Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
59/Pid.Sus/2026/PN Tbk MIRZA FOLENDA, S.H. MUHAMAD HASAN als AMAD BIN MAD ALIF (alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 59/Pid.Sus/2026/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1684/L.10.12.3/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MIRZA FOLENDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MUHAMAD HASAN als AMAD BIN MAD ALIF (alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

--------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMAD HASAN als AMAD BIN MAD ALIF (alm) pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 02.45 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak - tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Pelambung RT 001 RW 001 Desa Pongkar Kec. Tebing Kab. Karimun Prov. Kepri atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada minggu pertama bulan Februari 2026 sekira pukul 01.00 WIB, Terdakwa menerima panggilan telepon dari BOS MALAYSIA (DPO) yang menawarkan pekerjaan untuk mengambil Narkotika jenis sabu sebanyak 4 (empat) kilogram, dalam percakapan tersebut BOS MALAYSIA (DPO) menginstruksikan agar 3 (tiga) kilogram sabu diantarkan langsung ke Jambi, 1 (satu) kilogram sisanya diberikan sebagai upah untuk Terdakwa, serta meminta Terdakwa untuk mengirimkan foto speed boat miliknya sebagai tanda pengenal, kemudian Terdakwa mengirimkan foto boat miliknya kepada BOS MALAYSIA (DPO) melalui telepon seluler.
  • bahwa selanjutnya satu hari setelah menerima perintah tersebut sekira pukul 10.00 WIB, Terdakwa mulai bergerak menggunakan speed boat menuju perbatasan laut Indonesia - Malaysia di perairan antara pulau takong hiu - pulau pisang, sekira pukul 13.30 WIB pada hari yang sama, Terdakwa tiba di lokasi tersebut dan mematikan mesin untuk berhanyut di tengah laut, sekira pukul 14.00 WIB sebuah boat asing merapat dan menghempet boat Terdakwa, di mana orang suruhan BOS MALAYSIA (DPO) dari atas boat tersebut langsung menyerahkan sebuah tas warna hitam berisi sabu kepada Terdakwa. Sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa telah sampai kembali di pelambung desa pongkar kec. Tebing kab. Karimun prov. Kepri. Kemudian Terdakwa memisahkan 1 (satu) kilogram sabu dari dalam tas untuk dibawa naik ke rumah, sementara sisa 3 (tiga) kilogram sabu lainnya dibiarkan tersimpan di dalam tas di atas speed boat, sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa masuk ke dalam kamar untuk membuka kemasan teh cina warna hijau pembungkus sabu 1 (satu) kilogram tersebut, mengambil sedikit butiran kristal sabu untuk dikonsumsi sendiri, lalu membuang bungkus teh cinanya dan menyimpan sisa barangnya yang masih terbungkus plastik bening bertuliskan 1088 dan 444 ke dalam kantong plastik asoy warna hitam untuk digantung pada dinding kamar.
  • Bahwa kemudian satu hari pasca pengambilan sabu tersebut sekira pukul 05.00 WIB, Terdakwa langsung bertolak mengemudikan speed boat miliknya menuju Provinsi Jambi untuk mengantarkan titipan sisa sabu seberat 3 (tiga) kilogram, setelah menempuh perjalanan laut selama kurang lebih 24 jam, Terdakwa akhirnya tiba di Kuala jambi pada keesokan paginya sekira pukul 05.00 WIB. Setibanya di perairan tersebut, Terdakwa segera menghubungi BOS MALAYSIA (DPO) melalui telepon untuk melaporkan kedatangannya sekaligus menanyakan lokasi pembuangan sabu, yang mana BOS MALAYSIA (DPO) membalas agar Terdakwa menunggu kiriman foto lokasi. Tidak lama setelah panggilan telepon diakhiri, Terdakwa menerima pesan gambar berisi foto titik lokasi dari BOS MALAYSIA (DPO). Berbekal petunjuk visual tersebut, Terdakwa mengemudikan kembali boat miliknya masuk ke sungai muara jambi selama sekira 20 menit perjalanan. Setelah melihat titik lokasi yang sesuai dengan foto yang ternyata berada di pinggir sungai sebelah kanan masuk, Terdakwa langsung merapat dan mencampakkan tas warna hitam berisi 3 (tiga) kilogram sabu tersebut ke daratan. Kemudian Terdakwa mematikan mesin boat untuk berhanyut selama sekira 15 menit guna memantau situasi sampai melihat ada sepeda motor datang mengambil tas tersebut. Setelah memastikan barang berpindah tangan, Terdakwa menelepon kembali BOS MALAYSIA (DPO) untuk mengonfirmasi bahwa sabu telah diambil, lalu Terdakwa memutar arah pulang, dalam perjalanan pulang menuju Karimun, Terdakwa singgah di Sungai Guntung dan tiba pada malam hari sekira pukul 22.00 WIB untuk naik ke darat, lalu sekira pukul 23.00 WIB saat terdakwa Kembali ke boat yang ternyata boat milik Terdakwa tenggelam dihantam ombak sehingga Terdakwa terpaksa beristirahat dan berangkat dari Guntung menuju ke karimun naik kapal penumpang pada keesokan harinya.
  • Bahwa selanjutnya yaitu dua hari setelah Terdakwa tiba dan beristirahat di rumahnya di Karimun, sekira pukul 21.00 WIB, DIANA (DPO) menghubungi Terdakwa melalui telepon untuk menanyakan ketersediaan sabu, yang mana Terdakwa menjawab bahwa Terdakwa memiliki barang bagus dan mempersilakan DIANA (DPO) untuk datang berkunjung. Sekira pukul 22.00 WIB DIANA (DPO) tiba di rumah Terdakwa di pelambung dan langsung masuk ke kamar untuk mengkonsumsi sabu, setelah selesai mengkonsumsi sabu, DIANA (DPO) meletakkan sebuah timbangan di depan tempat duduk dan memesan sabu sebanyak 1 (satu) ons. Kemudian Terdakwa mengambil kantong plastik hitam miliknya, menimbang, dan menyerahkan 1 (satu) ons sabu kepada DIANA (DPO) dengan sistem hutang.
  • Bahwa kemudian pada hari pertama minggu kedua bulan Februari 2026 sekira pukul 22.00 WIB, di mana DIANA (DPO) menelepon Terdakwa untuk datang membayar utang sekaligus mengambil barang baru. Sekira pukul 23.00 WIB DIANA (DPO) tiba di kamar Terdakwa menyerahkan uang tunai sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah), dan Terdakwa kembali menyerahkan 1 (satu) ons sabu tambahan kepada DIANA (DPO).
  • bahwa selanjutnya pada hari pertama minggu ke 4 bulan februari 2026 sekira pukul 01.00 WIB, DIANA (DPO) kembali mendatangi rumah Terdakwa untuk menyetorkan uang tunai sebesar Rp. 7.000.000,- (tujuh juta rupiah) serta mengambil 1 (satu) ons sabu untuk yang ketiga kalinya, sekira pukul 01.30 WIB setelah DIANA (DPO) pulang, Terdakwa melilit sisa sabunya menggunakan lakban hitam dan dibalut plastik asoy oren-hitam, memasukkannya ke dalam toples warna hijau, lalu meletakkannya di rak di kamar depan sebelah kiri rumah Terdakwa.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 1 Maret 2026 sekira pukul 17.00 WIB, Terdakwa bertemu dengan Saksi YUHARDI als YONG BIN YULIS ISKANDAR (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan menanyakan sisa sabu yang ada pada saksi tersebut. Setelah mengetahui sabu di tangan Saksi YUHARDI telah habis terjual, Terdakwa memerintahkan Saksi YUHARDI untuk membawa timbangan digital ke rumah Terdakwa.
  • Bahwa kemduian pada hari Selasa tanggal 03 Maret 2026 sekira pukul 01.30 WIB, di mana Saksi YUHARDI tiba di rumah Terdakwa di Pelambung RT 001 RW 001 Desa Pongkar Kec. Tebing Kab. Karimun Prov. Kepri. Kemudian Terdakwa mengambil toples hijau berisi sabu dari sebuah rak di kamar, mengeluarkan isinya, lalu menimbang sabu seberat 1 (satu) ons ke dalam plastik klip bening menggunakan timbangan digital milik Saksi YUHARDI. Sekira pukul 02.00 WIB Terdakwa menyerahkan 1 (satu) ons sabu tersebut kepada Saksi YUHARDI, tidak lama setelah Saksi YUHARDI pergi, Saksi SAIPUN NAZAR BIN M. NASIR (alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah) datang berkunjung untuk menanyakan perbaikan kapal pompong miliknya. Sekira pukul 03.00 WIB saat Saksi SAIPUN NAZAR hendak pamit pulang, Terdakwa memberikan 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu secara cuma-cuma sebagai bentuk pertemanan, pada malam harinya sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa mengambil sedikit sabu dari dalam toples untuk diselipkan di dalam kotak gasket / packing set mesin yang diletakkan di atas lemari besi di kamar tengah, sedangkan toples warna hijau yang berisi sisa sabu Terdakwa simpan di dalam pot bunga di belakang rumah Terdakwa.
  • Bahwa kemudian pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 01.00 WIB, Saksi SAIPUN NAZAR datang kembali dan duduk mengobrol di ruang kamar Terdakwa. Sekira pukul 01.30 WIB di tengah obrolan, DIANA (DPO) sempat mampir berkunjung namun langsung beranjak pulang sekira pukul 02.00 WIB, sekira pukul 02.45 WIB ketika pihak Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan juga Saksi SAIPUN NAZAR, dari hasil penggeledahan di kamar belakang, petugas menemukan 1 (satu) paket kecil Narkotika diduga jenis shabu dengan berat bersih 0,40 (nol koma empat nol) gram di dalam 1 (satu) kotak gabus warna putih. Selanjutnya di lantai kamar tengah, petugas menemukan 1 (satu) paket sedang Narkotika diduga jenis shabu dengan berat bersih 20,96 (dua nol koma sembilan enam) gram yang diselipkan di 1 (satu) kotak paking/gasket beserta peralatan hisap berupa 2 (dua) kaca pyrex dan pipet-pipet plastik di dalam 1 (satu) kotak rokok gudang garam surya, serta menyita 2 (dua) unit HP OPPO milik Terdakwa. Petugas kemudian menyisir area belakang rumah Terdakwa dan berhasil menemukan 1 (satu) paket besar Narkotika diduga jenis shabu bertuliskan 1088 dan 444 dengan berat bersih 496,28 (empat sembilan enam koma dua delapan) gram yang dibungkus 1 (satu) kantong asoy warna hitam di dalam 1 (satu) toples warna hijau yang ditanam di dalam 1 (satu) pot bunga batu. kemudian Terdakwa dan juga Saksi SAIPUN NAZAR dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian Cabang TG. BALAI KARIMUN Nomor : 40/10254.03/2026 tanggal 07 Maret 2026 yang ditandatangani oleh RUDIANTO B SIDABUTAR selaku Pimpinan Cabang dan EVRALDO YUSFA SIAHAAN selaku yang menimbang, terhadap 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu yang di bungkus plastik bening dengan berat bersih 0,40 (nol koma empat nol) gram, 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu yang di bungkus plastik bening dengan berat bersih 20,96 (dua puluh koma Sembilan enam) gram, 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu yang di bungkus plastik bening bertuliskan 1088 dan 444. dengan berat bersih 496,28 (empat ratus sembilan puluh enam koma dua delapan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau dengan Nomor Lab : 1124/NNF/2026 tanggal 17 Maret 2026, bahwa barang bukti berupa kristal bening tersebut dengan kesimpulan sampel Positif mengandung Metamfetamine yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi kepala BPOM RI.

 

------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------

 

 

ATAU

KEDUA

--------- Bahwa ia Terdakwa MUHAMAD HASAN als AMAD BIN MAD ALIF (alm) pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 02.45 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak - tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Pelambung RT 001 RW 001 Desa Pongkar Kec. Tebing Kab. Karimun Prov. Kepri atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 04 Maret 2026 sekira pukul 01.00 WIB, Saksi SAIPUN NAZAR datang kembali dan duduk mengobrol di ruang kamar Terdakwa. Sekira pukul 01.30 WIB di tengah obrolan, DIANA (DPO) sempat mampir berkunjung namun langsung beranjak pulang sekira pukul 02.00 WIB, sekira pukul 02.45 WIB ketika pihak Kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan juga Saksi SAIPUN NAZAR, dari hasil penggeledahan di kamar belakang, petugas menemukan 1 (satu) paket kecil Narkotika diduga jenis shabu dengan berat bersih 0,40 (nol koma empat nol) gram di dalam 1 (satu) kotak gabus warna putih. Selanjutnya di lantai kamar tengah, petugas menemukan 1 (satu) paket sedang Narkotika diduga jenis shabu dengan berat bersih 20,96 (dua nol koma sembilan enam) gram yang diselipkan di 1 (satu) kotak paking/gasket beserta peralatan hisap berupa 2 (dua) kaca pyrex dan pipet-pipet plastik di dalam 1 (satu) kotak rokok gudang garam surya, serta menyita 2 (dua) unit HP OPPO milik Terdakwa. Petugas kemudian menyisir area belakang rumah Terdakwa dan berhasil menemukan 1 (satu) paket besar Narkotika diduga jenis shabu bertuliskan 1088 dan 444 dengan berat bersih 496,28 (empat sembilan enam koma dua delapan) gram yang dibungkus 1 (satu) kantong asoy warna hitam di dalam 1 (satu) toples warna hijau yang ditanam di dalam 1 (satu) pot bunga batu. kemudian Terdakwa dan juga Saksi SAIPUN NAZAR dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian Cabang TG. BALAI KARIMUN Nomor : 40/10254.03/2026 tanggal 07 Maret 2026 yang ditandatangani oleh RUDIANTO B SIDABUTAR selaku Pimpinan Cabang dan EVRALDO YUSFA SIAHAAN selaku yang menimbang, terhadap 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu yang di bungkus plastik bening dengan berat bersih 0,40 (nol koma empat nol) gram, 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu yang di bungkus plastik bening dengan berat bersih 20,96 (dua puluh koma Sembilan enam) gram, 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu yang di bungkus plastik bening bertuliskan 1088 dan 444. dengan berat bersih 496,28 (empat ratus sembilan puluh enam koma dua delapan) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau dengan Nomor Lab : 1124/NNF/2026 tanggal 17 Maret 2026, bahwa barang bukti berupa kristal bening tersebut dengan kesimpulan sampel Positif mengandung Metamfetamine yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi kepala BPOM RI.

 

------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab undang-Undang hukum pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88