| Dakwaan |
Bahwa Terdakwa JEFRY Alias ACONG pada hari Senin tanggal 23 bulan Juni tahun 2025 sekira pukul 14.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Samping Padimas Departement Store, Tanjung Balai Karimun, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 13 Juni 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. JHONY (masuk Daftar Pencarian Orang) yang merupakan kawan Terdakwa dan memesan Narkotika jenis Shabu sebanyak 12 (dua belas) gram dengan harga Rp7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang akan dibayar setelah Narkotika jenis Shabu tersebut habis terjual, kemudian sekira pukul 15.30 WIB Sdr. JHONY mengirimkan foto lokasi diletakkannya Narkotika jenis Shabu pesanan Terdakwa yang dimasukkan ke dalam sebuah Kotak Rokok merk Rave di dekat Mall STC Sekupang Kota Batam dan sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa mengambilnya lalu membawanya ke Kabupaten Tanjung Balai Karimun.
- Bahwa kemudian sesampainya di Tanjung Balai Karimun, Terdakwa membagi Narkotika jenis Shabu tersebut menjadi paket-paket siap edar, setelah itu Terdakwa menjualnya kepada kawan-kawan Terdakwa hingga terkumpul uang sebesar Rp6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah), Terdakwa menyetorkan uang sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada Sdr. JHONY dan sisanya sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) Terdakwa simpan untuk Terdakwa sendiri, sementara kekurangan pembayaran sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) akan Terdakwa bayarkan setelah seluruh Narkotika jenis Shabu tersebut habis terjual.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 15.30 WIB, Terdakwa pergi menuju jalan di samping Padimas Departement Store hendak mengantarkan Narkotika jenis Shabu kepada kawan Terdakwa, Saksi SUSSRIMA KARTIKA PUTRA, Saksi AHDA KURNIAWAN (masing-masing Anggota BNNP Kepri) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi peredaran gelap Narkotika di sekitar Padimas Departemen Store dan telah melakukan penyelidikan lebih lanjut, datang menghampiri Terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna Putih, kemudian ditemukan 1 (satu) buah Kotak warna Hijau Putih bertuliskan CAP KAPAK yang di dalamnya berisikan 2 (dua) bungkus Narkotika jenis Shabu, setelah itu Saksi SUSSRIMA KARTIKA PUTRA, Saksi AHDA KURNIAWAN membawa Terdakwa ke Kos-nya yang beralamat di Perumahan Daerah, Kelurahan Kapling, Kecamatan TeBing, Kabupaten Karimun dan kembali ditemukan 1 (satu) buah Tas selempang warna Hitam yang berisikan 6 (enam) bungkus Narkotika jenis Shabu yang keseluruhannya diakui kepemilikannya oleh Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa beserta seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor BNNP Kepri guna proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian Nomor : LHU.085.K.05.16.25.0208 tanggal 02 Juli 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh DYAH AYU NOVI HAPSARI, S.Farm., Apt., selaku Ketua Tim Pengujian pada BALAI PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI BATAM, yang telah melakukan pengujian terhadap contoh barang bukti serbuk Kristal bening milik Terdakwa JEFRI Alias ACONG dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya menyimpulkan bahwa contoh barang bukti tersebut positif (+) mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I nomor urut 61 sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 226/10221/2025 tanggal 23 Juni 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh WAHYUL AMRI, SE., selaku Pimpinan Cabang dan SURATIN, S.Pd.I., selaku Penimbang pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Batam yang telah melakukan pemeriksaan/penimbangan terhadap barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih (netto) 2,97 gram.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan/atau menyerahkan Narkotika jenis Shabu Golongan I dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya, dan Narkotika jenis Shabu tersebut bukan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa JEFRY Alias ACONG, pada hari Senin tanggal 23 bulan Juni tahun 2025 sekira pukul 14.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Samping Padimas Departement Store, Tanjung Balai Karimun, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 15.30 WIB, Terdakwa pergi menuju jalan di samping Padimas Departement Store hendak mengantarkan Narkotika jenis Shabu kepada kawan Terdakwa, Saksi SUSSRIMA KARTIKA PUTRA, Saksi AHDA KURNIAWAN (masing-masing Anggota BNNP Kepri) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi peredaran gelap Narkotika di sekitar Padimas Departemen Store dan telah melakukan penyelidikan lebih lanjut, datang menghampiri Terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna Putih, kemudian ditemukan 1 (satu) buah Kotak warna Hijau Putih bertuliskan CAP KAPAK yang di dalamnya berisikan 2 (dua) bungkus Narkotika jenis Shabu, setelah itu Saksi SUSSRIMA KARTIKA PUTRA, Saksi AHDA KURNIAWAN membawa Terdakwa ke Kos-nya yang beralamat di Perumahan Daerah, Kelurahan Kapling, Kecamatan TeBing, Kabupaten Karimun dan kembali ditemukan 1 (satu) buah Tas selempang warna Hitam yang berisikan 6 (enam) bungkus Narkotika jenis Shabu yang keseluruhannya diakui kepemilikannya oleh Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa beserta seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor BNNP Kepri guna proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian Nomor : LHU.085.K.05.16.25.0208 tanggal 02 JuLi 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh DYAH AYU NOVI HAPSARI, S.Farm., Apt., selaku Ketua Tim Pengujian pada BALAI PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI BATAM, yang telah melakukan pengujian terhadap contoh barang bukti serbuk Kristal bening milik Terdakwa JEFRI Alias ACONG dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya menyimpulkan bahwa contoh barang bukti tersebut positif (+) mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I nomor urut 61 sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 226/10221/2025 tanggal 23 Juni 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh WAHYUL AMRI, SE., selaku Pimpinan Cabang dan SURATIN, S.Pd.I., selaku Penimbang pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Batam yang telah melakukan pemeriksaan/penimbangan terhadap barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih (netto) 2,97 gram.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam memiliki, menyimpan, menguasai dan/atau menyediakan Narkotika jenis Shabu Golongan I dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya, dan Narkotika jenis Shabu tersebut bukan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Bahwa Terdakwa JEFRY Alias ACONG pada hari Senin tanggal 23 bulan Juni tahun 2025 sekira pukul 14.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Samping Padimas Departement Store, Tanjung Balai Karimun, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Bahwa berawal pada hari Jum’at tanggal 13 Juni 2025 sekira pukul 14.00 WIB, Terdakwa menghubungi Sdr. JHONY (masuk Daftar Pencarian Orang) yang merupakan kawan Terdakwa dan memesan Narkotika jenis Shabu sebanyak 12 (dua belas) gram dengan harga Rp7.500.000,- (tujuh juta lima ratus ribu rupiah) yang akan dibayar setelah Narkotika jenis Shabu tersebut habis terjual, kemudian sekira pukul 15.30 WIB Sdr. JHONY mengirimkan foto lokasi diletakkannya Narkotika jenis Shabu pesanan Terdakwa yang dimasukkan ke dalam sebuah Kotak Rokok merk Rave di dekat Mall STC Sekupang Kota Batam dan sekira pukul 16.00 WIB Terdakwa mengambilnya lalu membawanya ke Kabupaten Tanjung Balai Karimun.
- Bahwa kemudian sesampainya di Tanjung Balai Karimun, Terdakwa membagi Narkotika jenis Shabu tersebut menjadi paket-paket siap edar, setelah itu Terdakwa menjualnya kepada kawan-kawan Terdakwa hingga terkumpul uang sebesar Rp6.500.000,- (enam juta lima ratus ribu rupiah), Terdakwa menyetorkan uang sebesar Rp4.000.000,- (empat juta rupiah) kepada Sdr. JHONY dan sisanya sebesar Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) Terdakwa simpan untuk Terdakwa sendiri, sementara kekurangan pembayaran sebesar Rp3.000.000,- (tiga juta rupiah) akan Terdakwa bayarkan setelah seluruh Narkotika jenis Shabu tersebut habis terjual.
- Bahwa selanjutnya pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 15.30 WIB, Terdakwa pergi menuju jalan di samping Padimas Departement Store hendak mengantarkan Narkotika jenis Shabu kepada kawan Terdakwa, Saksi SUSSRIMA KARTIKA PUTRA, Saksi AHDA KURNIAWAN (masing-masing Anggota BNNP Kepri) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi peredaran gelap Narkotika di sekitar Padimas Departemen Store dan telah melakukan penyelidikan lebih lanjut, datang menghampiri Terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna Putih, kemudian ditemukan 1 (satu) buah Kotak warna Hijau Putih bertuliskan CAP KAPAK yang di dalamnya berisikan 2 (dua) bungkus Narkotika jenis Shabu, setelah itu Saksi SUSSRIMA KARTIKA PUTRA, Saksi AHDA KURNIAWAN membawa Terdakwa ke Kos-nya yang beralamat di Perumahan Daerah, Kelurahan Kapling, Kecamatan TeBing, Kabupaten Karimun dan kembali ditemukan 1 (satu) buah Tas selempang warna Hitam yang berisikan 6 (enam) bungkus Narkotika jenis Shabu yang keseluruhannya diakui kepemilikannya oleh Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa beserta seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor BNNP Kepri guna proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian Nomor : LHU.085.K.05.16.25.0208 tanggal 02 Juli 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh DYAH AYU NOVI HAPSARI, S.Farm., Apt., selaku Ketua Tim Pengujian pada BALAI PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI BATAM, yang telah melakukan pengujian terhadap contoh barang bukti serbuk Kristal bening milik Terdakwa JEFRI Alias ACONG dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya menyimpulkan bahwa contoh barang bukti tersebut positif (+) mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I nomor urut 61 sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 226/10221/2025 tanggal 23 Juni 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh WAHYUL AMRI, SE., selaku Pimpinan Cabang dan SURATIN, S.Pd.I., selaku Penimbang pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Batam yang telah melakukan pemeriksaan/penimbangan terhadap barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih (netto) 2,97 gram.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar dan/atau menyerahkan Narkotika jenis Shabu Golongan I dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya, dan Narkotika jenis Shabu tersebut bukan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
SUBSIDAIR :
Bahwa Terdakwa JEFRY Alias ACONG, pada hari Senin tanggal 23 bulan Juni tahun 2025 sekira pukul 14.40 WIB atau setidak-tidaknya pada waktu lain dalam bulan Juni tahun 2025 atau setidak-tidaknya pada tahun 2025, bertempat di Samping Padimas Departement Store, Tanjung Balai Karimun, Kecamatan Karimun, Kabupaten Karimun, Provinsi Kepulauan Riau, atau setidak-tidaknya termasuk dalam daerah hukum Pengadilan Negeri Karimun yang berwenang mengadili, melakukan tindak pidana “tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I”, yang dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Pada hari Senin tanggal 23 Juni 2025 sekira pukul 15.30 WIB, Terdakwa pergi menuju jalan di samping Padimas Departement Store hendak mengantarkan Narkotika jenis Shabu kepada kawan Terdakwa, Saksi SUSSRIMA KARTIKA PUTRA, Saksi AHDA KURNIAWAN (masing-masing Anggota BNNP Kepri) yang sebelumnya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akan terjadi peredaran gelap Narkotika di sekitar Padimas Departemen Store dan telah melakukan penyelidikan lebih lanjut, datang menghampiri Terdakwa yang sedang mengendarai sepeda motor merk Honda Beat warna Putih, kemudian ditemukan 1 (satu) buah Kotak warna Hijau Putih bertuliskan CAP KAPAK yang di dalamnya berisikan 2 (dua) bungkus Narkotika jenis Shabu, setelah itu Saksi SUSSRIMA KARTIKA PUTRA, Saksi AHDA KURNIAWAN membawa Terdakwa ke Kos-nya yang beralamat di Perumahan Daerah, Kelurahan Kapling, Kecamatan TeBing, Kabupaten Karimun dan kembali ditemukan 1 (satu) buah Tas selempang warna Hitam yang berisikan 6 (enam) bungkus Narkotika jenis Shabu yang keseluruhannya diakui kepemilikannya oleh Terdakwa. Selanjutnya, Terdakwa beserta seluruh barang bukti yang ditemukan dibawa ke Kantor BNNP Kepri guna proses lebih lanjut.
- Bahwa berdasarkan Surat Laporan Pengujian Nomor : LHU.085.K.05.16.25.0208 tanggal 02 JuLi 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh DYAH AYU NOVI HAPSARI, S.Farm., Apt., selaku Ketua Tim Pengujian pada BALAI PENGAWAS OBAT DAN MAKANAN DI BATAM, yang telah melakukan pengujian terhadap contoh barang bukti serbuk Kristal bening milik Terdakwa JEFRI Alias ACONG dengan hasil pemeriksaan pada pokoknya menyimpulkan bahwa contoh barang bukti tersebut positif (+) mengandung Metamfetamin yang termasuk jenis Narkotika Golongan I nomor urut 61 sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
- Bahwa berdasarkan Berita Acara Penimbangan Nomor : 226/10221/2025 tanggal 23 Juni 2025, yang dibuat dan ditandatangani oleh WAHYUL AMRI, SE., selaku Pimpinan Cabang dan SURATIN, S.Pd.I., selaku Penimbang pada PT Pegadaian (Persero) Cabang Batam yang telah melakukan pemeriksaan/penimbangan terhadap barang bukti berupa 8 (delapan) bungkus plastik bening yang berisikan Narkotika jenis Shabu dengan berat bersih (netto) 2,97 gram.
- Bahwa Terdakwa tidak memiliki izin dalam memiliki, menyimpan, menguasai dan/atau menyediakan Narkotika jenis Shabu Golongan I dari Menteri Kesehatan Republik Indonesia maupun pihak berwenang lainnya, dan Narkotika jenis Shabu tersebut bukan untuk tujuan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.
Perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. |