Sistem Informasi Penelusuran Perkara
PENGADILAN NEGERI TANJUNG BALAI KARIMUN
INFORMASI DETAIL PERKARA



Nomor Perkara Penuntut Umum Terdakwa Status Perkara
35/Pid.B/2026/PN Tbk 1.Abram Marojahan, S.H., M.H.
2.TERIMAN ANUGRAH HALAWA, S.H.
3.LUTHFI ZULAULIADY, S.H.
4.LEVIA RAMDASARTIKA, S.H.
5.SRI INDAH LESTARI AXAUDINA S, S.H.
1.NUAR Als NUAR Bin NUANG
2.FIKRI FIRMAYANTO SENDANA Als PAISAL Bin SALEA LUKU
Pengakuan Bersalah
Tanggal Pendaftaran Kamis, 16 Apr. 2026
Klasifikasi Perkara Pencurian
Nomor Perkara 35/Pid.B/2026/PN Tbk
Tanggal Surat Pelimpahan Kamis, 16 Apr. 2026
Nomor Surat Pelimpahan B-116/L.10.12.9/Eoh.2/4/2026
Penuntut Umum
NoNama
1Abram Marojahan, S.H., M.H.
2TERIMAN ANUGRAH HALAWA, S.H.
3LUTHFI ZULAULIADY, S.H.
4LEVIA RAMDASARTIKA, S.H.
5SRI INDAH LESTARI AXAUDINA S, S.H.
Terdakwa
NoNamaPenahanan
1NUAR Als NUAR Bin NUANG[Penahanan]
2FIKRI FIRMAYANTO SENDANA Als PAISAL Bin SALEA LUKU[Penahanan]
Advokat
Anak Korban
Dakwaan

-------Bahwa mereka terdakwa I NUAR ALS NUAR BIN NUANG bersama-sama dengan terdakwa II FIKRI FIRMAYANTO SENDANA ALS PAISAL BIN SALEA LUKU, pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 01.00 Wib dini hari, atau setidak-tidaknya pada suatu waktu dalam bulan Februari tahun 2026, bertempat di rumah saksi korban FERDINAN MARKUS yang berlokasi di Dusun II RT.006 / RW.003 Desa Tanjung Pelanduk Kecamatan Sugie Besar Kabupaten Karimun, atau setidak-tidaknya pada tempat lain yang masih termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karimun yang berwenang memeriksa dan mengadili, melakukan tindak pidana “melakukan pencurian pada malam hari dalam suatu rumah atau dalam pekarangan tertutup yang ada rumahnya, yang dilakukan oleh orang yang adanya di situ tidak diketahui atau tidak dikehendaki oleh yang berhak, dengan cara merusak, membongkar, memotong, memecah, memanjat, memakai anak kunci palsu, menggunakan perintah palsu, atau memakai pakaian jabatan palsu, untuk masuk ke tempat melakukan Tindak pidana atau sampai pada barang yang diambil atau secara bersama-sama dan bersekutu”, perbuatan mana dilakukan para terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut:----------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------

     

  • Bahwa awalnya pada hari Rabu tanggal 04 Februari 2026 sekira pukul 00.20 Wib dini hari, para terdakwa berangkat bersama-sama menuju lokasi rumah Saksi Ferdinan Markus dengan berjalan kaki. Terdakwa I NUAR ALS NUAR BIN NUANG telah mempersiapkan alat bantu berupa 1 (satu) buah obeng bunga kecil bergagang plastik warna merah yang disimpan di dalam saku celananya. Sesampainya di bawah (kolong) rumah Saksi Ferdinan Markus, Terdakwa II FIKRI FIRMAYANTO SENDANA Als PAISAL Bin SALEA LUKU membuka lantai papan yang terbuat dari kayu dengan menggunakan obeng bunga kecil bergagang plastik warna merah tersebut dan Terdakwa I NUAR ALS NUAR BIN NUANG berusaha mencongkel lantai papan tersebut dengan menggunakan kayu yang didapatnya di pantai saat menuju lokasi rumah Saksi Ferdinan Markus dengan maksud untuk merusak lantai papan sehingga terbuat lobang sebagai celah untuk masuk ke rumah Saksi Ferdinan Markus, dan setelah papan lantai rumah / warung tersebut berhasil dibuka, Terdakwa II FIKRI FIRMAYANTO SENDANA Als PAISAL Bin SALEA LUKU masuk kedalam rumah / warung dan mengambil barang-barang yang ada di dalam rumah / warung milik Saksi Ferdinan Markus berupa :
  • 8 (delapan) bungkus rokok Surya 16;
  • 6 (enam) bungkus rokok Surya 12;
  • 4 (empat) bungkus rokok Sampoerna Mild 16;
  • 13 (tiga belas) lembar voucher kuota Telkomsel 2GB;
  • Uang tunai sejumlah Rp. 1.950.000,- (satu juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah) yang diambil dari tempat penyimpanan.

Kemudian barang tersebut Terdakwa II FIKRI FIRMAYANTO SENDANA Als PAISAL Bin SALEA LUKU berikan ke Terdakwa I NUAR ALS NUAR BIN NUANG lalu Terdakwa II FIKRI FIRMAYANTO SENDANA Als PAISAL Bin SALEA LUKU turun melalui lantai papan yang telah dirusak dan kemudian bersama-sama kembali kerumah Terdakwa I NUAR ALS NUAR BIN NUANG untuk membagi hasil curian para terdakwa tersebut.

  • Bahwa para terdakwa mengambil barang-barang tersebut tanpa seizin dan sepengetahuan pemiliknya yang sah yaitu saksi korban FERDINAN MARKUS, dengan tujuan untuk keperluan para terdakwa sehari-hari.
  • Akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban FERDINAN MARKUS mengalami kerugian kurang lebih berkisar sejumlah Rp. 2.770.000,- (dua juta tujuh ratus tujuh puluh ribu rupiah).

 

------Perbuatan  para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 477 ayat (1) huruf e, huruf f dan huruf g Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana-

Pihak Dipublikasikan Ya

Tips Main yang Aman dan Seru

judi bolavipbet88vipbet88bolago88