| Dakwaan |
PRIMAIR
--------- Bahwa ia Terdakwa ADVENT Als ALONG Bin MAIHERI bersama - sama dengan Saksi SRI AGUSTINA Binti ABAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 10 bulan September tahun 2025 sekira pukul 13.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Kampung Harapan Kelurahan Harjosari Kecamatan Tebing Karimun Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 09.00 WIB, pada saat Terdakwa dan Saksi SRI AGUSTINA Binti ABAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) sedang berada di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Bakti Sidorejo Kel. Lubuk Semut, Terdakwa dengan menggunakan handphone merk REDMI NOTE 10 warna Dongker dengan nomor 081275586462 memesan narkotika jenis shabu melalui aplikasi ZANGI kepada HABIBI (DPO) sebanyak 1 (satu) set dengan berat kurang lebih 4,70 (empat koma tujuh nol) gram dengan harga Rp.3.200.000,- (tiga juta dua ratus ribu rupiah) dengan sistem pembayaran setelah narkotika jenis shabu tersebut habis terjual, selanjutnya sekira pukul 12.10 WIB Terdakwa bersama Saksi SRI AGUSTINA dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Scoppy yang disewa berangkat menuju Jl. Kampung Harapan Kel. Harjosari Kec. Tebing yang merupakan lokasi yang telah ditentukan oleh HABIBI untuk pengambilan pesanan narkotika jenis shabu milik Terdakwa, selanjutnya sekira pukul 13.00 WIB Terdakwa dan Saksi SRI AGUSTINA tiba di lokasi tersebut, kemudian Saksi SRI AGUSTINA turun dari sepeda motor untuk mengambil 1 (satu) bungkus biskuit Malkist coklat yang berisikan narkotika jenis shabu tepatnya di bawah tiang listrik, kemudian Terdakwa dan Saksi SRI AGUSTINA pergi meninggalkan lokasi tersebut untuk menuju rumah yang beralamat di Jl. Bakti Sidorejo Kel. Lubuk Semut.
- Bahwa kemudian setibanya Terdakwa dan Saksi SRI AGUSTINA Binti ABAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) di rumah yang beralamat di Jl. Bakti Sidorejo Kel. Lubuk Semut, selanjutnya Saksi SRI AGUSTINA memindahkan narkotika jenis shabu yang sebelumnya terdapat di dalam 1 (satu) bungkus biskuit Malkist coklat ke dalam plastik bening, kemudian Saksi SRI AGUSTINA timbang dengan menggunakan 1 (satu) unit timbangan digital dan didapati berat narkotika jenis shabu tersebut seberat 4,70 (empat koma tujuh nol) gram, kemudian dengan sepengetahuan Terdakwa, Saksi SRI AGUSTINA membagi - bagikan narkotika jenis shabu tersebut menjadi 2 (dua) paket dengan masing - masing paket seberat kurang lebih 2,30 (dua koma tiga nol) gram, selanjutnya 1 (satu) paket narkotika jenis shabu tersebut Saksi SRI AGUSTINA simpan ke dalam 1 (satu) dompet kecil bertuliskan LEVIS sedangkan 1 (satu) paketnya lagi Saksi SRI AGUSTINA buat menjadi beberapa paket dengan ukuran sebagai berikut :
- Paket seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan berat 0,07 (nol koma nol tujuh) gram;
- Paket seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dengan berat 0,10 (nol koma satu nol) gram;
- Paket seharga Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan berat 0,15 (nol koma satu lima) gram;
- Paket seharga Rp.300.000,- (tiga ratus ribu rupiah) dengan berat 0,20 (nol koma dua nol) gram;
Selanjutnya paketan narkotika jenis shabu tersebut, Saksi SRI AGUSTINA masukkan ke dalam plastik klip bening dan menyimpannya di dalam bra yang Saksi SRI AGUSTINA gunakan, kemudian sekira pukul 14.30 WIB Saksi SRI AGUSTINA pergi dengan menggunakan sepeda motor merk Honda Scoppy yang disewa menuju Pelabuhan KPK untuk mengembalikan sepeda motor sewaan tersebut sekaligus memperjualbelikan narkotika jenis shabu di belakang kedai Aguan yang tidak jauh dari Pelabuhan KPK, kemudian setibanya Saksi SRI AGUSTINA di Pelabuhan KPK dan setelah mengembalikan sepeda motor sewaan tersebut, selanjutnya Saksi SRI AGUSTINA melakukan jual beli narkotika jenis shabu di belakang kedai Aguan dengan pembeli yang sebelumnya telah menghubungi Saksi SRI AGUSTINA dengan sistem pembayaran secara tunai dan ada juga secara transfer dengan mengunakan aplikasi Go Pay, selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB Saksi SRI AGUSTINA kembali menuju rumah yang beralamat di Jl. Bakti Sidorejo Kel. Lubuk Semut dengan menggunakan ojek dan setibanya Saksi SRI AGUSTINA di rumah tersebut, Terdakwa dan Saksi SRI AGUSTINA menghitung uang hasil penjualan narkotika jenis shabu dan mendapatkan uang hasil penjualan sebesar Rp.2.000.000,- (dua juta rupiah) dengan rincian uang sebanyak Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) dalam bentuk tunai sedangkan sisanya sebesar Rp.1.200.000,- (satu juta dua ratus ribu rupiah) berada dalam aplikasi Go Pay milik Saksi SRI AGUSTINA, dan menyisakan 2 (dua) paket narkotika jenis shabu seharga Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah) dan 1 (satu) paket seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah), kemudian ke-3 (tiga) paket tersebut Saksi SRI AGUSTINA simpan di dalam tas berwarna orange yang tergantung di dinding kamar, lalu menyerahkan uang tunai sebesar Rp.800.000,- (delapan ratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, selanjutnya sekira pukul 18.00 WIB Terdakwa menerima telepon dari DIPO (DPO) yang hendak membeli narkotika jenis shabu seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dan Terdakwa menjawab “datang ke rumah”, selanjutnya Saksi SRI AGUSTINA mengatakan kepada Terdakwa “Bang, sisa utang (shabu) ke KEP TARA (DPO) tidak banyak lagi, kita naikkan dana biar jatuh (shabu) lagi”, kemudian Terdakwa setuju dan Saksi SRI AGUSTINA dengan menggunakan handphone merk VIVO Y15S warna Biru Silver dengan nomor 082173497700 langsung memesan narkotika jenis shabu melalui panggilan whatsapp kepada KEP TARA (DPO) sebanyak ½ (setengah) set dengan harga Rp.1.700.000,- (satu juta tujuh ratus ribu rupiah) dengan sistem pembayaran setelah narkotika jenis shabu tersebut habis terjual. Setelah itu Saksi SRI AGUSTINA mengirimkan uang sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) melalui aplikasi Go Pay ke Sea Bank atas nama FERY milik KEP TARA (DPO) sebagai uang pelunasan pembelian narkotika jenis shabu sebelumnya dan Saksi SRI AGUSTINA juga mengirimkan uang sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) melalui aplikasi Go Pay ke Sea Bank milik Terdakwa, dimana uang tersebut Terdakwa kirimkan ke Sea Bank milik Sdri. ERLINDA untuk melunasi utang Terdakwa, selanjutnya sekira pukul 18.15 WIB, DIPO datang menemui Terdakwa untuk membeli narkotika jenis shabu seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dengan langsung menyerahkan uang sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seharga Rp.100.000,- (seratus ribu rupiah) dari dalam tas berwarna orange yang tergantung di dinding kamar dan menyerahkannya kepada DIPO, setelah itu Saksi SRI AGUSTINA bersama Terdakwa dengan menggunakan sepeda motor milik DIPO berangkat menuju Jalan Baru Perumahan Bukit Indah Kel. Lubuk Semut yang merupakan lokasi yang telah ditentukan oleh KEP TARA untuk pengambilan pesanan narkotika jenis shabu milik Saksi SRI AGUSTINA, selanjutnya sekira pukul 18.25 WIB Terdakwa dan Saksi SRI AGUSTINA tiba di lokasi tersebut, kemudian Saksi SRI AGUSTINA turun dari sepeda motor untuk mengambil 1 (satu) bungkus chocolatos yang berisikan narkotika jenis shabu, kemudian Terdakwa dan Saksi SRI AGUSTINA pergi meninggalkan lokasi tersebut untuk menuju rumah yang beralamat di Jl. Bakti Sidorejo Kel. Lubuk Semut.
- Bahwa kemudian setibanya Terdakwa dan Saksi SRI AGUSTINA Binti ABAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) di rumah yang beralamat di Jl. Bakti Sidorejo Kel. Lubuk Semut, selanjutnya Terdakwa mengembalikan sepeda motor milik DIPO dan DIPO langsung pergi meninggalkan Terdakwa dan Saksi SRI AGUSTINA. Setelah itu Terdakwa menerima 1 (satu) bungkus chocolatos yang berisikan narkotika jenis shabu dari Saksi SRI AGUSTINA yang kemudian Terdakwa letakkan di atas meja rias yang berada di dalam kamar, kemudian Saksi SRI AGUSTINA menerima telepon dari SELA (DPO) yang hendak membeli narkotika jenis shabu seharga Rp.150.000,- (seratus ribu rupiah) dan mengatakan kepada Terdakwa bahwa ada temannya yang ingin membeli narkotika jenis shabu, kemudian Saksi SRI AGUSTINA langsung mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seharga Rp.150.000,- (seratus ribu rupiah) dari dalam tas berwarna orange yang tergantung di dinding kamar dan menyerahkannya kepada SELA dengan lokasi transaksi bertempat di belakang TK Pertiwi Sidorejo Kel. Lubuk Semut dan setelah itu Saksi SRI AGUSTINA kembali pulang menuju rumah yang beralamat di Jl. Bakti Sidorejo Kel. Lubuk Semut, selanjutnya sekira pukul 21.30 WIB Saksi SRI AGUSTINA kembali menerima telepon dari SELA yang hendak kembali membeli narkotika jenis shabu seharga Rp.150.000,- (seratus ribu rupiah) dan mengatakan kepada Terdakwa bahwa ada temannya yang ingin membeli narkotika jenis shabu, kemudian Saksi SRI AGUSTINA langsung mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu seharga Rp.150.000,- (seratus ribu rupiah) dari dalam tas berwarna orange yang tergantung di dinding kamar dan pada saat itu Saksi SRI AGUSTINA kembali menerima telepon dari PUPUT (DPO) yang hendak membeli narkotika jenis shabu dengan harga Rp.150.000,- (seratus ribu rupiah) dan dikarenakan paketan narkotika jenis shabu telah habis, kemudian SRI AGUSTINA mengatakan kepada Terdakwa “Bang, ada yang mau belanja (shabu) Rp.150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah), saya bongkar ya sekalian kami paketin” dan Terdakwa menjawab “Ya boleh”, selanjutnya Saksi SRI AGUSTINA mengambil 1 (satu) paket narkotika jenis shabu yang sebelumnya di simpan di dalam 1 (satu) dompet kecil bertuliskan LEVIS, kemudian kembali memaket-maketkan narkotika jenis shabu tersebut, namun sekira pukul 21.45 WIB tiba - tiba datang Saksi CHRISTIAN PERMANA SINAGA, S.H., dan Saksi M. ALFIN ANDIKA PUTRA mengamankan dan menangkap Terdakwa ADVENT Als ALONG Bin MAIHERI serta Saksi SRI AGUSTINA, kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah tempat Terdakwa serta Saksi SRI AGUSTINA tempati dengan disaksikan oleh Saksi ALAYSY?ARI selaku Ketua RW setempat dan ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu dari Terdakwa sebanyak 3 (tiga) paket dengan berat bersih 2,15 (dua koma satu lima) gram di lantai kamar, dengan rincian 2 (dua) paket dibungkus dengan plastik bening sedangkan 1 (satu) paketnya lagi ditemukan dalam keadaan terbungkus oleh plastik bening yang yang dibalut oleh 1 (satu) helai tisu warna putih, kemudian Saksi CHRISTIAN PERMANA SINAGA, S.H., dan Saksi M. ALFIN ANDIKA PUTRA juga menemukan barang bukti berupa 4 (empat) gunting besi, 3 (tiga) sendok shabu dari pipet plastik, 2 (dua) mancis gas, 1 (satu) dompet kecil bertuliskan LEVIS, Plastik - plastik bening, 1 (satu) kotak plastik warna hitam, 1 (satu) alat hisap shabu/bong beserta kaca pyrex, 2 (dua) kaca pyrex, 2 (dua) buku catatan kecil dan 1 (satu) Unit HP android Merek REDMI NOTE 10 warna Dongker dengan kartu SIM 1 telkomsel 081275586462, sedangkan terhadap Saksi SRI AGUSTINA, Saksi CHRISTIAN PERMANA SINAGA, S.H., dan Saksi M. ALFIN ANDIKA PUTRA menemukan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat bersih 2,26 (dua koma dua enam) gram dalam keadaan terbungkus oleh plastik klip bening yang dibalut oleh 1 (satu) helai tisu warna putih di dalam 1 (satu) bungkusan coklat CHOCOLATE warna Cream yang terletak di atas meja rias kamar, kemudian Saksi CHRISTIAN PERMANA SINAGA, S.H., dan Saksi M. ALFIN ANDIKA PUTRA juga menemukan barang bukti berupa plastik-plastik bening, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver hitam dan 1 (satu) Unit HP android Merek VIVO Y15S warna Biru Silver dengan kartu SIM 1 telkomsel 082173497700, selanjutnya terhadap Terdakwa dan Saksi SRI AGUSTINA serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Karimun guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa maksud dan tujuan Terdakwa ADVENT Als ALONG Bin MAIHERI membeli Narkotika jenis shabu dari HABIBI (DPO) adalah untuk Terdakwa perjualbelikan bersama - sama dengan Saksi SRI AGUSTINA Binti ABAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dengan cara apabila pembeli menghubungi dan memesan kepada Terdakwa maka Terdakwa yang akan menjualkan dan apabila pembeli menghubungi dan memesan shabu kepada Saksi SRI AGUSTINA maka Saksi SRI AGUSTINA yang akan menjualkannya dan adapun Terdakwa bersama dengan Saksi SRI AGUSTINA saling memberitahukan apabila ada seseorang yang ingin membeli Narkotika jenis shabu.
- Bahwa Terdakwa ADVENT Als ALONG Bin MAIHERI bersama - sama dengan Saksi SRI AGUSTINA Binti ABAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) akan mendapat keuntungan sebesar Rp. 1.600.000,- (satu juta enam ratus ribu rupiah) apabila 1 (satu) set narkotika jenis shabu yang mereka beli habis terjual.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 142/10254.00/2025 tertanggal 16 September 2025 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 3 (tiga) paket Narkotika golongan I diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 2,15 (dua koma satu lima) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 143/10254.00/2025 tertanggal 16 September 2025 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 1 (satu) paket Narkotika golongan I diduga jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bersih 2,26 (dua koma dua enam) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polda Riau No. Lab : 3499/NNF/2025 pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik bahwa barang bukti nomor 5070/2025/NNF berupa Kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polda Riau No. Lab : 3498/NNF/2025 pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik bahwa barang bukti nomor 5069/2025/NNF berupa Kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa bersama - sama dengan Saksi SRI AGUSTINA Binti ABAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dalam melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan jenis shabu tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDAIR
--------- Bahwa ia Terdakwa ADVENT Als ALONG Bin MAIHERI bersama - sama dengan Saksi SRI AGUSTINA Binti ABAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Rabu tanggal 10 bulan September tahun 2025 sekira pukul 21.45 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan September tahun 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Bakti Sidorejo Kelurahan Lubuk Semut Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak - tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Rabu tanggal 10 September 2025 sekira pukul 21.00 WIB, Saksi CHRISTIAN PERMANA SINAGA, S.H., dan Saksi M. ALFIN ANDIKA PUTRA yang masing - masing merupakan anggota Satresnarkoba Polres Karimun mendapatkan informasi dari masyarakat terkait peredaran narkotika jenis shabu, untuk menindaklanjuti informasi tersebut sekira pukul 21.45 WIB bertempat di sebuah rumah yang beralamat di Jl. Bakti Sidorejo Kelurahan Lubuk Semut, Saksi CHRISTIAN PERMANA SINAGA, S.H., dan Saksi M. ALFIN ANDIKA PUTRA serta tim Satresnarkoba Polres Karimun berhasil mengamankan dan menangkap Terdakwa ADVENT Als ALONG Bin MAIHERI dan Saksi SRI AGUSTINA Binti ABAN (dilakukan penuntutan secara terpisah), kemudian dilakukan penggeledahan badan dan rumah tempat Terdakwa dan Saksi SRI AGUSTINA tempati dengan disaksikan oleh Saksi ALAYSY?ARI selaku Ketua RW setempat dan ditemukan barang bukti narkotika jenis shabu dari Terdakwa sebanyak 3 (tiga) paket dengan berat bersih 2,15 (dua koma satu lima) gram di lantai kamar, dengan rincian 2 (dua) paket dibungkus dengan plastik bening sedangkan 1 (satu) paketnya lagi ditemukan dalam keadaan terbungkus oleh plastik bening yang yang dibalut oleh 1 (satu) helai tisu warna putih, kemudian Saksi CHRISTIAN PERMANA SINAGA, S.H., dan Saksi M. ALFIN ANDIKA PUTRA juga menemukan barang bukti berupa 4 (empat) gunting besi, 3 (tiga) sendok shabu dari pipet plastik, 2 (dua) mancis gas, 1 (satu) dompet kecil bertuliskan LEVIS, Plastik - plastik bening, 1 (satu) kotak plastik warna hitam, 1 (satu) alat hisap shabu/bong beserta kaca pyrex, 2 (dua) kaca pyrex, 2 (dua) buku catatan kecil dan 1 (satu) Unit HP android Merek REDMI NOTE 10 warna Dongker dengan kartu SIM 1 telkomsel 081275586462, sedangkan terhadap Saksi SRI AGUSTINA, Saksi CHRISTIAN PERMANA SINAGA, S.H., dan Saksi M. ALFIN ANDIKA PUTRA menemukan barang bukti narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) paket dengan berat bersih 2,26 (dua koma dua enam) gram dalam keadaan terbungkus oleh plastik klip bening yang dibalut oleh 1 (satu) helai tisu warna putih di dalam 1 (satu) bungkusan coklat CHOCOLATE warna Cream yang terletak di atas meja rias kamar, kemudian Saksi CHRISTIAN PERMANA SINAGA, S.H., dan Saksi M. ALFIN ANDIKA PUTRA juga menemukan barang bukti berupa plastik-plastik bening, 1 (satu) unit timbangan digital warna silver hitam dan 1 (satu) Unit HP android Merek VIVO Y15S warna Biru Silver dengan kartu SIM 1 telkomsel 082173497700, selanjutnya terhadap Terdakwa dan Saksi SRI AGUSTINA serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor Satresnarkoba Polres Karimun guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 142/10254.00/2025 tertanggal 16 September 2025 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 3 (tiga) paket Narkotika golongan I diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 2,15 (dua koma satu lima) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan No. 143/10254.00/2025 tertanggal 16 September 2025 yang dikeluarkan PT. Pegadaian (Persero) Tanjung Balai Karimun dengan hasil penimbangan 1 (satu) paket Narkotika golongan I diduga jenis shabu yang dibungkus plastik klip bening dengan berat bersih 2,26 (dua koma dua enam) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polda Riau No. Lab : 3499/NNF/2025 pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik bahwa barang bukti nomor 5070/2025/NNF berupa Kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratorium Kriminalistik Polda Riau No. Lab : 3498/NNF/2025 pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 dengan kesimpulan setelah dilakukan pemeriksaan secara laboratorium kriminalistik bahwa barang bukti nomor 5069/2025/NNF berupa Kristal warna putih adalah benar mengandung Metamfetamina, yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor urut 61 Lampiran Undang - Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa bersama - sama dengan Saksi SRI AGUSTINA Binti ABAN (dilakukan penuntutan secara terpisah) dalam melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dengan jenis shabu tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi Kepala BPOM RI.
------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang - Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. -------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |