| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II tersebut;
- Menyatakan bahwa identitas anak Para Pemohon yang bernama MUHAMMAD FARER lahir di Pekanbaru, pada tanggal 30 Desember 2007, seperti yang tertulis dan terbaca di di Ijazah Sekolah Dasar yang di Keluarkan Sekolah Dasar 011 Karimun, tertanggal 16 Juli 2020 dan yang tertulis dan terbaca di Ijazah Sekolah Menengah Pertama yang di keluarkan oleh SMPN 1 Karimun, tertanggal 12 Juni 2023, dan yang bernama MUHAMMAD FARER lahir di Pekanbaru, pada tanggal 25 Juli 2007, seperti yang tertulis dan terbaca di Kartu Tanda Penduduk Pemohon dengan NIK 1471083012070025, Kartu Keluarga Nomor 2102032206200003 & di Kutipan Akta Kelahiran Nomor Nomor 1471-LT-06082014-0043, yang dikeluarkan oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Kota Pekanbaru, tertanggal 12 Agustus 2014 adalah orang yang sama atau 1 (satu) orang;
- Menetapkan identitas anak Para Pemohon yang bernama MUHAMMAD FARER lahir di Pekanbaru, pada tanggal 30 Desember 2007, seperti yang tertulis dan terbaca di di Ijazah Sekolah Dasar yang di Keluarkan Sekolah Dasar 011 Karimun, tertanggal 16 Juli 2020 dan yang tertulis dan terbaca di Ijazah Sekolah Menengah Pertama yang di keluarkan oleh SMPN 1 Karimun, tertanggal 12 Juni 2023, untuk selanjutnya dan seterusnya menggunakan identitas yaitu MUHAMMAD FARER lahir di Pekanbaru, pada tanggal 30 Desember 2007, seperti yang tertulis dan terbaca di di Ijazah Sekolah Dasar yang di Keluarkan Sekolah Dasar 011 Karimun, tertanggal 16 Juli 2020 dan yang tertulis dan terbaca di Ijazah Sekolah Menengah Pertama yang di keluarkan oleh SMPN 1 Karimun, tertanggal 12 Juni 2023;
- Membebankan biaya Penetapan ini kepada Para Pemohon ;
|