| Petitum |
- Mengabulkan permohonan Pemohon;
- Menetapkan bahwa Pemohon I dan Pemohon II sebagai orangtua kandung dari anak yang bernama JANUARIUS NONG NAI yang lahir di Karimun pada tanggal 14 Januari 2008;
- Memerintahkan kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun agar pengesahan anak dicatat dalam register dan Akta Kelahiran maupun Dokumen lainnya yang diperuntukan untuk itu;
- Membebankan biaya-biaya permohonan ini kepada Pemohon.
Subsidair :
Jika Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Cq. Majelis Hakim yang memeriksa serta mengadili perkara a quo berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya.
|