Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
103/Pid.Sus/2026/PN Tbk 1.Antonius S.T. Haro, S.H.
2.MIRZA FOLENDA, S.H.
3.SITI HADIJAH SUSILAWATI TARIGAN, S.H., M.H.
4.DANIAL GOMES, S.H.
5.IZHAR, S.H.
ISWANDI PRATAMA als ANDI Bin IMWARDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Selasa, 01 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 103/Pid.Sus/2026/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Selasa, 01 Sep. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-2339/L.10.12/Enz.2/09/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Antonius S.T. Haro, S.H.
2MIRZA FOLENDA, S.H.
3SITI HADIJAH SUSILAWATI TARIGAN, S.H., M.H.
4DANIAL GOMES, S.H.
5IZHAR, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1ISWANDI PRATAMA als ANDI Bin IMWARDI[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PERTAMA

 

-------- Bahwa ia Terdakwa ISWANDI PRATAMA alias ANDI bin IMWARDI pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekira pukul 21.35 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 bertempat di di Perumahan Dang Merdu Indah 1 Blok F No.01 RT.003 RW. 007 Kelurahan Baran Barat Kecamatan Meral Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, secara tanpa hak atau melawan hukum melakukan perbuatan menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut  : ---------------------------------------------

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, terlebih dahulu sekira pukul 21.00 Wib saat sedang berada dirumahnya di Telaga Tujuh RT.003 RW.001 Kel. Sungai Lakam Barat Kec. Karimun Kabupaten Karimun Terdakwa ISWANDI PRATAMA di datangi sdr.RAFI yang berkata “Tolong ambilkanlah ke Fajar, ini uangnya” sambil menyerahkan uang sebesar Rp.50.000,- (lima puluh ribu Rupiah), lalu dijawab Terdakwa ISWANDI PRATAMA ”Okelah” dan sekira pukul 21.10 Wib pergi menemui Saksi FADJAR MAUYLANA alias FADJAR bin AMRAN (Terdakwa dalam berkas perkara terpisah), diperjalanan Terdakwa ISWANDI PRATAMA dipanggil sdr.RIKO yang berteriak “Mo kemana ?” Dijawab “Ke tempat Fadjar, kenapa ?” Dijawab sdr. RIKO “Ckck yok !” Terdakwa ISWANDI PRATAMA jawab “Aku ada 200 ribu aja ni,” dijawab sdr.RIKO “Ya udah gpp, ini aku ada 350 ribu,” lalu Terdakwa ISWANDI PRATAMA jawab “Ya udah,” lalu sdr. RIKO menyerahkan uang Rp.350.000,- (tiga ratus lima puluh ribu Rupiah) dan setelah diterima Terdakwa ISWANDI PRATAMA langsung pergi menemui Saksi FADJAR  dan sekira pukul 21.25 Wib tiba dirumahnya di Perumahan Dang Merdu Indah 1 Blok F No.01 RT.003 RW.007 Kelurahan Baran Barat Kecamatan Meral Kabupaten Karimun dan Terdakwa ISWANDI PRATAMA bertemu dengan Saksi FADJAR sambil berkata “Jar, ambil punya RAFI,” dan Saksi FADJAR pun langsung menyerahkan 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan kristal diduga narkotika jenis sabu sambil berkata “Ini punya RAFI,”  lalu  Terdakwa ISWANDI PRATAMA simpan ke dalam 1 (satu) buah kotak rokok PSG Filter warna Putih milknya. Setelah itu Terdakwa ISWANDI PRATAMA berkata “Jar, ini aku ada 550 ribu, mau belanja mau ambil 1 ji, uangku 550 ribu bisa nggak ?” Dijawab Saksi FADJAR “Ya, udah bisa,” dan Saksi FADJAR langsung mengambil 1 (satu) bungkus plastik bening berisikan bahan kristal diduga narkotika jenis sabu dari dalam saku celananya lalu diserahkan kepada Terdakwa ISWANDI PRATAMA dan uang sebanyak Rp.600.000,- (enam ratus ribu Rupiah) ketika hendak diserahkan kepada Saksi FADJAR tiba-tiba ada mobil lewat dan Saksi FADJAR berkata “Nanti aja dulu.” Akhirnya Polisi masuk ke dalam rumah dan mengamankan Terdakwa ISWANDI PRATAMA dan Saksi FADJAR. Selanjutnya Polisi memanggil warga sekitar untuk menyaksikan proses penggeledahan terhadap Terdakwa ISWANDI PRATAMA dan berhasil ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat Netto 1,16 (satu koma satu enam) Gram, atas temuan itu akhirnya Terdakwa ISWANDI PRATAMA beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri guna proses Penyidikan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 157/10221/2026 tanggal 18 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh DICKY FERNENDO S, selaku Pimpinan Cabang PT Pegadaian (Persero) dan SURATIN, S.Pd.I., selaku Penimbang pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Batam yang telah melakukan pemeriksaan/penimbangan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) bungkus bungkus plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat Netto 1,16 (satu koma satu enam) Gram yang disita dari  Terdakwa ISWANDI PRATAMA alias ANDI bin IMWARDI.

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian Nomor : LHU.085.K.05.16.26.0132 tanggal 21 April 2026 yang ditandatangani oleh DUANDA OKTORA, S,Farm., Apt selaku Ketua Tim Pengujian pada Balai Pengawas Obat dan Makanan Batam menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat Netto 1,16 (satu koma satu enam) Gram yang disita dari  Terdakwa ISWANDI PRATAMA alias ANDI bin IMWARDI adalah benar Positif mengandung Metamfetamin (sabu) dan terdaftar dalam Narkotika Golongan  I  No.Urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

  • Bahwa Terdakwa ISWANDI PRATAMA tidak memiliki izin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan/atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis sabu dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya dan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut bukan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

-------- Perbuatan ia Terdakwa ISWANDI PRATAMA alias ANDI bin IMWARDI sebagaimana tersebut di atas diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

 

ATAU

KEDUA

 

-------- Bahwa ia Terdakwa ISWANDI PRATAMA alias ANDI bin IMWARDI pada hari Jumat tanggal 17 April 2026 sekira pukul 21.35 Wib atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan April 2026 bertempat di di Perumahan Dang Merdu Indah 1 Blok F No.01 RT.003 RW. 007 Kelurahan Baran Barat Kecamatan Meral Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili perkara ini, tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman, yang dilakukan Terdakwa dengan cara sebagai berikut : ---------------------------------------------------------------------

 

  • Bahwa pada waktu dan tempat sebagaimana tersebut diatas, sebelumnya sekira pukul 21.00 Wib anggota Polisi mendapat informasi dari masyarakat terkait adanya tranSaksi narkotika di perumahan Dang Merdu Indah 1 Blok F No.01 RT.003 RW.007 Kelurahan Baran Barat Kecamatan Meral Kabupaten Karimun, setelah dilakukan penyelidikan maka sekira pukul 21.30 Wib Polisi melihat seorang lelaki dewasa sedang berdiri didepan rumahnya lalu diperintah “Jangan bergerak Polisi” namun tetap lari masuk ke dalam rumahnya. Selanjutnya lelaki itu diamankan lalu mengakui namanya ISWANDI PRATAMA alias ANDI bin IMWARDI, lalu Saksi ANDRI SIMANUNGKALIT, S.H., dan rekan bertanya “Kenapa kau lari ?” Dijawab Terdakwa ISWANDI PRATAMA “Takut saya Pak saya nggak tau Bapak Polisi.” Selanjutnya Saksi WENDY RICARD SIMAMORA, S.H., M.H., bertanya lagi “Mana barangmu ?” Lalu Terdakwa ISWANDI PRATAMA mengeluar kan 1 (satu) buah kotak rokok merk PSG warna Putih dari kantong celana bagian depan sebelah kanan, lalu membukanya maka terlihat 1 (satu) bungkus paket ukuran kecil sabu. Sedangkan  untuk 1 (satu) paket sabu ukuran sedang ditemukan dilantai kamar saat Terdakwa ISWANDI PRATAMA hendak ditangkap. Selanjutnya Polisi memanggil warga sekitar untuk menyaksikan proses penggeledahan terhadap Terdakwa ISWANDI PRATAMA dan berhasil ditemukan barang bukti berupa :

 

  • 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat Netto 1,16 (satu koma satu enam) Gram;
  • 1 (satu) bungkus kotak rokok PSG Filter;
  • 1 (satu) unit HP merk Vivo Y66 warna Rose Gold Nomor 08217683257 Imei 1 : 865395032249987, Imei 2 : 865393034468804.

 

selanjutnya Terdakwa ISWANDI PRATAMA beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Kepri guna proses Penyidikan lebih lanjut.

 

  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 157/10221/2026 tanggal 18 April 2026 yang dibuat dan ditandatangani oleh DICKY FERNENDO S, selaku Pimpinan Cabang PT Pegadaian (Persero) dan SURATIN, S.Pd.I., selaku Penimbang pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Batam yang telah melakukan pemeriksaan/penimbangan terhadap barang bukti berupa 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat Netto 1,16 (satu koma satu enam) Gram yang disita dari  Terdakwa ISWANDI PRATAMA alias ANDI bin IMWARDI.

 

  • Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian Nomor : LHU.085.K.05.16.26.0132 tanggal 21 April 2026 yang ditandatangani oleh DUANDA OKTORA, S,Farm., Apt selaku Ketua Tim Pengujian pada Balai Pengawas Obat dan Makanan Batam menyimpulkan bahwa barang bukti berupa 2 (dua) bungkus bungkus plastik bening berisikan diduga narkotika jenis sabu dengan berat Netto 1,16 (satu koma satu enam) Gram yang disita dari Terdakwa ISWANDI PRATAMA alias ANDI bin IMWARDI adalah benar Positif mengandung Metamfetamin (sabu) dan terdaftar dalam Narkotika Golongan  I  No.Urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan No.30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang Undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

-   Bahwa Terdakwa ISWANDI PRATAMA tidak memiliki izin  dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I jenis sabu dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya dan Narkotika Golongan I jenis sabu tersebut bukan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

 

-------- Perbuatan ia Terdakwa ISWANDI PRATAMA alias ANDI bin IMWARDI sebagaimana tersebut di atas diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang Undang No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88