Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
66/Pdt.P/2026/PN Tbk Alexando Persidangan
Tanggal Pendaftaran Senin, 12 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 66/Pdt.P/2026/PN Tbk
Tanggal Surat Senin, 12 Okt. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1Alexando
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Rifqi ibsam, S.H., M.H., CPCLEAlexando
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
  2. Menetapkan Pemohon (ALEXANDO) adalah Ayah Kandung / Biologis dari anak perempuan bernama JULIAN TING TING, yang lahir di Karimun pada tanggal 10 Juli 2015 ;
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun untuk mencatat pengakuan anak biologis dengan membuat Catatan Pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 2102-LT-22062016-0010 atas nama JULIAN TING TING bahwasanya anak tersebut adalah anak biologis dari Pemohon (ALEXANDO) dan IDA MUSAPIRA ;
  4. Membebankan biaya perkara ini menurut hukum.

 

Atau, apabila Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88