| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya.
- Menetapkan Pemohon (ALEXANDO) adalah Ayah Kandung / Biologis dari anak perempuan bernama JULIAN TING TING, yang lahir di Karimun pada tanggal 10 Juli 2015 ;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan salinan penetapan ini kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karimun untuk mencatat pengakuan anak biologis dengan membuat Catatan Pinggir pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 2102-LT-22062016-0010 atas nama JULIAN TING TING bahwasanya anak tersebut adalah anak biologis dari Pemohon (ALEXANDO) dan IDA MUSAPIRA ;
- Membebankan biaya perkara ini menurut hukum.
Atau, apabila Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun berpendapat lain, mohon penetapan yang seadil-adilnya (ex aequo et bono). |