Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penggugat Tergugat Status Perkara
43/Pdt.G/2026/PN Tbk MULIA PAMADI qq PT. MULIA REALTY BATINDO Ir. CHANTRA TJAN alias CHANTRA Persidangan
Tanggal Pendaftaran Kamis, 01 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Perbuatan Melawan Hukum
Nomor Perkara 43/Pdt.G/2026/PN Tbk
Tanggal Surat Rabu, 30 Sep. 2026
Nomor Surat
Penggugat
NoNama
1MULIA PAMADI qq PT. MULIA REALTY BATINDO
Kuasa Hukum Penggugat
NoNamaNama Pihak
1AGUS CIK, S. H.,M.H.MULIA PAMADI qq PT. MULIA REALTY BATINDO
Tergugat
NoNama
1Ir. CHANTRA TJAN alias CHANTRA
Kuasa Hukum Tergugat
Turut Tergugat
NoNama
1KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KARIMUN
Kuasa Hukum Turut Tergugat -
Nilai Sengketa(Rp) 0,00
Petitum

Berdasarkan seluruh uraian tersebut di atas, dengan ini Penggugat memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini, untuk berkenan memberikan putusan sebagai berikut:

Primer:

 

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
  2. Menyatakan Tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige daad) karena tidak melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Nomor 13/Pdt.G/2020/PN.Tbk yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde);
  3. Menyatakan kuasa dalam Pasal 11 ayat (3) Akta Perjanjian Kerja Sama Nomor 02 tanggal 1 April 2009 yang dibuat di hadapan Notaris Effendi Wirwanto, S.H., adalah kuasa mutlak yang sah dan mengikat sebagai kuasa untuk mengurus, menjual, membangun, dan melakukan tindakan lain yang diperlukan terkait Proyek Balai City dan Balai Garden bagi Penggugat;

 

  1. Memberikan hak kepada Penggugat untuk melakukan sendiri proses balik nama pada Turut Tergugat, atas seluruh objek sertifikat atas nama almarhum Juskun dan / atau Ir. Chantra kepada Penggugat atau pihak lain, yang meliputi seluruh sertifikat induk, sertifikat sisa induk, dan sertifikat pecahan (splitsing), yang merupakan bagian dari proyek BALAI CITY dan BALAI GARDEN sesuai Perjanjian Kerja Sama No. 02, Tanggal 1 April 2009 dan / atau Izin Mendirikan Bangunan No 1360/BPPT/IMB-31/2009 tanggal 25 september 2009, yang diantaranya terdiri dari:

 

  1. Terhadap Sertifikat Induk yang telah terjadi perubahan:

NO

NO. SERTIFIKAT

NIB

NO. SURAT UKUR

LUAS LAHAN

ATAS NAMA

 
 

1

HM/153

00226

261/Kapling/2004

10854

JUSKUN

 

2

HM/181

00361

382/Kapling/2005

2725

CHANTRA

 

3

HM/192

00363

386/Kapling/2005

4719

JUSKUN

 

4

HM/215

00384

427/Kapling/2005

17140

JUSKUN

 

5

HP/90

00455

516/Kapling/2007

30478

JUSKUN

 

6

HP/91

00456

517/Kapling/2007

33660

JUSKUN

 

7

HM/982

01253

341/Kapling/2014

5200

JUSKUN

 

8

HP/485

01254

342/Kapling/2014

3109

JUSKUN

 

9

HM/985

01259

346/Kapling/2014

1001

JUSKUN

 

10

HM/983

01257

344/Kapling/2014

2640

JUSKUN

 

11

HP/490

01263

350/Kapling/2014

4000

JUSKUN

 

12

HP/488

01261

348/Kapling/2014

4423

JUSKUN

 

13

HP/487

01260

347/Kapling/2014

4958

JUSKUN

 

14

Lahan Segitiga

N/A

N/A

N/A

N/A

 

...........dst;

Subsider:

Apabila Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini berpendapat lain, Penggugat memohon putusan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono).

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88