Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Pemohon Termohon Status Perkara
56/Pdt.P/2026/PN Tbk 1.RIYATUN
2.ANDIK SUBANGUN
Persidangan
Tanggal Pendaftaran Jumat, 04 Sep. 2026
Klasifikasi Perkara Lain-Lain
Nomor Perkara 56/Pdt.P/2026/PN Tbk
Tanggal Surat Kamis, 03 Sep. 2026
Nomor Surat
Pemohon
NoNama
1RIYATUN
2ANDIK SUBANGUN
Kuasa Hukum Pemohon
Termohon
Kuasa Hukum Termohon
Petitum
  1. Mengabulkan Permohonan Pemohon I dan Pemohon II tersebut ;
  2. Menyatakan sah dan berharga surat-surat yang diajukan Pemohon I dan Pemohom II tersebut ;
  3. Menyatakan nama anak Pemohon I dan Pemohon II yang semula ANDRA DESTIAN RIFA’I lahir di Tanjung Balai Karimun tanggal 22 Desember 2014 menjadi ANDRA DESTIAN RIFAI  lahir di Karimun tanggal 22 Desember 2014 ;
  4. Menetapkan selanjutnya dan seterusnya nama anak Pemohon I dan Pemohon II ANDRA DESTIAN RIFAI lahir di Karimun tanggal 22 Desember 2014 ;
  5. Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengirimkan salinan Penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan KB Kabupaten Karimun, untuk mengurus surat-surat dan dokumen yang berhubungan dengan nama anak Pemohon I dan Pemohon II tersebut ;
  6. Membebankan biaya Penetapan ini kepada Pemohon I dan Pemohon II ;

 

Pihak Dipublikasikan Ya
Prodeo Tidak

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88