengeluaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat untuk keperluan tindakan Karantina dan pengawasan dan/ atau pengendalian.
- Pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekitar pukul 22.00 WIB KLM. 96 JAYA GT.98 No 582/PPE yang dinakhodai oleh terdakwa YANTO BIN WAHAB bertemu dengan kapal patroli laut milik Kanwil DJBC Khusus Kepulauan Riau di Perairan Selat Pengelap Provinsi Kepulauan Riau pada koordinat 000 29’ 47” U – 1040 19’ 54” T. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh anggota Bea Cukai selanjutnya kapal KLM 96 Jaya, nakhoda beserta ABK dibawa menuju Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau untuk pemeriksaan lebih lanjut.
- Pada hari Kamis tanggal 29 Mei 2025 sekitar pukul 09.00 WIB kapal KLM. 96 JAYA GT.98 No 582/PPE, nakhoda beserta ABK tiba di dermaga Kantor Wilayah DJBC Khusus Kepulauan Riau.
|