| Dakwaan |
- DAKWAAN
PERTAMA
--------- Bahwa Terdakwa AIDIL JANUARISKI BIN ROSLI bersama-sama dengan HABIBI (DPO), YOGI (DPO) dan sdr. GUN (DPO), Pada hari Senin tanggal 03 November 2025 Sekira pukul 18.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di dekat sebuah kotak mesin air di pinggir jalan teuku umar Kel. Balai Kota Kec. Karimun Kab. Karimun Prov. Kepri atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Percobaan atau pemufakatan jahat, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan atau menerima narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman” yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekitar pukul 17.30 WIB Terdakwa ditelepon oleh sdr.Yogi (DPO) untuk membeli sabu sebanyak 3 jie dengan harga Rp.800.000 (delapan ratu ribu rupiah) / jie, kemudian Terdakwa menyuruh sdr.Yogi (DPO) untuk datang ke rumah Terdakwa. Kemudian sekira pukul 18.00 WIB, sdr.Yogi (DPO) tiba di rumah Terdakwa, dan Terdakwa menyerahkan shabu tersebut dan menerima uang sebesar Rp.2.400.000, kemudian sdr.Yogi (DPO) pergi. Kemudian Terdakwa Kembali ke kamar dan memaketkan sisa shabu tersebut menjadi 17 paket kecil dengan rincian : 13 Paket kecil harga Rp. 100.000 dan 4 paket kecil harga Rp. 150.000, kemudian Terdakwa masukan 12 paket kecil harga Rp.100.000 dalam 1 (satu) kotak plastik kecil warna putih dan 1 paket lagi dalam 1 (satu) kotak plastik warna putih bertuliskan LUBY dan yang harga Rp. 150.000 Terdakwa masukan dalam dalam plastik bening dalam kotak rokok samporna, kemudian sekitar pukul 19.00 wib Terdakwa ditelpon oleh sdr. GUN ( DPO ) dengan mengatakan “ bang nak belanje ( shabu ) yang ambil yang seratus lima puluh sekalian nanti saya nak bayar utang saya yang kemaren” saya jawab “ okelah jumpa dimana “ dijawab “ nanti jumpa di dekat WISMA LIKA “ Terdakwa jawab “ okelah “ telpon terputus, kemudian sekitar pukul 20.00 wib Terdakwa kembali menghubungi saudara HABIBI ( DPO ) dengan mengatakan “ bang mau belanja lagi tapi tunggu uangnya sudah pas baru jatuhkan lagi “ dijawab “ okelah “ kemudian telpon terputus, kemudian Terdakwa kirim uang sebesar Rp. 2.400.000 ( dua juta empat ratus) ke saudara HABIBI ( DPO ) kemudian Terdakwa chat saudara HABIBI (DPO ) dengan mengatakan “ bang baru naikan dua empat sisanya nanti “ namun tak bls, kemudian sekitar pukul 21.00 wib saudara GUN ( DPO ) kembali hubungi saya dengan mengatakan “ kapan antar ( sabu ) “ saya jawab “ bentar lagi “ telpon terputus, kemudian sekitar pukul 21.15 wib Terdakwa ambil 1 paket Narkotika jenis shabu dari kotak rokok samporna yang sebelum Terdakwa letakan 4 paket kecil kemudian saya simpan 1 paket shabu tersebut dalam kotak rokok HD dan saya masukan dalam saku celana sebelah kanan depan Terdakwa, kemudian Terdakwa naik ojek ke WISMA LIKA yang teletak di jalan teuku umar karimun namun Terdakwa saat itu tidak turun di depan WISMA LIKA namun Terdakwa berhenti sebelum sampai WISMA LIKA tepatnya dekat sebuah kotak mesin air di pinggir jalan teuku umar Kel. Balai Kota Kec. Karimun Kab. Karimun Prov. Kepri, kemudian Terdakwa letakan kotak rokok HD berisi 1 paket Narkotika jenis shabu di atas kotak mesin air tersebut dan Terdakwa berdiri di sampingnya, kemudian Terdakwa menelepon sdr. GUN ( DPO ) dengan mengatakan “saya dah sampai “ dijawab “ bentar bang “ kemudian telpon terputus, tak lama kemudian sekitar pukul 21.45 wib datang pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0,13 ( nol koma satu tiga) gram yang dimasukan kedalam 1 (satu) kotak rokok merek HD warna putih, terletak di atas kotak mesin air disamping terdakwa berdiri di sebelah kanan yang berjarak sekitar 30 cm dan 1 (satu) Unit HP android Merek VIVO Y17S warna Forest green dengan kartu SIM 1 XL Nomor 083159030204 dan Nomor XL Tanpa kartu SIM 083134000832 yang digunakan untuk aplikasi Whatsapp ditangan kanan Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan dirumah Terdakwa diteluk uma RT 002 RW 001 Kel. Teluk Uma Kec. Tebing Kab. Karimun Prov. Kepri sekitar pukul 23.00 wib dan ditemukan 16 (enam belas) paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 1,07 (satu koma nol tujuh) gram. dengan rincian ditemukan 11 (sebelas) paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening, 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening yang di balut 1 (satu) tisu warna putih. di dalam 1 (satu) kotak plastik kecil warna putih, dan 1 (satu) unit timbangan digital warna putih hitam, Plastik-plastik bening dalam 1 (satu) kotak rokok besi merek Dji sam Soe warna hitam, 2 (dua) mancis gas, 1 (satu) gunting besi, 1 (satu) alat hisap shabu/bong beserta kaca pyrex, yang di atas meja kamar serta 2 (dua) paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening yang di masukan lagi ke 1 (satu) plastik bening, 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening juga di masukan lagi ke 1 (satu) plastik bening yang dimasukan lagi ke dalam 1 (satu) kotak rokok merek sampoerna warna merah putih yang di dalam lemari dapur dan ditemukan juga 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening yang di dalam 1 (satu) kotak plastik warna putih bertuliskan LUBY di atas meja dapur dirumah Terdakwa
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 154/10254.00/2025 tanggal 12 November 2025 pada pokoknya menyebutkan bahwa 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bersih 0.13 gram dan 16 (enam belas_ paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bersih 1.07 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 4256 / NNF / 2025 tanggal 28 September 2025 pada pokoknya menyebutkan bahwa barang bukti dengan nomor : 6272/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung metamfetamina yang terdaftar dakan golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI Nomor 35 Tshun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana narkotika tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi kepala BPOM RI.
------- Bahwa Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------------------------------------------------------------------------------------------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa Terdakwa AIDIL JANUARISKI BIN ROSLI bersama-sama dengan HABIBI (DPO) (dilakukan penuntutan secara terpisah), YOGI (DPO) (dilakukan penuntutan secara terpisah), GUN (DPO) (dilakukan penuntutan secara terpisah) Pada hari Senin tanggal 03 November 2025 Sekira pukul 18.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan November tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Jl. Teuku Umar Kel. Balai Kota Kec. Karimun Kab. Karimun Prov. Kepri atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Percobaan atau pemufakatan jahat tanpa hak melakukan pemufakatan jahat memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ----------
- Bahwa berawal pada hari Senin tanggal 03 November 2025 sekitar pukul 15.00 WIB pada saat Terdakwa berdaa di rumah Terdakwa yang beralamat di Teluk Uma RT 002 Rw 001 Kel. Teluk Uma Kec. Tebing Kab. Karimun Prov. Kepri, Terdakwa menghubungi sdr.Habibi (DPO) melalui whatsapp untuk membeli shabu 1 set, kemudian Terdakwa mengirimkan uang sebanyak Rp.3.000.000 (tiga juta rupiah) ke nomor rekening yang diserahkan sdr.Habibi (DPO) kemudian Terdakwa memberitahukan kepada sdr.Habibi (DPO) bahwa uang sudah ditransfer. Selanjutnya sekira pukul 15.20 WIB, sdr.Habibi (DPO) mengirimkan peta Lokasi campak sabu tersebut melalui whatsapp, kemudian Terdakwa pergi ke lokasi tersebut dengan menggunakan ojek yang berada di di dekat tiang listrik di pinggir jalan leho Kel. Ranggam Kec. Tebing Kab. Karimun Prov. Kepri, kemudian sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa tiba di Lokasi dan menemukan shabu dalam bungkusan coklat malkis dan Terdakwa Kembali ke rumah Terdakwa. Setelah terdakwa tiba di rumah Terdakwa, Terdakwa masuk ke kamar dan membuka bungkusan coklat malkis tersebut dan berisi 1 (satu) bungkusan narkotika jenis shabu kemudian Terdakwa membuang bungkusan coklat malkis tersebut dan menimbang shabu tersebut dengan berat kotor sekitar 4,80 ( empat koma delapan puluh ) gram, kemudian terdakwa memaketkan shabu tersebut menjadi empat paket yang berat 1 jie perpaketnya. Kemudian sekira pukul 17.30 WIB Terdakwa ditelepon oleh sdr.Yogi (DPO) untuk membeli sabu sebanyak 3 jie dengan harga Rp.800.000 (delapan ratu ribu rupiah) / jie, kemudian Terdakwa menyuruh sdr.Yogi (DPO) untuk datang ke rumah Terdakwa. Kemudian sekira pukul 18.00 WIB, sdr.Yogi (DPO) tiba di rumah Terdakwa, dan Terdakwa menyerahkan shabu tersebut dan menerima uang sebesar Rp.2.400.000, kemudian sdr.Yogi (DPO) pergi. Kemudian Terdakwa Kembali ke kamar dan memaketkan sisa shabu tersebut menjadi 17 paket kecil dengan rincian : 13 Paket kecil harga Rp. 100.000 dan 4 paket kecil harga Rp. 150.000, kemudian Terdakwa masukan 12 paket kecil harga Rp.100.000 dalam 1 (satu) kotak plastik kecil warna putih dan 1 paket lagi dalam 1 (satu) kotak plastik warna putih bertuliskan LUBY dan yang harga Rp. 150.000 Terdakwa masukan dalam dalam plastik bening dalam kotak rokok samporna, kemudian sekitar pukul 19.00 wib Terdakwa ditelpon oleh sdr. GUN ( DPO ) dengan mengatakan “ bang nak belanje ( shabu ) yang ambil yang seratus lima puluh sekalian nanti saya nak bayar utang saya yang kemaren” saya jawab “ okelah jumpa dimana “ dijawab “ nanti jumpa di dekat WISMA LIKA “ Terdakwa jawab “ okelah “ telpon terputus, kemudian sekitar pukul 20.00 wib Terdakwa kembali menghubungi saudara HABIBI ( DPO ) dengan mengatakan “ bang mau belanja lagi tapi tunggu uangnya sudah pas baru jatuhkan lagi “ dijawab “ okelah “ kemudian telpon terputus, kemudian Terdakwa kirim uang sebesar Rp. 2.400.000 ( dua juta empat ratus) ke saudara HABIBI ( DPO ) kemudian Terdakwa chat saudara HABIBI (DPO ) dengan mengatakan “ bang baru naikan dua empat sisanya nanti “ namun tak bls, kemudian sekitar pukul 21.00 wib saudara GUN ( DPO ) kembali hubungi saya dengan mengatakan “ kapan antar ( sabu ) “ saya jawab “ bentar lagi “ telpon terputus, kemudian sekitar pukul 21.15 wib Terdakwa ambil 1 paket Narkotika jenis shabu dari kotak rokok samporna yang sebelum Terdakwa letakan 4 paket kecil kemudian saya simpan 1 paket shabu tersebut dalam kotak rokok HD dan saya masukan dalam saku celana sebelah kanan depan Terdakwa, kemudian Terdakwa naik ojek ke WISMA LIKA yang teletak di jalan teuku umar karimun namun Terdakwa saat itu tidak turun di depan WISMA LIKA namun Terdakwa berhenti sebelum sampai WISMA LIKA tepatnya dekat sebuah kotak mesin air di pinggir jalan teuku umar Kel. Balai Kota Kec. Karimun Kab. Karimun Prov. Kepri, kemudian Terdakwa letakan kotak rokok HD berisi 1 paket Narkotika jenis shabu di atas kotak mesin air tersebut dan Terdakwa berdiri di sampingnya, kemudian Terdakwa menelepon sdr. GUN ( DPO ) dengan mengatakan “saya dah sampai “ dijawab “ bentar bang “ kemudian telpon terputus, tak lama kemudian sekitar pukul 21.45 wib datang pihak kepolisian melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 0,13 ( nol koma satu tiga) gram yang dimasukan kedalam 1 (satu) kotak rokok merek HD warna putih, terletak di atas kotak mesin air disamping terdakwa berdiri di sebelah kanan yang berjarak sekitar 30 cm dan 1 (satu) Unit HP android Merek VIVO Y17S warna Forest green dengan kartu SIM 1 XL Nomor 083159030204 dan Nomor XL Tanpa kartu SIM 083134000832 yang digunakan untuk aplikasi Whatsapp ditangan kanan Terdakwa, kemudian dilakukan penggeledahan dirumah Terdakwa diteluk uma RT 002 RW 001 Kel. Teluk Uma Kec. Tebing Kab. Karimun Prov. Kepri sekitar pukul 23.00 wib dan ditemukan 16 (enam belas) paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 1,07 (satu koma nol tujuh) gram. dengan rincian ditemukan 11 (sebelas) paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening, 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening yang di balut 1 (satu) tisu warna putih. di dalam 1 (satu) kotak plastik kecil warna putih, dan 1 (satu) unit timbangan digital warna putih hitam, Plastik-plastik bening dalam 1 (satu) kotak rokok besi merek Dji sam Soe warna hitam, 2 (dua) mancis gas, 1 (satu) gunting besi, 1 (satu) alat hisap shabu/bong beserta kaca pyrex, yang di atas meja kamar serta 2 (dua) paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening yang di masukan lagi ke 1 (satu) plastik bening, 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening juga di masukan lagi ke 1 (satu) plastik bening yang dimasukan lagi ke dalam 1 (satu) kotak rokok merek sampoerna warna merah putih yang di dalam lemari dapur dan ditemukan juga 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus plastik bening yang di dalam 1 (satu) kotak plastik warna putih bertuliskan LUBY di atas meja dapur dirumah Terdakwa
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 154/10254.00/2025 tanggal 12 November 2025 pada pokoknya menyebutkan bahwa 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bersih 0.13 gram dan 16 (enam belas_ paket narkotika diduga jenis shabu yang dibungkus dengan plastik bening dengan berat bersih 1.07 gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik No Lab : 4256 / NNF / 2025 tanggal 28 September 2025 pada pokoknya menyebutkan bahwa barang bukti dengan nomor : 6272/2025/NNF berupa kristal warna putih adalah benar mengandung metamfetamina yang terdaftar dakan golongan I nomor urut 61 Lampiran UU RI Nomor 35 Tshun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana narkotika tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi kepala BPOM RI.
------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.------------------------------------------------------------- |