| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon seluruhnya ;
- Menyatakan bahwa yang bernama Ijo Sioe Tje dengan Kartu Tanda Penduduk Pemohon dengan Nik : 2102056604650004 , Kartu Keluarga Pemohon no : 210205102070007, Kutipan Akta perkawinan dengan Nomor 2102-KW-10042026-0001, Paspor dengan Nomor X6227484 dan Sioe Tje, sesuai dengan Kutipan Akte Kelahiran Pemohon dengan nomor nomor 03504/79/PN.TPI, Kutipan Akte kelahiran ketiga anak dengan nomor DUA RATUS DELAPAN PULUH DUA/KRM/KR/1992, nomor DUA/KRM/KR/1995. , Nomor 34/U/2002.TBK adalah orang yang sama atau 1 (satu) orang ;
- Menetapkan Identitas nama Pemohon yaitu Ijo Sioe Tje, untuk selanjutnya dan seterusnya menggunakan nama Ijo Sioe Tje, sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk Pemohon dengan Nik : 2102056604650004, Kartu Keluarga Pemohon no 210205102070007, Kutipan Akta Perkawinan dengan Nomor 2102-KW-10042026-0001, Paspor dengan nomor X6227484 ;
- Membebankan biaya Penetapan ini kepada Pemohon ;
|