Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
31/Pdt.P/2025/PN Tbk JOSUA RISTMAN MARUDUT SIMANJUNTAK Putusan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 30 Jul. 2025
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 31/Pdt.P/2025/PN Tbk
Tanggal Surat Senin, 28 Jul. 2025
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1JOSUA RISTMAN MARUDUT SIMANJUNTAK
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Romesko Purba, S.HJOSUA RISTMAN MARUDUT SIMANJUNTAK
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon
  2. Menetapkan bahwa anak Perempuan bernama Rahel Stefani Simanjuntak, lahir di Karimun pada tanggal 26 Juni 2012 di Karimun yang tercatat dalam kutipan akta kelahiran nomor 2102-LT-29012015-0005 yang dikeluarkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Kabupaten Karimun adalah anak sah dari perkawinan Pemohon, Josua Ristman Marudut Simanjuntak dengan Nurlela Panjaitan;
  3. Memerintahkan kepada Pejabat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun agar merubah /memperbaiki Akta kelahiran Nomor 2102-LT-29012015-0005 mengenai penambahan nama Pemohon diakta kelahiran semula tertulis Rahel Stefani Simanjuntak Anak Ke Tiga Perempuan Dari Ibu Nurlela Panjaitan dirubah menjadi Rahel Stefani Simanjuntak Anak Ke Tiga Perempuan Dari Ayah Josua Ristman Marudut Simanjuntak dan Ibu Nurlela Panjaitan.
  4. Membebankan biaya perkara kepada Pemohon.
Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88