| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menetapkan bahwa nama ibu kandung Pemohon yang sebenarnya adalah KASRAH;
- Menetapkan Indetitas Pemohon yang benar dan dipergunakan seterusnya adalah: MUHAMMAD lahir di Kuala Enok, pada tanggal 01 Juli 1990, merupakan anak kandung dari ayah ISMAIL dan ibu KASRAH;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk menggunakan penetapan ini dalam pengurusan administrasi kependudukan dan dokumen lainnya atas nama Pemohon serta untuk melakukan perbaikan Kutipan Akta Kelahiran Pemohon dengan nomor 2102-LT-23062026-0001 dimana tertulis nama Pemohon MUHAMMAD lahir di Kuala Enok, pada tanggal 01 Juli 1990, anak ke tiga laki-laki dari ibu FATIMAH, diperbaiki menjadi, diperbaiki menjadi MUHAMMAD lahir di Kuala Enok, pada tanggal 01 Juli 1990, anak ke tiga laki-laki dari ibu KASRAH, sehingga yang sebelumnya tertulis MUHAMMAD lahir di Kuala Enok, pada tanggal 01 Juli 1990, anak ke tiga laki-laki dari ibu FATIMAH, menjadi MUHAMMAD lahir di Kuala Enok, pada tanggal 01 Juli 1990, anak ke tiga laki-laki dari ibu KASRAH pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun;
- Memerintahkan kepada instansi terkait untuk mencatat penetapan ini sebagaimana mestinya.
|