| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut ;
- Menetapkan Pemohon yang bernama SUPARTO, NIK 2102031103740013, lahir di Tanjung Balai Karimun, tanggal 11 Maret 1974 adalah anak kandung dari Ayah MULYONO dengan Ibu KOLINA Alias LIANG MOEI yang lahir dari pernikahan sah pada tanggal 01 Agustus 1977, sebagaimana sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Campuran nomor Dua Puluh Empat;
- Memberikan ijin kepada Pemohon untuk mengurus pembetulan/memperbaiki Kutipan Akte Kelahiran Tujuh Puluh Enam, tertanggal Dua Puluh Sembilan Oktober Seribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Empat, yang semula anak dari perempuan dari INDARTI Menjadi anak dari ayah MULYONO dan Ibu KOLINA Alias LIANG MOEI dan Kartu keluarga dengan nomor 2102030310070023 yang semula tertulis nama orang tua, ayah tertulis JOE A HAU dan Ibu tertulis INDARTI, Menjadi ayah MULYUNO dan Ibu KOLINA Alias LIANG MOEI pada Kantor Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Karimun;
- Memerintahkan kepala Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil dan Keluarga Berencana Kabupaten Karimun untuk menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor Tujuh Puluh Enam dan Kartu Keluarga nomor 2102030310070023 atas nama SUPARTO, adalah anak dari ayah yang bernama MULYONO dan ibu KOLINA Alias LIANG MOEI;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya Perkara ini;
|