| Petitum |
- Menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya.
- Menyatakan perbuatan Tergugat 1 Tergugat 2 dan Tergugat 3 menguasai dan menduduki tanah tanpa hak, milik Penggugat adalah perbuatan melawan hukum.
- Menyatakan Penggugat adalah pemilik sah atas tanah Aquo beserta alas haknya
- Menyatakan Sertifikat Hak Pakai No. 6 Tahun 2007 Desa Pamak Kecamatan Tebing Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau Harus di perbaiki.
- Menghukum Turut Tergugat Kantor Pertanahan Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau. Memperbaiki dengan segera nama pemilik sepadan tanah pemda dengan sepadan Abdul Karim Awang Atau Ahli warisnya Ali Hanafiah/ Tanah Masyarakat.
- Menghukum Tergugat 1 Tergugat 2 dan Tergugat 3 untuk membayar ganti rugi materiil kepada Penggugat atas penggunaan tanah objek sengketa secara tanpa hak sebesar Rp. 2.130.375.000.- (Dua milyar seratus tiga puluh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah), yang merupakan nilai pasar tanah saat ini secara tunai dan sekaligus
- Menghukum Tergugat 1 Tergugat 2 dan Tergugat 3 untuk membayar ganti rugi immateriil sebesar Rp.20.000.000.000 (Dua puluh milyar rupiah) atas kerugian moril, waktu, dan pikiran yang dialami Penggugat akibat perbuatan Tergugat
- Menghukum Tergugat 1 Tergugat 2 dan Tergugat 3 untuk membayar total ganti rugi Materiil dan Immateriil sebesar Rp. 22.130.375.000,- (Dua puluh dua milyar seratus tiga puluh juta tiga ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
- Menghukum Tergugat untuk membayar bunga moratoir sebesar 6% (enam persen) per tahun dari total nilai ganti rugi, terhitung sejak gugatan ini didaftarkan sampai seluruh kerugian dibayar lunas.
- Menyatakan bahwa setelah Tergugat membayar lunas seluruh ganti rugi materiil sebagaimana dimaksud, maka hak kepemilikan atas tanah objek sengketa beralih kepada Tergugat, dan Penggugat bersedia melakukan proses pelepasan hak sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
- Menyatakan putusan dapat dilaksanakan meskipun ada upaya hukum banding/kasasi (EX: con forza exekutorial).
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya perkara.
SUBSIDER
Apabila Pengadilan berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya. (Referte Aan Het Oorded Recht Ex Aequo Et Bono) |