Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
63/Pdt.P/2026/PN Tbk EDI Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 02 Okt. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 63/Pdt.P/2026/PN Tbk
Tanggal Surat Jumat, 02 Okt. 2026
Nomor Surat 037/AV-NJP/SK/X/2026
Pemohon
NoNama
1EDI
Kuasa Hukum Pemohon
NoNamaNama Pihak
1Nedis Joeni Pandiangan, S.H.EDI
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum

PRIMAIR :

  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
  2. Menetapkan Pemohon (EDI) sebagai Wali untuk mewakili atau bertindak untuk dan atas nama anak kandung Pemohon yang masih dibawah umur (belum dewasa) yang bernama CARINE ONG, jenis kelamin. Perempuan, Nik : 2102024711170001, Tempat/tgl. Lahir, Karimun, tanggal 7 November 2017, Umur 8 (delapan) tahun, 10 (sepuluh) bulan, dalam pengurusan penjualan sebidang tanah yang merupakan harta bersama antara Pemohon dangan almarhum LUSILANI dengan luas 84 M2 yang terletak di Desa/Kelurahan Sungai Binti (Kompleks Tunas Regency Cluster Amaryllis Blok K No.23), Kota Batam, sesuai dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan, No. 5981, atas nama LUSILANI, termasuk hak-hak kewarisannya sampai anak tersebut bisa dan mampu bertindak hukum sendiri;
  3. Memberikan ijin/kuasa menjual kepada Pemohon sebagai wali dari anak kandungnya yang bernama CARINE ONG, jenis kelamin. Perempuan, Nik : 2102024711170001, Tempat/tgl. Lahir, Karimun, tanggal 7 November 2017, Umur 8 (delapan) tahun, 10 (sepuluh) bulan, untuk menjual harta warisan berupa sebidang tanah yang diatasnya berdiri bangunan rumah dengan luas 84 M2, yang terletak di Desa/Kelurahan Sungai Binti (Kompleks Tunas Regency Cluster Amaryllis Blok K No.23), Kota Batam, sesuai dengan Sertipikat Hak Guna Bangunan, No. 5981, atas nama LUSILANI;
  4. Menetapkan biaya yang timbul dalam Permohonan ini kepada Pemohon;  

SUBSIDAIR :

Apabila Yang Mulia Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun melalui Yang Mulia Bapak-Ibu Hakim Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun berpendapat lain, mohon Putusan yang seadil-adilnya. (Ex Aquo Et Bono) ;

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88