Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
57/Pid.Sus/2026/PN Tbk MIRZA FOLENDA, S.H. MURAWI Als YADI Bin MISWAN (Alm) Persidangan
Tanggal Pendaftaran Rabu, 17 Jun. 2026
Klasifikasi Perkara Narkotika
Nomor Perkara 57/Pid.Sus/2026/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Rabu, 17 Jun. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-1681/L.10.12.3/Enz.2/06/2026
Penuntut Umum
NoNama
1MIRZA FOLENDA, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1MURAWI Als YADI Bin MISWAN (Alm)[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

PRIMAIR

--------- Bahwa ia Terdakwa MURAWI Als YADI Bin MISWAN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak - tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Pelabuhan Ferry Internasional Tanjung Balai Karimun Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan “tanpa hak atau melawan hukum memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, saat Terdakwa sedang berada di rumah sewanya yang beralamat di Jl. Pangkalan 2 No. 49 Kampung Pasir Putih Negara Malaysia, Terdakwa menghubungi GONDRONG (DPO) melalui aplikasi WhatsApp dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis sabu. Saat itu Terdakwa bertanya "Bang ada tak?" dan dijawab oleh GONDRONG (DPO) "Ada, mau berapa?", lalu Terdakwa memesan sebanyak 300 Ringgit, sekitar lima menit kemudian, GONDRONG (DPO) tiba di depan rumah sewa Terdakwa dan mengirim pesan "Saye dah di depan". Terdakwa kemudian membukakan pintu, lalu di dalam rumah tersebut Terdakwa menyerahkan uang sebesar 300 Ringgit atau sekitar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada GONDRONG (DPO), dan sebagai gantinya Terdakwa menerima 6 (enam) paket Narkotika jenis sabu dalam bentuk butiran kristal yang dibungkus plastik bening. Bahwa setelah GONDRONG (DPO) pergi, Kemudian Terdakwa menyimpan 6 (enam) paket sabu tersebut ke dalam bagian pinggang celana panjang warna hitam merk M&M Kitty’s miliknya yang telah disobek bagian dalamnya, dengan posisi 3 (tiga) paket di sebelah kanan dan 3 (tiga) paket di sebelah kiri pinggang.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, Terdakwa berangkat dari Pasir Gudang menuju Pelabuhan Kukup Malaysia. Setibanya di Pelabuhan Kukup sekitar pukul 08.00 WIB, Terdakwa membeli tiket kapal untuk keberangkatan pukul 11.00 WIB. Terdakwa kemudian menumpang Kapal Oceanna VIII menuju Pelabuhan Ferry Internasional Tanjung Balai Karimun, sekitar pukul 12.15 WIB, Terdakwa tiba di Pelabuhan Ferry Internasional Tanjung Balai Karimun Kab. Karimun Prov. Kepri. Saat Terdakwa sedang melewati proses pengecekan paspor dan pemeriksaan barang melalui X-Ray, Petugas P2 Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun merasa curiga dan melakukan pemeriksaan badan terhadap Terdakwa di kamar pemeriksaan. Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket Narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam lipatan pinggang celana panjang warna hitam merk M&M Kitty’s yang dikenakan Terdakwa. Selain itu, petugas juga menyita 1 (satu) buah Paspor atas nama MURAWI, 1 (satu) lembar Boarding Pass Kapal Oceanna VIII, serta 1 (satu) unit Handphone Oppo Tipe A16 milik Terdakwa yang digunakan sebagai alat komunikasi. kemudian terdakwa dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian Cabang TG. BALAI KARIMUN Nomor : 41/10254.03/2026 tanggal 02 Maret 2026 yang ditandatangani oleh RUDIANTO B SIDABUTAR selaku Pimpinan Cabang dan EVRALDO YUSFA SIAHAAN selaku yang menimbang, terhadap 6 (enam) Paket Narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat netto 1,40 (satu koma empat nol) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau dengan Nomor Lab : LAB / 1121 / NNF   / 2026,   tanggal 17 Maret  2026, bahwa barang bukti berupa kristal bening tersebut dengan kesimpulan sampel Positif mengandung Metamfetamine yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.  
  • Bahwa terdakwa dalam melakukan memproduksi, mengimpor, mengekspor, atau menyalurkan Narkotika Golongan I tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi kepala BPOM RI.

 

------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 610 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Juncto Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -------------

 

 

SUBSIDAIR

--------- Bahwa ia Terdakwa MURAWI Als YADI Bin MISWAN (Alm) pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekira pukul 12.30 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Maret 2026 atau setidak - tidaknya pada tahun 2026, bertempat di Pelabuhan Ferry Internasional Tanjung Balai Karimun Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan “tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

  • Berawal pada hari Jumat tanggal 06 Maret 2026 sekitar pukul 20.00 WIB, saat Terdakwa sedang berada di rumah sewanya yang beralamat di Jl. Pangkalan 2 No. 49 Kampung Pasir Putih Negara Malaysia, Terdakwa menghubungi GONDRONG (DPO) melalui aplikasi WhatsApp dengan maksud untuk membeli Narkotika jenis sabu. Saat itu Terdakwa bertanya "Bang ada tak?" dan dijawab oleh GONDRONG (DPO) "Ada, mau berapa?", lalu Terdakwa memesan sebanyak 300 Ringgit, sekitar lima menit kemudian, GONDRONG (DPO) tiba di depan rumah sewa Terdakwa dan mengirim pesan "Saye dah di depan". Terdakwa kemudian membukakan pintu, lalu di dalam rumah tersebut Terdakwa menyerahkan uang sebesar 300 Ringgit atau sekitar Rp. 1.200.000 (satu juta dua ratus ribu rupiah) kepada GONDRONG (DPO), dan sebagai gantinya Terdakwa menerima 6 (enam) paket Narkotika jenis sabu dalam bentuk butiran kristal yang dibungkus plastik bening. Bahwa setelah GONDRONG (DPO) pergi, Kemudian Terdakwa menyimpan 6 (enam) paket sabu tersebut ke dalam bagian pinggang celana panjang warna hitam merk M&M Kitty’s miliknya yang telah disobek bagian dalamnya, dengan posisi 3 (tiga) paket di sebelah kanan dan 3 (tiga) paket di sebelah kiri pinggang.
  • Bahwa selanjutnya pada hari Sabtu tanggal 07 Maret 2026 sekitar pukul 06.00 WIB, Terdakwa berangkat dari Pasir Gudang menuju Pelabuhan Kukup Malaysia. Setibanya di Pelabuhan Kukup sekitar pukul 08.00 WIB, Terdakwa membeli tiket kapal untuk keberangkatan pukul 11.00 WIB. Terdakwa kemudian menumpang Kapal Oceanna VIII menuju Pelabuhan Ferry Internasional Tanjung Balai Karimun, sekitar pukul 12.15 WIB, Terdakwa tiba di Pelabuhan Ferry Internasional Tanjung Balai Karimun Kab. Karimun Prov. Kepri. Saat Terdakwa sedang melewati proses pengecekan paspor dan pemeriksaan barang melalui X-Ray, Petugas P2 Bea dan Cukai Tanjung Balai Karimun merasa curiga dan melakukan pemeriksaan badan terhadap Terdakwa di kamar pemeriksaan. Dalam penggeledahan tersebut, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 6 (enam) paket Narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam lipatan pinggang celana panjang warna hitam merk M&M Kitty’s yang dikenakan Terdakwa. Selain itu, petugas juga menyita 1 (satu) buah Paspor atas nama MURAWI, 1 (satu) lembar Boarding Pass Kapal Oceanna VIII, serta 1 (satu) unit Handphone Oppo Tipe A16 milik Terdakwa yang digunakan sebagai alat komunikasi. kemudian terdakwa dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian Cabang TG. BALAI KARIMUN Nomor : 41/10254.03/2026 tanggal 02 Maret 2026 yang ditandatangani oleh RUDIANTO B SIDABUTAR selaku Pimpinan Cabang dan EVRALDO YUSFA SIAHAAN selaku yang menimbang, terhadap 6 (enam) Paket Narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat netto 1,40 (satu koma empat nol) gram.
  • Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau dengan Nomor Lab : LAB / 1121 / NNF   / 2026,   tanggal 17 Maret  2026, bahwa barang bukti berupa kristal bening tersebut dengan kesimpulan sampel Positif mengandung Metamfetamine yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. 
  • Bahwa terdakwa dalam memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi kepala BPOM RI.

 

------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab undang-Undang hukum pidana Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. --------------

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88