Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
63/Pid.Sus/2026/PN Tbk MIRZA FOLENDA, S.H. M. GUMANTI Als AWANG Bin M. SAHAR (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 01 Jul. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 63/Pid.Sus/2026/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 01 Jul. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1840/L.10.12.3/Enz.2/07/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MIRZA FOLENDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1M. GUMANTI Als AWANG Bin M. SAHAR (alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa ia Terdakwa M. GUMANTI Als AWANG Bin M. SAHAR (alm) bersama-sama dengan Saksi RENDI FAISAL Als KEROPOK Bin YOHANES PITER (dilakukan penuntutan berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekitar pukul 10.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak - tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jl. Telaga Riau RT 009 RW 002 Kel. Sungai Lakam Barat Kec. Karimun Kab. Karimun Prov. Kepri atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan “Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Sabtu tanggal 28 Maret 2026 sekira pukul 13.00 WIB, Saksi RENDI FAISAL sedang berada di rumah Terdakwa dan sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa mengirim pesan WhatsApp kepada YAW (DPO) untuk memesan Narkotika jenis sabu. Sekira pukul 18.30 WIB, Terdakwa menerima balasan berupa peta lokasi campak (peletakan) sabu dari YAW (DPO), lalu Terdakwa memperlihatkan peta tersebut kepada Saksi RENDI FAISAL, yang dilanjutkan dengan kepergian Terdakwa bersama Saksi RENDI FAISAL menuju lokasi menggunakan sepeda motor. Sekira pukul 19.00 WIB sesampainya di lokasi pinggir jalan menuju Pesantren Hidayatullah Sungai Raya seberang jalan dekat tong sampah sebelah kiri, Saksi RENDI FAISAL turun mengambil sebuah kantong plastik asoy warna oranye berisi sabu seberat kotor 12,5 (dua belas koma lima) gram seharga Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah), lalu Saksi RENDI FAISAL menyembunyikan sabu tersebut di dalam jok sepeda motor dan berboncengan dengan Terdakwa untuk kembali pulang. Sekira pukul 19.30 WIB, Terdakwa dan Saksi RENDI FAISAL tiba di rumah Terdakwa dan langsung masuk ke dalam kamar, kemudian Saksi RENDI FAISAL menyerahkan bungkusan sabu tersebut kepada Terdakwa. Setelah Terdakwa membuka bungkusan tersebut, Terdakwa menyuruh Saksi RENDI FAISAL untuk membawa pulang sisa sabu tersebut guna ditimbang dan dipaketkan menjadi ukuran SKBD (Setengah Sak Bagi Dua). Sekira pukul 20.30 WIB, Saksi RENDI FAISAL datang kembali ke rumah Terdakwa untuk menyerahkan 9 (sembilan) bungkus SKBD kepada Terdakwa. Kemudian Terdakwa menyimpan sabu tersebut ke dalam sebuah botol Rexona yang diletakkan di sudut gudang belakang rumah Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 29 Maret 2026 sekira pukul 18.20 WIB, Saksi RENDI FAISAL menelepon Terdakwa dan menginformasikan telah mentransfer uang pembelian sabu sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) ke rekening BCA yang diarahkan oleh Terdakwa. Setelah Terdakwa mengecek saldo dan memastikan uang tersebut masuk, Terdakwa langsung mentransferkan uang tersebut kepada YAW (DPO). Sekira pukul 20.00 WIB, Saksi RENDI FAISAL mendatangi samping rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus sabu dari dalam botol Rexona dan menyerahkannya kepada Saksi RENDI FAISAL.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 30 Maret 2026 sekira pukul 09.30 WIB saat Saksi RENDI FAISAL menelepon Terdakwa dan mengatakan telah mentransfer uang sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), sekira pukul 10.00 WIB, Saksi RENDI FAISAL tiba di rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa memberikan 1 (satu) bungkus sabu kepada Saksi RENDI FAISAL, yang dilanjutkan dengan tindakan Terdakwa mentransfer uang setoran tersebut kepada YAW (DPO). Pada malam harinya sekira pukul 19.30 WIB, di mana Saksi RENDI FAISAL menelepon Terdakwa dan menginformasikan transferan baru senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Sekira pukul 20.00 WIB, Saksi RENDI FAISAL tiba di rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa kembali menyerahkan 1 (satu) bungkus sabu kepada Saksi RENDI FAISAL di samping rumah Terdakwa, lalu Terdakwa meneruskan uang setoran tersebut kepada YAW (DPO).
  • Bahwa kemudian pada hari Selasa tanggal 31 Maret 2026 sekira pukul 09.00 WIB, Saksi RENDI FAISAL kembali menelepon Terdakwa perihal transferan uang senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah). Sekira pukul 10.00 WIB Saksi RENDI FAISAL tiba di rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus sabu kepada Saksi RENDI FAISAL dan Terdakwa langsung meneruskan uang tersebut kepada YAW (DPO). Pada malam harinya sekira pukul 19.00 WIB, setelah Saksi RENDI FAISAL mentransfer uang Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), Saksi RENDI FAISAL tiba di rumah Terdakwa sekira pukul 20.30 WIB. Kemudian Terdakwa kembali menyerahkan 1 (satu) bungkus sabu, yang mana uang setorannya kembali diteruskan oleh Terdakwa kepada YAW (DPO).
  • Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekira pukul 10.00 WIB saat Saksi RENDI FAISAL menelepon Terdakwa mengenai transferan uang senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), sekira pukul 10.40 WIB Saksi RENDI FAISAL tiba di rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus sabu kepada Saksi RENDI FAISAL, lalu Terdakwa mentransfer uang setoran tersebut kepada YAW (DPO). Kemudian sekira pukul 13.00 WIB sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan sekira pukul 17.00 WIB sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah). Setelah menerima uang tersebut, Terdakwa mentransfer sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada YAW (DPO), sehingga uang tunai yang tersisa pada Terdakwa adalah sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa keluar rumah dan menggunakan uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk membeli rokok serta makanan. Sekira pukul 23.00 WIB, Saksi RENDI FAISAL datang kembali ke rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus sabu terakhir yang dimilikinya kepada Saksi RENDI FAISAL di samping rumah Terdakwa.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 2 April 2026 sekitar pukul 10.30 wib, anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Karimun melakukan penggerebekan saat Terdakwa sedang berada di dalam kamarnya di Jl. Telaga Riau RT 009 RW 002 Kel. Sungai Lakam Barat Kec. Karimun Kab. Karimun Prov. Kepri. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) alat hisap sabu (bong) di dalam kotak kuning di lemari pakaian, 1 (satu) alat hisap sabu di dapur, uang tunai sisa hasil penjualan sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) di dalam saku celana Terdakwa, serta sejumlah perlengkapan seperti plastik klip bening dan kantong asoy. Petugas juga menyita 1 (satu) Kartu ATM Bank BCA warna biru dan 2 (dua) unit HP yakni VIVO V21 warna Diamond Flare serta VIVO Y27S warna Garden Green yang digunakan Terdakwa sebagai alat komunikasi dan transaksi. kemudian terdakwa dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian Cabang TG. BALAI KARIMUN Nomor : 50/10254.04/2026 tanggal 07 April 2026 yang ditandatangani oleh RUDIANTO B SIDABUTAR selaku Pimpinan Cabang dan EVRALDO YUSFA SIAHAAN selaku yang menimbang, terhadap 6 (enam) Paket Narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0,45 gram (nol koma empat lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau dengan Nomor Lab : 1064/NNF/2026 tanggal 16 April 2026, bahwa barang bukti berupa kristal bening tersebut dengan kesimpulan sampel Positif mengandung Metamfetamine yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam Percobaan atau permufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi kepala BPOM RI.

 

------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------

 

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa ia Terdakwa M. GUMANTI Als AWANG Bin M. SAHAR (alm) bersama-sama dengan Saksi RENDI FAISAL Als KEROPOK Bin YOHANES PITER (dilakukan penuntutan berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 02 April 2026 sekitar pukul 10.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 atau setidak - tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Jl. Telaga Riau RT 009 RW 002 Kel. Sungai Lakam Barat Kec. Karimun Kab. Karimun Prov. Kepri atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan “Percobaan atau permufakaatan jahat, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 01 April 2026 sekira pukul 10.00 WIB saat Saksi RENDI FAISAL menelepon Terdakwa mengenai transferan uang senilai Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah), sekira pukul 10.40 WIB Saksi RENDI FAISAL tiba di rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus sabu kepada Saksi RENDI FAISAL, lalu Terdakwa mentransfer uang setoran tersebut kepada YAW (DPO). Kemudian sekira pukul 13.00 WIB sebesar Rp. 800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dan sekira pukul 17.00 WIB sebesar Rp. 900.000,- (sembilan ratus ribu rupiah). Setelah menerima uang tersebut, Terdakwa mentransfer sebesar Rp. 1.000.000,- (satu juta rupiah) kepada YAW (DPO), sehingga uang tunai yang tersisa pada Terdakwa adalah sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah). Sekira pukul 21.00 WIB, Terdakwa keluar rumah dan menggunakan uang sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) untuk membeli rokok serta makanan. Sekira pukul 23.00 WIB, Saksi RENDI FAISAL datang kembali ke rumah Terdakwa. Kemudian Terdakwa menyerahkan 1 (satu) bungkus sabu terakhir yang dimilikinya kepada Saksi RENDI FAISAL di samping rumah Terdakwa.
  • Bahwa kemudian pada hari Kamis tanggal 2 April 2026 sekitar pukul 10.30 wib, anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Karimun melakukan penggerebekan saat Terdakwa sedang berada di dalam kamarnya di Jl. Telaga Riau RT 009 RW 002 Kel. Sungai Lakam Barat Kec. Karimun Kab. Karimun Prov. Kepri. Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti berupa 1 (satu) alat hisap sabu (bong) di dalam kotak kuning di lemari pakaian, 1 (satu) alat hisap sabu di dapur, uang tunai sisa hasil penjualan sebesar Rp. 350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) di dalam saku celana Terdakwa, serta sejumlah perlengkapan seperti plastik klip bening dan kantong asoy. Petugas juga menyita 1 (satu) Kartu ATM Bank BCA warna biru dan 2 (dua) unit HP yakni VIVO V21 warna Diamond Flare serta VIVO Y27S warna Garden Green yang digunakan Terdakwa sebagai alat komunikasi dan transaksi. kemudian terdakwa dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian Cabang TG. BALAI KARIMUN Nomor : 50/10254.04/2026 tanggal 07 April 2026 yang ditandatangani oleh RUDIANTO B SIDABUTAR selaku Pimpinan Cabang dan EVRALDO YUSFA SIAHAAN selaku yang menimbang, terhadap 6 (enam) Paket Narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0,45 gram (nol koma empat lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau dengan Nomor Lab : 1064/NNF/2026 tanggal 16 April 2026, bahwa barang bukti berupa kristal bening tersebut dengan kesimpulan sampel Positif mengandung Metamfetamine yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam Percobaan atau permufakaatan jahat, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi kepala BPOM RI.

 

------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab undang-Undang hukum pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana --------------

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88