| Petitum |
- Mengabulkan Permohonan Pemohon ;
- Menetapkan sahnya Perkawinan antara ARI SULISTYORINI dengan KETLER HUTASOIT yang dilaksanakan secara adat agama Kristen pada tanggal 08 Februari 1995, sebagaimana Surat Keterangan Telah Menerima Pemberkatan Nikah Nomor : 077/03.7/SK.20.3.1/X/2016, yang dikeluarkan Pendeta Ressort HKBP Tanjung Balai Karimun;
- Menyatakan yang bernama :
- Hitler Fernando Hutasoit, NIK 2102031804960002, lahir di Meral Karimun, pada tanggal 18 April 1996;
- Berliana Sari, NIK 2102034301980004, lahir di Tanjung Balai Karimun, 03 Januari 1998;
- Jonson Hutasoit, NIK 2102030410000012, lahir di Tanjung Balai Karimun, pada tanggal 04 Oktober 2000;
- Nur Maria Magdalena, NIK 2102036710010006, lahir di Tanjung Balai Karimun, pada tanggal 27 Oktober 2001;
- Juliana Francisca BR Hutasoit, NIK 2102036307030001, lahir di Tanjung Balai Karimun, pada tanggal 23 Juli 2003;
- Roni Riski Hutasoit, NIK 2102031910040003, lahir di Tanjung Balai Karimun, pada tanggal 19 Oktober 2004;
- ROGANDA HUTASOIT, berdasarkan Akte Kelahiran Nomor : 2102-LT-13102017-0014, tertanggal 13 Oktober 2017;
- Mei Sita Nauli Hutasoit, NIK 2102037005070002, lahir di Tanjung Balai Karimun, pada tanggal 30 Mei 2007;
- Septiana BR Hutasoit, NIK 2102037009090003, lahir di Karimun, pada tanggal 30 September 2009;
- Jaulim Pandapotan Hutasoit, NIK 2102031901120003, lahir di Karimun, pada tanggal 19 Januari 2012;
- Karolina Hutasoit, NIK 2102035102160001, lahir di Karimun, pada tanggal 11 Februari 2016;
Adalah anak dari hasil perkawian antara ARI SULISTYORINI dengan KETLER HUTASOIT yang telah melangsungkan perkawinan adat secara agama Kristen pada tanggal 08 Februari 1995, sebagaimana Surat Keterangan Telah Menerima Pemberkatan Nikah Nomor : 077/03.7/SK.20.3.1/X/2016, yang dikeluarkan Pendeta Ressort HKBP Tanjung Balai Karimun;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk mengirimkan salinan Putusan Penetapan ini kepada Kepala Dinas Kependudukan, Catatan Sipil dan KB Kabupaten Karimun, untuk didaftarkan pada daftar Perkawinan setelah Putusan Perkara ini ;
- Membebankan biaya Perkara kepada Para Pemohon menurut Ketentuan yang berlaku ;
Subsidair :
Apabila Ketua Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun atau Bapak/Ibuk Hakim yang memeriksa dan memproses perkara ini berpendapat lain, mohon kiranya memberikan Penetapan yang seadil-adilnya (Ex Aquo Et Bono). |