- Berdasarkan keterangan saksi-saki dan tersangka bahwa benar telah terjadi “Penganiayaan” di penganiayaan yang terjadi di Warung Makan Lezato Rresto yang beralamat di jalan Teuku Umar No 42 Rt 001 RW 001 Kel. Tanjung Balai Kota Kec. Karimun Kab. Karimun pada hari Kamis tanggal 4 Desember 2025 sekira pukul 04.00 Wib.
- Bahwa benar yang menjadi korban penganiayaan adalah SONY JUNITA TUARISA Als NONIE A.d AHAVA TETE TUARISA dan yang menjadi pelaku adalah JHONI Bin PANOT.
- Bahwa benar berdasarkan keterangan saksi-saksi dan Tersangka JHONI Bin PANOT bahwa dalam melakukan penganiayaan Tersangka JHONI Bin PANOT melakukan hal tersebut tanpa menggunakan alat bantu dan tanpa di bantu oleh orang lain (seorang diri).
- Bahwa benar Bahwa pada kesimpulan Hasil Visum Et Repertum Nomor RM : 288190 yang di keluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah M Sani dan di tanda tangani oleh Doker Ilmu Kedokteran Forensik dan Medicolegal dr. AISYATUL MAHSUSIYAH, SpF. Korban mengalami
- Korban perempuan usia 47 Th, berat badan 67 Kg, Tinggi Badan Sekira 148 cm, kulit sawo matang, keadaan gizi baik.
- Pada pemeriksaan ditemukan luka memar pada pipi, luka lecet pada kedua punggung tangan, dan lutut, kiri. Kelainan-kelainan tersebut akibat kekerasan tumpul.
- Kelainan tersebut tidak menimbulkan halangan untuk melakukan pekerjaan dan atau jabatan sehari-hari.
- Berdasarkan fakta-fakta penyidikan di atas, maka dapat disimpulkan telah terjadi peristiwa Tindak Pidana Penganiayaan ringan dalam perkara ini. Dengan demikian terhadap Tersangka JHONI Bin PANOT telah dapat dipersangkakan dalam perkara penganiayaan ringan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 352 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, namun demikian keputusan selanjutnya kami serahkan kepada Hakim yang mengadili perkara ini. |