| Dakwaan |
PRIMAIR
-------- Bahwa ia Terdakwa DODY SUPRIANTO Als BOTAK Bin SULAM (Alm) bersama - sama dengan Saksi ANDIKA PUTRA Bin ISKANDAR MUDA (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 13.39 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 bertempat di Hotel Wikoria Lantai 2 Kamar 203 Jl. Trikora No.50 RT.004 RW.002 Kel. Tanjung Balai Kota Kec. Karimun Kab. Karimun atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 15.00 WIB, pada saat Terdakwa dan Saksi ANDIKA PUTRA sedang berada di rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa menyampaikan kepada Saksi ANDIKA PUTRA untuk mencarikan Ganja, selanjutnya Saksi ANDIKA PUTRA menyanggupi permintaan Terdakwa tersebut, kemudian Saksi ANDIKA PUTRA menghubungi UDIN (DPO) untuk memesan Ganja milik Terdakwa dan setelah selesai menelepon, lalu Saksi ANDIKA PUTRA menyampaikan kepada Terdakwa “sore nanti kawan tu datang bawa Ganjanya”, selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB UDIN datang ke rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa menyampaikan kepada UDIN bahwa Terdakwa ingin membeli Ganja seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu) rupiah, lalu menyerahkan uang sebanyak Rp 300.000,- (tiga ratus ribu) rupiah kepada UDIN, kemudian UDIN pergi untuk mengambil Ganja yang Terdakwa pesan. Setelah itu UDIN kembali lagi ke rumah Terdakwa dengan membawa Ganja yang Terdakwa pesan sebelumnya, lalu menyerahkan kepada Terdakwa dan langsung pergi meninggalkan Terdakwa dan Saksi ANDIKA PUTRA.
- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa menghubungi sdr. BELECK (Buron/DPO) dengan maksud ingin membeli sabu lalu sekira pukul 14.30 Wib Terdakwa dan sdr. BELECK sepakat untuk bertemu dirumah Terdakwa, pada saat berjumpa tersebut Terdakwa berikan kepadanya uang sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta Rupiah) dan sdr. BELECK memberikan kepada Terdakwa sabu sebanyak 3 (tiga) sak atau sebanyak 12 (dua belas) Gram karena dari komunikasi Terdakwa tersebut sudah ada pembicaraan Terdakwa tentang jumlah pembelian sabu dengan berat sabu tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa menghubungi teman Terdakwa yang bernama Saksi ANDIKA PUTRA bin ISKANDAR MUDA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan mengatakan kepadanya bahwa sabu sudah ada pada Terdakwa dan Terdakwa menyuruh Saksi ANDIKA untuk datang ke Hotel Wikoria lalu sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa dengan membawa ganja yang sebelumnya Terdakwa beli dari UDIN bertemu dengan Saksi ANDIKA, lalu Terdakwa berikan kepada Saksi ANDIKA uang sebesar Rp.260.000,- (dua ratus enam puluh ribu Rupiah) untuk kami berdua menginap selama 2 (dua) malam di kamar 203 Hotel Wikoria yang beralamat di Jl. Trikora No. 50 RT 004/RW 002 Kel. Tanjung Balai Kota Kec. Karimun Kab. Karimun. Selanjutnya kami berdua masuk kedalam kamar hotel tersebut dan didalam kamar Terdakwa ambil sabu yang Terdakwa simpan dan Terdakwa perlihatkan kepada Saksi ANDIKA sabu sebanyak 3 (tiga) sak atau sebanyak 12 (dua belas) Gram, lalu Terdakwa berikan kepada Saksi ANDIKA sebanyak 1 (satu) bungkus atau sebanyak 4 (empat) Gram kepadanya, selanjutnya oleh Saksi ANDIKA memasukkan sabu kedalam plastik kecil-kecil yang sudah Terdakwa siapkan dengan masing-masing berat sebanyak 0,07 Gram yang nantinya akan di jual dengan harga sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah) hingga sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu Rupiah), dan setelah siap sabu dimasukkan ke dalam plastik Saksi ANDIKA menjual secara eceran kepada teman-teman Saksi ANDIKA dan lebihnya sebanyak 2 (dua) sak atau sebanyak 8 (delapan) Gram Terdakwa buat juga sama dengan Saksi ANDIKA dengan maksud menjualnya kepada teman-teman Terdakwa.
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 13.39 WIB di Hotel Wikoria Lantai 2 Kamar 203 Jl. Trikora No. 50 RT.004 RW.002 Kel. Tanjung Balai Kota Kec. Karimun Kab. Karimun. datang petugas dari BNNP Kepri melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi ANDIKA dan pada saat penangkapan tersebut ditemukan dibawah bantal tempat tidur Terdakwa sebanyak 1 (satu) paket ganja di dalam kertas cokelat dengan berat total Netto 15,60 (lima belas koma enam puluh) Gram dan pada Saksi ANDIKA ditemukan ada padanya sabu didalam plastik kecil-kecil sebanyak 7 (tujuh) bungkus dengan berat total Netto 1,72 (satu koma tujuh puluh dua) Gram dan kemudian Terdakwa dan Saksi ANDIKA serta barang bukti dibawa ke kantor BNNP Kepri guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 227/10221/2025 tanggal 23 Juni 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh WAHYUL AMRI, SE., selaku Pimpinan Cabang dan SURATIN, S.Pd.I., selaku Penimbang pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Batam yang telah melakukan pemeriksaan/penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas warna Coklat yang di dalamnya berisi Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat bersih (netto) 15,60 (lima belas koma enam nol) Gram, dengan rincian sebagai berikut :
- Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat bersih (netto) 10 (sepuluh) Gram, dikirim seluruhnya untuk dilakukan pemeriksaan ke Laboratorium BPOM di Batam dan sisa dari Lab untuk pembuktian di Pengadilan ;
- Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat bersih (netto) 5,60 (lima koma enam nol) Gram untuk dimusnahkan.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.085.K.05.16.25.0209 tanggal 02 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dyah Ayu Novi Hapsari, S.Farm., Apt., selaku Ketua Tim Pengujian pada Balai Pengawas Obat dan Makanan di Batam yang telah melakukan pengujian terhadap contoh barang bukti diduga Narkotika jenis ganja milik Terdakwa DODY SUPRIANTO Als BOTAK Bin SULAM (Alm) dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya menyimpulkan bahwa contoh barang bukti tersebut positif (+) mengandung Cannabia yang termasuk jenis Narkotika Golongan I Nomor Urut 08 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan R.I No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 225/10221/2025 tanggal 23 Juni 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh WAHYUL AMRI, SE., selaku Pimpinan Cabang dan SURATIN, S.Pd.I., selaku Penimbang pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Batam yang telah melakukan pemeriksaan/penimbangan terhadap barang bukti berupa Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 1,72 (satu koma tujuh dua) Gram dengan rincian sebagai berikut :
- 1 (satu) buah plastik bening yang di dalamnya berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto 1,2 gram.
- 1 (satu) buah plastik bening yang di dalamnya berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto 0,14 gram.
- 1 (satu) buah plastik bening yang di dalamnya berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto 0,07 gram.
- 1 (satu) buah plastik bening yang di dalamnya berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto 0,08 gram.
- 1 (satu) buah plastik bening yang di dalamnya berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto 0,07 gram.
- 1 (satu) buah plastik bening yang di dalamnya berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto 0,09 gram.
- 1 (satu) buah plastik bening yang di dalamnya berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto 0,07 gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.085.K.05.16. 25.0206 tanggal 02 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dyah Ayu Novi Hapsari, S.Farm., Apt., selaku Ketua Tim Pengujian pada Balai Pengawas Obat dan Makanan di Batam yang telah melakukan pengujian terhadap contoh barang bukti diduga Narkotika jenis sabu milik Saksi ANDIKA PUTRA Bin ISKANDAR MUDA dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya menyimpulkan bahwa contoh barang bukti tersebut positif (+) mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan R.I No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang Undang R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa DODY SUPRIANTO Als BOTAK Bin SULAM (Alm) tidak memiliki izin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya dan Narkotika Golongan I tersebut bukan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
--------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana tersebut di atas diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang Undang R.I No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. ---------------------------------------------------------------------------------------------
SUBSIDIAIR
KESATU
-------- Bahwa ia Terdakwa DODY SUPRIANTO Als BOTAK Bin SULAM (Alm) bersama - sama dengan Saksi ANDIKA PUTRA Bin ISKANDAR MUDA (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 13.39 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 bertempat di Hotel Wikoria Lantai 2 Kamar 203 Jl. Trikora No.50 RT.004 RW.002 Kel. Tanjung Balai Kota Kec. Karimun Kab. Karimun atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : -------------------------------------------------------------------------------------------
- Bahwa berawal pada hari Kamis tanggal 19 Juni 2025 sekira pukul 15.00 WIB, pada saat Terdakwa dan Saksi ANDIKA PUTRA sedang berada di rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa menyampaikan kepada Saksi ANDIKA PUTRA untuk mencarikan Ganja, selanjutnya Saksi ANDIKA PUTRA menyanggupi permintaan Terdakwa tersebut, kemudian Saksi ANDIKA PUTRA menghubungi UDIN (DPO) untuk memesan Ganja milik Terdakwa dan setelah selesai menelepon, lalu Saksi ANDIKA PUTRA menyampaikan kepada Terdakwa “sore nanti kawan tu datang bawa Ganjanya”, selanjutnya sekira pukul 17.00 WIB UDIN datang ke rumah Terdakwa, kemudian Terdakwa menyampaikan kepada UDIN bahwa Terdakwa ingin membeli Ganja seharga Rp 300.000,- (tiga ratus ribu) rupiah, lalu menyerahkan uang sebanyak Rp 300.000,- (tiga ratus ribu) rupiah kepada UDIN, kemudian UDIN pergi untuk mengambil Ganja yang Terdakwa pesan. Setelah itu UDIN kembali lagi ke rumah Terdakwa dengan membawa Ganja yang Terdakwa pesan sebelumnya, lalu menyerahkan kepada Terdakwa dan langsung pergi meninggalkan Terdakwa dan Saksi ANDIKA PUTRA.
- Bahwa kemudian pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa menghubungi sdr. BELECK (Buron/DPO) dengan maksud ingin membeli sabu lalu sekira pukul 14.30 Wib Terdakwa dan sdr. BELECK sepakat untuk bertemu dirumah Terdakwa, pada saat berjumpa tersebut Terdakwa berikan kepadanya uang sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta Rupiah) dan sdr. BELECK memberikan kepada Terdakwa sabu sebanyak 3 (tiga) sak atau sebanyak 12 (dua belas) Gram karena dari komunikasi Terdakwa tersebut sudah ada pembicaraan Terdakwa tentang jumlah pembelian sabu dengan berat sabu tersebut.
- Bahwa selanjutnya pada hari Minggu tanggal 22 Juni 2025 sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa menghubungi teman Terdakwa yang bernama Saksi ANDIKA PUTRA bin ISKANDAR MUDA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan mengatakan kepadanya bahwa sabu sudah ada pada Terdakwa dan Terdakwa menyuruh Saksi ANDIKA untuk datang ke Hotel Wikoria lalu sekira pukul 16.30 WIB Terdakwa dengan membawa ganja yang sebelumnya Terdakwa beli dari UDIN bertemu dengan Saksi ANDIKA, lalu Terdakwa berikan kepada Saksi ANDIKA uang sebesar Rp.260.000,- (dua ratus enam puluh ribu Rupiah) untuk kami berdua menginap selama 2 (dua) malam di kamar 203 Hotel Wikoria yang beralamat di Jl. Trikora No. 50 RT 004/RW 002 Kel. Tanjung Balai Kota Kec. Karimun Kab. Karimun. Selanjutnya kami berdua masuk kedalam kamar hotel tersebut dan didalam kamar Terdakwa ambil sabu yang Terdakwa simpan dan Terdakwa perlihatkan kepada Saksi ANDIKA sabu sebanyak 3 (tiga) sak atau sebanyak 12 (dua belas) Gram, lalu Terdakwa berikan kepada Saksi ANDIKA sebanyak 1 (satu) bungkus atau sebanyak 4 (empat) Gram kepadanya, selanjutnya oleh Saksi ANDIKA memasukkan sabu kedalam plastik kecil-kecil yang sudah Terdakwa siapkan dengan masing-masing berat sebanyak 0,07 Gram yang nantinya akan di jual dengan harga sebesar Rp.100.000,- (seratus ribu Rupiah) hingga sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu Rupiah), dan setelah siap sabu dimasukkan ke dalam plastik Saksi ANDIKA menjual secara eceran kepada teman-teman Saksi ANDIKA dan lebihnya sebanyak 2 (dua) sak atau sebanyak 8 (delapan) Gram Terdakwa buat juga sama dengan Saksi ANDIKA dengan maksud menjualnya kepada teman-teman Terdakwa.
- Bahwa kemudian pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 13.39 WIB di Hotel Wikoria Lantai 2 Kamar 203 Jl. Trikora No. 50 RT.004 RW.002 Kel. Tanjung Balai Kota Kec. Karimun Kab. Karimun. datang petugas dari BNNP Kepri melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi ANDIKA dan pada saat penangkapan tersebut ditemukan dibawah bantal tempat tidur Terdakwa sebanyak 1 (satu) paket ganja di dalam kertas cokelat dengan berat total Netto 15,60 (lima belas koma enam puluh) Gram dan pada Saksi ANDIKA ditemukan ada padanya sabu didalam plastik kecil-kecil sebanyak 7 (tujuh) bungkus dengan berat total Netto 1,72 (satu koma tujuh puluh dua) Gram dan kemudian Terdakwa dan Saksi ANDIKA serta barang bukti dibawa ke kantor BNNP Kepri guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 227/10221/2025 tanggal 23 Juni 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh WAHYUL AMRI, SE., selaku Pimpinan Cabang dan SURATIN, S.Pd.I., selaku Penimbang pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Batam yang telah melakukan pemeriksaan/penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas warna Coklat yang di dalamnya berisi Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat bersih (netto) 15,60 (lima belas koma enam nol) Gram, dengan rincian sebagai berikut :
- Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat bersih (netto) 10 (sepuluh) Gram, dikirim seluruhnya untuk dilakukan pemeriksaan ke Laboratorium BPOM di Batam dan sisa dari Lab untuk pembuktian di Pengadilan ;
- Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat bersih (netto) 5,60 (lima koma enam nol) Gram untuk dimusnahkan.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.085.K.05.16.25.0209 tanggal 02 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dyah Ayu Novi Hapsari, S.Farm., Apt., selaku Ketua Tim Pengujian pada Balai Pengawas Obat dan Makanan di Batam yang telah melakukan pengujian terhadap contoh barang bukti diduga Narkotika jenis ganja milik Terdakwa DODY SUPRIANTO Als BOTAK Bin SULAM (Alm) dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya menyimpulkan bahwa contoh barang bukti tersebut positif (+) mengandung Cannabia yang termasuk jenis Narkotika Golongan I Nomor Urut 08 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan R.I No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 225/10221/2025 tanggal 23 Juni 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh WAHYUL AMRI, SE., selaku Pimpinan Cabang dan SURATIN, S.Pd.I., selaku Penimbang pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Batam yang telah melakukan pemeriksaan/penimbangan terhadap barang bukti berupa Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dengan berat bersih (netto) 1,72 (satu koma tujuh dua) Gram dengan rincian sebagai berikut :
- 1 (satu) buah plastik bening yang di dalamnya berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto 1,2 gram.
- 1 (satu) buah plastik bening yang di dalamnya berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto 0,14 gram.
- 1 (satu) buah plastik bening yang di dalamnya berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto 0,07 gram.
- 1 (satu) buah plastik bening yang di dalamnya berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto 0,08 gram.
- 1 (satu) buah plastik bening yang di dalamnya berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto 0,07 gram.
- 1 (satu) buah plastik bening yang di dalamnya berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto 0,09 gram.
- 1 (satu) buah plastik bening yang di dalamnya berisi kristal yang diduga Narkotika Golongan I jenis sabu dengan berat netto 0,07 gram.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.085.K.05.16. 25.0206 tanggal 02 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dyah Ayu Novi Hapsari, S.Farm., Apt., selaku Ketua Tim Pengujian pada Balai Pengawas Obat dan Makanan di Batam yang telah melakukan pengujian terhadap contoh barang bukti diduga Narkotika jenis sabu milik Saksi ANDIKA PUTRA Bin ISKANDAR MUDA dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya menyimpulkan bahwa contoh barang bukti tersebut positif (+) mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan R.I No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang Undang R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa DODY SUPRIANTO als BOTAK bin SULAM (Alm) tidak memiliki izin dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya dan Narkotika jenis shabu tersebut bukan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana tersebut di atas diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------
DAN
KEDUA
-------- Bahwa ia Terdakwa DODY SUPRIANTO Als BOTAK Bin SULAM (Alm) bersama - sama dengan Saksi ANDIKA PUTRA Bin ISKANDAR MUDA (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 13.39 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni 2025 bertempat di Hotel Wikoria Lantai 2 Kamar 203 Jl. Trikora No.50 RT.004 RW.002 Kel. Tanjung Balai Kota Kec. Karimun Kab. Karimun atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : --------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 09.00 WIB Petugas BNNP Kepri mendapatkan informasi dari masyarakat terkait ada 2 (dua) orang laki-laki yang menjual Narkotika Golongan I jenis sabu di Hotel Wikoria Tanjungbalai Karimun. Berdasarkan informasi tersebut Petugas BNNP Kepri langsung pergi menuju ke lokasi, setelah tiba di Hotel Wikoria Tanjungbalai Karimun Petugas BNNP Kepri mendapati 2 (dua) orang laki-laki yang menginap di kamar nomor 203 lantai 2 Hotel Wikoria tersebut lalu dilakukan penangkapan, di interogasi dan dilakukan penggeledahan dengan disaksikan oleh petugas Hotel Wikoria terhadap kedua orang laki-laki yang menginap di kamar 203 lantai 2 hotel Wikoria tersebut. Setelah di interogasi seorang laki-laki mengaku bernama DODY SUPRIANTO als BOTAK bin SULAM (Alm) dan satunya lagi bernama ANDIKA PUTRA bin ISKANDAR MUDA (dilakukan penuntutan secara terpisah) dan hasil penggeledahan terhadap kamar nomor 203 tersebut dan di temukan 7 (tujuh) bungkus paket yg diduga berisikan Narkotika jenis sabu yang diakui dimiliki oleh Saksi ANDIKA PUTRA dengan berat netto 1,72 (satu koma tujuh puluh dua) Gram dan 1 (satu) bungkus paket diduga berisikan Narkotika jenis ganja dibawah bantal Terdakwa DODY SUPRIANTO dan diakui miliknya dengan total berat netto 15,60 (lima belas koma enam puluh) Gram. Selanjutnya Terdakwa DODY SUPRIANTO dan Saksi ANDIKA PUTRA serta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor BNNP Kepri guna proses hukum lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 227/10221/2025 tanggal 23 Juni 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh WAHYUL AMRI, SE., selaku Pimpinan Cabang dan SURATIN, S.Pd.I., selaku Penimbang pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Batam yang telah melakukan pemeriksaan/penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) bungkus kertas warna Coklat yang di dalamnya berisi Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat bersih (netto) 15,60 (lima belas koma enam nol) Gram, dengan rincian sebagai berikut :
- Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat bersih (netto) 10 (sepuluh) Gram, dikirim seluruhnya untuk dilakukan pemeriksaan ke Laboratorium BPOM di Batam dan sisa dari Lab untuk pembuktian di Pengadilan ;
- Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman jenis ganja dengan berat bersih (netto) 5,60 (lima koma enam nol) Gram untuk dimusnahkan.
- Bahwa berdasarkan Laporan Pengujian Nomor: LHU.085.K.05.16.25.0209 tanggal 02 Juli 2025 yang dibuat dan ditandatangani oleh Dyah Ayu Novi Hapsari, S.Farm., Apt., selaku Ketua Tim Pengujian pada Balai Pengawas Obat dan Makanan di Batam yang telah melakukan pengujian terhadap contoh barang bukti diduga Narkotika jenis ganja milik Terdakwa DODY SUPRIANTO Als BOTAK Bin SULAM (Alm) dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya menyimpulkan bahwa contoh barang bukti tersebut positif (+) mengandung Cannabia yang termasuk jenis Narkotika Golongan I Nomor Urut 08 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan R.I No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa Terdakwa DODY SUPRIANTO Als BOTAK Bin SULAM (Alm) tidak memiliki izin dalam menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya dan Narkotika jenis ganja tersebut bukan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
-------- Perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana tersebut di atas diancam pidana dalam Pasal 111 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang R.I No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika. --------------------------------------------------------------------------------------------------------------- |