| Tanggal Pendaftaran | Selasa, 22 Sep. 2020 | 
			
				| Klasifikasi Perkara | Sah atau tidaknya penetapan tersangka | 
			
				| Nomor Perkara | 1/Pid.Pra/2020/PN Tbk | 
			
				| Tanggal Surat | Selasa, 22 Sep. 2020 | 
						
				| Nomor Surat | 021/EKP.Adv/Pid.Pra/IX/2020 | 
			
			
						
				| Pemohon |  | 
						
				| Termohon | | No | Nama |  | 1 | KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA, cq KEPALA KEPOLISIAN DAERAH KEPULAUAUN RIAU, cq KEPALA KEPOLISIAN RESOR KABUPATEN KARIMUN, cq KEPALA KEPOLISIAN SEKTOR MERAL | 
 | 
						
				| Kuasa Hukum Termohon |  | 
						
				| Petitum Permohonan | 
 Menerima permohonan Pemohon Praperadilan untuk seluruhnya;Menyatakan tindakan Termohon menetapkan Pemohon sebagai tersangka dengan dugaan Tindak Pidana PENGANIAYAAN, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) Jo Pasal 352 K.U.H.Pidana sebagaimana yang dimaksud dalam Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/36/VII/2020/Reskrim tanggal 28 Juli 2020 adalah tidak sah dan tidak berdasarkan atas hukum dan oleh karenanya penetapan tersangka a quo tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat ;Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh Termohon yang berkenaan dengan penetapan tersangka atas diri Pemohon;Memerintahkan kepada Termohon untuk menghentikan penyidikan / penyelidikan terhadap perintah penyidikan kepada Pemohon;Memulihkan hak Pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya ;Menghukum Termohon untuk membayar biaya perkara menurut ketentuan hukum yang berlaku. | 
			
				| Pihak Dipublikasikan | Ya |