Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
55/Pid.B/2026/PN Tbk 1.MIRZA FOLENDA, S.H.
2.OKLANDY BADARUDDIN ALWI
KOMANDANAU Als DANU Bin SAUT HUTAJULU Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 10 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 55/Pid.B/2026/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 10 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1565/L.10.12/Eoh.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MIRZA FOLENDA, S.H.
2OKLANDY BADARUDDIN ALWI
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1KOMANDANAU Als DANU Bin SAUT HUTAJULU[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

--------- Bahwa ia Terdakwa KOMANDANAU Als DANU Bin SAUT HUTAJULU bersama sama dengan SURYA (DPO) pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2026 sekira pukul 04.05 WIB, atau setidak-tidaknya pada waktu-waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak-tidaknya pada tahun 2026, bertempat di sebuah rumah milik Saksi Korban HENDRY Als CANDRA Bin IRIANTO (Alm) yang berada di Jl. Kampung Sidorejo Indah Lama Blok E No.13 RT.004/RW.003 Kel. Lubuk Semut Kec. Karimun Kab. Karimun atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, pada malam dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, secara bersama-sama dan bersekutu” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Bahwa pada hari Selasa tanggal 3 Maret 2026 sekira pukul 23.00 WIB, Terdakwa berangkat dari rumahnya menggunakan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna biru putih menuju tempat tongkrongan di tempat jualan Pisang Keju di Jl. Raja Oesman Kel. Sungai Lakam Barat Kec. Karimun Kab. Karimun dan bertemu dengan sdr. SURYA (DPO). Selanjutnya Terdakwa mengajak sdr. SURYA (DPO) berkeliling mencari barang-barang milik masyarakat yang dapat dijual, dimana sebelumnya Terdakwa telah merencanakan untuk mengambil suatu Barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum guna memperoleh uang untuk kebutuhan sehari-hari.
  • Bahwa pada hari Rabu tanggal 4 Maret 2026 sekira pukul 04.05 WIB, saat melintas di rumah saksi korban HENDRY Als CANDRA Bin IRIANTO (Alm) yang beralamat di Jl. Kampung Sidorejo Indah Lama Blok E No.13 RT.004/RW.003 Kel. Lubuk Semut Kec. Karimun Kab. Karimun, Terdakwa dan sdr. SURYA (DPO) melihat barang berupa 1 (satu) buah knalpot racing milik anak saksi korban, 1 (satu) buah kipas angin gantung merk KADEKA warna hitam, dan 1 (satu) buah kipas angin gantung merk PANASONIC warna hitam yang berada di teras rumah saksi korban. Kemudian Terdakwa menyuruh sdr. SURYA (DPO) membuka pagar rumah yang dalam keadaan tertutup namun tidak terkunci lalu masuk ke pekarangan rumah untuk mengambil barang-barang tersebut, sedangkan Terdakwa bertugas mengawasi keadaan sekitar. Setelah berhasil mengambil barang-barang tersebut, Terdakwa bersama sdr. SURYA (DPO) melarikan diri menggunakan sepeda motor sambil membawa barang tersebut tersebut untuk disimpan di sebuah rumah kosong di belakang tempat jualan Pisang Keju dengan tujuan akan dijual.
  • Bahwa pada saat kejadian, tetangga saksi korban bernama Saksi NIAR melihat perbuatan para pelaku dan berteriak “HEI APE YANG MIKE AMBIL NI”, namun Terdakwa bersama sdr. SURYA (DPO) tetap melarikan diri membawa barang tersebut.
  • Bahwa akibat perbuatan Terdakwa bersama sdr. SURYA tersebut, saksi korban HENDRY Als CANDRA Bin IRIANTO (Alm) mengalami kerugian sebesar Rp950.000,- (sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) atau sejumlah itu.

 

-------------------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab undang-Undang Hukum Pidana ------------------------------------------------------------------------------------

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88