Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
29/Pdt.P/2022/PN Tbk LIM KUI LAN Minutasi
Tanggal Pendaftaran Kamis, 12 Mei 2022
Klasifikasi Perkara Permohonan Ganti Nama
Nomor Perkara 29/Pdt.P/2022/PN Tbk
Tanggal Surat Rabu, 13 Apr. 2022
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1LIM KUI LAN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

 

  1. Mengabulkan Permohonan pemohon tersebut
  2. Memberi izin kepada pemohon untuk pergantian nama Pemohon dari nama LIM KUI LAN menjadi VERONEKA
  3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karimun untuk mengganti nama pemohon LIM KUI LAN atau KUI LAN  menjadi VERONEKA Pada pinggir Kutipan Surat lahir no : Setarus Dua tanggal 15 Juli 1964 yang di keluarkan oleh Pegawai Luar biasa Tjatatan Sipil Dabo/Singkep dan di Legalisasi oleh Kepala/ Hakim Pengadian Negri di Tanjung Pinang No : 1053 / 1964 / PN.TPI tanggal 29 September 1964 dengan memperlihatkan salinan resmi penetapan ini.
  4. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini.

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak