| Dakwaan |
PERTAMA :
Bahwa Terdakwa SYAHRULNIZAM Bin MARWAN (Alm), bersama-sama dengan Saksi NAZARUDDIN Bin M. NURDIN HARUN (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Jum’at tanggal 03 bulan Oktober tahun 2025 sekira pukul 08.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Pelabuhan Rakyat Sri Tanjung Gelam Karimun, KPK, Tj. Balai Karimun, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Berawal pada hari Selasa tanggal 30 September 2025 sekira pukul 15.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. BUJANG (masuk Daftar Pencarian Orang) yang menawarkan pekerjaan untuk menjemput Narkotika jenis Shabu di Kabupaten Karimun, namun Terdakwa tidak langsung menyetujuinya, sekira pukul 22.00 WIB, Terdakwa kembali dihubungi oleh Sdr. BUJANG dan menanyakan terkait pekerjaan menjemput Narkotika jenis Shabu tersebut, Terdakwa menanyakan detail pekerjaan tersebut lalu Sdr. BUJANG menjelaskan bahwa Terdakwa akan mengambil Narkotika jenis Shabu sebanyak 2 (dua) batang dan/atau 2 (dua) kilogram lalu mengantarkannya ke daerah Lubuk Linggau Sumatera Selatan dengan cara menggunakan Kapal Laut menuju Tembilahan Provinsi Riau, setelah itu melalui jalan darat menuju Lubuk Linggau Sumatera Selatan, upah yang akan diberikan kepada Terdakwa adalah sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah), setelah itu Terdakwa menyetujuinya.
- Pada hari Rabu tanggal 01 Oktober 2025 sekira pukul 09.00 WIB, Terdakwa dihubungi Sdr. BUJANG dan memberitahukan Sdr. BRO MA (masuk Daftar Pencarian Orang) yang merupakan Pemilik Narkotika jenis Shabu tersebut akan menghubungi Terdakwa, tidak lama kemudian Sdr. BRO MA menghubungi Terdakwa dan mengatakan akan mengarahkan Terdakwa setelah menerima Narkotika jenis Shabu di Kabupaten Karimun, pada hari Kamis tanggal 02 Oktober 2025 sekira pukul 14.00 WIB Sdr. BUJANG mengirimkan nomor handphone Saksi NAZARUDDIN yang akan menjemput Terdakwa jika sudah berada di Kabupaten Karimun dan membawa Terdakwa ke penginapan, sekira pukul 15.00 WIB Terdakwa berangkat menuju Kabupaten Karimun lalu bertemu dengan Saksi NAZARUDDIN dan Saksi NAZARUDDIN mengantarkan Terdakwa ke Wisma Wikoria, keesokan harinya pada hari Jum’at tanggal 03 Oktober 2025 sekira pukul 07.00 WIB, Terdakwa dihubungi oleh Sdr. BRO MA yang memberitahukan akan ada yang mengantar Narkotika jenis Shabu kepada Terdakwa, tidak lama kemudian ada seorang laki-laki yang datang ke kamar Terdakwa lalu menyerahkan sebuah Tas Ransel warna Biru yang berisikan Narkotika jenis Shabu kepada Terdakwa beserta uang tunai untuk biaya transportasi Terdakwa, kemudian sekira pukul 08.00 WIB Terdakwa menghubungi Saksi NAZARUDDIN dan meminta Saksi NAZARUDDIN untuk mengantarkan Terdakwa ke Pelabuhan KPK untuk membeli tiket Kapal menuju Tembilahan Riau, Saksi NAZARUDDIN datang ke kamar Terdakwa lalu mengambil dokumentasi atau foto Terdakwa berikut Tas Ransel yang berisikan Narkotika jenis Shabu tersebut atas arahan Sdr. BUJANG untuk memastikan Tas Ransel berisi Narkotika jenis Shabu tersebut sudah ada pada Terdakwa dan mengirimkan foto tersebut kepada Sdr. BUJANG.
- Sekira pukul 08.45 WIB, Terdakwa bersama Saksi NAZARUDDIN berangkat menuju Pelabuhan KPK, setibanya di Pelabuhan KPK, Terdakwa dan Saksi NAZARUDDIN duduk di Warung Kopi dekat Pelabuhan sambil menunggu Kapal yang akan berangkat menuju Tembilahan Riau, tidak lama kemudian Saksi DANI SUSMANJAYA PUTRA, Saksi MUSTAFA RAMADHAN, Saksi NOPRI ISKANDARSYAH (masing-masing Anggota BNNP Kepri) yang sebelumnya mendapatkan informasi mengenai akan adanya peredaran gelap Narkotika jenis Shabu di daerah Tanjung Balai, Kabupaten Karimun dan telah melakukan penyelidikan lebih lanjut, datang dan melakukan penangkapan terhadap Terdakwa dan Saksi NAZARUDDIN, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus Plastik warna Emas yang dibalut dengan kertas minyak warna Biru berisikan Narkotika jenis Shabu di dalam Ras Ransel warna Biru Gelap bertuliskan Colombia Titanium yang dibawa oleh Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa dan Saksi NAZARUDDIN beserta seluruh Barang Bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor BNNP Kepri guna proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian Nomor : LHU.085.K.05.16.25.0378 tanggal 09 Oktober 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh DYAH AYU NOVI HAPSARI, S.Farm., Apt., selaku Ketua Tim Pengujian pada BALAI PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI BATAM, yang telah melakukan pengujian terhadap contoh barang bukti Kristal bening milik Terdakwa dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya menyimpulkan bahwa contoh barang bukti tersebut positif (+) mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 360/10221/2025 tanggal 03 Oktober 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh WAHYUL AMRI, SE., selaku Pimpinan Cabang dan SURATIN, S.Pd.I., selaku Penimbang pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Batam yang telah melakukan pemeriksaan/penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah Tas Ransel warna Biru Gelap bertuliskan Colombia Titanium yang di dalamnya berisikan 1 (satu) buah Plastik warna Emas bergambar Naga dan bertuliskan Premium yang dibalut dengan isolasi kertas warna Biru yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) buah Plastik warna Emas bergambar Naga dan bertuliskan Premium yang dibalut dengan isolasi kertas warna Biru yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih keseluruhan (netto) 1.970 gram, dengan rincian :
- Kode I – 989 gram, untuk pemeriksaan Laboratorium dan Sidang seberat 31,4 gram, sisa 957,6 gram untuk dimusnahkan.
- Kode II – 981 gram, untuk pemeriksaan Laboratorium dan Sidang seberat 31,3 gram, sisa 949,7 gram untuk dimusnahkan.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan/atau menyerahkan Narkotika jenis Shabu Golongan I dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya, dan Narkotika jenis Shabu tersebut bukan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
ATAU
KEDUA :
Bahwa Terdakwa SYAHRULNIZAM Bin MARWAN (Alm), bersama-sama dengan Saksi NAZARUDDIN Bin M. NURDIN HARUN (Alm) (dilakukan penuntutan secara terpisah), pada hari Jum’at tanggal 03 bulan Oktober tahun 2025 sekira pukul 08.45 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Oktober tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Pelabuhan Rakyat Sri Tanjung Gelam Karimun, KPK, Tj. Balai Karimun, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Berawal pada hari Jum’at tanggal 03 Oktober 2025 sekira pukul 08.45 WIB, Terdakwa bersama Saksi NAZARUDDIN berangkat menuju Pelabuhan KPK dengan membawa sebuah Tas Ransel yang berisikan Narkotika jenis Shabu sebanyak kurang lebih 2 (dua) kilogram, ke daerah Lubuk Linggau Sumatera Selatan, setibanya di Pelabuhan KPK, Terdakwa dan Saksi NAZARUDDIN duduk di Warung Kopi dekat Pelabuhan sambil menunggu Kapal yang akan berangkat menuju Tembilahan Riau, tidak lama kemudian Saksi DANI SUSMANJAYA PUTRA, Saksi MUSTAFA RAMADHAN, Saksi NOPRI ISKANDARSYAH (masing-masing Anggota BNNP Kepri) yang sebelumnya mendapatkan informasi mengenai akan adanya peredaran gelap Narkotika jenis Shabu di daerah Tanjung Balai, Kabupaten Karimun dan telah melakukan penyelidikan lebih lanjut, datang dan melakukan penangkapan terhadap Tersangka dan Saksi NAZARUDDIN, kemudian dilakukan penggeledahan dan ditemukan barang bukti berupa 2 (dua) bungkus Plastik warna Emas yang dibalut dengan kertas minyak warna Biru berisikan Narkotika jenis Shabu di dalam Ras Ransel warna Biru Gelap bertuliskan Colombia Titanium yang dibawa oleh Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa dan Saksi NAZARUDDIN beserta seluruh Barang Bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor BNNP Kepri guna proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian Nomor : LHU.085.K.05.16.25.0378 tanggal 09 Oktober 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh DYAH AYU NOVI HAPSARI, S.Farm., Apt., selaku Ketua Tim Pengujian pada BALAI PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI BATAM, yang telah melakukan pengujian terhadap contoh barang bukti Kristal bening milik Terdakwa dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya menyimpulkan bahwa contoh barang bukti tersebut positif (+) mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I nomor urut 61 sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 30 Tahun 2023 tentang Perubahan Penggolongan Narkotika dan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 360/10221/2025 tanggal 03 Oktober 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh WAHYUL AMRI, SE., selaku Pimpinan Cabang dan SURATIN, S.Pd.I., selaku Penimbang pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Batam yang telah melakukan pemeriksaan/penimbangan terhadap barang bukti berupa 1 (satu) buah Tas Ransel warna Biru Gelap bertuliskan Colombia Titanium yang di dalamnya berisikan 1 (satu) buah Plastik warna Emas bergambar Naga dan bertuliskan Premium yang dibalut dengan isolasi kertas warna Biru yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis Shabu dan 1 (satu) buah Plastik warna Emas bergambar Naga dan bertuliskan Premium yang dibalut dengan isolasi kertas warna Biru yang di dalamnya berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih keseluruhan (netto) 1.970 gram, dengan rincian :
- Kode I – 989 gram, untuk pemeriksaan Laboratorium dan Sidang seberat 31,4 gram, sisa 957,6 gram untuk dimusnahkan.
- Kode II – 981 gram, untuk pemeriksaan Laboratorium dan Sidang seberat 31,3 gram, sisa 949,7 gram untuk dimusnahkan.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam memiliki, menyimpan, menguasai dan/atau menyediakan Narkotika Shabu Golongan I dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya, dan Narkotika jenis Shabu tersebut bukan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. |