Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
209/Pid.Sus/2025/PN Tbk MIRZA FOLENDA, S.H. HARRY FITRAH Als CEPER Bin A. YANI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 18 Nov. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 209/Pid.Sus/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 18 Nov. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-3081/L.10.12/Enz.2/11/2025
Penuntut Umum
NoNama
1MIRZA FOLENDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1HARRY FITRAH Als CEPER Bin A. YANI[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------- Bahwa ia Terdakwa HARRY FITRAH Als CEPER Bin A. YANI pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 sekira Pukul 16.10 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Bukit Senang Rt.006/001 Kel. Tanjung Balai Kec. Karimun, Kab. Karimun Prov kepri atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------------------------------------  

  • Berawal Pada hari Selasa 2 September 2025 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa di rumahnya di Jl. Bukit Senang Rt.006/001 Kel. Tanjung Balai Kec. Karimun, Kab. Karimun Prov kepri, dihubungi oleh NEKI (DPO) yang mengatakan, “Bos banyak buah lagi (shabu)”. Terdakwa menjawab bahwa Terdakwa mau mengambilnya, namun meminta agar hutang lama dan yang baru disekaliguskan. NEKI (DPO) menyanggupi dan mengatakan akan mengantar. Sekira pukul 16.10 WIB NEKI (DPO) datang dan menyerahkan langsung 1 (satu) bungkusan yang dibalut tisu putih berisi 2 (dua) bungkus shabu di depan rumah Terdakwa. Terdakwa menerima 1 set shabu dengan berat kotor sekitar 4,90 (empat koma sembilan puluh) gram seharga Rp3.000.000,00 (tiga juta rupiah), yang belum dibayar. Setelah NEKI (DPO) pulang, Terdakwa masuk kamar, membuka tisu balutan, dan menimbang shabu tersebut. Terdakwa mengambil 1 (satu) bungkus shabu dan memaketkannya menjadi 20 paket kecil  yaitu 3 paket harga Rp150.000 (serats lima puluh ribu rupiah) dan 17 paket harga Rp100.000 (seratus ribu rupiah), dengan sisa 1 paket kecil untuk dipakai sendiri. Shabu yang sudah dipaketkan disimpan dalam kotak rokok kaleng DJI SAM SOE di atas kasur. Kemudian sekira pukul 16.50 WIB, Terdakwa dihubungi oleh AMAT (DPO) yang mengatakan, “RI ni ada uang tujuh puluh ribu boleh merapat”. Terdakwa menyuruh AMAT (DPO) datang lewat pintu belakang, kemudian menyerahkan 1 (satu) paket kecil shabu seharga paket Rp100.000 kepada AMAT (DPO) yang menyerahkan uang tunai Rp70.000 (tujuh puluh ribu rupiah), setelah itu, AMAT (DPO) pulang. Sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh AA (DPO) yang mengatakan, “bro mau belanja yang 15 dan 10”. Terdakwa menyuruhnya datang ke rumah, lalu sekira pukul 17.30 WIB, AA (DPO) sampai di depan rumah. Terdakwa mengambil 3 (tiga) paket kecil shabu dari kotak rokok DJI SAM SOE, 1 paket harga Rp150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 2 paket harga Rp100.000 (seratus ribu rupiah) lalu menyerahkannya kepada AA (DPO), pembayaran belum dilakukan, setelah itu Terdakwa kembali ke kamar. Sekira pukul 19.00 WIB Pihak Kepolisian datang dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang berada di kamar. Setelah penangkapan, dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa, dan ditemukan barang bukti 18 (delapan belas) paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 3,75 ( tiga koma tujuh lima ) gram, dengan rincian 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening di temukan di lantai kamar dan 17 (tujuh belas) paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dan 1 (satu) sendok shabu dari kertas di temukan di dalam 1 (satu) kotak rokok kaleng DJI SAM SOE warna hitam serta Plastik-plastik bening yang di masukan lagi ke dalam 1 (satu) dompet kain warna putih bertuliskan GUDANG JAM, 4 (empat) kaca pyrex yang di temukan di dalam 1 (satu) kotak handphone VIVO Y33T warna putih yang mana semua barang bukti tersebut di temukan di atas kasur kamar, dan 1 (satu) alat hisap shabu/bong beserta kaca pyrex, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver hitam, 2 (dua) mancis gas, 2 (dua) gunting besi, 1 (satu) Unit HP android Merek SAMSUNG GALAXY A34 5G warna Ungu dengan kartu SIM 1 telkomsel 081272229401 yang digunakan untuk aplikasi Whatsapp dan 1 (satu) Unit HP Android Merek VIVO Y33T warna Starry Gold dengan Nomor luar negeri  66955313764 tanpa kartu SIM yang digunakan untuk Whatsapp Busines yang mana semua barang bukti tersebut di temukan di lantai kamar
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian Cabang TG. BALAI KARIMUN Nomor : 141/10254.00/IX/2025 tanggal 16 September 2025 yang ditandatangani oleh RUDIANTO B SIDABUTAR selaku Pimpinan Cabang dan JETRO SIHOMBING selaku yang men-imbang, terhadap 18 (delapan belas) Paket Narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 3,75 gram (tiga koma tujuh lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau dengan Nomor Lab : 3496/NNF/2025 tanggal 30 September 2025, bahwa barang bukti berupa kristal bening tersebut dengan kesimpulan sampel Positif mengandung Metamfetamine yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana narkotika tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi kepala BPOM RI.

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika -------------------------------------------------------------

 

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa ia Terdakwa HARRY FITRAH Als CEPER Bin A. YANI pada hari Selasa tanggal 02 September 2025 sekira Pukul 19.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Bukit Senang Rt.006/001 Kel. Tanjung Balai Kec. Karimun, Kab. Karimun Prov kepri atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : --------------------

  • Bahwa Pada hari Selasa 2 September 2025 Sekira pukul 19.00 WIB Pihak Kepolisian datang dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa yang sedang berada di kamar. Setelah penangkapan, dilakukan penggeledahan di rumah Terdakwa, dan ditemukan barang bukti 18 (delapan belas) paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 3,75 ( tiga koma tujuh lima ) gram, dengan rincian 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening di temukan di lantai kamar dan 17 (tujuh belas) paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dan 1 (satu) sendok shabu dari kertas di temukan di dalam 1 (satu) kotak rokok kaleng DJI SAM SOE warna hitam serta Plastik-plastik bening yang di masukan lagi ke dalam 1 (satu) dompet kain warna putih bertuliskan GUDANG JAM, 4 (empat) kaca pyrex yang di temukan di dalam 1 (satu) kotak handphone VIVO Y33T warna putih yang mana semua barang bukti tersebut di temukan di atas kasur kamar, dan 1 (satu) alat hisap shabu/bong beserta kaca pyrex, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver hitam, 2 (dua) mancis gas, 2 (dua) gunting besi, 1 (satu) Unit HP android Merek SAMSUNG GALAXY A34 5G warna Ungu dengan kartu SIM 1 telkomsel 081272229401 yang digunakan untuk aplikasi Whatsapp dan 1 (satu) Unit HP Android Merek VIVO Y33T warna Starry Gold dengan Nomor luar negeri  66955313764 tanpa kartu SIM yang digunakan untuk Whatsapp Busines yang mana semua barang bukti tersebut di temukan di lantai kamar
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian Cabang TG. BALAI KARIMUN Nomor : 141/10254.00/IX/2025 tanggal 16 September 2025 yang ditandatangani oleh RUDIANTO B SIDABUTAR selaku Pimpinan Cabang dan JETRO SIHOMBING selaku yang men-imbang, terhadap 18 (delapan belas) Paket Narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 3,75 gram (tiga koma tujuh lima) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau dengan Nomor Lab : 3496/NNF/2025 tanggal 30 September 2025, bahwa barang bukti berupa kristal bening tersebut dengan kesimpulan sampel Positif mengandung Metamfetamine yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana narkotika tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi kepala BPOM RI.

 

------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika ---------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88