| Petitum | 
 Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan SAH dan MENGIKAT Akta Perjanjian Kredit Nomor: 09 (Sembilan)  yang di tandatangani pada  tanggal 05 November 2020 di Hadapan Pejabat Notaris YUMELDA WATI,S.H.,M.knMenyatakan bahwa TERGUGAT I dan TERGUGAT II  telah melakukan Perbuatan Ingkar Janji (Wanprestasi);Menyatakan SAH dan MENGIKAT  Akta Pengakuan Hutang Nomor: 10 (sepuluh)  tanggal 05 November 2020 di hadapan Pejabat Notaris YUMELDA WATI,S.H.,M.knMenghukum dan Memerintahkan Tergugat I dan Tergugat II secara tangung renteng untuk membayar kerugian materil kepada Penggugat sebesar Rp. 82.103,393 (delapan puluh dua juta seratus tiga ribu tiga ratus Sembilan puluh tiga rupiah)  secara Tunai dan Seketika setelah putusan ini dibacakan; Menyatakan SAH jaminan Pelunasan Kredit Sebidang Tanah  beserta Bangunan diatasnya berdasarkan : Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (SPORADIK) yang di ketahui oleh Kepala Kelurahan Sungai Pasir,Register Nomor:44/593/2020 tertanggal 02 November 2020 (dua November dua ribu dua puluh) dengan  Luas  +_220 M2 (kurang lebih dua ratus dua puluh meter persegi) tertulis atasnama: ANDRI SETIAWAN , dengan batas-batas Tanah sebagai berikut :   
 Sebelah Utara berbatas dengan tanah    : Lilik Fitri Haryani       = 11   M-Sebelah Selatan berbatas dengan tanah  : Jalan                        = 11   M-Sebelah Barat berbatas dengan tanah     : Suparti                      = 20    M-Sebelah Timur berbatas dengan tanah   :  Gang                         = 20   M-                                                                                       
 Menghukum TERGUGAT 1 DAN TERGUGAT II untuk membayar segala biaya yang timbul dalam perkara ini;Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu (uitvoerbarbij vorraad) Keberatan dari Tergugat I dan Tergugat II; Atau : jika Bapak Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun Cq. Majelis  Hakim yang Mulia berpendapat lain, dalam peradilan yang baik dan benar  mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono) |