Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
102/Pid.Sus/2025/PN Tbk 1.TITIEK INDRIAS
2.MIRZA FOLENDA, S.H.
3.Jumieko Andra, S.H., M.H.
4.ALINAEX HSB, SH. MH
5.BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
6.IZHAR, S.H.
3.ROMI ARIANTO ALIAS ROMI BIN MAS’UD (Alm)
4.BUDI KURNIAWAN alias BUDI bin SUDIRMAN (alm)
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 11 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 102/Pid.Sus/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Jumat, 11 Jul. 2025
Nomor Surat Pelimpahan B-1785/L.10.12/Enz.2/07/2025
Penuntut Umum
NoNama
1TITIEK INDRIAS
2MIRZA FOLENDA, S.H.
3Jumieko Andra, S.H., M.H.
4ALINAEX HSB, SH. MH
5BENEDICTUS KRISNA MUKTI, S.H
6IZHAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ROMI ARIANTO ALIAS ROMI BIN MAS’UD (Alm)[Penahanan]
2BUDI KURNIAWAN alias BUDI bin SUDIRMAN (alm)[Penahanan]
Penasihat Hukum Terdakwa
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR : 

Bahwa Terdakwa I ROMI ARIANTO ALIAS ROMI BIN MAS’UD (Alm) dan Terdakwa II BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) bersama dengan saksi AGUSTINUS RATU ALIAS LAN FLORES (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya di tahun 2025, bertempat di Perairan Tanjung Batu – Provinsi Kepulauan Riau yang berdasarkan data pada posisi koordinat 00 36’ 226” U – 1030 24’ 219” T atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------

  • Pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa II BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) didatangi oleh AWALUDIN (DPO),  AWALUDIN menyampaikan kepada Terdakwa II bahwa saksi PAIRUS BIN HASIM ingin berbicara dengan Terdakwa II. Kemudian saksi PAIRUS BIN HASIM menghubungi menggunakan HP AWALUDIN, saksi PAIRUS BIN HASIM menanyakan kepada Terdakwa II APAKAH TAU JALAN KE PALEMBANG melalui jalur darat kemudian Terdakwa II mengatakan “ SAYA TAHU” kemudian saksi PAIRUS BIN HASIM meminta nomor handphone Terdakwa II.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa II dihubungi saksi PAIRUS BIN HASIM, saksi PAIRUS BIN HASIM meminta Terdakwa II untuk menemui saksi AGUSTINUS RATU ALIAS LAN FLORES (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 ke Sekupang Batam,  Terdakwa II mengatakan “IYA”.
  • Kemudian pada tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa II berangkat dari Tanjung Batu ke Batam, sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa II sampai di pelabuhan Sekupang. Selanjutnya Terdakwa II menghubungi saksi AGUSTINUS RATU ALIAS LAN FLORES yang nomor handphonenya diberikan oleh saksi PAIRUS BIN HASIM. Sekitar pukul 11.00 WIB Terdakwa II berjumpa dengan saksi AGUSTINUS RATU ALIAS LAN FLORES dilantai 2 pelabuhan Sekupang, kemudian Terdakwa II dan saksi AGUSTINUS RATU ALIAS LAN FLORES duduk minum kopi. Selanjutnya saksi AGUSTINUS RATU ALIAS LAN FLORES menanyakan kepada Terdakwa II “ TAU GAK JALAN KE PALEMBANG”, kemudian Terdakwa II mengatakan “ SAYA TAU”. Sekitar pukul 12.30 WIB Terdakwa II pulang ke Tanjung Batu.
  • Pada tanggal 4 Februari 2025 saksi AGUSTINUS RATU ALIAS LAN FLORES menghubungi Terdakwa II menanyakan kapan bisa berangkat ke Palembang kemudian Terdakwa II mengatakan bahwa Terdakwa II bisa libur mulai hari Jumat tanggal 7 Februari 2025,  saksi AGUSTINUS RATU ALIAS LAN FLORES mengatakan “ OKE”.
  • Selanjutnya pada awal Februari 2025 saksi AGUSTINUS RATU ALIAS LAN FLORES dan Terdakwa I ROMI ARIANTO ALIAS ROMI BIN MAS’UD (Alm) berangkat dari Batam menggunakan boat menuju Tanjung Batu. Dipertengahan jalan boat tersebut berhenti, saksi AGUSTINUS RATU ALIAS LAN FLORES dan Terdakwa I bertemu dengan AWALUDIN. Selanjutnya saksi AGUSTINUS RATU ALIAS LAN FLORES, Terdakwa I dan AWALUDIN menuju Tanjung Batu. Saat di Tanjung Batu saksi AGUSTINUS RATU ALIAS LAN FLORES menyerahkan tas yang dibawa kepada Terdakwa I dan menyuruh Terdakwa I untuk menyerahkan tas tersebut kepada Terdakwa II. Selanjutnya Terdakwa I bersama AWALUDIN menuju ke rumah AWALUDIN untuk istirahat. Sekitar pukul 00.00 WIB Terdakwa II datang ke rumah AWALUDIN, kemudian Terdakwa I mengatakan “ ADA TITIPAN TAS DARI SI LAN, TASNYA ADA SAMA SI AWALUDIN”.
  • Pada pagi harinya sekitar pukul 06.00 WIB Terdakwa II datang ke rumah AWALUDIN kemudian membangunkan Terdakwa I sambil mengatakan “ AYO BANGUN KITA MAU PERGI”. Terdakwa I mengatakan “ MAU PERGI KEMANA” kemudian Terdakwa II mengatakan “ MAU ANTAR TAS INI”, Terdakwa I mengatakan “ MAU ANTAR KEMANA , MANG TAS ITU ISINYA APA”, Terdakwa II mengatakan “ MAU ANTAR KE BUTON, ISI TAS INI OBAT “, Terdakwa I mengatakan “ OBAT APA” kemudian Terdakwa II menjelaskan “ OBAT GOYANG”. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II menuju Pelabuhan Tanjung Batu menggunakan Fery. Setelah sampai di BUTON,  Terdakwa I dan Terdakwa II melewati jalur darat menggunakan Travel berangkat ke Palembang. Setelah sampai di Palembang Terdakwa I dan Terdakwa II mencari hotel dekat Asrama Haji, kemudian Terdakwa II membukakan Hotel. Setelah masuk ke dalam kamar hotel, Terdakwa II meletakkan tas yang berisi Ekstasi di dalam kamar hotel tersebut. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II keluar dari kamar hotel dan menitipkan kunci kamar ke receptionis. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II pulang ke tanjung Batu.
  • Bahwa Terdakwa I dijanjikan akan menerima bayaran sebesar Rp 30.000.000 (tiga puluh juta rupiah) oleh saksi AGUSTINUS RATU ALIAS LAN FLORES setiap berhasil mengantarkan dan membawa Narkotika ke tempat tujuan. Bahwa untuk pengantaran Narkotika ke Palembang Terdakwa I baru dibayarkan oleh saksi AGUSTINUS RATU ALIAS LAN FLORES sebesar Rp 25.000.000 (Dua puluh lima juta rupiah) yang diterima Cash dengan cara 2 kali pembayaran yang pertama Rp 15.000.000 (lima belas juta) dan yang kedua Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah).
  • Bahwa sekali Terdakwa II berhasil membawa dan mengantarkan Narkotika jenis pil ekstasi tersebut, Terdakwa II dibayar sebesar Rp 30.000.000 (tiga puluh juta) dari saksi AGUSTINUS RATU ALIAS LAN FLORES namun untuk pengantaran ke Palembang tersebut Terdakwa II baru dibayarkan Rp 20.000.000 (dua puluh juta rupiah) dan dijanjikan akan dilunasi saat pengantaran yang kedua.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa II dihubungi saksi AGUSTINUS RATU ALIAS LAN FLORES, saksi AGUSTINUS RATU ALIAS LAN FLORES mengatakan “ PADA HARI MINGGU ROMI AKAN DATANG KETANJUNG BATU” dan meminta Terdakwa II untuk menjemput Terdakwa I di Pelabuhan Syahbandar Tanjung Batu, saksi AGUSTINUS RATU ALIAS LAN FLORES mengatakan hari Senin AWALUDIN akan bawa barang dari Malaysia ke ALAY Ungar.
  • Pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa II menjemput Terdakwa I di pelabuhan Syahbandar Tanjung Batu, kemudian Terdakwa II membawa Terdakwa I ke Hotel Pelangi Tanjung Batu.
  • Pada hari senin tanggal 24 Febaruari 2025 sekira pukul 09.00 WIB AWALAUDIN menghubungi Terdakwa II untuk menyampaikan kepada Terdakwa I bahwa AWALUDIN akan sampai di pelabuhan pabrik sagu atak. Kemudian Terdakwa II menghubungi Terdakwa I untuk datang ke Pelabuhan Sungai Buluh, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II menuju ke Pelabuhan Sagu Atak. Sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa I dan Terdakwa II sampai di Pelabuhan Sagu Atak. Selanjutnya AWALUDIN datang dan mengajak Terdakwa I untuk membongkar isi di dalam boat yang dibawa AWALUDIN berupa 5 buah tas ransel, kemudian Terdakwa I memfoto kelima buah tas ransel yang dibawa AWALUDIN tersebut dan menghubungi saksi AGUSTINUS RATU ALIAS LAN FLORES. Selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II dan AWALUDIN membawa 5 tas ransel tersebut ke rumah AWALUDIN di Kampung Beram Alay. Setelah sampai dan menyimpan tas ransel tersebut di rumah AWALUDIN, Terdakwa II mengantarkan saudara ROMI ke hotel Pelangi Tanjung Batu. Sekitar pukul 17.00 WIB saksi AGUSTINUS RATU ALIAS LAN FLORES menelepon Terdakwa II mengatakan besok hari Selasa berangkat jangan lewat Fery tapi menngunakan carter boat soal kendaraan laut nanti saudara AWALUDIN yang mencari.
  • Pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 21.00 WIB AWALUDIN menghubungi Terdakwa II mengatakan bahwa besok jam 5 pagi sudah standby di Pelabuhan Nelayan di Alay untuk berangkat ke Penyalai dengan menggunakan boat saksi A GANIL Bin GANI (Alm), kemudian Terdakwa II mengatakan ‘OK”. Kemudian AWALUDIN menjelasakan bahwa besok hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira pukul 05.00 WIB akan menghubungi Terdakwa II.
  • Pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira pukul 05.00 WIB setelah sholat subuh Terdakwa II ditelepon AWALUDIN untuk turun ke Pelabuhan nelayan ALAY karena Pelabuhan tersebut dekat dari rumah Terdakwa II. Sesampainya di Pelabuhan nelayan AWALUDIN sudah sampai dipelabuhan nelayan, Terdakwa II melihat tas berjumlah 4 buah sudah bersama AWALUDIN. Kemudian Terdakwa II turun ke boat milik saksi A GANIL Bin GANI (Alm), selanjutnya AWALUDIN menurunkan 4 buah tas tersebut ke dalam boat lalu AWALUDIN pergi. Setelah itu Terdakwa II bersama saksi A GANIL Bin GANI (Alm) menjemput Terdakwa I ke pelabuhan Sei  Buluh di Tanjung Batu. Setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama menuju ke Penyalai. Dalam perjalan di tengah laut, Terdakwa I, Terdakwa II dan saksi A GANIL Bin GANI (Alm) berjumpa dengan boat Patroli TNI AL. Boat yang ditumpangi oleh Terdakwa I dan Terdakwa II diberhentikan kemudian anggota TNI AL tersebut mengecek isi tas yang dibawa oleh Terdakwa I DAN Terdakwa II, didalam tas tersebut ditemukan Narkotika jenis pil ekstasi. Kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan saksi A GANIL Bin GANI (Alm) dibawa ke Pangkalan TNI AL di Tanjung Balai karimun untuk di lakukan pemeriksaan hingga akhirnya Terdakwa I, Terdakwa II dan saksi A GANIL Bin GANI (Alm) dibawa ke Batam dan diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda Kepri.
  • Bahwa saat Terdakwa I, Terdakwa II dan saksi A GANIL Bin GANI (Alm) diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda Kepri, barang-barang yang ditemukan oleh anggota TNI AL pada Terdakwa I, Terdakwa II dan saksi A GANIL Bin GANI (Alm) juga diserahkan. Barang-barang tersebut yaitu :
  1. 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung A 05 warna hijau muda dengan Casing warna transparan berikut Sim card dengan nomor kartu TELKOMSEL : 081361720913;
  2. 1 (Satu) Unit Handphone merk Redmi Note 14 dengan cashing warna hitam. nomor XL 083842751188;
  3. 1 (Satu) Buah Tas warna hitam bertuliskan capacity 50 L;
  4. 1 (Satu) Buah Tas warna hitam bertuliskan Septwolves;
  5. 1 (Satu) Buah tas Ransel warna hitam bertuliskan polo england;
  6. 1 (Satu) Buah tas warna merah maron  bertuliskan biaowang;
  7. 48 Bungkus plastik bening berisi pil di duga ekstasi berwarna hijau berlogo Rlex berjumlah +/-60.000 butir  dengan berat bruto 24.319,49 Gram;
  8. 1 (Satu) unit boat pancung;
  9. 2 (dua) unit mesin merk yamaha ukuran 15 pk.
  • Bahwa Terdakwa I ROMI ARIANTO ALIAS ROMI BIN MAS’UD (Alm) dan Terdakwa II BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm)  bersama dengan saksi AGUSTINUS RATU ALIAS LAN FLORES, saksi PAIRUS BIN HASIM dan AWALUDIN (DPO) tidak memiliki ijin dari instansi/ pihak yang berwenang untuk menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Ekstasi, dalam hal perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I yang dalam bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram lebih.
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 92/10221/2025, Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor : 92/10221/2025 tanggal 26 Februari 2025 dari PT Pegadaian Cabang Batam yang ditandatangani oleh Penimbang Suratin, S.Pd.I dan Pimpinan Cabang Wahyul Amri, SE telah dilaksanakan penimbangan 48 (empat puluh delapan) bungkus plastik bening berisikan tablet/ pil diduga Narkotika Golongan I jenis Ekstasi berwarna hijau dengan jumlah 60.000 butir, Berat penimbangan Netto 24.319,49 gram, dengan keterangan atas nama BUDI KURNIAWAN dan ROMI ARIANTO.
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau NO.LAB : 0790/NNF/2025 tanggal 03 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Dewi Arni, MM, Yoga Ramadi Gusti, S.Si dan Abdullah Adam S, S.Si berkesimpulan bahwa barang bukti disita dari BUDI KURNIAWAN ALIAS BUDI BIN SUDIRMAN dengan Nomor 1080/2025/NNF berupa tablet warna hijau, tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA, MDMA terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

   

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

 

SUBSIDIAIR :

Bahwa Terdakwa I ROMI ARIANTO ALIAS ROMI BIN MAS’UD (Alm) dan Terdakwa II BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) bersama dengan saksi AGUSTINUS RATU ALIAS LAN FLORES (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 atau setidak-tidaknya pada bulan Februari 2025 atau setidak-tidaknya di tahun 2025, bertempat di Perairan Tanjung Batu – Provinsi Kepulauan Riau yang berdasarkan data pada posisi koordinat 00 36’ 226” U – 1030 24’ 219” T atau setidak-tidaknya dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadilinya, melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika, yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram. Perbuatan terdakwa dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------

  • Pada hari Selasa tanggal 21 Januari 2025 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa II BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm) didatangi oleh AWALUDIN (DPO),  AWALUDIN menyampaikan kepada Terdakwa II bahwa saksi PAIRUS BIN HASIM ingin berbicara dengan Terdakwa II. Kemudian saksi PAIRUS BIN HASIM menghubungi menggunakan HP AWALUDIN, saksi PAIRUS BIN HASIM menanyakan kepada Terdakwa II APAKAH TAU JALAN KE PALEMBANG melalui jalur darat kemudian Terdakwa II mengatakan “ SAYA TAHU” kemudian saksi PAIRUS BIN HASIM meminta nomor handphone Terdakwa II.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 25 Januari 2025 sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa II dihubungi saksi PAIRUS BIN HASIM, saksi PAIRUS BIN HASIM meminta Terdakwa II untuk menemui saksi AGUSTINUS RATU ALIAS LAN FLORES (dilakukan penuntutan secara terpisah) pada hari Minggu tanggal 26 Januari 2025 ke Sekupang Batam,  Terdakwa II mengatakan “IYA”.
  • Kemudian pada tanggal 26 Januari 2025 sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa II berangkat dari Tanjung Batu ke Batam, sekira pukul 10.00 WIB Terdakwa II sampai di pelabuhan Sekupang. Selanjutnya Terdakwa II menghubungi saksi AGUSTINUS RATU ALIAS LAN FLORES yang nomor handphonenya diberikan oleh saksi PAIRUS BIN HASIM. Sekitar pukul 11.00 WIB Terdakwa II berjumpa dengan saksi AGUSTINUS RATU ALIAS LAN FLORES dilantai 2 pelabuhan Sekupang, kemudian Terdakwa II dan saksi AGUSTINUS RATU ALIAS LAN FLORES duduk minum kopi. Selanjutnya saksi AGUSTINUS RATU ALIAS LAN FLORES menanyakan kepada Terdakwa II “ TAU GAK JALAN KE PALEMBANG”, kemudian Terdakwa II mengatakan “ SAYA TAU”. Sekitar pukul 12.30 WIB Terdakwa II pulang ke Tanjung Batu.
  • Pada tanggal 4 Februari 2025 saksi AGUSTINUS RATU ALIAS LAN FLORES menghubungi Terdakwa II menanyakan kapan bisa berangkat ke Palembang kemudian Terdakwa II mengatakan bahwa Terdakwa II bisa libur mulai hari Jumat tanggal 7 Februari 2025,  saksi AGUSTINUS RATU ALIAS LAN FLORES mengatakan “ OKE”.
  • Selanjutnya pada awal Februari 2025 saksi AGUSTINUS RATU ALIAS LAN FLORES dan Terdakwa I ROMI ARIANTO ALIAS ROMI BIN MAS’UD (Alm) berangkat dari Batam menggunakan boat menuju Tanjung Batu. Dipertengahan jalan boat tersebut berhenti, saksi AGUSTINUS RATU ALIAS LAN FLORES dan Terdakwa I bertemu dengan AWALUDIN. Selanjutnya saksi AGUSTINUS RATU ALIAS LAN FLORES, Terdakwa I dan AWALUDIN menuju Tanjung Batu. Saat di Tanjung Batu saksi AGUSTINUS RATU ALIAS LAN FLORES menyerahkan tas yang dibawa kepada Terdakwa I dan menyuruh Terdakwa I untuk menyerahkan tas tersebut kepada Terdakwa II. Selanjutnya Terdakwa I bersama AWALUDIN menuju ke rumah AWALUDIN untuk istirahat. Sekitar pukul 00.00 WIB Terdakwa II datang ke rumah AWALUDIN, kemudian Terdakwa I mengatakan “ ADA TITIPAN TAS DARI SI LAN, TASNYA ADA SAMA SI AWALUDIN”.
  • Pada pagi harinya sekitar pukul 06.00 WIB Terdakwa II datang ke rumah AWALUDIN kemudian membangunkan Terdakwa I sambil mengatakan “ AYO BANGUN KITA MAU PERGI”. Terdakwa I mengatakan “ MAU PERGI KEMANA” kemudian Terdakwa II mengatakan “ MAU ANTAR TAS INI”, Terdakwa I mengatakan “ MAU ANTAR KEMANA , MANG TAS ITU ISINYA APA”, Terdakwa II mengatakan “ MAU ANTAR KE BUTON, ISI TAS INI OBAT “, Terdakwa I mengatakan “ OBAT APA” kemudian Terdakwa II menjelaskan “ OBAT GOYANG”. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II menuju Pelabuhan Tanjung Batu menggunakan Fery. Setelah sampai di BUTON,  Terdakwa I dan Terdakwa II melewati jalur darat menggunakan Travel berangkat ke Palembang. Setelah sampai di Palembang Terdakwa I dan Terdakwa II mencari hotel dekat Asrama Haji, kemudian Terdakwa II membukakan Hotel. Setelah masuk ke dalam kamar hotel, Terdakwa II meletakkan tas yang berisi Ekstasi di dalam kamar hotel tersebut. Kemudian Terdakwa I dan Terdakwa II keluar dari kamar hotel dan menitipkan kunci kamar ke receptionis. Selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II pulang ke tanjung Batu.
  • Selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 22 Februari 2025 sekira pukul 14.00 WIB Terdakwa II dihubungi saksi AGUSTINUS RATU ALIAS LAN FLORES, saksi AGUSTINUS RATU ALIAS LAN FLORES mengatakan “ PADA HARI MINGGU ROMI AKAN DATANG KETANJUNG BATU” dan meminta Terdakwa II untuk menjemput Terdakwa I di Pelabuhan Syahbandar Tanjung Batu, saksi AGUSTINUS RATU ALIAS LAN FLORES mengatakan hari Senin AWALUDIN akan bawa barang dari Malaysia ke ALAY Ungar.
  • Pada hari Minggu tanggal 23 Februari 2025 sekira pukul 16.00 Wib Terdakwa II menjemput Terdakwa I di pelabuhan Syahbandar Tanjung Batu, kemudian Terdakwa II membawa Terdakwa I ke Hotel Pelangi Tanjung Batu.
  • Pada hari senin tanggal 24 Febaruari 2025 sekira pukul 09.00 WIB AWALAUDIN menghubungi Terdakwa II untuk menyampaikan kepada Terdakwa I bahwa AWALUDIN akan sampai di pelabuhan pabrik sagu atak. Kemudian Terdakwa II menghubungi Terdakwa I untuk datang ke Pelabuhan Sungai Buluh, selanjutnya Terdakwa I dan Terdakwa II menuju ke Pelabuhan Sagu Atak. Sekira pukul 10.00 Wib Terdakwa I dan Terdakwa II sampai di Pelabuhan Sagu Atak. Selanjutnya AWALUDIN datang dan mengajak Terdakwa I untuk membongkar isi di dalam boat yang dibawa AWALUDIN berupa 5 buah tas ransel, kemudian Terdakwa I memfoto kelima buah tas ransel yang dibawa AWALUDIN tersebut dan menghubungi saksi AGUSTINUS RATU ALIAS LAN FLORES. Selanjutnya Terdakwa I, Terdakwa II dan AWALUDIN membawa 5 tas ransel tersebut ke rumah AWALUDIN di Kampung Beram Alay. Setelah sampai dan menyimpan tas ransel tersebut di rumah AWALUDIN, Terdakwa II mengantarkan saudara ROMI ke hotel Pelangi Tanjung Batu. Sekitar pukul 17.00 WIB saksi AGUSTINUS RATU ALIAS LAN FLORES menelepon Terdakwa II mengatakan besok hari Selasa berangkat jangan lewat Fery tapi menngunakan carter boat soal kendaraan laut nanti saudara AWALUDIN yang mencari.
  • Pada hari Senin tanggal 24 Februari 2025 sekira pukul 21.00 WIB AWALUDIN menghubungi Terdakwa II mengatakan bahwa besok jam 5 pagi sudah standby di Pelabuhan Nelayan di Alay untuk berangkat ke Penyalai dengan menggunakan boat saksi A GANIL Bin GANI (Alm), kemudian Terdakwa II mengatakan ‘OK”. Kemudian AWALUDIN menjelasakan bahwa besok hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira pukul 05.00 WIB akan menghubungi Terdakwa II.
  • Pada hari Selasa tanggal 25 Februari 2025 sekira pukul 05.00 WIB setelah sholat subuh Terdakwa II ditelepon AWALUDIN untuk turun ke Pelabuhan nelayan ALAY karena Pelabuhan tersebut dekat dari rumah Terdakwa II. Sesampainya di Pelabuhan nelayan AWALUDIN sudah sampai dipelabuhan nelayan, Terdakwa II melihat tas berjumlah 4 buah sudah bersama AWALUDIN. Kemudian Terdakwa II turun ke boat milik saksi A GANIL Bin GANI (Alm), selanjutnya AWALUDIN menurunkan 4 buah tas tersebut ke dalam boat lalu AWALUDIN pergi. Setelah itu Terdakwa II bersama saksi A GANIL Bin GANI (Alm) menjemput Terdakwa I ke pelabuhan Sei  Buluh di Tanjung Batu. Setelah itu Terdakwa I dan Terdakwa II bersama-sama menuju ke Penyalai. Dalam perjalan di tengah laut, Terdakwa I, Terdakwa II dan saksi A GANIL Bin GANI (Alm) berjumpa dengan boat Patroli TNI AL. Boat yang ditumpangi oleh Terdakwa I dan Terdakwa II diberhentikan kemudian anggota TNI AL tersebut mengecek isi tas yang dibawa oleh Terdakwa I DAN Terdakwa II, didalam tas tersebut ditemukan Narkotika jenis pil ekstasi. Kemudian Terdakwa I, Terdakwa II dan saksi A GANIL Bin GANI (Alm) dibawa ke Pangkalan TNI AL di Tanjung Balai karimun untuk di lakukan pemeriksaan hingga akhirnya Terdakwa I, Terdakwa II dan saksi A GANIL Bin GANI (Alm) dibawa ke Batam dan diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda Kepri.
  • Bahwa saat Terdakwa I, Terdakwa II dan saksi A GANIL Bin GANI (Alm) diserahkan ke Direktorat Narkoba Polda Kepri, barang-barang yang ditemukan oleh anggota TNI AL pada Terdakwa I, Terdakwa II dan saksi A GANIL Bin GANI (Alm) juga diserahkan. Barang-barang tersebut yaitu :
  1. 1 (satu) Unit Handphone merk Samsung A 05 warna hijau muda dengan Casing warna transparan berikut Sim card dengan nomor kartu TELKOMSEL : 081361720913;
  2. 1 (Satu) Unit Handphone merk Redmi Note 14 dengan cashing warna hitam. nomor XL 083842751188;
  3. 1 (Satu) Buah Tas warna hitam bertuliskan capacity 50 L;
  4. 1 (Satu) Buah Tas warna hitam bertuliskan Septwolves;
  5. 1 (Satu) Buah tas Ransel warna hitam bertuliskan polo england;
  6. 1 (Satu) Buah tas warna merah maron  bertuliskan biaowang;
  7. 48 Bungkus plastik bening berisi pil di duga ekstasi berwarna hijau berlogo Rlex berjumlah +/-60.000 butir  dengan berat bruto 24.319,49 Gram;
  8. 1 (Satu) unit boat pancung;
  9. 2 (dua) unit mesin merk yamaha ukuran 15 pk
  • Bahwa Terdakwa I ROMI ARIANTO ALIAS ROMI BIN MAS’UD (Alm) dan Terdakwa II BUDI KURNIAWAN BIN SUDIRMAN (Alm)  bersama dengan saksi AGUSTINUS RATU ALIAS LAN FLORES, saksi PAIRUS BIN HASIM dan AWALUDIN (DPO) tidak memiliki ijin dari instansi/ pihak yang berwenang untuk memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Ekstasi, dalam hal perbuatan memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Penimbangan Nomor : 92/10221/2025, Lampiran Berita Acara Penimbangan Nomor : 92/10221/2025 tanggal 26 Februari 2025 dari PT Pegadaian Cabang Batam yang ditandatangani oleh Penimbang Suratin, S.Pd.I dan Pimpinan Cabang Wahyul Amri, SE telah dilaksanakan penimbangan 48 (empat puluh delapan) bungkus plastik bening berisikan tablet/ pil diduga Narkotika Golongan I jenis Ekstasi berwarna hijau dengan jumlah 60.000 butir, Berat penimbangan Netto 24.319,49 gram, dengan keterangan atas nama BUDI KURNIAWAN dan ROMI ARIANTO.
  • Bahwa sesuai dengan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Bidang Laboratorium Forensik Polda Riau NO.LAB : 0790/NNF/2025 tanggal 03 Maret 2025 yang ditandatangani oleh Pemeriksa Dewi Arni, MM, Yoga Ramadi Gusti, S.Si dan Abdullah Adam S, S.Si berkesimpulan bahwa barang bukti disita dari BUDI KURNIAWAN ALIAS BUDI BIN SUDIRMAN dengan Nomor 1080/2025/NNF berupa tablet warna hijau, tersebut diatas adalah benar mengandung MDMA, MDMA terdaftar dalam Golongan I nomor urut 37 Lampiran Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

   

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pihak Dipublikasikan Ya