| Dakwaan |
PERTAMA
--------- Bahwa ia Terdakwa AHMAD MUNTALIB BIN HERMAN pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak - tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Kos-kosan JL. Asia Afrika Kel. Sungai Lakam Timur Kec. Karimun Kab. Karimun Prov. Kepri atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, Terdakwa yang sedang berada di rumahnya di Kampung Baru Meral RT. 004 RW. 003 Kel. Sungai Pasir Kec. Meral Kab.Karimun Prov. Kepri menghubungi AAN (DPO) melalui pesan WhatsApp. Terdakwa mengatakan, "WAK loading" yang bermaksud memesan Narkotika jenis sabu. AAN (DPO) membalas menanyakan ukuran yang dipesan, lalu Terdakwa menjawab "Yang setengah set". AAN (DPO) menyetujui pesanan tersebut dan mematok harga sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah). Sekitar pukul 19.00 WIB, AAN (DPO) mengirimkan sebuah foto lokasi penempatan barang beserta pesan, "Ini fotonya sudah saya campak dekat lapangan bola". Terdakwa segera berjalan menuju lokasi yang tak jauh dari rumahnya, yakni di lapangan bola Sungai Pasir Kel. Sungai Pasir Kec. Meral Kab. Karimun Prov. Kepri. Sekitar pukul 19.15 WIB, Terdakwa menemukan 1 (satu) buah kotak rokok merek T3 di pinggir jalan dekat lapangan tersebut. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening. Terdakwa mengantongi barang tersebut, membawanya pulang, dan menyimpannya di dalam saku celana sebelah kanan depan. Sekitar pukul 21.00 WIB, Terdakwa keluar rumah membawa tas selempang berisi sabu beserta alat-alat lainnya menggunakan ojek menuju ke tempat kos temannya di Kos-kosan JL. Asia Afrika Kel. Sungai Lakam Timur Kec. Karimun Kab. Karimun Prov. Kepri. Terdakwa tiba di lokasi sekitar pukul 21.30 WIB, masuk ke dalam kamar sendirian karena temannya sedang pergi sambil menonton televisi. Pada pukul 22.00 WIB tiba-tiba BOHA (DPO) menelepon untuk membeli sabu seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), Terdakwa menyuruhnya datang ke kos tersebut, lalu membuatkan paketannya. Sekitar pukul 22.30 WIB, BOHA (DPO) tiba di bawah kos, Terdakwa turun menyerahkan 1 (satu) paket sabu dan menerima uang sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Setelah BOHA (DPO) pulang, Terdakwa kembali ke kamar. Pada pukul 23.10 WIB, WAY (DPO) menelepon dengan mengatakan ingin memesan sabu seharga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), Terdakwa kembali meracik paketan tersebut. Sekitar pukul 23.30 WIB, WAY (DPO) tiba di bawah, Terdakwa turun menyerahkan 1 (satu) paket sabu dan menerima uang Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah). Kemudian sekitar pukul 23.50 WIB, ALUN (DPO) menelepon untuk berbelanja sabu seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Terdakwa kembali membuatkan paketannya.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekitar pukul 00.10 WIB, ALUN (DPO) tiba dan diarahkan untuk langsung naik ke kamar kos, Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket sabu seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada ALUN (DPO) dan menerima pembayaran tunai. Setelah ALUN (DPO) pergi, sekitar pukul 00.30 WIB Terdakwa keluar untuk menyetorkan uang tunai hasil penjualan ke akun Seabank miliknya sebanyak Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah), kemudian mentransfer uang sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sebagai pembayaran utang sabu kepada AAN (DPO) melalui rekening BCA atas nama SONI. Terdakwa mengkonfirmasi transfer tersebut via WhatsApp kepada AAN (DPO) sebelum kembali ke kos. Sekitar pukul 01.20 WIB, PIROX (DPO) menelepon memesan sabu seharga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah). Lima menit kemudian, DEDEK (DPO) juga menelepon memesan sabu seharga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), sekitar pukul 01.30 WIB, PIROX (DPO) tiba di bawah kos, Terdakwa turun menyerahkan 1 (satu) paket sabu dan menerima uang pembayaran Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah). Terdakwa kemudian membeli makanan dan rokok di depan kos sebelum kembali ke kamar untuk meracik sisa barangnya menjadi 2 (dua) paket seharga Rp. 100.000, 2 (dua) paket seharga Rp. 200.000, dan 1 (satu) paket sisa. Sekitar pukul 01.55 WIB, DEDEK (DPO) menelepon memberitahukan bahwa ia sudah tiba, Terdakwa mengiyakan dan segera turun dari kamar kos dengan memegang 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu seharga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) di tangan kanannya dan handphone di tangan kirinya, saat Terdakwa sedang menuruni tangga Kos-kosan JL. Asia Afrika Kel. Sungai Lakam Timur Kec. Karimun Kab. Karimun Prov. Kepri sekitar pukul 02.00 WIB tersebut, anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Karimun melakukan penyergapan. Terdakwa sempat membuang paket sabu yang dipegangnya ke arah tangga, Pihak kepolisian langsung mengamankan Terdakwa tanpa perlawanan dan memungut barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika diduga jenis sabu berbalut plastik bening dengan berat bersih 0,18 (nol koma satu delapan) gram yang sempat dibuang tersebut, serta mengamankan 1 (satu) unit HP Android Merek SAMSUNG GALAXY A17 warna Hitam dari tangan kiri Terdakwa, kemudian terdakwa dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian Cabang TG. BALAI KARIMUN Nomor : 26/10254.02/2026 tanggal 11 Februari 2026 yang ditandatangani oleh RUDIANTO B SIDABUTAR selaku Pimpinan Cabang dan EVRALDO YUSFA SIAHAAN selaku yang menimbang, terhadap 1 (satu) Paket Narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat netto 0,18 (nol koma delapan belas) gram. 4 (empat) Paket Narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat netto 1,02 (satu koma nol dua) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau dengan Nomor Lab : 0656/NNF/2025 tanggal 18 Februari 2026, bahwa barang bukti berupa kristal bening tersebut dengan kesimpulan sampel Positif mengandung Metamfetamine yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi kepala BPOM RI.
------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa ia Terdakwa AHMAD MUNTALIB BIN HERMAN pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekitar pukul 02.00 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Februari 2026 atau setidak - tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Kos-kosan JL. Asia Afrika Kel. Sungai Lakam Timur Kec. Karimun Kab. Karimun Prov. Kepri atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------
- Berawal pada hari Selasa tanggal 03 Februari 2026 sekitar pukul 17.30 WIB, Terdakwa yang sedang berada di rumahnya di Kampung Baru Meral RT. 004 RW. 003 Kel. Sungai Pasir Kec. Meral Kab.Karimun Prov. Kepri menghubungi AAN (DPO) melalui pesan WhatsApp. Terdakwa mengatakan, "WAK loading" yang bermaksud memesan Narkotika jenis sabu. AAN (DPO) membalas menanyakan ukuran yang dipesan, lalu Terdakwa menjawab "Yang setengah set". AAN (DPO) menyetujui pesanan tersebut dan mematok harga sebesar Rp. 2.000.000 (dua juta rupiah). Sekitar pukul 19.00 WIB, AAN (DPO) mengirimkan sebuah foto lokasi penempatan barang beserta pesan, "Ini fotonya sudah saya campak dekat lapangan bola". Terdakwa segera berjalan menuju lokasi yang tak jauh dari rumahnya, yakni di lapangan bola Sungai Pasir Kel. Sungai Pasir Kec. Meral Kab. Karimun Prov. Kepri. Sekitar pukul 19.15 WIB, Terdakwa menemukan 1 (satu) buah kotak rokok merek T3 di pinggir jalan dekat lapangan tersebut. Setelah dibuka, di dalamnya terdapat 1 (satu) bungkus Narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik klip bening. Terdakwa mengantongi barang tersebut, membawanya pulang, dan menyimpannya di dalam saku celana sebelah kanan depan. Sekitar pukul 21.00 WIB, Terdakwa keluar rumah membawa tas selempang berisi sabu beserta alat-alat lainnya menggunakan ojek menuju ke tempat kos temannya di Kos-kosan JL. Asia Afrika Kel. Sungai Lakam Timur Kec. Karimun Kab. Karimun Prov. Kepri. Terdakwa tiba di lokasi sekitar pukul 21.30 WIB, masuk ke dalam kamar sendirian karena temannya sedang pergi sambil menonton televisi. Pada pukul 22.00 WIB tiba-tiba BOHA (DPO) menelepon untuk membeli sabu seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah), Terdakwa menyuruhnya datang ke kos tersebut, lalu membuatkan paketannya. Sekitar pukul 22.30 WIB, BOHA (DPO) tiba di bawah kos, Terdakwa turun menyerahkan 1 (satu) paket sabu dan menerima uang sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Setelah BOHA (DPO) pulang, Terdakwa kembali ke kamar. Pada pukul 23.10 WIB, WAY (DPO) menelepon dengan mengatakan ingin memesan sabu seharga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah), Terdakwa kembali meracik paketan tersebut. Sekitar pukul 23.30 WIB, WAY (DPO) tiba di bawah, Terdakwa turun menyerahkan 1 (satu) paket sabu dan menerima uang Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah). Kemudian sekitar pukul 23.50 WIB, ALUN (DPO) menelepon untuk berbelanja sabu seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Terdakwa kembali membuatkan paketannya.
- Bahwa selanjutnya pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekitar pukul 00.10 WIB, ALUN (DPO) tiba dan diarahkan untuk langsung naik ke kamar kos, Terdakwa menyerahkan 1 (satu) paket sabu seharga Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) kepada ALUN (DPO) dan menerima pembayaran tunai. Setelah ALUN (DPO) pergi, sekitar pukul 00.30 WIB Terdakwa keluar untuk menyetorkan uang tunai hasil penjualan ke akun Seabank miliknya sebanyak Rp. 1.100.000 (satu juta seratus ribu rupiah), kemudian mentransfer uang sebesar Rp. 1.500.000 (satu juta lima ratus ribu rupiah) sebagai pembayaran utang sabu kepada AAN (DPO) melalui rekening BCA atas nama SONI. Terdakwa mengkonfirmasi transfer tersebut via WhatsApp kepada AAN (DPO) sebelum kembali ke kos. Sekitar pukul 01.20 WIB, PIROX (DPO) menelepon memesan sabu seharga Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah). Lima menit kemudian, DEDEK (DPO) juga menelepon memesan sabu seharga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah), sekitar pukul 01.30 WIB, PIROX (DPO) tiba di bawah kos, Terdakwa turun menyerahkan 1 (satu) paket sabu dan menerima uang pembayaran Rp. 500.000 (lima ratus ribu rupiah). Terdakwa kemudian membeli makanan dan rokok di depan kos sebelum kembali ke kamar untuk meracik sisa barangnya menjadi 2 (dua) paket seharga Rp. 100.000, 2 (dua) paket seharga Rp. 200.000, dan 1 (satu) paket sisa. Sekitar pukul 01.55 WIB, DEDEK (DPO) menelepon memberitahukan bahwa ia sudah tiba, Terdakwa mengiyakan dan segera turun dari kamar kos dengan memegang 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu seharga Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah) di tangan kanannya dan handphone di tangan kirinya, saat Terdakwa sedang menuruni tangga Kos-kosan JL. Asia Afrika Kel. Sungai Lakam Timur Kec. Karimun Kab. Karimun Prov. Kepri sekitar pukul 02.00 WIB tersebut, anggota Kepolisian Satresnarkoba Polres Karimun melakukan penyergapan. Terdakwa sempat membuang paket sabu yang dipegangnya ke arah tangga, Pihak kepolisian langsung mengamankan Terdakwa tanpa perlawanan dan memungut barang bukti berupa 1 (satu) paket Narkotika diduga jenis sabu berbalut plastik bening dengan berat bersih 0,18 (nol koma satu delapan) gram yang sempat dibuang tersebut, serta mengamankan 1 (satu) unit HP Android Merek SAMSUNG GALAXY A17 warna Hitam dari tangan kiri Terdakwa, kemudian terdakwa dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian Cabang TG. BALAI KARIMUN Nomor : 26/10254.02/2026 tanggal 11 Februari 2026 yang ditandatangani oleh RUDIANTO B SIDABUTAR selaku Pimpinan Cabang dan EVRALDO YUSFA SIAHAAN selaku yang menimbang, terhadap 1 (satu) Paket Narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat netto 0,18 (nol koma delapan belas) gram. 4 (empat) Paket Narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat netto 1,02 (satu koma nol dua) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau dengan Nomor Lab : 0656/NNF/2025 tanggal 18 Februari 2026, bahwa barang bukti berupa kristal bening tersebut dengan kesimpulan sampel Positif mengandung Metamfetamine yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi kepala BPOM RI.
------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab undang-Undang hukum pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------ |