| Dakwaan |
PERTAMA
--------- Bahwa ia Terdakwa SANTOSO HUTAJULU anak Bapak SAUT HUTAJULU bersama-sama dengan Saksi RUDIANTO.S Bin SUPRIANTO (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dan Saksi IRFAN IRWANDA Bin ISMAIL (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 04.10 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Parkiran Hotel Aston Jalan Pertambangan Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : ------------------------------------------------------------------------
- Berawal pada bulan September 2025 sekira pukul 07.00 WIB, saat Terdakwa sedang jalan pagi di seputaran rumahnya di Jalan Poros, tepatnya di samping Showroom KUDOS Autocar, Terdakwa menemukan bungkusan jajanan warna biru, setelah diperiksa ternyata di dalamnya terdapat 2 (dua) paket plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu. Kemudian Terdakwa mengambil dan menyimpan barang tersebut di semak-semak sekitar rumahnya. Sekitar seminggu kemudian Terdakwa menemui temannya yaitu Saksi RUDIANTO S. Bin SUPRIANTO di rumahnya di Payalabu, Terdakwa menceritakan temuannya tersebut. Mendengar hal itu Saksi RUDIANTO S. Bin SUPRIANTO menyuruh Terdakwa untuk menyimpannya dulu. Seminggu berselang, Saksi RUDIANTO S. Bin SUPRIANTO menelepon Terdakwa: "Cok, udah bisa ni dikerjain (menjual shabu), situasi udah aman". Terdakwa menyetujui ajakan tersebut. Sore harinya, mereka berdua mengambil barang bukti tersebut dari semak-semak dan memindahkannya ke rumah Saksi RUDIANTO S. Bin SUPRIANTO untuk disimpan di kamar kosong.
- Pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2025, Terdakwa mendapat informasi bahwa Saksi RUDIANTO S. Bin SUPRIANTO menjadi target operasi polisi, lalu Terdakwa berinisiatif mengambil kembali 2 (dua) paket sabu tersebut dari rumah Saksi RUDIANTO S. dan memindahkannya ke Jalan Poros, menyimpannya di dalam salah satu Pot Bunga di depan Perumahan Imperium. Terdakwa kemudian memberitahu Saksi RUDIANTO S. Bin SUPRIANTO "Bang, saya dapat info kalau abang mau ditangkap, tapi tenang aja, BB sudah aku amankan"
- Pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 WIB, Saksi RUDIANTO S. Bin SUPRIANTO menghubungi Terdakwa melalui telepon dan berkata "Cok ini si HERI sama si DESTA sudah mesan". Terdakwa kemudian menjawab "Datang lah kerumah bang". Tidak lama kemudian, Saksi RUDIANTO S. Bin SUPRIANTO tiba di rumah Terdakwa. Terdakwa menyuruh Saksi RUDIANTO S. Bin SUPRIANTO menunggu sebentar, lalu Terdakwa pergi mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dari tempat penyimpanannya di Pot Bunga depan Perumahan Imperium. Setelah mengambil barang tersebut, Terdakwa kembali dan menyerahkan 1 (satu) paket sabu itu kepada Saksi RUDIANTO S. Bin SUPRIANTO. Setelah barang berpindah tangan, barulah berangkat menuju rumah Saksi RUDIANTO S. Bin SUPRIANTO di Payalabu, Desa Pangke. Kemudian sebagian sabu tersebut dipecah menjadi 2 (dua) paket kecil untuk dijual kepada HERI dan DESTA, lalu malam harinya sekira pukul 21.00 WIB, mereka mengantar pesanan tersebut ke saudari DESTA di sebuah konter di Teluk Air.
- pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 WIB, Saksi RUDIANTO S. Bin SUPRIANTO kembali menghubungi Terdakwa menanyakan stok barang karena DESTA ingin memesan lagi. Terdakwa menjawab "Masih ada 1 lagi bang". Mereka kemudian berkumpul di rumah Saksi RUDIANTO S. Bin SUPRIANTO bersama Saksi IRFAN IRWANDA Bin ISMAIL dan Saksi NANDAR, kemudian bergerak ke Pot Bunga depan Perumahan Imperium. Terdakwa mengambil sisa 1 (satu) paket sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok merk SURYA dan menyerahkannya kepada Saksi RUDIANTO S. Bin SUPRIANTO selanjutnya mereka menuju Coastal Area untuk minum-minuman beralkohol sambil Saksi RUDIANTO S. Bin SUPRIANTO memecah paket sabu tersebut. Setelah mendapat kabar DESTA ada di Hotel Aston, mereka menuju lokasi tersebut. Sesampainya di parkiran Hotel Aston sekira pukul 04.10 WIB, Saksi RUDIANTO S. Bin SUPRIANTO menyuruh Saksi IRFAN IRWANDA Bin ISMAIL naik mengantar sabu ke kamar DESTA, sedangkan Terdakwa, Saksi RUDIANTO S. Bin SUPRIANTO, dan Saksi NANDAR menunggu di parkiran, lalu Tim Satresnarkoba Polres Karimun melakukan penyergapan kemudian terdakwa dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian Cabang TG. BALAI KARIMUN Nomor : 192/10254.00/X/2025 tanggal 29 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh RUDIANTO B SIDABUTAR selaku Pimpinan Cabang dan JETRO SIHOMBING selaku yang men-imbang, terhadap 1 (satu) Paket Narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 3,7 gram (tiga koma tujuh) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau dengan Nomor Lab : 3925/NNF/2025 tanggal 31 Oktober 2025, bahwa barang bukti berupa kristal bening tersebut dengan kesimpulan sampel Positif mengandung Metamfetamine yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana narkotika tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi kepala BPOM RI.
---- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana -
ATAU
KEDUA
--------- Bahwa ia Terdakwa SANTOSO HUTAJULU anak Bapak SAUT HUTAJULU bersama-sama dengan Saksi RUDIANTO.S Bin SUPRIANTO (Alm) (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) dan Saksi IRFAN IRWANDA Bin ISMAIL (dilakukan penuntutan dalam berkas terpisah) pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 04.10 WIB atau setidak - tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober 2025 atau setidak - tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Parkiran Hotel Aston Jalan Pertambangan Kecamatan Karimun Kabupaten Karimun Provinsi Kepulauan Riau atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut : -----------------------------------------------------------------
- Berawal pada bulan September 2025 sekira pukul 07.00 WIB, saat Terdakwa sedang jalan pagi di seputaran rumahnya di Jalan Poros, tepatnya di samping Showroom KUDOS Autocar, Terdakwa menemukan bungkusan jajanan warna biru, setelah diperiksa ternyata di dalamnya terdapat 2 (dua) paket plastik bening berisi serbuk kristal yang diduga Narkotika jenis sabu. Kemudian Terdakwa mengambil dan menyimpan barang tersebut di semak-semak sekitar rumahnya. Sekitar seminggu kemudian Terdakwa menemui temannya yaitu Saksi RUDIANTO S. Bin SUPRIANTO di rumahnya di Payalabu, Terdakwa menceritakan temuannya tersebut. Mendengar hal itu Saksi RUDIANTO S. Bin SUPRIANTO menyuruh Terdakwa untuk menyimpannya dulu. Seminggu berselang, Saksi RUDIANTO S. Bin SUPRIANTO menelepon Terdakwa: "Cok, udah bisa ni dikerjain (menjual shabu), situasi udah aman". Terdakwa menyetujui ajakan tersebut. Sore harinya, mereka berdua mengambil barang bukti tersebut dari semak-semak dan memindahkannya ke rumah Saksi RUDIANTO S. Bin SUPRIANTO untuk disimpan di kamar kosong.
- Pada hari Minggu tanggal 05 Oktober 2025, Terdakwa mendapat informasi bahwa Saksi RUDIANTO S. Bin SUPRIANTO menjadi target operasi polisi, lalu Terdakwa berinisiatif mengambil kembali 2 (dua) paket sabu tersebut dari rumah Saksi RUDIANTO S. dan memindahkannya ke Jalan Poros, menyimpannya di dalam salah satu Pot Bunga di depan Perumahan Imperium. Terdakwa kemudian memberitahu Saksi RUDIANTO S. Bin SUPRIANTO "Bang, saya dapat info kalau abang mau ditangkap, tapi tenang aja, BB sudah aku amankan"
- Pada hari Selasa tanggal 07 Oktober 2025 sekira pukul 17.00 WIB, Saksi RUDIANTO S. Bin SUPRIANTO menghubungi Terdakwa melalui telepon dan berkata "Cok ini si HERI sama si DESTA sudah mesan". Terdakwa kemudian menjawab "Datang lah kerumah bang". Tidak lama kemudian, Saksi RUDIANTO S. Bin SUPRIANTO tiba di rumah Terdakwa. Terdakwa menyuruh Saksi RUDIANTO S. Bin SUPRIANTO menunggu sebentar, lalu Terdakwa pergi mengambil 1 (satu) paket Narkotika jenis sabu dari tempat penyimpanannya di Pot Bunga depan Perumahan Imperium. Setelah mengambil barang tersebut, Terdakwa kembali dan menyerahkan 1 (satu) paket sabu itu kepada Saksi RUDIANTO S. Bin SUPRIANTO. Setelah barang berpindah tangan, barulah berangkat menuju rumah Saksi RUDIANTO S. Bin SUPRIANTO di Payalabu, Desa Pangke. Kemudian sebagian sabu tersebut dipecah menjadi 2 (dua) paket kecil untuk dijual kepada HERI dan DESTA, lalu malam harinya sekira pukul 21.00 WIB, mereka mengantar pesanan tersebut ke saudari DESTA di sebuah konter di Teluk Air.
- pada hari Kamis tanggal 09 Oktober 2025 sekira pukul 01.00 WIB, Saksi RUDIANTO S. Bin SUPRIANTO kembali menghubungi Terdakwa menanyakan stok barang karena DESTA ingin memesan lagi. Terdakwa menjawab "Masih ada 1 lagi bang". Mereka kemudian berkumpul di rumah Saksi RUDIANTO S. Bin SUPRIANTO bersama Saksi IRFAN IRWANDA Bin ISMAIL dan Saksi NANDAR, kemudian bergerak ke Pot Bunga depan Perumahan Imperium. Terdakwa mengambil sisa 1 (satu) paket sabu yang disembunyikan dalam kotak rokok merk SURYA dan menyerahkannya kepada Saksi RUDIANTO S. Bin SUPRIANTO selanjutnya mereka menuju Coastal Area untuk minum-minuman beralkohol sambil Saksi RUDIANTO S. Bin SUPRIANTO memecah paket sabu tersebut. Setelah mendapat kabar DESTA ada di Hotel Aston, mereka menuju lokasi tersebut. Sesampainya di parkiran Hotel Aston sekira pukul 04.10 WIB, Saksi RUDIANTO S. Bin SUPRIANTO menyuruh Saksi IRFAN IRWANDA Bin ISMAIL naik mengantar sabu ke kamar DESTA, sedangkan Terdakwa, Saksi RUDIANTO S. Bin SUPRIANTO, dan Saksi NANDAR menunggu di parkiran, lalu Tim Satresnarkoba Polres Karimun melakukan penyergapan kemudian terdakwa dibawa ke kantor untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti oleh PT. Pegadaian Cabang TG. BALAI KARIMUN Nomor : 192/10254.00/X/2025 tanggal 29 Oktober 2025 yang ditandatangani oleh RUDIANTO B SIDABUTAR selaku Pimpinan Cabang dan JETRO SIHOMBING selaku yang men-imbang, terhadap 1 (satu) Paket Narkotika diduga jenis Shabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bersih 3,7 gram (tiga koma tujuh) gram.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Riau dengan Nomor Lab : 3925/NNF/2025 tanggal 31 Oktober 2025, bahwa barang bukti berupa kristal bening tersebut dengan kesimpulan sampel Positif mengandung Metamfetamine yang termasuk jenis Narkotika Golongan I (satu) Nomor Urut 61 Lampiran Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa terdakwa dalam melakukan tindak pidana narkotika tersebut bukan dalam rangka untuk kepentingan pelayanan kesehatan dan/atau pengembangan ilmu pengetahuan dan tidak memiliki izin dari pihak yang berwenang yaitu Menteri Kesehatan RI atas rekomendasi kepala BPOM RI.
------- Bahwa perbuatan Terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab undang-Undang hukum pidana Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. -------------- |