| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
- Menyatakan nama Pemohon JUNITA SARI HARAHAP, lahir di Medan, 22 Juni 1992 :
- Yang tertulis di Ijazah Pemohon Sekolah Dasar Negeri No. 064987, tanggal 30 Juni 2005, nama Pemohon JUNITA SARI HARAHAP ;
- Yang tertulis dan terbaca di Kartu Tanda Penduduk (KTP) Pemohon dengan Nomor : 1271016206920001, atas nama : JUNITA SARI HARAHAP, lahir di Medan, 22 Juni 1992 ;
- Yang tertulis dan terbaca di Kartu Keluarga (KK) atas nama kepala keluarga Nomor : 2102042804110005, atas nama MUHAMMAD ARIEF dan tertera juga nama Pemohon JUNITA SARI HARAHAP, lahir di Medan, 22 Juni 1992 ;
- Yang tertulis dan terbaca di Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor : 2102-LT-29092023-0006, tertanggal 04 Oktober 2023 ;
- Yang tertulis dan terbaca di Paspor Pemohon dengan Nomor : A 7712130, dengan memakai nama : ADE AMELIA PUTRI, lahir di Medan tanggal 22 Juni 1988 ;
- Yang tertulis dan terbaca di Buku Nikah Pemohon Nomor : 013/04/III/2017, tanggal 15 Maret 2017, tertulis nama Pemohon JUNITA SARI HARAHAP, lahir di Medan, 22 Juni 1992 ;
ADALAH ORANG YANG SAMA ;
- Menyatakan nama Pemohon didalam Kutipan Akta Kelahiran Pemohon JUNITA SARI HARAHAP, lahir di Medan, 22 Juni 1992, dan kekeliruan dan kesalahan yang tertulis dan terbaca dalam Paspor nama : ADE AMELIA PUTRI, lahir di Medan tanggal 22 Juni 1988 menjadi nama JUNITA SARI HARAHAP, lahir di Medan, 22 Juni 1992 ;
- Menetapkan selanjutnya dan seterusnya Pemohon menggunakan nama Pemohon yaitu nama JUNITA SARI HARAHAP, lahir di Medan, 22 Juni 1992, sesuai Akte Kelahiran Pemohon Nomor : 2102-LT-29092023-0006, tertanggal 04 Oktober 2023 ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan KB Kabupaten Karimun, untuk mengurus surat-surat dan dokumen yang berhubungan dengan identitas Pemohon dan nama Pemohon tersebut ;
- Membebankan biaya Penetapan ini kepada Pemohon ;
|